Implementasi Mut‟ah Pada Pengadilan Agama Watampone Kelas I A

No image available for this title
Skripsi ini membahas “Implementasi Mut‟ah pada Pengadilan Agama
Watampone Kelas I A”. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah
penyebab putusan tanpa pembebanan mut‟ah pada Pengadilan Agama Watampone
Kelas I A dan upaya Pengadilan Agama Watampone Kelas I A menangani persoalan
penolakan pemberian mut‟ah. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
status penyebab putusan tanpa pembebanan mut‟ah pada Pengadilan Agama
Watampone Kelas I A dan untuk mengetahui upaya Pengadilan Agama Watampone
Kelas I A memutuskan perkara penolakan mut‟ah.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan yang bersifat kualitatif, dengan
menggunakan Pendekatan Teologis Normatif dan Pendekatan Yuridis Normatif.
Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan
dokumentasi. Kemudian data yang diperoleh dianalisis menggunakan analisis
deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyebab adanya putusan tanpa
pembebanan mut‟ah disebabkan persepsi hakim yang berbeda-beda tentang
pembebanan mut‟ah dan tidak hadirnya seorang istri pada persidangan. Adapun
ketika seorang istri hadir di persidangan pertimbangan hakim dalam membebankan
mut‟ah dapat dilihat dari dua asas yakni asas kemampuan suami dan asas ketaatan
istri (istri tidak nusyuz). Ketika suami tidak memiliki kemampuan dan istri tidak
dikategorikan nusyuz maka, seorang hakim tidak berhak membebankan kewajiban
membayar mut‟ah untuk suami. Sebaliknya, ketika seorang suami memiliki
kemampuan, dan istri terbukti tidak nusyuz, maka sebagai obat atau penghibur bagi
istri yang diceraikan, hakim dapat membebankan kewajiban kepada suami untuk
membayar mut‟ah. Adapun upaya hakim dalam melindungi hak istri ketika suami
menolak melaksanakan mut‟ah, dengan cara menghukum penggugat dalam amar
putusan untuk membayar mut‟ah sebelum dilakukannya eksekusi ikrar talak. Ketika
suami belum juga membayar Mut‟ah, maka konsekuensinya ikrar talak tidak dapat
dilaksanakan. Apabila ikrar talak tidak di ucapkan selama tenggang waktu enam
bulan yang telah ditetapkan, maka perceraian dianggap batal.
A. Simpulan
1. Penyebab adanya putusan tanpa pembebanan mut‟ah disebabkan persepsi
hakim yang berbeda-beda tentang pembebanan mut‟ah dan tidak hadirnya
seorang istri pada persidangan. Adapun ketika seorang istri hadir di
persidangan pertimbangan hakim dalam membebankan mut‟ah dapat dilihat
dari dua asas yakni asas kemampuan suami dan asas ketaatan istri (istri
tidak nusyuz). Ketika suami tidak memiliki kemampuan dan istri tidak
dikategorikan nusyuz maka, seorang hakim tidak berhak membebankan
kewajiban membayar mut‟ah untuk suami. Sebaliknya, ketika seorang
suami memiliki kemampuan, dan istri terbukti tidak nusyuz, maka sebagai
obat atau penghibur bagi istri yang diceraikan, hakim dapat membebankan
kewajiban kepada suami untuk membayar mut‟ah.
2. Upaya hakim dalam mengatasi persoalan penolakan mut‟ah dengan cara
menegaskan dalam amar putusan bahwa menghukum pihak suami untuk
membayarkan mut‟ah sebelum diucapkannya ikrar talak. Adapun ketika
suami menolak melaksanakan sebagaimana yang tertuang pada amar
putusan, maka konsekuensinya ikrar talak tidak dapat dilaksanakan. Dan
dalam waktu enam bulan suami belum melaksanakan apa yang tertera pada
putusan, maka perceraian tidak sah.
B. Implikasi
1. Dengan melihat realitas yang ada di masyarakat, sangat minim yang ingin
mengajukan eksekusi. Ketika eksekusi tidak dilaksanakan, maka hak istri
ketika suami menolak memberikan mut‟ah tidak terpenuhi. Oleh karena itu,
demi terlaksananya tujuan hukum yang berkeadilan, maka pihak pengadilan
dituntut untuk selalu berlaku progresif sebagaimana asas equality yang
menyatakan setiap orang mempunyai hak dan kedudukan yang sama
terhadap pihak yang berperkara dihadapan persidangan.
2. Diharapkan dengan keluarnya aturan terbaru tentang perlindungan hak istri
menjadikan perpsepsi masyarakat tentang hukum itu tidak negatif.
Ketersediaan
SS2018002020/2018Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

20/2018

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top