Perbedaan Usia dalam Perkawinan sebagai Pemicu terjadinya Perceraian di Kec. Awangpone Kab. Bone
Musdalifah/ 01.14..1139 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Perbedaan Usia dalam Perkawinan sebagai Pemicu terjadinya Perceraian di Kec. Awangpone Kab. Bone. Masalah ini dianalisis dengan pendekatan sosiologis, empiris, normatif dan psikologis, dibahas dengan metode analisis data secara kualitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu penelitian lapangan. Sedangkan instrumen dalam penelitian ini menggunakan pedoman wawancara, observasi dan dokumentasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab terjadinya perkawinan beda usia dan apakah perkawinan beda usia dapat menjadi pemicu terjadinya perceraian di Kec. Awangpone. Mengenai hal tersebut usia menjadi salah satu faktor penting yang harus diperhatikan oleh mereka yang ingin menikah, tidak hanya pada usia berapa mereka boleh melakukan perkawinan, melainkan juga pada perbandingan usia antara laki-laki dan perempuan. Adapun subjek penelitian ini adalah suami jauh lebih tua dari istrinya atau sebaliknya istri yang jauh lebih tua dari suaminya yang memiliki selisih usia antara 5-15 tahun. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perkawinan beda usia dapat disebabkan oleh beberapa faktor yaitu; faktor perjodohan atau pilihan orang tua, faktor ekonomi, faktor latar belakang pendidikan rendah, faktor hamil di luar nikah dan faktor kepentingan jabatan. Dan perkawinan beda usia bisa juga menjadi pemicu terjadinya perceraian di kecamatan Awangpone yang di sebabkan oleh kurangnya komunikasi dan tidak ada rasa cinta diantara pasangan tersebut. Perkawinan beda usia juga mempunyai tantangan yang lebih besar dibandingkan dengan perkawinan pada umumnya dan bahkan perbedaan usia yang jauh dalam perkawinan dapat berpeluang besar untuk terjadinya perceraian.
A. Simpulan
Setelah penulis melakukan penelitian lapangan mengenai Perbedaan Usia
dalam Perkawinan sebagai pemicu terjadinya Perceraian di Kecamatan
Awangpone Kab. Bone maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Penyebab terjadinya perkawinan beda usia di Kecamatan Awangpone Kab.
Bone dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu; faktor perjodohan atau pilihan
orang tua, yang mengharuskan perempuan terpaksa melangsungkan
perkawinan. Faktor ekonomi, yang mengharuskan orang tua menikahkan
anaknya karena tidak mampu memenuhi kebutuhan keluarganya. Dengan
menikahkan anaknya dengan sendirinya melepaskan tanggung jawab keluarga
kepada suaminya. Faktor latar belakang pendidikan rendah, yang menganggap
bahwa menikah lebih penting bagi perempuan dari pada berpendidikan tinggi
tapi jadi perawan tua. Faktor kepentingan jabatan, menikahkan dengan
seseorang yang memiliki pangkat atau jabatan penting dalam masyarakat
untuk mengangkat derajat keluarganya meskipun usianya sudah tua.
2. Perkawinan beda usia dapat menjadi pemicu dan bahkan terjadinya perceraian
di kec. Awangpone. Diantara penyebabnya; Merasa malu dan rendah diri
disebabkan ia sebagai bahan perbincangan masyarakat, sehingga dalam rumah
tangganya tidak merasa tenang, Karena mementingkan dirinya masing
masing, yang lebih tua banyak mengatur, sedangkan pasangannya sulit untuk
menerima, sehingga tidak ada keharmonisan dalam rumah tangga, Karena
tidak saling menghargai dan tidak adanya rasa cinta di antara mereka
disebabkan oleh perkawinan yang dipaksakan, Karena disebabkan oleh selisih
usia di antara keduanya yang cukup jauh maka cara pola pikir dan
berkomunikasinyapun berbeda sehingga kerap kali terjadi kesalapahaman di
antara keduanya oleh karena itu tidak tercipta keharmonisan dalam rumah
tangga, Karena pertengkaran terjadi terus menerus di antara mereka, sehingga
terjadi kejenuhan oleh semua pihak baik san suami ataupun istri oleh karena
itu tujuan dari perkawinan tidak tercapai.
B. Implikasi
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan (field research) dengan judul“ Perbedaan Usia dalam Perkawinan sebagai Pemicu terjadinya Perceraian di Kec. Awangpone Kab. Bone” maka penulis
memyampaikan beberapa saran sebagai berikut:
1. Dengan adanya skripsi ini di harapkan kepada masyarakat supaya dalam
memilih pasangan, usia dijadikan salah satu faktor penting yang harus
diperhatikan.
2. Sebelum mengambil keputusan untuk bercerai, diharapkan masing-masing
pasangan suami istri untuk mempertimbangakan keputusannya tersebut dan
jangan sampai memutuskan suatu perkara dengan keputusan sepihak.
A. Simpulan
Setelah penulis melakukan penelitian lapangan mengenai Perbedaan Usia
dalam Perkawinan sebagai pemicu terjadinya Perceraian di Kecamatan
Awangpone Kab. Bone maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Penyebab terjadinya perkawinan beda usia di Kecamatan Awangpone Kab.
Bone dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu; faktor perjodohan atau pilihan
orang tua, yang mengharuskan perempuan terpaksa melangsungkan
perkawinan. Faktor ekonomi, yang mengharuskan orang tua menikahkan
anaknya karena tidak mampu memenuhi kebutuhan keluarganya. Dengan
menikahkan anaknya dengan sendirinya melepaskan tanggung jawab keluarga
kepada suaminya. Faktor latar belakang pendidikan rendah, yang menganggap
bahwa menikah lebih penting bagi perempuan dari pada berpendidikan tinggi
tapi jadi perawan tua. Faktor kepentingan jabatan, menikahkan dengan
seseorang yang memiliki pangkat atau jabatan penting dalam masyarakat
untuk mengangkat derajat keluarganya meskipun usianya sudah tua.
2. Perkawinan beda usia dapat menjadi pemicu dan bahkan terjadinya perceraian
di kec. Awangpone. Diantara penyebabnya; Merasa malu dan rendah diri
disebabkan ia sebagai bahan perbincangan masyarakat, sehingga dalam rumah
tangganya tidak merasa tenang, Karena mementingkan dirinya masing
masing, yang lebih tua banyak mengatur, sedangkan pasangannya sulit untuk
menerima, sehingga tidak ada keharmonisan dalam rumah tangga, Karena
tidak saling menghargai dan tidak adanya rasa cinta di antara mereka
disebabkan oleh perkawinan yang dipaksakan, Karena disebabkan oleh selisih
usia di antara keduanya yang cukup jauh maka cara pola pikir dan
berkomunikasinyapun berbeda sehingga kerap kali terjadi kesalapahaman di
antara keduanya oleh karena itu tidak tercipta keharmonisan dalam rumah
tangga, Karena pertengkaran terjadi terus menerus di antara mereka, sehingga
terjadi kejenuhan oleh semua pihak baik san suami ataupun istri oleh karena
itu tujuan dari perkawinan tidak tercapai.
B. Implikasi
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan (field research) dengan judul“ Perbedaan Usia dalam Perkawinan sebagai Pemicu terjadinya Perceraian di Kec. Awangpone Kab. Bone” maka penulis
memyampaikan beberapa saran sebagai berikut:
1. Dengan adanya skripsi ini di harapkan kepada masyarakat supaya dalam
memilih pasangan, usia dijadikan salah satu faktor penting yang harus
diperhatikan.
2. Sebelum mengambil keputusan untuk bercerai, diharapkan masing-masing
pasangan suami istri untuk mempertimbangakan keputusannya tersebut dan
jangan sampai memutuskan suatu perkara dengan keputusan sepihak.
Ketersediaan
| SS20190096 | 96/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
96/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsii Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
