Pemahaman Masyarakat Bugis Terhadap Perkawinan Kembar (Botting Massamang) Di Kec. Takkalalla Kab. Wajo (Suatu Tinjauan Hukum Islam)
Ummu Hayati/ 01.14.1137 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Pemahaman Masyarakat Bugis terhadap
Perkawinan Kembar (Botting Massamang) di Kec. Takkalalla Kab. Wajo (Suatu
Tinjauan Hukum Islam) ini merupakan penilitian lapangan (file research),
permasalahan : a. Apa pemahaman masyarakat bugis terhadap perkawinan kembar
(botting massamang) sisi positif dan sisi negatif? b. Apa tinjauan hukum Islam
mengenai Perkawinan kembar (botting massamang)?. Metode yang digunakan adalah
metode kualitatif. Jenis penelitian field qualitative descriptif dan menggunakan
pendekatan sosiologis, empiris dan normatif. Metode pengumpulan data yaitu metode
observasi dan wawancara.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1. Gambaran mengenai
pemahaman masyarakat bugis terhadap perkawinan kembar (botting massamang) sisi
positif dan sisi negatif. 2. Tinjauan hukum Islam mengenai perkawinan kembar
(botting massamang).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat bugis
terhadap perkawinan kembar (botting massamang) di Kec. Takkalalla ada 32 pasang
yang melaksanakan perkawinan kembar adapun yang bercerai berjumlah 10 orang,
yang meninggal 2 orang dan yang langgeng 20 orang. Dan salah satu faktor
terjadinya perceraian dalam perkawinan kembar (botting massamang) yaitu faktor
sosial dan ekonomi.Sisi positifnya menghemat waktu, dana, tenaga dan sekali repot.
Sisi negatifnya kedua pasangan sering dibanding-bandingkan baik dari segi fisik,
pekerjaan dan kesuksesan juga adanya saling iri antara kedua pasangan. Adapun
menurut hukum Islam bahwa perkawinan kembar (botting massamang) tidak ada
larangan untuk melaksanakan asalkan memenuhi rukun dan syarat dalam perkawinan
dan tidak melenceng dari aturan agama Islam maka tidak ada larang untuk
melaksanakan perkawinan kembar (botting massamang).
A. Simpulan
Berdasarkan data hasil penelitian dan analisis terhadap rumusan masalah pada
bab terdahulu, maka ditarik simpulan sebagai berikut:
1. Perkawinan kembar (botting massamang) adalah perkawinan yang
dilaksanakan dalam waktu yang bersamaan antara saudara baik laki-laki
maupun perempuan dengan laki-laki lain atau perempuan lain. Di Kecamatan
Takkalalla dari tahun 2014 - 2018 jumlah perkawinan kembar (botting
massamang) ada 32 pasang. Adapun kasus yang bercerai berjumlah 10orang,
yang meninggal 2 orang dan yang langgeng 20 orang. Menurut Kepala KUA
Kec.Takkalalla, Dalam hukum Islam yang dilarang menikah dalam waktu
bersamaan adalah apabila seorang laki-laki menikahi dua perempuan
bersaudara sekaligus. Perkawinan kembar (botting massamang) dalam kasus
yang terjadi sama sekali tidak dilarang dan tidak ditemukan juga dalil yang
melarangnya. Larangan tersebut merupakan pantangan tradisi. Sisi negatif,
kedua pasangan akan dibanding-bandingkan oleh keluarga, adanya saling iri
antara kedua pasangan mengenai kehidupannya. Sisi positifnya menghemat
waktu, tenaga, biaya dan lebih praktis.
2. Adapun menurut hukum Islam bahwa perkawinan kembar (botting
massamang) tidak ada larangan untuk melaksanakan asalkan memenuhi rukun
dan syarat dalam perkawinan dan tidak melenceng dari aturan agama Islam.
B. Implikasi
Setelah penulis melakukan penelitian, penggalian informasi dan
mengetahuinya tentang pelaksanaan perkawinan kembar itu, maka berawal dari
ini penulis perlu memberikan beberapa saran, yang ditujukan kepada seluruh
masyarakat antara lain:
1. Kalangan akademisi yang selalu melakukan kajian-kajian tentang hukum
perkawinan dalam perspektif hukum Islam. Sehingga tidak memunculkan
salah persepsi diantara masyarakat awam ketika kalangan akademisi
bermaksud untuk menjelaskan dan memberikan ilmu kepadanya.
2. Masyarakat hukum adat, khususnya Kec. Takkalalla agar lebih menambah
wawasan pengetahuannya dengan berbagai cara dalam hal-hal tertentu
terkait dengan hukum. Apakah hukum perkawinan, wakaf maupun
kewarisan dalam hal ini perkawinan kembar yang dinilai sebelah mata oleh
sebagian masyarakat. Sebab apabila tidak dibekali dengan ilmu pengetahuan
maka akan terjadi keributan satu sama lain yang tidak ada ujungnya dan
melaksanakan sesuai dengan ajaran hukum Islam.
3. Para tokoh masyarakat, tokoh agama dan lainnya yang berpengaruh dalam
pengambilan keputusan hendaknya melakukan agenda sosial-keagamaan
berupa penyuluhan-penyuluhan hukum keagamaan yang bersinergi dengan
lembaga Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Takkalalla.
4. Semua elemen masyarakat yang dianggap berpengaruh di dalam proses
pengambilan keputusan selalu melakukan pengembangan, pemberdayaan
masyarakat terkait dengan pelaksanaan perkawinan kembar masih dirasa
penting untuk digunakan sebagai objek penelitian atau penggalian informasi.
Perkawinan Kembar (Botting Massamang) di Kec. Takkalalla Kab. Wajo (Suatu
Tinjauan Hukum Islam) ini merupakan penilitian lapangan (file research),
permasalahan : a. Apa pemahaman masyarakat bugis terhadap perkawinan kembar
(botting massamang) sisi positif dan sisi negatif? b. Apa tinjauan hukum Islam
mengenai Perkawinan kembar (botting massamang)?. Metode yang digunakan adalah
metode kualitatif. Jenis penelitian field qualitative descriptif dan menggunakan
pendekatan sosiologis, empiris dan normatif. Metode pengumpulan data yaitu metode
observasi dan wawancara.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1. Gambaran mengenai
pemahaman masyarakat bugis terhadap perkawinan kembar (botting massamang) sisi
positif dan sisi negatif. 2. Tinjauan hukum Islam mengenai perkawinan kembar
(botting massamang).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat bugis
terhadap perkawinan kembar (botting massamang) di Kec. Takkalalla ada 32 pasang
yang melaksanakan perkawinan kembar adapun yang bercerai berjumlah 10 orang,
yang meninggal 2 orang dan yang langgeng 20 orang. Dan salah satu faktor
terjadinya perceraian dalam perkawinan kembar (botting massamang) yaitu faktor
sosial dan ekonomi.Sisi positifnya menghemat waktu, dana, tenaga dan sekali repot.
Sisi negatifnya kedua pasangan sering dibanding-bandingkan baik dari segi fisik,
pekerjaan dan kesuksesan juga adanya saling iri antara kedua pasangan. Adapun
menurut hukum Islam bahwa perkawinan kembar (botting massamang) tidak ada
larangan untuk melaksanakan asalkan memenuhi rukun dan syarat dalam perkawinan
dan tidak melenceng dari aturan agama Islam maka tidak ada larang untuk
melaksanakan perkawinan kembar (botting massamang).
A. Simpulan
Berdasarkan data hasil penelitian dan analisis terhadap rumusan masalah pada
bab terdahulu, maka ditarik simpulan sebagai berikut:
1. Perkawinan kembar (botting massamang) adalah perkawinan yang
dilaksanakan dalam waktu yang bersamaan antara saudara baik laki-laki
maupun perempuan dengan laki-laki lain atau perempuan lain. Di Kecamatan
Takkalalla dari tahun 2014 - 2018 jumlah perkawinan kembar (botting
massamang) ada 32 pasang. Adapun kasus yang bercerai berjumlah 10orang,
yang meninggal 2 orang dan yang langgeng 20 orang. Menurut Kepala KUA
Kec.Takkalalla, Dalam hukum Islam yang dilarang menikah dalam waktu
bersamaan adalah apabila seorang laki-laki menikahi dua perempuan
bersaudara sekaligus. Perkawinan kembar (botting massamang) dalam kasus
yang terjadi sama sekali tidak dilarang dan tidak ditemukan juga dalil yang
melarangnya. Larangan tersebut merupakan pantangan tradisi. Sisi negatif,
kedua pasangan akan dibanding-bandingkan oleh keluarga, adanya saling iri
antara kedua pasangan mengenai kehidupannya. Sisi positifnya menghemat
waktu, tenaga, biaya dan lebih praktis.
2. Adapun menurut hukum Islam bahwa perkawinan kembar (botting
massamang) tidak ada larangan untuk melaksanakan asalkan memenuhi rukun
dan syarat dalam perkawinan dan tidak melenceng dari aturan agama Islam.
B. Implikasi
Setelah penulis melakukan penelitian, penggalian informasi dan
mengetahuinya tentang pelaksanaan perkawinan kembar itu, maka berawal dari
ini penulis perlu memberikan beberapa saran, yang ditujukan kepada seluruh
masyarakat antara lain:
1. Kalangan akademisi yang selalu melakukan kajian-kajian tentang hukum
perkawinan dalam perspektif hukum Islam. Sehingga tidak memunculkan
salah persepsi diantara masyarakat awam ketika kalangan akademisi
bermaksud untuk menjelaskan dan memberikan ilmu kepadanya.
2. Masyarakat hukum adat, khususnya Kec. Takkalalla agar lebih menambah
wawasan pengetahuannya dengan berbagai cara dalam hal-hal tertentu
terkait dengan hukum. Apakah hukum perkawinan, wakaf maupun
kewarisan dalam hal ini perkawinan kembar yang dinilai sebelah mata oleh
sebagian masyarakat. Sebab apabila tidak dibekali dengan ilmu pengetahuan
maka akan terjadi keributan satu sama lain yang tidak ada ujungnya dan
melaksanakan sesuai dengan ajaran hukum Islam.
3. Para tokoh masyarakat, tokoh agama dan lainnya yang berpengaruh dalam
pengambilan keputusan hendaknya melakukan agenda sosial-keagamaan
berupa penyuluhan-penyuluhan hukum keagamaan yang bersinergi dengan
lembaga Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Takkalalla.
4. Semua elemen masyarakat yang dianggap berpengaruh di dalam proses
pengambilan keputusan selalu melakukan pengembangan, pemberdayaan
masyarakat terkait dengan pelaksanaan perkawinan kembar masih dirasa
penting untuk digunakan sebagai objek penelitian atau penggalian informasi.
Ketersediaan
| SS20180050 | 50/2018 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
50/2018
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
