Analisis Kebijakan Pembinaan dan Pengembangan Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) (Studi pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kab. Wajo
Elvira Amir/ 01.14.3094 - Personal Name
Penelitian ini membahas tentang analisis kebijakan pembinaan dan
pengembangan Koperasi Jasa Keuangan Syariah, yang bertujuan untuk megetahui
kebijakan dan pola pembinaan yang dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UKM
Kab. Wajo dalam mengembangkan koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS).
Berdasarkan tujuan penelitian diatas, maka jenis penelitian yang
digunakan adalah jenis penelitian kualitatif, dengan teknik pengumpulan data
menggunakan observasi, wawancara, serta dokumentasi dan untuk menguji
kevalidtan data menggunaka triangulasi, kemudian data yang terkumpul dianalisis
dengan menggunakan Descriptive Analysis dengan model analisis interaktif yang
bertujuan untuk menggambarkan kondisi di masyarakat yang menjadi objek
penelitian.
Adapun hasil dari penelitian tersebut, kebijakan Dinas Koperasi dan UKM
dalam Mengembangkan KJKS yaitu: (1) Program Pengembangan Kewirausahaan
KJKS,(2) Program Peningkatan Kualitas Kelembagaan KJKS, (3) Program
Pengembangan Sistem Pendukung Usaha Bagi KJKS, (4) Program Pemberdayaan
KJKS. Adapun pola pembinaan yang dilakukan dinas Koperasi dan UKM Kab.
Wajo yaitu: (1)Meningkatkan Kinerja SDM, (2) Pertemuan Berkala, (3) Bentuk
Kerjsama Kemitraan, (4) Pembinaan kegiatan usaha dengan sistem Teknologi,
(5).Fasilitas Pemberian Ijin Usaha
Adapun kesimpulan dari penelitian ini, Kebijakan yang dikeluarkan
Dinas Koperasi dan UKM Kab. Wajo dalam mengembangkan Koperasi Jasa
Keuangan Syariah dapat dikatakan kurang baik. Karena, kebijakan tersebut masih
bersifat umum. Tidak ada yang mengkhususkan kebijakan untuk Koperasi Jasa
Keuangan Syariah, Padahal Koperasi Jasa Keuangan Syriah itu berbeda dengan
Koperasi Konvensional dalam melakuka kegiatan usahanya. Dimana Koperasi
Jasa Keuangan Syariah dalaam melakukan kegiata usahanya berdasarkan pola
bagi hasil (syariah), sedangkan Koperasi Konvensional berdasarkan sistem bunga.
Adapun saran, Dinas Koperasi Sebaikya membedakan kebijakan dan pembinaan
untuk Koperasi Jasa Keuangan Syariah dengan Koperasi Konvensional. Dalam
rana Koperasi Jasa Keuangan Syariah pihak yang bertanggung jawab sebaiknya
orang yang berkopeten dalam Ekonomi Islam.
A. Simpulan
Setelah dilakukan penelitian atas permasalahan yang dirumuskan dan
sesuai dengan tujuan penelitian. Dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
Kebijakan yang dikeluarkan Dinas Koperasi dan UKM Kab. Wajo dalam
mengembangkan Koperasi Jasa Keuangan Syariah dapat dikatakan kurang baik.
Karena, kebijakan tersebut masih bersifat umum. Tidak ada yang mengkhususkan
kebijakan untuk Koperasi Jasa Keuangan Syariah, Padahal Koperasi Jasa
Keuangan Syriah itu berbeda dengan Koperasi Konvensional dalam melakuka
kegiatan usahanya. Dimana Koperasi Jasa Keuangan Syariah dalaam melakukan
kegiata usahanya berdasarkan pola bagi hasil (syariah), sedangkan Koperasi
Konvensional berdasarkan sistem bunga.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan di atas, maka penulis memberikan saran-saran
sebagai berikut:
Keberadaan Dinas Koperasi dan UKM Kab. Wajo sebagai salah satu
lembaga pemerintah dalam bidang ekonomi telah sesuai dengan konsep yaitu
berusaha mengembangkan usaha-usaha produktif. Berdasarkan hasil penelitian,
Kebijakan Pembinaan dan pengembangan KJKS yang dilakukan oleh Dinas
Koperasi dan UKM Kab. Wajo, dapat diambil saran yaitu:
Dinas Koperasi Sebaikya membedakan kebijakan dan pembinaan untuk
Koperasi Jasa Keuangan Syariah dengan Koperasi Konvensional.
Dalam rana Koperasi Jasa Keuangan Syariah pihak yang bertanggung
jawab sebaiknya orang yang berkopeten dalam Ekonomi Islam.
Dinas Koperasi dan UKM Kab. Wajo dapat terus mengembangkan dan
meningkatkan program-program yang berjalan secara konsisten tidak hanya
sesaat. Untuk itu diperlukan upaya pembinaan, upaya dan monitoring pengawsan
secara terus menerus untuk memastikan bahwa program berjalan sesuai dengan
tujuan dan sasaran yang ingin dicapai.
Maka demikianlah Kesimpulan dan saran yang dapat penulis utarakan,
semoga bisa meningkatkan kinerja Dinas Koperasi dan UKM Kab. Wajo kearah
yang lebih baik.
pengembangan Koperasi Jasa Keuangan Syariah, yang bertujuan untuk megetahui
kebijakan dan pola pembinaan yang dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UKM
Kab. Wajo dalam mengembangkan koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS).
Berdasarkan tujuan penelitian diatas, maka jenis penelitian yang
digunakan adalah jenis penelitian kualitatif, dengan teknik pengumpulan data
menggunakan observasi, wawancara, serta dokumentasi dan untuk menguji
kevalidtan data menggunaka triangulasi, kemudian data yang terkumpul dianalisis
dengan menggunakan Descriptive Analysis dengan model analisis interaktif yang
bertujuan untuk menggambarkan kondisi di masyarakat yang menjadi objek
penelitian.
Adapun hasil dari penelitian tersebut, kebijakan Dinas Koperasi dan UKM
dalam Mengembangkan KJKS yaitu: (1) Program Pengembangan Kewirausahaan
KJKS,(2) Program Peningkatan Kualitas Kelembagaan KJKS, (3) Program
Pengembangan Sistem Pendukung Usaha Bagi KJKS, (4) Program Pemberdayaan
KJKS. Adapun pola pembinaan yang dilakukan dinas Koperasi dan UKM Kab.
Wajo yaitu: (1)Meningkatkan Kinerja SDM, (2) Pertemuan Berkala, (3) Bentuk
Kerjsama Kemitraan, (4) Pembinaan kegiatan usaha dengan sistem Teknologi,
(5).Fasilitas Pemberian Ijin Usaha
Adapun kesimpulan dari penelitian ini, Kebijakan yang dikeluarkan
Dinas Koperasi dan UKM Kab. Wajo dalam mengembangkan Koperasi Jasa
Keuangan Syariah dapat dikatakan kurang baik. Karena, kebijakan tersebut masih
bersifat umum. Tidak ada yang mengkhususkan kebijakan untuk Koperasi Jasa
Keuangan Syariah, Padahal Koperasi Jasa Keuangan Syriah itu berbeda dengan
Koperasi Konvensional dalam melakuka kegiatan usahanya. Dimana Koperasi
Jasa Keuangan Syariah dalaam melakukan kegiata usahanya berdasarkan pola
bagi hasil (syariah), sedangkan Koperasi Konvensional berdasarkan sistem bunga.
Adapun saran, Dinas Koperasi Sebaikya membedakan kebijakan dan pembinaan
untuk Koperasi Jasa Keuangan Syariah dengan Koperasi Konvensional. Dalam
rana Koperasi Jasa Keuangan Syariah pihak yang bertanggung jawab sebaiknya
orang yang berkopeten dalam Ekonomi Islam.
A. Simpulan
Setelah dilakukan penelitian atas permasalahan yang dirumuskan dan
sesuai dengan tujuan penelitian. Dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
Kebijakan yang dikeluarkan Dinas Koperasi dan UKM Kab. Wajo dalam
mengembangkan Koperasi Jasa Keuangan Syariah dapat dikatakan kurang baik.
Karena, kebijakan tersebut masih bersifat umum. Tidak ada yang mengkhususkan
kebijakan untuk Koperasi Jasa Keuangan Syariah, Padahal Koperasi Jasa
Keuangan Syriah itu berbeda dengan Koperasi Konvensional dalam melakuka
kegiatan usahanya. Dimana Koperasi Jasa Keuangan Syariah dalaam melakukan
kegiata usahanya berdasarkan pola bagi hasil (syariah), sedangkan Koperasi
Konvensional berdasarkan sistem bunga.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan di atas, maka penulis memberikan saran-saran
sebagai berikut:
Keberadaan Dinas Koperasi dan UKM Kab. Wajo sebagai salah satu
lembaga pemerintah dalam bidang ekonomi telah sesuai dengan konsep yaitu
berusaha mengembangkan usaha-usaha produktif. Berdasarkan hasil penelitian,
Kebijakan Pembinaan dan pengembangan KJKS yang dilakukan oleh Dinas
Koperasi dan UKM Kab. Wajo, dapat diambil saran yaitu:
Dinas Koperasi Sebaikya membedakan kebijakan dan pembinaan untuk
Koperasi Jasa Keuangan Syariah dengan Koperasi Konvensional.
Dalam rana Koperasi Jasa Keuangan Syariah pihak yang bertanggung
jawab sebaiknya orang yang berkopeten dalam Ekonomi Islam.
Dinas Koperasi dan UKM Kab. Wajo dapat terus mengembangkan dan
meningkatkan program-program yang berjalan secara konsisten tidak hanya
sesaat. Untuk itu diperlukan upaya pembinaan, upaya dan monitoring pengawsan
secara terus menerus untuk memastikan bahwa program berjalan sesuai dengan
tujuan dan sasaran yang ingin dicapai.
Maka demikianlah Kesimpulan dan saran yang dapat penulis utarakan,
semoga bisa meningkatkan kinerja Dinas Koperasi dan UKM Kab. Wajo kearah
yang lebih baik.
Ketersediaan
| SS20180008 | 08/2018 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
08/2018
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
