Efektivitas Fungsi Pelayanan Juru Sita Dalam Hal Sita Marital Harta Bersama Pada Kasus Perceraian (Studi Kasus Pengadilan Agama Klas 1a Watampone)
Musakkir/01.13.1071 - Personal Name
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Fungsi Pelayanan Juru Sita dalam Hal Sita Harta Bersama di Pengadilan Agama Klas 1A Watampone.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan Yuridis Normatif, Pendekatan Kasus (Case Approach) dan Pendekatan Sosiologis. Jenis data yang dikumpulkan dalam penelitian ini terdiri atas data primer dan data sekunder, analisis data yang digunakan peneliti adalah analisis data deskriptif kualitatif yaitu mengungkapkan kejadian atau fakta, keadaan, fenomena, variabel dan keadaan yang terjadi saat penelitian berlangsung dengan menyuguhkan apa yang sebenarnya terjadi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa eksistensi harta bersama pada kasus perceraian adalah ketika perkawinan putus karena perceraian maka akan berakibat pada harta bersama karena harta bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan dan ketika perkawinan tersebut putus maka harta bersama tersebut harus dibagi sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Tanpa adanya perkawinan yang putus maka perkara harta bersama tidak dapat diajukan menjadi suatu perkara pada pengadilan.
Eksistensi sita marital harta bersama pada kasus perceraian adalah ketika adanya kekhawatiran istri atau suami saat proses perceraian terhadap harta bersama yang diperoleh selama perkawinan akan dipindah tangankan kepada pihak ke-3 maka suami atau istri dapat mengajukan permohonan sita marital (sita harta bersama) yang bertujuan untuk mengamankan harta bersama tersebut agar tidak dipindah tangankan sebelum adanya putusan Pengadilan. Akan tetapi tidak semua permohonan sita marital (sita harta bersama) dapat dikabulkan oleh Majelis Hakim karena ketika tidak ada indikasi bahwa harta bersama tersebut tidak akan dipindah tangankan maka permohonan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim begitupun sebaliknya ketika ada indikasi akan dipindah tangankan maka majelis hakim akan mengabulkan permohonan sita marital (sita harta bersama) tersebut.
Tugas juru sita dalam penyelesaian tuntutan sita marital pada kasus perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone adalah melakukan penyitaan pada harta bersama yang tercantum dalam permohonan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan tujuan untuk mengamankan harta bersama tersebut agar tidak berpindah kepada pihak ke-3 selama masih dalam proses perceraian.
A. Kesimpulan
Berdasarkan dari uraian pada bab-bab sebelumnya maka penulis menarik
kesimpulan sebagai berikut:
1. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sengketa harta bersama dapat
terjadi setelah adanya perceraian atau masih dalam proses perceraian.
Ketika tidak ada sengketa perceraian maka sengketa harta bersama tidak
dapat diajukan pada Pengadilan Agama khususnya Pengadilan Agama
Klas 1A Watampone.
2. Sita Marital (Sita Harta Bersama) dapat diajukan oleh pihak istri atau
suami pada saat adanya sengketa perceraian baik setelah adanya putusan
perkawinan atau telah berkekuatan hukum tetap maupun ketika masih
dalam proses perceraian. Permohonan sita marital (sita harta bersama)
dapat dikabulkan ketika ada indikasi yang kuat bahwa harta bersama
tersebut akan dipindah tangankan kepada pihak ketiga akan tetapi ketika
tidak ada indikasi tersebut maka permohonan yang diajukan dibatalkan
oleh Pengadilan.
3. Tugas Juru Sita dalam menyelesaikan tuntutan Sita Marital (sita harta
bersama) pada kasus perceraian di Pengadilan Agama Klas 1A
Watampone adalah melakukan penyitaan pengamanan pada harta
bersama yang tercantum dalam gugatan permohonan bersama dengan
Panitera Pengadilan Agama Klas 1A Watampone dibantu oleh pihak
keamanan dari kepolisian. Harta Bersama yang disita oleh pihak Juru
Sita adalah harta bersama yang tercantum dalam gugatan Permohonan
yang diajukan oleh pihak istri atau suami yang telah berkekuatan hukum
tetap atau gugatan yang telah dikabulkan oleh Majelis Hakim.
B. Saran
Dengan terselesaikannya skripsi ini, ada beberapa hal yang menjadi
harapan Penulis, antara lain:
1. Dalam menyusun skripsi ini, penulis menghadapi beberapa kendala yaitu
seperti keterbatasan fasilitas penelitian yang menyebabkan penulis agak
kesulitan dalam melakukan penulisan an penelitian. Maka dari itu
penulis mencoba memberika saran bagi peneliti-peneliti berikutnya
untuk betul-betul mempersiapkan segala sesuatunya sebelum melakukan
penelitian, mulai dari fasilitas yang akan digunakan sampai dengan
pemilihan lokasi penelitian yang lebih efektif.
2. Hubungan dalam sebuah keluarga hendaknya dijaga keharmonisannya,
sehingga tidak terjadi perselisihan antara suami istri yang
mengakibatkan sampai terjadinya perceraian.
3. Baik suami maupun istri, hendaknya tidak mengedepankan kepentingan
masing-masing akan tetapi segala permasalahan harus diselesaikan
dengan jalan musyawarah untuk mencapai kebaikan bagi masing-masing
pihak.
4. Pengadilan Agama sebagai salah satu lembaga Peradilan Negara yang
bertugas dan berwenang memberikan keadilan dan kepastian hukum
bagi mereka Pencari Keadilan harus lebih berhati-hati dalam
memutuskan suatu perkara, karena pertanggung jawabannya tidak hanya
di dunia akan tetapi di akhirat juga.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan Yuridis Normatif, Pendekatan Kasus (Case Approach) dan Pendekatan Sosiologis. Jenis data yang dikumpulkan dalam penelitian ini terdiri atas data primer dan data sekunder, analisis data yang digunakan peneliti adalah analisis data deskriptif kualitatif yaitu mengungkapkan kejadian atau fakta, keadaan, fenomena, variabel dan keadaan yang terjadi saat penelitian berlangsung dengan menyuguhkan apa yang sebenarnya terjadi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa eksistensi harta bersama pada kasus perceraian adalah ketika perkawinan putus karena perceraian maka akan berakibat pada harta bersama karena harta bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan dan ketika perkawinan tersebut putus maka harta bersama tersebut harus dibagi sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Tanpa adanya perkawinan yang putus maka perkara harta bersama tidak dapat diajukan menjadi suatu perkara pada pengadilan.
Eksistensi sita marital harta bersama pada kasus perceraian adalah ketika adanya kekhawatiran istri atau suami saat proses perceraian terhadap harta bersama yang diperoleh selama perkawinan akan dipindah tangankan kepada pihak ke-3 maka suami atau istri dapat mengajukan permohonan sita marital (sita harta bersama) yang bertujuan untuk mengamankan harta bersama tersebut agar tidak dipindah tangankan sebelum adanya putusan Pengadilan. Akan tetapi tidak semua permohonan sita marital (sita harta bersama) dapat dikabulkan oleh Majelis Hakim karena ketika tidak ada indikasi bahwa harta bersama tersebut tidak akan dipindah tangankan maka permohonan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim begitupun sebaliknya ketika ada indikasi akan dipindah tangankan maka majelis hakim akan mengabulkan permohonan sita marital (sita harta bersama) tersebut.
Tugas juru sita dalam penyelesaian tuntutan sita marital pada kasus perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone adalah melakukan penyitaan pada harta bersama yang tercantum dalam permohonan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan tujuan untuk mengamankan harta bersama tersebut agar tidak berpindah kepada pihak ke-3 selama masih dalam proses perceraian.
A. Kesimpulan
Berdasarkan dari uraian pada bab-bab sebelumnya maka penulis menarik
kesimpulan sebagai berikut:
1. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sengketa harta bersama dapat
terjadi setelah adanya perceraian atau masih dalam proses perceraian.
Ketika tidak ada sengketa perceraian maka sengketa harta bersama tidak
dapat diajukan pada Pengadilan Agama khususnya Pengadilan Agama
Klas 1A Watampone.
2. Sita Marital (Sita Harta Bersama) dapat diajukan oleh pihak istri atau
suami pada saat adanya sengketa perceraian baik setelah adanya putusan
perkawinan atau telah berkekuatan hukum tetap maupun ketika masih
dalam proses perceraian. Permohonan sita marital (sita harta bersama)
dapat dikabulkan ketika ada indikasi yang kuat bahwa harta bersama
tersebut akan dipindah tangankan kepada pihak ketiga akan tetapi ketika
tidak ada indikasi tersebut maka permohonan yang diajukan dibatalkan
oleh Pengadilan.
3. Tugas Juru Sita dalam menyelesaikan tuntutan Sita Marital (sita harta
bersama) pada kasus perceraian di Pengadilan Agama Klas 1A
Watampone adalah melakukan penyitaan pengamanan pada harta
bersama yang tercantum dalam gugatan permohonan bersama dengan
Panitera Pengadilan Agama Klas 1A Watampone dibantu oleh pihak
keamanan dari kepolisian. Harta Bersama yang disita oleh pihak Juru
Sita adalah harta bersama yang tercantum dalam gugatan Permohonan
yang diajukan oleh pihak istri atau suami yang telah berkekuatan hukum
tetap atau gugatan yang telah dikabulkan oleh Majelis Hakim.
B. Saran
Dengan terselesaikannya skripsi ini, ada beberapa hal yang menjadi
harapan Penulis, antara lain:
1. Dalam menyusun skripsi ini, penulis menghadapi beberapa kendala yaitu
seperti keterbatasan fasilitas penelitian yang menyebabkan penulis agak
kesulitan dalam melakukan penulisan an penelitian. Maka dari itu
penulis mencoba memberika saran bagi peneliti-peneliti berikutnya
untuk betul-betul mempersiapkan segala sesuatunya sebelum melakukan
penelitian, mulai dari fasilitas yang akan digunakan sampai dengan
pemilihan lokasi penelitian yang lebih efektif.
2. Hubungan dalam sebuah keluarga hendaknya dijaga keharmonisannya,
sehingga tidak terjadi perselisihan antara suami istri yang
mengakibatkan sampai terjadinya perceraian.
3. Baik suami maupun istri, hendaknya tidak mengedepankan kepentingan
masing-masing akan tetapi segala permasalahan harus diselesaikan
dengan jalan musyawarah untuk mencapai kebaikan bagi masing-masing
pihak.
4. Pengadilan Agama sebagai salah satu lembaga Peradilan Negara yang
bertugas dan berwenang memberikan keadilan dan kepastian hukum
bagi mereka Pencari Keadilan harus lebih berhati-hati dalam
memutuskan suatu perkara, karena pertanggung jawabannya tidak hanya
di dunia akan tetapi di akhirat juga.
Ketersediaan
| SS20170183 | 183/2017 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
183/2017
Penerbit
STAIN Watampone : Watampone., 2017
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
