PandanganPasangan Suami Istri Tentang Efektifitas Kursus Calon Pengantin Dalam Upaya Menangani Problem Rumah Tangga(Studi Kasus Desa Ajangpulu)
Efi Fitriani/01.1.4.1008 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang “ Pandangan Pasangan Suami Istri Tentang
Efektifitas Kursus Calon Pengantin Dalam Upaya Menangani Problem Rumah
Tangga Studi Kasus Desa Ajangpulu”. Dalam Skripsi ini mengutarakan
permasalahan mengenai Efektifitas kursus calon pengantin dalam upaya
menangani problem rumah tangga dan makna kursus calon pengantin dalam
upaya menangani problem rumah tangga. Masalah ini dianalisis dengan
pendekatan , yuridis normatif dan sosiologis serta menggunakan metode kualitatif.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektifitas kursus calon
pengantin dalam upaya menangani problem rumah tangga kemudian untuk
mengetahui makna kursus calon pengantin dalam upaya menangani problem
rumah tangga.
Adapun metode yang digunakan oleh penyusun skripsi ini yaitu metode
penelitian lapangan (field research). Adapun penelitian lapangan dilakukan
dengan wawancara di tempat penelitian, yaitu di Desa Ajangpulu. Sedangkan
metode analisis data menggunakan metode deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektifitas kursus calon pengantin
dalam upaya menangani problem rumah tangga sangat efektif bagi pasangan
suami istri karena kursus calon pengantin dapat memberikan atau mengajarkan
tenteng proses akad nikah yang baik dan benar serta memberikan pengetahuan
mengenai hal-hal yang berkaitan dengan rumah tangga dan adapun yang
berpendapat bahwa kursus calon pengantin tidak efektif karena waktu
pelaksanaanya dilakukan hanya beberapa jam saja.
Makna kursus calon pengantin dalam upaya menangani problem rumah
tangga bermakna penting karena kursus calon pengantin memberikan bekal
pengetahuan dan pemahaman kepada pasangan calon pengantin tentang
kehidupan rumah tangga atau keluarga.
A. Simpulan
1. Pada dasarnya kursus calon pengantin sangat penting bagi pasangan
suami istri, karena kursus calon pengantin mengajarkan proses akad
nikah yang baik dan benar, sehingga pada saat proses akad nikah dapat
berjalan dengan baik dan diajarkan pula mengenai hal-hal yang
berkaitan dengan masalah rumah tangga seperti hak dan kewajibankewajiban
suami istri. Dalam prakteknya di Desa Ajangpulu kursus
calon pengantin cukup efektif bagi kehidupan pasangan suami istri
dalam berumah tangga.
2. Kursus calon pengantin memiliki makna yang penting bagi pasangan
suami istri dalam menangani problem kehidupan berumah tangga.
Sebagaimana arti dari kursus calon pengantin yaitu pemberian bekal
pengetahuan, pemahaman dan keterampilan dalam waktu singkat
kepada calon pengantin tentang kehidupan rumah tangga atau
keluarga.
B. Implikasi
1. Kursus calon pengantin sangat dibutuhkan oleh pasangan calon
pengantin sebagai pembekalan dalam diri kedua calon pengantin,
untuk itu, sebaiknya KUA kec. Cina lebih meningkatkan waktu
pelaksanaan kursus calon pengantin agar pasangan calon pengantin
lebih banyak mengetahui mengenai kehidupan berumah tangga,
misalnya kewajiban suami istri.
2. Mengingat pentingnya kursus calon pengantin sebagai bekal
membentuk keluarga sakinah, hendaknya kepada penyelenggara
kursus calon pengantin (suscatin) yaitu BP4 atau Badan dan lembaga
lain yang telah mendapat Akreditasi dari Depertemen Agama.
Khususnya KUA kec. Cina di kabupaten Bone bisa lebih
mengaplikasikan metode kursus calon pengantin sebagaimna peraturan
yang dikeluarkan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam
Depertemen Agama pada Bab III pasal 3 tentang Materi dan
Narasumber. Hal ini bertujuan meningkatkan antusias para peserta dan
agar apa yang telah diberikan dalam kegiatan tersebut bisa
membuahkan cita-cita yang telah diimpikan oleh setiap pasangan yaitu
mempunyai keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah
Efektifitas Kursus Calon Pengantin Dalam Upaya Menangani Problem Rumah
Tangga Studi Kasus Desa Ajangpulu”. Dalam Skripsi ini mengutarakan
permasalahan mengenai Efektifitas kursus calon pengantin dalam upaya
menangani problem rumah tangga dan makna kursus calon pengantin dalam
upaya menangani problem rumah tangga. Masalah ini dianalisis dengan
pendekatan , yuridis normatif dan sosiologis serta menggunakan metode kualitatif.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektifitas kursus calon
pengantin dalam upaya menangani problem rumah tangga kemudian untuk
mengetahui makna kursus calon pengantin dalam upaya menangani problem
rumah tangga.
Adapun metode yang digunakan oleh penyusun skripsi ini yaitu metode
penelitian lapangan (field research). Adapun penelitian lapangan dilakukan
dengan wawancara di tempat penelitian, yaitu di Desa Ajangpulu. Sedangkan
metode analisis data menggunakan metode deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektifitas kursus calon pengantin
dalam upaya menangani problem rumah tangga sangat efektif bagi pasangan
suami istri karena kursus calon pengantin dapat memberikan atau mengajarkan
tenteng proses akad nikah yang baik dan benar serta memberikan pengetahuan
mengenai hal-hal yang berkaitan dengan rumah tangga dan adapun yang
berpendapat bahwa kursus calon pengantin tidak efektif karena waktu
pelaksanaanya dilakukan hanya beberapa jam saja.
Makna kursus calon pengantin dalam upaya menangani problem rumah
tangga bermakna penting karena kursus calon pengantin memberikan bekal
pengetahuan dan pemahaman kepada pasangan calon pengantin tentang
kehidupan rumah tangga atau keluarga.
A. Simpulan
1. Pada dasarnya kursus calon pengantin sangat penting bagi pasangan
suami istri, karena kursus calon pengantin mengajarkan proses akad
nikah yang baik dan benar, sehingga pada saat proses akad nikah dapat
berjalan dengan baik dan diajarkan pula mengenai hal-hal yang
berkaitan dengan masalah rumah tangga seperti hak dan kewajibankewajiban
suami istri. Dalam prakteknya di Desa Ajangpulu kursus
calon pengantin cukup efektif bagi kehidupan pasangan suami istri
dalam berumah tangga.
2. Kursus calon pengantin memiliki makna yang penting bagi pasangan
suami istri dalam menangani problem kehidupan berumah tangga.
Sebagaimana arti dari kursus calon pengantin yaitu pemberian bekal
pengetahuan, pemahaman dan keterampilan dalam waktu singkat
kepada calon pengantin tentang kehidupan rumah tangga atau
keluarga.
B. Implikasi
1. Kursus calon pengantin sangat dibutuhkan oleh pasangan calon
pengantin sebagai pembekalan dalam diri kedua calon pengantin,
untuk itu, sebaiknya KUA kec. Cina lebih meningkatkan waktu
pelaksanaan kursus calon pengantin agar pasangan calon pengantin
lebih banyak mengetahui mengenai kehidupan berumah tangga,
misalnya kewajiban suami istri.
2. Mengingat pentingnya kursus calon pengantin sebagai bekal
membentuk keluarga sakinah, hendaknya kepada penyelenggara
kursus calon pengantin (suscatin) yaitu BP4 atau Badan dan lembaga
lain yang telah mendapat Akreditasi dari Depertemen Agama.
Khususnya KUA kec. Cina di kabupaten Bone bisa lebih
mengaplikasikan metode kursus calon pengantin sebagaimna peraturan
yang dikeluarkan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam
Depertemen Agama pada Bab III pasal 3 tentang Materi dan
Narasumber. Hal ini bertujuan meningkatkan antusias para peserta dan
agar apa yang telah diberikan dalam kegiatan tersebut bisa
membuahkan cita-cita yang telah diimpikan oleh setiap pasangan yaitu
mempunyai keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah
Ketersediaan
| SS20180100 | 100/2018 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
100/2018
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
