Analisis Konsistensi Persaksian dalam Talak (Studi pada Pengadilan Agama Kelas I B Watampone)
Dedi Hardi/01.12.1008 - Personal Name
Penelitian iini bertujuan untuk mengetahui kedudukan persaksian dalam talakrndalam hukum Islam dan konsistensi penerapan dalam talak di Pengadilan AgamarnKelas I B Watampone.rnPenelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dan penelitianrnkepustakaan (research library) di bidang hokum dengan menggunakan pendekatanrnyuridis dan sosiologis. Jenis data yang dikumpulkan dalam penelitian ini terdiri atasrndata primer dan data sekunder, analisis data yang digunakan peneliti adalah analisisrndata kualitatif yaitu suatu analisis data dengan cara menguraikan,rnmenginterprestasikan data yang diperoleh dalam bentuk uraian. Denganrnmenggunakan metode berpikir (induktif) induksi yaitu peneliti menganalisa danrnmengkaji sejumlah data-data yang bersifat khusus lalu diterapkan pada hal-hal yangrnbersifat umum.rnHasil penelitian ini menunjukkan bahwa persaksian talak menurut hukumrnIslam yaitu sah apabila suami mengucapkan kata-kata talak. Namun menurut UUrnPerkawinan sahnya talak hanya di depan sidang. Nah kita sebagai umat Islamrntentunya harus patuh terhadap hukum Islam, namun di satu sisi kita juga beradarndalam Negara Republik Indonesia. Sedangkan menurut sebagian ulama, maknarnkesaksian disini adalah kesaksian dalam masalah talak, sebagaimana disinyalir dalamrnayat; dan kalimat perintah itu selalu menunjukkan kepada makna wajib, selama tidakrnada qarinah (tanda) yang menunjukkan kepada makna sunnah. Kelompok inirnberpendapat bahwa talak tidak sah kecuali adanya kesaksian dua orang saksi yangrnadil dan berkumpul disaat penjatuhan talak. Jadi tidak ada dua orang saksi yang adilrnmaka talak itu tidak sah.rnKonsistensi saksi dalam perkara talak di Pengadilan Agama Kelas I BrnWatampone telah dijalankan dengan baik. Karena dalam memutuskan suatu perkararncerai talak kedua belah pihak yang berperkara diwajibkan untuk menghadirkan saksirnsebagai bukti dalam perkaranya. Selain itu, saksi juga menjadi bahan pertimbanganrnhakim dalam memutuskan perkara yang adil.rnA. KesimpulanrnBerdasarkan dari uraian pada bab-bab sebelumnya maka penulis menarikrnkesimpulan sebagai berikut:rn1. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa persaksian talak menurut hukumrnIslam yaitu sah apabila suami mengucapkan kata-kata talak. Namun menurutrnUU Perkawinan sahnya talak hanya di depan sidang. Nah kita sebagai umatrnIslam tentunya harus patuh terhadap hukum Islam, namun di satu sisi kita jugarnberada dalam Negara Republik Indonesia. Sedangkan menurut sebagianrnulama, makna kesaksian disini adalah kesaksian dalam masalah talak,rnsebagaimana disinyalir dalam ayat; dan kalimat perintah itu selalurnmenunjukkan kepada makna wajib, selama tidak ada qarinah (tanda) yangrnmenunjukkan kepada makna sunnah. Kelompok ini berpendapat bahwa talakrntidak sah kecuali adanya kesaksian dua orang saksi yang adil dan berkumpulrndisaat penjatuhan talak. Jadi tidak ada dua orang saksi yang adil maka talak iturntidak sah.rn2. Konsistensi saksi dalam perkara talak di Pengadilan Agama Kelas I BrnWatampone telah dijalankan dengan baik. Karena dalam memutuskan suaturnperkara cerai talak kedua belah pihak yang berperkara diwajibkan untukrnmenghadirkan saksi sebagai bukti dalam perkaranya. Selain itu, saksi jugarnmenjadi bahan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara yang adil.rnB. SaranrnSetelah selesainya skripsi ini, maka ada baiknya penulis menyampaikan saransaranrnsebagai berikut :rn1. Seharusnya para hakim Pengadilan Agama juga menjelaskan kepada setiaprnmasyarakat yang akan melakukan siding perceraian di Pengadilan Agamarntentang prosedur talak tersebut secara mendetail dan sebelum memutuskanrnmendamaikan atau menceraikan kedua belah pihak, para pihak seharusnyarnditanya terlebih dahulu mulai kapan suami menjatuhkan kata talak terhadaprnistri agar tidak terjadi kesalah fahaman dikalangan masyarakat serta agar tidakrnterjadi penyimpangan hukum antara fiqih dan KHI di Indonesia.rn2. Hendaknya hakim dlam menjatuhkan puutusannya juga mempertimbangkanrnketentuan :rna. Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116rnhuruf (f) KHI bahwa antara Pemohon dan Termohon terus menerus terjadirnperselisihan dan pertengkaran serta tidak ada harapan akan hidup rukunrnlagi dalam rumah tangga;rnb. Pasal 8 huruf (f) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 jo. Pasal 40 huruf (c)rnKHI mengenai larangan perkawinan; danrnc. Pasal 70 ayat (5) Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang PeradilanrnAgama yang membahas mengenai cerai talak.rn3. Sebaiknya talak ini tidak dilakukan oleh setiap orang karena pernikahan iturnadalah hal yang sakral dan talak adalah hal yang sangat dibenci oleh Allahrnswt.
Ketersediaan
| SS20160060 | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
60/2016
Penerbit
STAIN Watampone : Watampone., 2016
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
