Wasiat Yang Menghilangkan Hak Waris Karena Alasan Silariang (Kawin Lari) Menurut Perspektif Hukum Islam (Studi Di Tanete Riattang Timur Kab.Bone)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Penelitian yang berjudul Wasiat Yang
Menghilangkan Hak Waris Karena Alasan Silariang (Kawin Lari) Menurut Perspektif
Hukum Islam (Studi Di Tanete Riattang Timur Kab.Bone), pokok permasalahan yang
ada adalah Apa hukum tidak diakuinya seorang ahli waris karena alasan Silariang
(kawin lari)?Apa hukum wasiat dalam menghilangkan ahli waris yang tidak diakui
karena alasan Silariang (kawin lari)? Adapun tujuan penelitian ini adalah, untuk
mengetahui hukum tidak diakuinya seorang ahli waris karena alasan Silariang
(kawin lari) dan untuk mengetahui hukum wasiat dalam menghilangkan ahli waris
yang tidak diakui Silariang ( kawin lari).
Adapun jenis penelitian yang dipergunakan dalam penulisan ini adalah
penelitian kualitatif. yang dimaksud dengan penelitian kualitatif adalah prosedur
penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari
orang-orang atau perilaku yang dapat diamati. Dengan menggunakan Pendekatan
teologis normatif dan Pendekatan sosiologis. Jenis data yang dikumpulkan dalam
penelitian ini terdiri atas data primer dan data sekunder, analisis data yang digunakan
peneliti adalah analisis data kualitatif yaitu suatu analisis data dengan cara
menguraikan, menginterpretasikan data yang diperoleh dalam bentuk uraian. Dengan
menggunakan metode berpikir (induktif) induksi yaitu peneliti menganalisa dan
mengkaji sejumlah data-data yang bersifat khusus lalu diterapkan pada hal-hal yang
bersifat umum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ahli waris yang tidak diakui tersebut
yang melakukan kesalahan berhak mendapatkan warisan selama para ahli waris
memenuhi hak-hak kewarisan dan tidak melanggar syariat hukum Islam dan masalah
yang ada seharusnya bisa dimaafkan dan diselesaikan sehingga tidak merugikan para
ahli waris yang akan menerima warisan. Berkaitan dengan wasiat, seorang pewaris
tidak boleh berwasiat mengenai harta warisan kepada ahli warisnya karena hukumnya
diharamkan atau bertentangan dengan syarit seperti: berwasiat dengan mengatakan:
“harta warisan untuk anak-anak dibagi sama rata antara laki-laki dan wanita”.
Ataupun “memilihkasihkan anak dalam pembagian harta warisan, dimana ada yang
mendapat dan ada pula yang dihilangkan hak warisnya” Bahkan hakim pun tidak
akan meluluskan wasiat tersebut nantinya pada saat pembagian berlangsung karena
bertentangan dengan syariat.
A. Simpulan
Berdasarkan pokok masalah dan sub-sub masalah yang diteliti dalam
tulisan ini, maka dirumuskan kesimpulan sebagai berikut:
1. Tidak diakuinya ahli waris karena silariang (kawin lari) merupakan hal yang
keliru dan orang tua tidaklah seharusnya melakukan hal yang demikian. Perlu
dipahami bahwa dalam pembagian warisan, ahli waris yang mendapat bagian
lebih dahulu adalah ahli waris golongan ashhabul-furudh (ahli waris yang
bagian mereka sudah tertentu), kemudian kalau ada sisanya baru diberikan
kepada ahli waris golongan ‘ashabah (ahli waris penerima sisa). Sehingga
dengan demikian, bahwa ketika orang tua tidak mengakui anaknya karena
Silariang maka orang tua harus tetap memberikan harta warisan karena pada
dasarnya sang anak memiliki hak akan hal tersebut.
2. Hukum wasiat dalam menghilangkan ahli waris yang tidak diakui karena alasan
silariang (kawin lari) tidak dibolehkan. Orang tua tidak boleh berwasiat dengan
sesuatu yang diharamkan atau bertentangan dengan pembagian warisan untuk
ahli warisnya, seperti: berwasiat dengan mengatakan “harta warisan untuk
anak-anak dibagi sama rata antara laki-laki dan wanita”. Ataupun
“memilihkasihkan anak dalam pembagian harta warisan, dimana ada yang
mendapat harta warisan lebih dan ada pula yang dihilangkan hak warisnya”.
Bahkan hakim pun tidak akan meluluskan wasiat tersebut yang dilakukan
nantinya pada saat pembagian warisan berlangsung karena bertentangan dengan
syareat hukum Islam.
B. Saran
Berdasarkan uraian diatas maka penulis menyarankan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan pembagian warisan agar kiranya dapat dipahami dan dipelajari,
agar nantinya dapat digunakan secara baik dan sesuai ketentuan hukum Islam
sehinga tidak merugikan ahli waris.
2. Dalam hal pernyampaian wasiat masyarakat juga perlu mempelajari tentang
hukum kedudukan wasiat, agar kiranya nanti wasiat dapat dilaksanakan sesuai
pesan orang yang memberikan wasiat.
3. Diharapkan bahwa masyarakat Tanete Riattang Timur lebih mengenal hukumhukum
ke Islaman terutama tentang pembagian warisan dan wasiat.
4. Kritik dan saran kami butuhkan untuk perbaikan dalam penulisan ini.
Ketersediaan
SS20170155155/2017Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

155/2017

Penerbit

STAIN Watampone : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

hukum wasiat

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top