Analisis Kelayakan Nasabah Pembiayaan Modal kerja (Stidi Pada Koperasi Simpan Pinjam Mattiro Deceng)
Susanti/ 01.13.3246 - Personal Name
Penelitian ini membahas tentang Analisis Kelayakan Nasabah Pembiayaan
Modal Kerja di Koperasi Simpan Pinjam Mattiro Deceng. Penelitian ini dilaksakan
untuk menilai kelayakan nasabah pembiayaan modal kerja untuk meminimalkan
terjadinya pembiayaan bermasalah pada Koperasi Simpan Pinjam Mattiro Deceng
dan untuk mengetahui solusi yang diterapkan dalam mengatasi nasabah bermasalah.
Berdasarkan tujuan penelitian di atas, maka jenis penelitian yang digunakan
adalah penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian ini
menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi dalam mengumpulkan
data yang diperlukan. Data yang telah terkumpul kemudian diolah dengan
menggunakan teknik reduksi data (data reduction), penyajian data (data display), dan
penarikan kesimpulan (conclution drawing/verification).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam menentukan kelayakan nasabah di
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mattiro Deceng, pihak koperasi harus benar-benar
teliti dan hati-hati dalam pengambilan keputusan kredit dalam menentukan layak atau
tidaknya permohonan kredit calon debitur. Maka pihak koperasi harus konsisten atas
prinsip-prinsip kelayakan kredit. Pada dasarnya, nasabah yang memenuhi kriteria 5C
adalah orang yang sempurna untuk mendapatkan pembiayaan. Koperasi melihat
orang yang mempunyai karakter kuat, kemampuan mengembalikan uang, jaminan
xxii
yang berharga, modal yang kuat, dan kondisi perekonomian yang aman. Nasabah
seperti itulah merupakan nasabah yang potensial untuk diajak bekerja sama atau
orang yang layak mendapatkan penyaluran kredit. Dan untuk menilai apakah
pemohon memenuhi prinsip 5C atau tidak yang kemudian menjadi pertimbangan
pihak koperasi untuk menentukan kelayakan pemohon kredit memperoleh atau tidak.
Dalam hal kredit macet pihak koperasi perlu melakukan penyelamatan, sehingga
tidak akan menimbulkan kerugian. Penyelamatan yang dilakukan apakah dengan
memberikan keringanan berupa jangka waktu atau angsuran terutama bagi kredit
terkena musibah atau melakukan penyitaan bagi kredit yang sengaja lalai untuk
membayar. Terhadap kredit yang mengalami kemacetan sebaiknya dilakukan
penyelamatan sehingga koperasi tidak mengalami kerugian. Adapun cara yang
dilakukan ialah dengan melakukan penjadwalan kembali, persyaratan kembali, dan
penataan kembali.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan di atas, maka dapat ditarik
kesimpulan sebagai berikut:
1. Dalam menentukan kelayakan nasabah di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mattiro
Deceng, pihak koperasi harus benar-benar teliti dan hati-hati dalam pengambilan
keputusan kredit dalam menentukan layak atau tidaknya permohonan kredit calon
debitur. Maka pihak koperasi harus konsisten atas prinsip-prinsip kelayakan kredit.
Pada dasarnya, nasabah yang memenuhi kriteria 5C adalah orang yang sempurna
untuk mendapatkan pembiayaan. Koperasi melihat orang yang mempunyai
karakter kuat, kemampuan mengembalikan uang, jaminan yang berharga, modal
yang kuat, dan kondisi perekonomian yang aman. Nasabah seperti itulah
merupakan nasabah yang potensial untuk diajak bekerja sama atau orang yang
layak mendapatkan penyaluran kredit. Dan untuk menilai apakah pemohon
memenuhi prinsip 5C atau tidak yang kemudian menjadi pertimbangan pihak
koperasi untuk menentukan kelayakan pemohon kredit memperoleh atau tidak.
2. Dalam hal kredit macet pihak koperasi perlu melakukan penyelamatan, sehingga
tidak akan menimbulkan kerugian. Penyelamatan yang dilakukan apakah dengan
memberikan keringanan berupa jangka waktu atau angsuran terutama bagi kredit
terkena musibah atau melakukan penyitaan bagi kredit yang sengaja lalai untuk
membayar. Terhadap kredit yang mengalami kemacetan sebaiknya dilakukan
penyelamatan sehingga koperasi tidak mengalami kerugian. Adapun cara yang
dilakukan ialah dengan melakukan penjadwalan kembali, persyaratan kembali, dan
penataan kembali.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan di atas maka dapat disarankan sebagai berikut:
1. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mattiro Deceng dalam hal ini seharusnya
memiliki tingkat pengawasan dalam pemberian kredit pada tiap langkah
penerapan prinsip 5C, sehingga dapat diminimalisir penggunaan prinsip yang
dapat membuat resiko kolektabilitas koperasi tinggi.
2. Dalam memberikan kredit terhadap nasabah maupun calon nasabahhendaknya
koperasi simpan pinjam mattiro deceng tidak hanya memperhatikan faktor luar
saja seperti mengenal satu sama lain antar anggota. Seharusnya jga
memperhatikan faktor-faktor lain dari nasabah yang bersangkutan yaitu tentang
kemampuan ekonominya, perkembangan usahanya dan kemauan nasabah/anggota
untuk memenuhi kewajibannya (hutang), sehingga tidak ada lagi permasalahan
antar anggota yang mangkir dari kewajibannya. Supaya usaha koperasi dapat
berjalan dengan lancar
Modal Kerja di Koperasi Simpan Pinjam Mattiro Deceng. Penelitian ini dilaksakan
untuk menilai kelayakan nasabah pembiayaan modal kerja untuk meminimalkan
terjadinya pembiayaan bermasalah pada Koperasi Simpan Pinjam Mattiro Deceng
dan untuk mengetahui solusi yang diterapkan dalam mengatasi nasabah bermasalah.
Berdasarkan tujuan penelitian di atas, maka jenis penelitian yang digunakan
adalah penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian ini
menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi dalam mengumpulkan
data yang diperlukan. Data yang telah terkumpul kemudian diolah dengan
menggunakan teknik reduksi data (data reduction), penyajian data (data display), dan
penarikan kesimpulan (conclution drawing/verification).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam menentukan kelayakan nasabah di
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mattiro Deceng, pihak koperasi harus benar-benar
teliti dan hati-hati dalam pengambilan keputusan kredit dalam menentukan layak atau
tidaknya permohonan kredit calon debitur. Maka pihak koperasi harus konsisten atas
prinsip-prinsip kelayakan kredit. Pada dasarnya, nasabah yang memenuhi kriteria 5C
adalah orang yang sempurna untuk mendapatkan pembiayaan. Koperasi melihat
orang yang mempunyai karakter kuat, kemampuan mengembalikan uang, jaminan
xxii
yang berharga, modal yang kuat, dan kondisi perekonomian yang aman. Nasabah
seperti itulah merupakan nasabah yang potensial untuk diajak bekerja sama atau
orang yang layak mendapatkan penyaluran kredit. Dan untuk menilai apakah
pemohon memenuhi prinsip 5C atau tidak yang kemudian menjadi pertimbangan
pihak koperasi untuk menentukan kelayakan pemohon kredit memperoleh atau tidak.
Dalam hal kredit macet pihak koperasi perlu melakukan penyelamatan, sehingga
tidak akan menimbulkan kerugian. Penyelamatan yang dilakukan apakah dengan
memberikan keringanan berupa jangka waktu atau angsuran terutama bagi kredit
terkena musibah atau melakukan penyitaan bagi kredit yang sengaja lalai untuk
membayar. Terhadap kredit yang mengalami kemacetan sebaiknya dilakukan
penyelamatan sehingga koperasi tidak mengalami kerugian. Adapun cara yang
dilakukan ialah dengan melakukan penjadwalan kembali, persyaratan kembali, dan
penataan kembali.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan di atas, maka dapat ditarik
kesimpulan sebagai berikut:
1. Dalam menentukan kelayakan nasabah di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mattiro
Deceng, pihak koperasi harus benar-benar teliti dan hati-hati dalam pengambilan
keputusan kredit dalam menentukan layak atau tidaknya permohonan kredit calon
debitur. Maka pihak koperasi harus konsisten atas prinsip-prinsip kelayakan kredit.
Pada dasarnya, nasabah yang memenuhi kriteria 5C adalah orang yang sempurna
untuk mendapatkan pembiayaan. Koperasi melihat orang yang mempunyai
karakter kuat, kemampuan mengembalikan uang, jaminan yang berharga, modal
yang kuat, dan kondisi perekonomian yang aman. Nasabah seperti itulah
merupakan nasabah yang potensial untuk diajak bekerja sama atau orang yang
layak mendapatkan penyaluran kredit. Dan untuk menilai apakah pemohon
memenuhi prinsip 5C atau tidak yang kemudian menjadi pertimbangan pihak
koperasi untuk menentukan kelayakan pemohon kredit memperoleh atau tidak.
2. Dalam hal kredit macet pihak koperasi perlu melakukan penyelamatan, sehingga
tidak akan menimbulkan kerugian. Penyelamatan yang dilakukan apakah dengan
memberikan keringanan berupa jangka waktu atau angsuran terutama bagi kredit
terkena musibah atau melakukan penyitaan bagi kredit yang sengaja lalai untuk
membayar. Terhadap kredit yang mengalami kemacetan sebaiknya dilakukan
penyelamatan sehingga koperasi tidak mengalami kerugian. Adapun cara yang
dilakukan ialah dengan melakukan penjadwalan kembali, persyaratan kembali, dan
penataan kembali.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan di atas maka dapat disarankan sebagai berikut:
1. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mattiro Deceng dalam hal ini seharusnya
memiliki tingkat pengawasan dalam pemberian kredit pada tiap langkah
penerapan prinsip 5C, sehingga dapat diminimalisir penggunaan prinsip yang
dapat membuat resiko kolektabilitas koperasi tinggi.
2. Dalam memberikan kredit terhadap nasabah maupun calon nasabahhendaknya
koperasi simpan pinjam mattiro deceng tidak hanya memperhatikan faktor luar
saja seperti mengenal satu sama lain antar anggota. Seharusnya jga
memperhatikan faktor-faktor lain dari nasabah yang bersangkutan yaitu tentang
kemampuan ekonominya, perkembangan usahanya dan kemauan nasabah/anggota
untuk memenuhi kewajibannya (hutang), sehingga tidak ada lagi permasalahan
antar anggota yang mangkir dari kewajibannya. Supaya usaha koperasi dapat
berjalan dengan lancar
Ketersediaan
| 222/2017 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
222/2017
Penerbit
STAIN Watampone : Watampone., 2017
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
