Filosofi Kewarisan Khas Anak Perempuan Dalam Masyarakat (Studi Kasus di Desa Massenreng Pulu Kec. Lamuru Kab. Bone)”
Salwati/01.14.1010 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang kewarisan. Pokok permasalahannya adalah
pelaksanaan pembagian warisan dan filosofi pemberian warisan berupa rumah secara
khusus kepada anak perempuan di Desa Massenreng Pulu Kec. Lamuru Kab. Bone.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan filosofis, teologis
normatif, yuridis normatif dan sosiologis. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui
observasi dan wawancara secara langsung kepada masyarakat yakni orang tua yang
memiliki anak perempuan, anak perempuan yang menerima warisan berupa rumah
serta tokoh masyarakat di Desa Massenreng Pulu Kec. Lamuru Kab. Bone.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pembagian warisan
serta filosofi pemberian warisan berupa rumah secara khusus kepada anak perempuan
di Desa Massenreng Pulu Kec. Lamuru Kab. Bone. Penelitian ini diharapkan dapat
memberikan kontribusi khususnya dalam bidang hukum kewarisan, serta sumbangsih
ilmu pengetahuan dan referensi bagi penulis maupun pembaca yang nantinya mampu
memahami tentang konsep kewarisan adat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa
pelaksanaan pembagian warisan
dilakukan dengan cara adat dan kekeluargaan. Bagian berupa rumah terhadap anak
perempuan bungsu atau yang paling terakhir menikah menjadi adat masyarakat,
sedangkan harta selain rumah dibagikan kepada para ahli waris dengan cara
kekeluargaan. Orang tua membagikan hartanya pada usia senja kepada anak-anaknya
dengan cara hibah yang diperhitungkan sebagai warisan dengan alasan tidak terjadi
perdebatan dikemudian hari karena masing-masing telah menyadari bagiannya.
Bagian berupa rumah yang diberikan kepada anak perempuan secara khusus
diberikan sebagai balasan karena anak perempuan yang telah menemani serta
merawat orang tua semasa hidup.
A. Kesimpulan
Mengacu pada pembahasan di atas maka penulis dapat merumuskan beberapa
kesimpulan yang merupakan hasil dari penelitian, sebagai berikut:
1. Dalam pelaksanaan pembagian warisan di Desa Massenreng Pulu, dilakukan
dengan dua cara yaitu dengan cara adat dan cara kekeluargaan. Cara adat yaitu
bagian berupa rumah kepada anak perempuan bungsu yang berlaku sejak
dahulu. Sedangkan harta warisan selain dari rumah, maka pembagiannya
dilakukan dengan cara kekeluargaan. Kadar bagian masing-masing ahli waris
sama dengan bagian ahli waris lainnya, meskipun anak perempuan bungsu
telah mendapat bagian berupa rumah akan tetapi tetap mendapat bagian dari
harta warisan lain. Orang tua membagikan hartanya kepada anak-anaknya
dengan cara hibah yang diperhitungkan sebagai warisan dengan alasan agar
tidak terjadi perdebatan dikemudian hari jika mereka telah meninggal dunia
karena para ahli waris telah menyadari bagian masing-masing.
2. Dalam pembagian warisan di Desa Massenreng Pulu terdapat perbedaan
mendasar antara sistem pembagian warisan menurut hukum Islam dengan
praktiknya di tengah-tengah masyarakat Desa Massenreng Pulu. Dalam
praktiknya anak perempuan bungsu lebih diutamakan dibandingkan dengan
ahli waris lain dalam hal pembagian warisan berupa rumah, anak perempuan
secara khusus akan diberikan warisan rumah. Bagian yang diperoleh anak
perempuan bungsu juga berbeda dari pada ahli waris lain. Anak perempuan
mendapatkan bagian yang sama dengan ahli waris lain ditambah dengan
warisan rumah serta harta peninggalan orang tua yang disebut dengan ampi
kale.
Mayoritas masyarakat setempat mengatakan bahwa alasan anak
perempuan bungsu lebih diutamakan dibandingkan dengan ahli waris lain
yaitu, karena anak perempuan bungsulah yang menemani dan merawat orang
tua semasa hidupnya. Keutamaan tersebut didapatkan sebagai balasan apa
yang telah dilakukannya.
B. Saran
Berdasarkan uraian di atas maka penulis menyarankan sebagai berikut:
1. Masyarakat hendaknya menyeimbangkan antara hukum adat dengan hukum
waris yang berlaku bagi masyarakat muslim di Indonesia agar tercipta
keadilan yang berimbang untuk para ahli waris.
2. Tokoh agama diharapkan dapat memberi pemahaman kepada masyarakat
tentang pembagian warisan berdasarkan hukum Islam dan Kepala Desa agar
mendirikan balai untuk tempat penyelesaian pembagian warisan atau tempat
penyuluhan-penyuluhan tentang kewarisan. Sehingga,
masyarakat dapat
memahami pembagian warisan menurut hukum Islam dan ada tempat
penyelesaiannya.
3. Dalam kesepakatan pembagian warisan tersebut diharapkan adanya bukti
berupa surat perjanjian yang ditandatangani oleh semua ahli waris beserta
saksi-saksi agar ada bukti konkrit untuk mencegah terjadinya perselisihan
dikemudian hari.
pelaksanaan pembagian warisan dan filosofi pemberian warisan berupa rumah secara
khusus kepada anak perempuan di Desa Massenreng Pulu Kec. Lamuru Kab. Bone.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan filosofis, teologis
normatif, yuridis normatif dan sosiologis. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui
observasi dan wawancara secara langsung kepada masyarakat yakni orang tua yang
memiliki anak perempuan, anak perempuan yang menerima warisan berupa rumah
serta tokoh masyarakat di Desa Massenreng Pulu Kec. Lamuru Kab. Bone.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pembagian warisan
serta filosofi pemberian warisan berupa rumah secara khusus kepada anak perempuan
di Desa Massenreng Pulu Kec. Lamuru Kab. Bone. Penelitian ini diharapkan dapat
memberikan kontribusi khususnya dalam bidang hukum kewarisan, serta sumbangsih
ilmu pengetahuan dan referensi bagi penulis maupun pembaca yang nantinya mampu
memahami tentang konsep kewarisan adat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa
pelaksanaan pembagian warisan
dilakukan dengan cara adat dan kekeluargaan. Bagian berupa rumah terhadap anak
perempuan bungsu atau yang paling terakhir menikah menjadi adat masyarakat,
sedangkan harta selain rumah dibagikan kepada para ahli waris dengan cara
kekeluargaan. Orang tua membagikan hartanya pada usia senja kepada anak-anaknya
dengan cara hibah yang diperhitungkan sebagai warisan dengan alasan tidak terjadi
perdebatan dikemudian hari karena masing-masing telah menyadari bagiannya.
Bagian berupa rumah yang diberikan kepada anak perempuan secara khusus
diberikan sebagai balasan karena anak perempuan yang telah menemani serta
merawat orang tua semasa hidup.
A. Kesimpulan
Mengacu pada pembahasan di atas maka penulis dapat merumuskan beberapa
kesimpulan yang merupakan hasil dari penelitian, sebagai berikut:
1. Dalam pelaksanaan pembagian warisan di Desa Massenreng Pulu, dilakukan
dengan dua cara yaitu dengan cara adat dan cara kekeluargaan. Cara adat yaitu
bagian berupa rumah kepada anak perempuan bungsu yang berlaku sejak
dahulu. Sedangkan harta warisan selain dari rumah, maka pembagiannya
dilakukan dengan cara kekeluargaan. Kadar bagian masing-masing ahli waris
sama dengan bagian ahli waris lainnya, meskipun anak perempuan bungsu
telah mendapat bagian berupa rumah akan tetapi tetap mendapat bagian dari
harta warisan lain. Orang tua membagikan hartanya kepada anak-anaknya
dengan cara hibah yang diperhitungkan sebagai warisan dengan alasan agar
tidak terjadi perdebatan dikemudian hari jika mereka telah meninggal dunia
karena para ahli waris telah menyadari bagian masing-masing.
2. Dalam pembagian warisan di Desa Massenreng Pulu terdapat perbedaan
mendasar antara sistem pembagian warisan menurut hukum Islam dengan
praktiknya di tengah-tengah masyarakat Desa Massenreng Pulu. Dalam
praktiknya anak perempuan bungsu lebih diutamakan dibandingkan dengan
ahli waris lain dalam hal pembagian warisan berupa rumah, anak perempuan
secara khusus akan diberikan warisan rumah. Bagian yang diperoleh anak
perempuan bungsu juga berbeda dari pada ahli waris lain. Anak perempuan
mendapatkan bagian yang sama dengan ahli waris lain ditambah dengan
warisan rumah serta harta peninggalan orang tua yang disebut dengan ampi
kale.
Mayoritas masyarakat setempat mengatakan bahwa alasan anak
perempuan bungsu lebih diutamakan dibandingkan dengan ahli waris lain
yaitu, karena anak perempuan bungsulah yang menemani dan merawat orang
tua semasa hidupnya. Keutamaan tersebut didapatkan sebagai balasan apa
yang telah dilakukannya.
B. Saran
Berdasarkan uraian di atas maka penulis menyarankan sebagai berikut:
1. Masyarakat hendaknya menyeimbangkan antara hukum adat dengan hukum
waris yang berlaku bagi masyarakat muslim di Indonesia agar tercipta
keadilan yang berimbang untuk para ahli waris.
2. Tokoh agama diharapkan dapat memberi pemahaman kepada masyarakat
tentang pembagian warisan berdasarkan hukum Islam dan Kepala Desa agar
mendirikan balai untuk tempat penyelesaian pembagian warisan atau tempat
penyuluhan-penyuluhan tentang kewarisan. Sehingga,
masyarakat dapat
memahami pembagian warisan menurut hukum Islam dan ada tempat
penyelesaiannya.
3. Dalam kesepakatan pembagian warisan tersebut diharapkan adanya bukti
berupa surat perjanjian yang ditandatangani oleh semua ahli waris beserta
saksi-saksi agar ada bukti konkrit untuk mencegah terjadinya perselisihan
dikemudian hari.
Ketersediaan
| SSYA20190522 | 522/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
522/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
