Praktek Ijarah Ternak Sapi dalam Perspektif Ekonomi Islam (Studi Kasus Pada Peternakan Sapi Di Jl. Kh. Ramli Dalam Kec. Tanette Riattang Kab. Bone)

No image available for this title
Penelitian ini membahas tentang Praktek Ijarah Ternak Sapi dalam
Perspektif Ekonomi Islam di Jl. Kh. Ramli Dalam Kec. Tanette Riattang Kab.
Bone. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah mengetahui praktek
ijarah ternak sapi JL KH Ramli Dalam Kec. Tanette Riattang Kab. Bone, dan
kesesuaian praktek ijarah ternak sapi sesuai dengan perspektif Ekonomi islam
yang dilakukan di JL KH Ramli Dalam Kec. Tanette Riattang Kab. Bone.
Metode yang digunakan dalam memecahkan masalah pada penelitian ini
adalah teknik deskriptif kualitatif yang didukung dengan teknik pengumpulan data
yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi dalam mengumpulkan data yang
diperlukan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktek ijarah yang terjadi di Jl.
Kh. Ramli Dalam Kec. Tanette Riattang Kab. Bone merupakan suatu akad sewa-
menyewa yang dilakukan atas dasar saling rela dari kedua belah pihak serta
dilakukan secara sadar, setelah ada kesanggupan ataupun kesepakatan dari kedua
belah pihak selanjutnya pemilik sapi awal membawa sapinya ke rumah orang yang
menyewa, kemudian sapi akan dipelihara oleh penyewa tanpa ada campur tangan
lagi dari pihak pemilik sapi, jika dalam praktek sewa hewan tersebut tidak berhasil
atau sapi awal tidak mendapatkan keuntungan, maka pembayaran tidak dapat
dikembalikan lagi. Praktek ijarah yang dilakukan ini telah sesuai dengan perspektif
islam, dikarenakan sewa menyewa diperbolehkan berdasarkan Al-Qur’an Surah 28
al-Qashash ayat 26. Yang mana menjelaskan bahwa pemilik ternak dapat memilih
seseorang yang di anggap dapat dipercaya dan mampu untuk memelihara hewan
ternak tersebut dengan baik, dan terjadinya praktek sewa menyewa tidak bisa
dilepaskan dari perjanjian yang disepakati oleh kedua belah pihak.
A. Kesimpulan
1. Praktek ijarah ternak sapi yang dilakukan di JL KH Ramli Dalam Kec. Tanette
Riattang Kab. Bone.
Pelaksanaan sewa menyewa peternakan sapi yang terjadi di JL KH Ramli
Dalam merupakan suatu akad sewa menyewa terhadap suatu manfaat hewan sapi
untuk diambil manfaat berupa imbalan atau berupa anak yang telah ditentukan
dan disepakati kedua belah pihak dengan imbalan yang sudah menjadi kebiasaan.
Cara pelaksanaan sewa menyewa hewan sapi tidak jauh berbeda dengan
pelaksanaan sewa menyewa pada umumnya. Ijab dan Qabul dinyatakan secara
lisan dengan menggunakan kata-kata yang terang, jelas dan dapat dimengerti
oleh kedua belah pihak.
Adapun tata cara dari praktek sewa hewan itu sendiri adalah sebagai
berikut:
a. Transaksi dilakukan oleh pemilik sapi awal dengan pemelihara sapi atas
dasar saling rela dari kedua belah pihak serta dilakukan secara sadar.
b. Setelah ada kesanggupan ataupun kesepakatan dari kedua belah pihak,
selanjutnya pemilik sapi awal membawa sapinya kerumah yang
menyewakan atau yang memiliki sapi berkualitas baik.
c. Sapi berkualitas baik yang telah disewa oleh penyewa akan dipelihara tanpa
adacampur tangan lagi dari pihak pemilik sapi.
d. Jika dalam praktek sewa hewan tersebut tidak berhasil atau sapi awal tidak
mendapatkan keuntungan, maka pembayaran tidak dapat dikembalikan lagi.
2. Praktek ijarah ternak sapi di JL KH Ramli Dalam Kec. Tanette Riattang Kab.
Bone sesuai dengan perspektif ekonomi islam.
Praktek ijarah yang dilakukan ini telah sesuai dengan perspektif islam,
dikarenakan sewa menyewa diperbolehkan berdasarkan Al-Qur’an Surah 28 al-
Qashash ayat 26. Yang mana menjelaskan bahwa pemilik ternak dapat memilih
seseorang yang di anggap dapat dipercaya dan mampu untuk memelihara hewan
ternak tersebut dengan baik, dan terjadinya praktek sewa menyewa tidak bisa
dilepaskan dari perjanjian yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Sedang dalam perjanjiannya terdapat beberapa asas diantaranya asas
konsensual yaitu hukum perjanjian sewa menyewa sudah dilahirkan pada detik
tercapainya kata sepakat mengenai barang yang disewakan.
B. Saran
Mensikapi praktek sewa menyewa sapi yang berdasarkan pemaparan penulis
sebelumnya dalam praktek tersebut bisa dikatakan tidak melanggar ketentuan fiqih
meskipun ada beberapa ulama yang tidak setuju dengan praktek sewa sapi, tetapi
penulis beralasan bahwa sewa sapi itu boleh saja, disamping adanya kerelaan kedua
belah pihak juga sesuai dengan dasar pengertian ijarah yang mendefinisikan bahwa
sewa adalah pengambilan suatu manfaat dengan sebuah imbalan tanpa mengurangi
kadar dari obyek tersebut.
Dalam hal ini praktek yang selama ini ada di JL KH Ramli Dalam Kec. Tanette
Riattang Kab. Bone akan lebih sesuai jika menggunakan akad tabarru’, karena akad
tabarru’ sendiri itu merupakan perjanjian yang tidak mencari keuntungan.
Ketersediaan
SFE20190307307/2019Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

307/2019

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Febi

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

ijarah ternak

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top