SISTEM PENGELOLAAN IURAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KESEHATAN PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM(Studi Pada BPJS Kesehatan Cabang Watampone)

No image available for this title
Skripsi ini berjudul “Sistem Pengelolaan Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Perspektif Ekonomi Islam (Studi Pada BPJS Kesehatan Cabang Watampone). Masalah pokok yang diungkap dalam skripsi ini yakni sistem pengelolaan iuran BPJS Kesehatan Cabang Watampone dalam pandangan ekonomi Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengelolaan iuran BPJS Kesehatan Cabang Watampone dalam perspektif ekonomi Islam.rnPenelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif, yakni mendapatkan gambaran terhadap objek penelitian. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis-syariah, pendekatan sosiologis dan pendekatan normatif. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara, dokumentasi dan observasi. Tekhnik analisis data digunakan untuk menganalisis data, penulis menggunakan metode analisis deskriptif, yaitu gambaran atau lukisan secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fenomena atau hubungan antar fenomena yang diselidiki. rnHasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pengelolaan iuran BPJS Kesehatan Cabang Watampone dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan tentang BPJS dengan berdasarkan prinsip liquditas, solvibilitas, kehati-hatian, amanah dan kegotongroyongan. Sehingga, sistem pengelolaan iuran BPJS Kesehatan Cabang Watampone relevan dengan ketentuan ekonomi Islam.rnKesimpulan penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan iuran BPJS Kesehatan Cabang Watampone sesuai dengan ketentuan syariat yang secara esensial berdasarkan konsep ta’awun (tolong-menolong). Dalam aspek lain, BPJS Kesehatan memberikan manfaat lebih besar dibanding mudharatnya.rnSistem pengelolaan iuran BPJS Kesehatan Cabang Watampone menunjukkan bentuk transparansi dan kehati-hatian. Hal demikian terus ditingkatkan dalam upaya peningkatan pelayanan prima kepada peserta BPJS Kesehatan, sehingga demikian akan tercipta kenyamanan bagi masyarakat. rnA.SimpulanrnBerdasarkan pada pembahasan bab sebelumnya, maka dapat ditarik beberapa simpulan sebagai berikut:rn1.BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) adalah badan hukum publik yang dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 yang secara tegas menyatakan bahwa BPJS yang dibentuk adalah BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan atas jaminan sosial.rn2.BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.rn3.Hukum pengelolaan BPJS Kesehatan adalah mubah atau dibolehkan menurut syariat, sebab esensi BPJS Kesehatan adalah tolong menolong (amal sosial) dan hal tersebut merupakan ajaran luhur syariat Islam. Di sisi lain, praktek BPJS Kesehatan sudah diperhitungkan secara matematik bahwa manfaatnya lebih banyak ketimbang mudrahatnya, sehingga praktek iuran BPJS Kesehatan Cabang Bone tersebut adalah benar-benar sesuai dengan maqāshid al-syarī’ahrnB.Saran/ImplikasirnBerangkat dari simpulan di atas, maka penulis memberikan beberapa saran dan implikasi sebagai berikut:rn1.BPJS Kesehatan adalah lembaga yang diberikan kewenagan oleh pemerintah dalam melakukan pelayanan di bidang kesehatan. Sebaiknya Pemerintah mulai saat ini menyadari betapa pentingnya melakukan pengawasan kepada BPJS Kesehatan dalam meningkatkan kinerjanya dalam melayani masyarakat.rn2.Hendaknya BPJS Kesehatan Cabang Watampone melakukan sosialisasi ke desa-desa, hal ini untuk memberikan gambaran kepada masyarakat akan BPJS Kesehatan. Selain itu, masyarakat yang tidak mampu betul-betul dijaring untuk mendapatkan pelayanan gratis. Hal ini ditakutkan terjadi pemberian KIS secara tidak tepat.rnrnrn
Ketersediaan
SS20160058Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

58/2016

Penerbit

STAIN Watampone : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top