proses penerbitan buku nikah bagi perkawinan yang telah memperoleh penetapan isbat nikah dari Pengadilan Agama Kelas 1 A Watampone (Studi Kantor Urusan Agama Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone
Gusniar/01.13. 1038 - Personal Name
Skripsi ini membahas penerbitan buku nikah melalui penetapan isbat nikah
dari Pengadilan Agamaa Kelas 1 A Watampone. Pokok permasalahannya adalah apa
yang menyebabkan buku nikah dapat di terbitkan di Kantor Urusan Agama Kec.
Barebbo Kab. Bone dan dengan caara apa prosesi penerbitan buku nikah bagi
perkawinan yang telah memperoleh penetapan isbat nikah dari Pengadilan Agama
Kelas 1 A Watampone di Kantour Urusan Agama Kec. Barebbo Kab. Bone.
Penelitian ini menggunakan metode dengan tiga pendekatan yakni; pendekatan
Sosiologis, Teologis Normatif, dan Yuridis. Data dalam penelitian ini diperoleh dari
hasil wawancara dengan Hakim dan Kepala Kantor Urusan Agama serta masyarakat
yang terlibat langsung dalam proses penerbitan buku nikah melalui penetapan isbat
nikah dari Pengadilan Agama Kelas 1 A Watampone, yakni: Hakim Pengadilan
Agama Kelas 1 A Watampone,Kepala Kantor Urusan Agama Kec. Barebbo Kab.
Bone.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui “proses penerbitan buku nikah
melalui penetapan isbat nikah dari Pengadilan Agama Kelas 1 A Watampone (studi
Kantor Urusan Agama Kec. Barebbo Kab. Bone)”. Adapun kegunaan penelitian ini
diharapkan dapat memberi sumbangsi dan kontribusi terhadap perkembangan ilmu
pengetahuan pada umumnya dan ilmu keislaman pada khususnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab terjadinya penerbitan buku
nikah di Kantor Urusan Agama Kec. Barebbo Kab. Bone yaitu kelalaian pihak
penyelenggara dalam hal ini pihak kantor urusan agama tidak menerbitkan buku
nikah, pernikahan siri,dan perkawinan yang terjadi sebelum tahun 1974. Adapun
proses penerbitan buku nikah di Kantor Urusan Agama Kec. Barebbo Kab. Bone
yaitu membawa hasil putusan isbat nikah dari Pengadilan Agama Kelas 1 A
Watampone dan melengkapi berkas-berkas yang di butuhkan untuk penerbitan buku
nikah guna di berikan nomor buku nikah, kemudian di cetak untuk diterbitkannya
buku nikah. Orang yang bersangkutan di panggil untuk menandatangani buku nikah
yang sudah terbit dan di berikan secara langsung.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan maka kesimpulan sebagai
berikut:
1. Hasil penelitian penulis dari keenam pihak yang melakukan penerbitan
buku nikah melalui penetapan isbat nikah dari Pengadilan Agama Kelas
1 A Watampone penyebab terjadinya penerbitan buku nikah di Kantor
Urusan Agama Kec. Barebbo Kab. Bone yaitu kelalaian pihak
penyelenggara dalam hal ini pihak kantor urusan agama tidak
menerbitkan buku nikah, pernikahan siri, dan perkawinan yang terjadi
sebelum tahun 1974. keenam pihak yang penulis wawancarai yang
paling banyak melakukan penerbitan buku nikah melalui penetapan isbat
nikah dari Pengadilan Agama Kelas 1 A Watampone yaitu pasangan
yang melakukan pernikahan siri.
2. Proses penerbitan buku nikah melalui penetapan isbat nikah
a. Adapun proses pelaksahanaan sidang isbat nikah di Pengadilan
Agama Kelas 1 A Watampone yaitu :
Melakukan pendaftaran/pengajuan permohonan terlebi dahulu,
kemudian membayar panjar biaya perkara untuk pelaksanaan
sidang, menunggu panggilan sidang dari pengadilann, Setelah itu
dilakukan persidangan yang diawali dengan pembacaan
permohonan itsbat nikah,keterangan pemohon, dan dilanjutkan
dengan pembuktian kemudian hasil putusan itsbat nikah.
b. Proses penerbitan buku nikah di Kantor Urusan Agama Kec.
Barebbo Kab. Bone yaitu :
Membawa hasil putusan isbat nikah dari Pengadilan Agama
Kelas 1 A Watampone, setelah semua berkas lengkap diberikan
nomor buku nikah dan dicetak untuk diterbitkan, orang yang
bersangkutan dipanggil untuk menandatangani buku nikah yang
sudah terbit dan diberikan secara langsung. adapun jumlah buku
nikah yang di terbitkan Kantor Urusan Agama Kec. Barebbo
Kab. Bone sejak tahun 2017 sampai dengan bulan April tahun
2018 sebanyak 138 buku nikah.
B. IMPLIKASI
Adapun saran yang dapat penulis berikan sehubungan dengan penulisan
skripsi ini yaitu:
Diharapkan para pihak untuk berusaha mendaftar peristiwa nikahnya di
Kantor Urusan Agama di wilayah tempat tinggalnya agar supaya perkawinan yang
dilakukan tercaatat yang berarti adanya jaminan perlindungan hukum bagi hak-hak
suami ataupun istri, anak-anak dalam perkawinan tersebut maupun harta yang
dimiliki bersama.
dari Pengadilan Agamaa Kelas 1 A Watampone. Pokok permasalahannya adalah apa
yang menyebabkan buku nikah dapat di terbitkan di Kantor Urusan Agama Kec.
Barebbo Kab. Bone dan dengan caara apa prosesi penerbitan buku nikah bagi
perkawinan yang telah memperoleh penetapan isbat nikah dari Pengadilan Agama
Kelas 1 A Watampone di Kantour Urusan Agama Kec. Barebbo Kab. Bone.
Penelitian ini menggunakan metode dengan tiga pendekatan yakni; pendekatan
Sosiologis, Teologis Normatif, dan Yuridis. Data dalam penelitian ini diperoleh dari
hasil wawancara dengan Hakim dan Kepala Kantor Urusan Agama serta masyarakat
yang terlibat langsung dalam proses penerbitan buku nikah melalui penetapan isbat
nikah dari Pengadilan Agama Kelas 1 A Watampone, yakni: Hakim Pengadilan
Agama Kelas 1 A Watampone,Kepala Kantor Urusan Agama Kec. Barebbo Kab.
Bone.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui “proses penerbitan buku nikah
melalui penetapan isbat nikah dari Pengadilan Agama Kelas 1 A Watampone (studi
Kantor Urusan Agama Kec. Barebbo Kab. Bone)”. Adapun kegunaan penelitian ini
diharapkan dapat memberi sumbangsi dan kontribusi terhadap perkembangan ilmu
pengetahuan pada umumnya dan ilmu keislaman pada khususnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab terjadinya penerbitan buku
nikah di Kantor Urusan Agama Kec. Barebbo Kab. Bone yaitu kelalaian pihak
penyelenggara dalam hal ini pihak kantor urusan agama tidak menerbitkan buku
nikah, pernikahan siri,dan perkawinan yang terjadi sebelum tahun 1974. Adapun
proses penerbitan buku nikah di Kantor Urusan Agama Kec. Barebbo Kab. Bone
yaitu membawa hasil putusan isbat nikah dari Pengadilan Agama Kelas 1 A
Watampone dan melengkapi berkas-berkas yang di butuhkan untuk penerbitan buku
nikah guna di berikan nomor buku nikah, kemudian di cetak untuk diterbitkannya
buku nikah. Orang yang bersangkutan di panggil untuk menandatangani buku nikah
yang sudah terbit dan di berikan secara langsung.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan maka kesimpulan sebagai
berikut:
1. Hasil penelitian penulis dari keenam pihak yang melakukan penerbitan
buku nikah melalui penetapan isbat nikah dari Pengadilan Agama Kelas
1 A Watampone penyebab terjadinya penerbitan buku nikah di Kantor
Urusan Agama Kec. Barebbo Kab. Bone yaitu kelalaian pihak
penyelenggara dalam hal ini pihak kantor urusan agama tidak
menerbitkan buku nikah, pernikahan siri, dan perkawinan yang terjadi
sebelum tahun 1974. keenam pihak yang penulis wawancarai yang
paling banyak melakukan penerbitan buku nikah melalui penetapan isbat
nikah dari Pengadilan Agama Kelas 1 A Watampone yaitu pasangan
yang melakukan pernikahan siri.
2. Proses penerbitan buku nikah melalui penetapan isbat nikah
a. Adapun proses pelaksahanaan sidang isbat nikah di Pengadilan
Agama Kelas 1 A Watampone yaitu :
Melakukan pendaftaran/pengajuan permohonan terlebi dahulu,
kemudian membayar panjar biaya perkara untuk pelaksanaan
sidang, menunggu panggilan sidang dari pengadilann, Setelah itu
dilakukan persidangan yang diawali dengan pembacaan
permohonan itsbat nikah,keterangan pemohon, dan dilanjutkan
dengan pembuktian kemudian hasil putusan itsbat nikah.
b. Proses penerbitan buku nikah di Kantor Urusan Agama Kec.
Barebbo Kab. Bone yaitu :
Membawa hasil putusan isbat nikah dari Pengadilan Agama
Kelas 1 A Watampone, setelah semua berkas lengkap diberikan
nomor buku nikah dan dicetak untuk diterbitkan, orang yang
bersangkutan dipanggil untuk menandatangani buku nikah yang
sudah terbit dan diberikan secara langsung. adapun jumlah buku
nikah yang di terbitkan Kantor Urusan Agama Kec. Barebbo
Kab. Bone sejak tahun 2017 sampai dengan bulan April tahun
2018 sebanyak 138 buku nikah.
B. IMPLIKASI
Adapun saran yang dapat penulis berikan sehubungan dengan penulisan
skripsi ini yaitu:
Diharapkan para pihak untuk berusaha mendaftar peristiwa nikahnya di
Kantor Urusan Agama di wilayah tempat tinggalnya agar supaya perkawinan yang
dilakukan tercaatat yang berarti adanya jaminan perlindungan hukum bagi hak-hak
suami ataupun istri, anak-anak dalam perkawinan tersebut maupun harta yang
dimiliki bersama.
Ketersediaan
| 01.13.1038 | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
201/2018
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
