Persfektif Hukum Islam Terhadap Nilai Budaya Mattiwi Sompa Dalam Pernikahan Bugis Bone

No image available for this title
Skripsi ini membahas mengenai “Persfektif hukum Islam terhadap nilai
budaya Mattiwi sompa dalam pernikahan Bugis Bone”. Dalam skripsi ini membahas
tentang persepsi masyarakat terhadap Sompa dalam adat pernikahan masyarakat
Bugis Bone di Kota Watampone. Adapun rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu
Nilai Budaya yang terkandung pada pernikahan masyarakat Bugis Bone terhadap
Mattiwi Sompa dan Persfektif hukum islam dalam tradisi Mattiwi Sompa pada
pernikahan masyarakat Bugis Bone. Masalah ini di analisis menggunakan pendekatan
filosofis, sosiologis, yuridis formal, dan antropologi, jenis penelitian ini
menggunakan metode kualitatif, sebagai analisis datanya menggunakan deskriftif
kualitatif.
Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis landasan yang
digunakan oleh masyarakat Bugis Bone dalam budaya Mattiwi Sompa dan untuk
mengetahui nilai budaya Mattiwi Sompa pada perkawinan adat Bugis Bone. Dan
adapun metode yang di gunakan oleh penyusun skripsi ini yaitu metode penelitian
lapangan (Field Research) adapun penelitian apangan dilakukan dengan cara
wawancara di tempat penelitian yaitu di sekitaran kota Watampone. Sedangkan
metode analisis data menggunakan metode deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Nilai Budaya Mattiwi Sompa dalam
perkawinan Adat Bugis Bone sangat penting karena tanpa adanya Sompa atau Mahar
perkawinan bisa saja tidak dilaksanakan karena Sompa merupakan suatu kewajiban
yang harus dibayarkan dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan. Dan
Persfektif hukum islam terhadap Sompa atau mahar dalam budaya Bugis Bone tidak
saling bertentangan atau bertolak belakang karena kedua hukum tersebut mempunyai
nilai penting bagi kehidupan manusia tetapi lebih mengutamakan hukum islam.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian yang dikemukakan pada hasil penelitian, maka dapat
dikemukakan beberapa kesimpulan yaitu sebagai berikut:
1. Nilai Budaya Mattiwi Sompa dalam pernikahan Adat Bugis Bone sangat
penting karena tanpa adanya Sompa atau Mahar pernikahan bisa saja tidak
dilaksanakan karena Sompa merupakan suatu kewajiban yang harus
dibayarkan dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan, untuk
menunjukkan kesungguhannya karena nikah dan berumah tangga bukanlah
main-main dan perkara yang bisa dipermainkan.
2. Persfektif hukum islam terhadap Sompa atau mahar dalam budaya Bugis
Bone tidak saling bertentangan atau bertolak belakang karena kedua hukum
tersebut mempunyai nilai penting bagi kehidupan manusia tetapi lebih
mengutamakan hukum islam.
B. Implikasi
1. Diharapkan budayawan lokal agar lebih banyak menulis buku-buku tentang
Sompa atau mahar dalam pernikahan Bugis Bone untuk memberikan
pemahaman yang menyeluruh supaya tidak terkesan bahwa sompa atau
mahar dalam pernikahan Bugis Bone itu tidak memberatkan.
2. Diharapkan kepada pemerintahan daerah kabupaten Bone agar memfasilitasi
dan memotivasi para budayawan lokal dan para pelajar dalam penerbitan
tulisan-tulisan yang berkaitan dengan adat istiadat pernikahan Bugis Bone
yang lengkap dengan terjemahan dari lontara’.
Ketersediaan
SS20180102102/2018Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

102/2018

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top