Tinjauan Hukum Kewarisan Islam Terhadap Pembagian Warisan Secara Kekeluargaan Dalam Mewujudkan Kemaslahatan Ahli Waris (Studi Di Kecamatan Tante Riattang Barat)
Ari Setiawan/01.14.1072 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Tinjauan Hukum Kewarisan Islam
Terhadap Pembagian Warisan Secara Kekeluargaan Dalam Mewujudkan
Kemaslahatan Ahli Waris (Studi Di Kecamatan Tante Riattang Barat).
Masalah ini dianalisis dengan pendekatan kualitatif dan dibahas dengan
metode analisis data secara kualitatif. Metode Pengumpulan data yang
digunakan yaitu penelitian lapangan (field research). Sedangkan instrumen
dalam penelitian ini menggunakan observasi dan pedoman wawancara.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Pembagian
Warisan Secara Kekeluargaan Dalam Mewujudkan Kemaslahatan Ahli Waris
serta tinjauan hukum kewarisan Islam mengenai pembagian warisan secara
kekeluargaan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pembagian
warisan secara kekeluagaan di Kecamatan Tanete Riattang Barat dapat
mewujudkan kemaslahatan ahli waris, dalam hal mempererat hubungan
silaturahim, meredam konflik yang terjadi diantara ahli waris dan tumbuhnya
sikap tolong-menolong diantara ahli waris. Kemaslahatan tersebut dapat
terwujud bilamana pembagiannya ada unsur kesepakatan dan kecakapan
bertindak secara hukum yang didasarkan atas kerelaan penuh dari pihak-pihak
yang terlibat dalam pembagian warisan. Hal ini dimestikan karena dalam
pembagian harta secara kekeluargaan mungkin ada sebagian pihak yang perlu
mengorbankan atau menggugurkan haknya baik keseluruhan maupun
sebagiannya. Tinjauan hukum kewarisan Islam mengenai pembagian warisan
secara kekeluargaan merupakan jalan yang baik karena adanya perdamaian
yang dilakukan oleh ahli waris sesuai dengan perintah dalam Al-Quran untuk
mendamaikan saudara muslim jika berselisih.
A. Kesimpulan
Berdasarkan pokok masalah dan sub – sub masalah yang diteliti dalam penulisan skripsi ini, maka dirumuskan kesimpulan sebagai berikut:
1. Pembagian warisan secara kekeluargaan yang terjadi di Kecamatan Tanete Riattang Barat menjelaskan bahwa, dalam pelaksanaan pembagian warisan secara kekeluargaan yang dilakukan oleh orang-orang yang penah mengadakan pembagian tersebut pada umumnya mendatangkan kemaslahatan bagi setiap ahli waris dalam hal hubungan silaturahim yang kuat dan adanya sikap tolong-menolong diantara ahli waris, khususnya ahli waris yang mendapatkan bagian lebih merasa terbantu sedangkan ahli waris yang berkurang bagiannya meningkatkan rasa empatinya untuk menolong diantara sesama.
2. Tinjauan hukum kewarisan Islam terhadap pembagiaan warisan secara kekeluargaan adalah jalan yang baik untuk mendatangkan kemaslahatan karena merupakan perdamaian yang dilakukan oleh ahli waris. Pembagian waris dengan prinsip kekeluargaan sesungguhnya didasarkan pada keyakinan para Ulama fikih bahwa masalah waris adalah hak individu di mana yang mempunyai hak boleh menggunakan atau tidak menggunakan haknya, atau menggunakan haknya dengan cara tertentu selama tidak merugikan pihak lain. Di Indonesia, pembagian waris secara kekeluargaan
diatur dalam kompilasi hukum Islam pasal 183 yang berbunyi “para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya”.
1. Saran
Berdasarkan uraian di atas maka penulis menyarankan sebagai berikut :
Pembagian warisan secara kekeluargaan agar dilaksanakan sesuai dengan hakikatnya secara benar sehingga tidak melenceng dari tujuan dalam pelaksanaannya agar terhindar dari perseteruan/sengketa diantara ahli waris.
Generasi muda sebagai penerus pembangunan dan pengembangan bangsa agar kiranya mengkaji lebih mendalam untuk mengetahui pembagian warisan secara kekeluargaan sebagai salah satu bentuk pembagian dalam warisan.
Diharapkan kepada tokoh Agama, tokoh masyarakat dan tokoh Adat yang paham mengenai kewarisan agar kiranya membantu masyarakat dalam pelaksanaan pembagian warisan secara kekeluargaan.
Terhadap Pembagian Warisan Secara Kekeluargaan Dalam Mewujudkan
Kemaslahatan Ahli Waris (Studi Di Kecamatan Tante Riattang Barat).
Masalah ini dianalisis dengan pendekatan kualitatif dan dibahas dengan
metode analisis data secara kualitatif. Metode Pengumpulan data yang
digunakan yaitu penelitian lapangan (field research). Sedangkan instrumen
dalam penelitian ini menggunakan observasi dan pedoman wawancara.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Pembagian
Warisan Secara Kekeluargaan Dalam Mewujudkan Kemaslahatan Ahli Waris
serta tinjauan hukum kewarisan Islam mengenai pembagian warisan secara
kekeluargaan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pembagian
warisan secara kekeluagaan di Kecamatan Tanete Riattang Barat dapat
mewujudkan kemaslahatan ahli waris, dalam hal mempererat hubungan
silaturahim, meredam konflik yang terjadi diantara ahli waris dan tumbuhnya
sikap tolong-menolong diantara ahli waris. Kemaslahatan tersebut dapat
terwujud bilamana pembagiannya ada unsur kesepakatan dan kecakapan
bertindak secara hukum yang didasarkan atas kerelaan penuh dari pihak-pihak
yang terlibat dalam pembagian warisan. Hal ini dimestikan karena dalam
pembagian harta secara kekeluargaan mungkin ada sebagian pihak yang perlu
mengorbankan atau menggugurkan haknya baik keseluruhan maupun
sebagiannya. Tinjauan hukum kewarisan Islam mengenai pembagian warisan
secara kekeluargaan merupakan jalan yang baik karena adanya perdamaian
yang dilakukan oleh ahli waris sesuai dengan perintah dalam Al-Quran untuk
mendamaikan saudara muslim jika berselisih.
A. Kesimpulan
Berdasarkan pokok masalah dan sub – sub masalah yang diteliti dalam penulisan skripsi ini, maka dirumuskan kesimpulan sebagai berikut:
1. Pembagian warisan secara kekeluargaan yang terjadi di Kecamatan Tanete Riattang Barat menjelaskan bahwa, dalam pelaksanaan pembagian warisan secara kekeluargaan yang dilakukan oleh orang-orang yang penah mengadakan pembagian tersebut pada umumnya mendatangkan kemaslahatan bagi setiap ahli waris dalam hal hubungan silaturahim yang kuat dan adanya sikap tolong-menolong diantara ahli waris, khususnya ahli waris yang mendapatkan bagian lebih merasa terbantu sedangkan ahli waris yang berkurang bagiannya meningkatkan rasa empatinya untuk menolong diantara sesama.
2. Tinjauan hukum kewarisan Islam terhadap pembagiaan warisan secara kekeluargaan adalah jalan yang baik untuk mendatangkan kemaslahatan karena merupakan perdamaian yang dilakukan oleh ahli waris. Pembagian waris dengan prinsip kekeluargaan sesungguhnya didasarkan pada keyakinan para Ulama fikih bahwa masalah waris adalah hak individu di mana yang mempunyai hak boleh menggunakan atau tidak menggunakan haknya, atau menggunakan haknya dengan cara tertentu selama tidak merugikan pihak lain. Di Indonesia, pembagian waris secara kekeluargaan
diatur dalam kompilasi hukum Islam pasal 183 yang berbunyi “para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya”.
1. Saran
Berdasarkan uraian di atas maka penulis menyarankan sebagai berikut :
Pembagian warisan secara kekeluargaan agar dilaksanakan sesuai dengan hakikatnya secara benar sehingga tidak melenceng dari tujuan dalam pelaksanaannya agar terhindar dari perseteruan/sengketa diantara ahli waris.
Generasi muda sebagai penerus pembangunan dan pengembangan bangsa agar kiranya mengkaji lebih mendalam untuk mengetahui pembagian warisan secara kekeluargaan sebagai salah satu bentuk pembagian dalam warisan.
Diharapkan kepada tokoh Agama, tokoh masyarakat dan tokoh Adat yang paham mengenai kewarisan agar kiranya membantu masyarakat dalam pelaksanaan pembagian warisan secara kekeluargaan.
Ketersediaan
| SS20180098 | 98/2018 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
98/2018
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
