Pembatalan Perkawinan Karena Hubungan Saudara Sesusuan Menurut Fikih dan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Studi Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A)

No image available for this title
Skripsi ini berjudul Pembatalan Perkawinan Karena Hubungan Saudara
Sesusuan Menurut Fikih dan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974
Tentang Perkawinan (Studi Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A ). Masalah
pokok yang dibahas dalam skripsi ini adalah upaya Hakim Pengadilan Agama
Watampone Kelas 1A dalam menyelesaikan masalah pembatalan perkawinan karena
hubungan sesusuan (radha’ah). Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan
metode wawancara kepada hakim yang ada di Pengadilan Agama Watampone Kelas
1A dan penelitian ini ditunjang dengan penelitian kepustakaan dengan menelaah
buku-buku yang berkaitan dengan pembatalan perkawinan karena hubungan saudara
sesusuan (radha’ah). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penyelesaian
pembatalan perkawinan karena hubungan saudara sesusuan yang ada di Pengadilan
Agama Watampone Kelas 1A .
Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan teologis normatif dan yuridis
normatif dengan metode pengumpulan data field research atau peneltian lapangan
didukung dengan library research (kepustakaan) yaitu dengan mengulas dan
mengutip bahan-bahan dari buku-buku, majalah, makalah dan artikel dari internet
yang berkaitan dengan masalah yang dibahas. Dalam pengolahan data, penulis
menggunakan analisis kualitatif, berupa gagasan atau pendapat para pakar dan ulama
pada khususnya.
Hukum sepersusuan (al-raḍha‘ah), berlaku hubungan kemahraman apabila
yang menyusu itu adalah anak kecil yang usianya nol sampai dengan dua tahun dan
hal itu ketika bayi ini belum disapih. Hubungan sepersusuan ini baru teranggap jika
anak yang menyusu dalam hitungan lima kali susuan yang mengenyangkan
berdasarkan hadis dari Ummul Mukminah Aisyah radiyallahu anhuma dan juga
pendapat al-Imam as-Syafi’i dan pengikutnya.
Pembatalan perkawinan karena hubungan saudara sesusuan yang diajukan di
Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A tidak diselesaikan dengan cara pembatalan.
Karena permohonan pembatalannya dicabut oleh pemohon dan selanjutnya pemohon
mengajukan permohonan cerai talak dengan alasan bahwa istri pemohon pergi
meninggalkan pemohon.
Mesikipun perkawinan saudara sesusuan ini tidak diputuskan dalam bentuk
pembatalan perkawinan, namun intinya perkawinan tersebut telah diputus oleh pihak
pengadilan dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum. Putusan perkara
perkawinan karena hubungan saudara sesusuan tersebut berdasarkan perkara Nomor
1311/Pdt.G/2015/PA Wtp.
A. Simpulan
Setelah peneliti melakukan penelitian berupa tinjauan pustaka dan lapangan
terhadap masalah pemutusan perkawinan karena saudara sesusuan ditinjau dari Fikih
dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan di Pengadilan
Agama Watampone Kelas 1A, sebagaimana telah dikemukakan dalam bab demi bab
dari judul yang dibahas dalam skripsi ini, dapat ditarik simpulan berikut:
1. Pembatalan perkawinan yang dimaksud oleh hukum Fikih dan Undang-
undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan adalah difasakh yakni
memutuskan atau membatalkan ikatan hubungan antara suami dengan istri.
Putus atau batalnya hubungan perkawinan suami istri terjadi karena tidak
terpenuhinya syarat ketika dilangsungkanya akad nikah atau karena hal baru
yang datang kemudian yang membatalkan kelangsungan perkawinan.
Sebab-sebab yang membatalkan perkawinan adalah:
a. Setelah akad nikah diketahui bahwa pasangan suami istri ternyata
memiliki hubungan nasab, semenda dan hubungan sepersusuan,
sebagaiman hal ini juga disebutkan dalam undang-undang nomor 1 tahun
1974 tentang perkawinan.
b. Adanya pertengkaran suami istri yang tidak mungkin lagi didamaikan.
c. Terjadi kesalahan pada waktu akad atau sesuatu yang terjadi di kemudian
hari yang mencegah kelangsungan hubungan perkawinan. Yang dimaksud
hal yang datang kemudian adalah salah seorang dari suami istri murtad
dan tidak mau kembali kepada agama islam.
d. Waktu dikawinkan masi kanak-kanak, tapi setelah dewasa ia berhak
memilih apakah melanjutkan perkawinannya atau membatalkannya, hal ini
disebut dengan khiar baligh.
2. Dalam menyelesaikan masalah pembatalan perkawinan karena adanya
hubungan saudara sesusuan, hakim Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A
memiliki kewenangan untuk memberikan putusan pembatalan apabila dari
pihak yang berkepentingan tidak ada yang keberatan terhadap putusan
tersebut.
B. Saran
Berdasarkan dari simpulan yang dikemukakan diatas, dapat penulis sarankan
kepada semua pihak bahwa:
1. Agar setiap suami atau isteri keti menyusukan anaknya kepada wanita lain
atau menyusukan anak orang lain hendaknya mencatat berapakali susuan yang
mengenyangkan beserta dengan tanggal masing-masing agar dapat
mengetahui mahram sepersusuan. Dan pada akhirnya nanti sebagai orang tua
dapat mengantisipasi agar tidak terjadi perkawinan sepersusuan. Jika
perkawinan sepersusuan terjadi maka akan terjadi perpisahan, kesedihan, dan
penyesalan serta akibat yang tidak baik terhadap semua orang yang
berhubungan dengan mahram sepersusuan tersebut.
2. Bagi masyarakat yang mengetahui bahwa perkawinan dirinya ternyata
perkawinan yang dilarang oleh agama entah itu karena ada hubungan darah
atau sepersusuan agar sekiranya membatalkan perkawinanya sebagimana apa
yang telah ditentukan oleh syariat kita. Dan kita harus taat terhadap aturan
yang telah ditetapkan oleh Sang Pencipta. Meskipun pembatalan (atau fasakh)
nikah tersebut tidak dilakukan di muka persidangan.
Ketersediaan
SS2018000404/2018Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

04/2018

Penerbit

STAIN Watampone : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top