Sita Marital Sebagai Pembekuan Harta Bersama Pasca Perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1B Watampone
Yunir/01.12.1027 - Personal Name
Penelitian skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bentuk harta yang dapat digugatrnoleh bekas isteri atas harta bersama oleh suami dengan sita marital serta mengetahuirnkekuatan sita marital yang telah di putuskan oleh Pengadilan Agama Kelas 1BrnWatampone.rnUntuk memperoleh jawaban terhadap permasalahan tersebut maka penulisrnmenggunakan beberapa metode library rersearch dan field research instrumenrnpenelitian penulis gunakan adalah observasi dan wawancara. Pengolahan data dalamrnpenelitian ini adalah pengolahan secara kualitatif yaitu data diolah dengan bertolakrndari teori-teori untuk mendapatkan kejelasan pada masalah, baik data yang terdapat dirnlapangan maupun yang terdapat pada kepustakaan serta teknik analisis data yangrnpenulis gunakan teknik analisis yang terstruktur dan adapun data yang bersifatrnkualitatif.rn.rnHasil yang diperoleh dalam penelitian adalah harta yang dapat digugat oleh bekasrnisteri kepada bekas suami adalah semua harta bersama yang dihasilkan selama padarnmasa perkawinan, baik harta bergerak maupun harta tidak bergerak baik yang ada dirntangan penggugat maupun di tangan tergugat dan tidak boleh dilakukan secara parsial,rnsita marital tidak menjangkau harta harta bawaan atau harta yang dihasilkan sebelumrnperkawinan.rnKekuatan hukum sita marital yang telah diputuskan oleh Hakim PengadilanrnAgama Kelas 1B Watampone adalah bersifat menyimpan atau membekukan hartarndengan tujuan sebagai pengamanan harta bersama atau tindakan yang dapat menjaminrnterpeliharanya harta bersama agar tidak berpindah kepada pihak ketiga dan hartarntersebut tidak boleh diganggu baik dari bekas suami amaupun bekas isteri sebelumrnada putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim yang menengani perkara sita hartarnbersama tersebut. Pengajuan sita marital ini dapat dikabulkan apabila ada perkararnperceraian.rnA. SimpulanrnBerdasarkan penelitia penulis telah diperoleh data dan informasi mengenairnsita marital terhadap harta bersama dalam perkawinan karena perceraian menurutrnUndang-Undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan (studi kasus No.rn0696/Pdt.G/2016/PA.Wtp), maka penulis mengambil suatu kesimpulan sebagairnberikut:rn1. Pelaksanaan sita marital terhadap harta bersama yang dikabulkan melaluirnputusan (No.0696/Pdt.G/2016/PA.WTP) sesuai dengan Hukum yang berlaku.rnAdapun tahapannya adalah sebagai berikut:rna. Majelis Hakim mengeluarkan penetapan berisi mengabulkan permohonanrnsita marital, memerintahkan panitera, sekretaris Pengadilan Agama untukrnmenunjuk juru sita/penggantinya untuk melaksanakan sita marital atasrnbarang-barang harta perkawinan.rnb. Panitera melalui juru sita memberitahukan kepada para pihak dan KepalarnDesa setempat di mana tempat barang-barang yang akan disita pada hari,rntanggal, jam, dan tempat yang telah ditetapkan serta memerintahkan agarrnpara pihak dan Kepala Desa tersebut hadir dalam pelaksanaan sita yangrntelah ditetapkan tersebut.rn70rnc. Selanjutnya dilaksanakan penyitaan dilakukan oleh panitera dibantu olehrn2 orang saksi dengan membawa surat tugas.rnd. Pelaksanaan penyitaan sita marital dibuatkan berita acara yaitu beritarnacara sita marital. Panitera atau juru sita disaksikan 2 orang saksirnmencatat barang-barang yang telah ditetapan untuk disita. Berita acararntersebut ditandatangani oleh jurusita dan saksi-saksi.rne. Setelah dilaksanakannya penyitaan yang dicatat dalam berita acara sitarnmarital maka panitera atau jurusita melaporkan hasil penyitaan tersebutrnkepada:rn- Kepada pihak tersita dan Kepala Desa setempat kemudianrnmemberitahukan pemeliharaan terhadap barang-barang yang disitarntetapi berada di tangan pihak tersita.rn- Majelis Hakim yang menyidangkan perkaranya dengan menyerahkanrnberita pihak tersita.rnf. Selanjutnya penyitaan tersebut selain dilaporkan pada Majelis Hakimrndicatat dalam buku register penyitaan yang ada di Pengadilan Agama.rnSedangkan mengenai penyitaan didaftarkan atau dilaporkan pada KantorrnPertahanan setempat untuk dicatat dalam register yang bersangkutan.rn2. Sita marital yang telah dikabulkan dalam gugatan perceraian yang dalam amarrnputusannya dinyatakan sah dan berharga dalam putusanrnNo.0696/Pdt.G/2016/PA.Wtp dan sudah berkekuatan hukum tetap. Hal inirnsesuai dengan praktek Peradilan dalam perkara perdata No.0696/Pdt.G/2016rnPA.Wtp telah berkekuatan hukum tetap sehingga amar putusan yangrnmenyatakan sita maritalnya sah dan berharga, tentu akan meningkat menjadirnsita eksekusi ( sita eksekusi yang tidak secara langsung ). Dalam penyitaan sitarnmarital yang sifatnya hanya membekukan barang-barang yang disita, hinggarnsampai ada putusan pembagian harta bersama, dan telah dilaksanakan pembagiarnharta bersama tersebut.rnB. SaranrnMeskipun terdapat Undang-Undang Perkawinan, akan tetapi yangrnmengatur tentang sita marital terhadap harta bersama dalam perkara perceraianrnatau pembagian harta bersama hanya diatur dalam satu pasal saja yaitu pasal 24rnayat(2) huruf C PP No.9 tahun 1975, hal ini pun tidak menyebutkan secara jelasrndengan kalimat sita marital dan tidak pula menyebutkan cara melaksanakan sitarnmarital. Prosedur dan tata cara pelaksanaan sita marital pada sita umumnya diaturrndalam HIR/RBg. Oleh karena itu lembaga sita marital diatur dalam satu pasalrnsaja yaitu pasal 24 ayat(2) huruf C PP No.9 tahun 1975 tentang PeraturanrnPelaksanaan Undang-Undang No.1 tahun 1974 dan tidak pula diatur dalamrnHIR/RBg, maka perlu adanya ketentuan Hukum Acara Perdata yang mengaturrnsecara khusus tentang masalah sita marital yang selama ini berpedoman padarnReglemen Acara Perdata/RV ( Reglement Op De Rechtsvordering Staatsbladrn1847 No.52 junco 1849 No.63 ) yang masih dipergunaka dalam praktek.
Ketersediaan
| SS20160061 | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
SS20160061
Penerbit
STAIN Watampone : Watampone., 2016
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
