Peran Badan Pertanahan Nasional dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Bersertipikat Ganda Perspektif Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Andika Adeh Saputra/01.14.4035 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Peran Badan Pertanahan Nasional dalam
Penyelesaian Sengketa Tanah Bersertipikat Ganda Perspektif Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Masalah ini
dianalisis dengan pendekatan yuridis empiris yang dibahas dengan teknik analisis
data secara kualitatif. Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan (field
research).Sedangkan instrumen yang digunakan dalam penelitian ini
menggunakan pedoman wawancara dan dokumentasi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Penyebab timbulnya sengketa
tanah bersertipikat ganda Perspektif Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Penulis juga meneliti tentang
proses penyelesaian sengketa tanah bersertipikat ganda yang dilakukan oleh BPN
kab. Bone.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Faktor penyebab timbulnya
sengketa tanah bersertipikat ganda yaitu adanya orang yang beritikad tidak baik,
kesalahan dari pemilik tanah itu sendiri yang tidak memperhatikan tanah miliknya
dan tidak memanfaatkannya dengan baik sehingga diambil alih oleh orang lain
kemudian dimanfaatkan karena merasa bahwa tanah tersebut tidak bertuan (tidak
ada pemiliknya), kedua persoalan dari pihak Pertanahan itu sendiri, artinya datadata
yang ada di Pertanahan itu belum mampu secara jelas menentukan bahwa
diatas tanah tersebut sudah ada sertipikat dan juga Badan Pertanahan Nasional
yang belum secara lengkap mengimpentarisir tanah-tanah mana yang sudah
terdaftar, ketiga faktor dari pemerintah setempat, Kelurahan/Desa yang tidak
mempunyai data mengenai data yang sudah disertipikatkan atau yang sudah ada
penguasanya. Selain itu, Cara penyelesaian sengketa diluar pengadilan salah
satunya dengan mediasi, terdapat beberapa cara diantaranya Tahap PraMediasi,
Tahap Medias idan Tahap Pasca Mediasi.
A. Simpulan Berdasarkan pada uraian dalam pembahasan, maka peneliti dapat membuat kesimpulan bahwa 1. Faktor penyebab timbulnya sengketa tanah bersertipikat ganda yaitu pertama adanya orang yang beritikad tidak baik, kesalahan dari pemilik tanah itu sendiri yang tidak memperhatikan tanah miliknya dan tidak memanfaatkannya dengan baik sehingga diambil alih oleh orang lain kemudian dimanfaatkan karena merasa bahwa tanah tersebut tidak bertuan (tidak ada pemiliknya), kedua persoalan dari pihak Pertanahan itu sendiri, artinya data-data yang ada di Pertanahan itu belum mampu secara jelas menentukan bahwa diatas tanah tersebut sudah ada sertipikat dan juga Badan Pertanahan Nasional yang belum secara lengkap mengimpentarisir tanah-tanah mana yang sudah terdaftar, ketiga faktor dari pemerintah setempat, Kelurahan/Desa yang tidak mempunyai data mengenai data yang sudah disertipikatkan atau yang sudah ada penguasanya.
2. Cara penyelesaian sengketa diluar pengadilan yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone ialah apabila terdapat laporan mengenai sengketa tanah bersertipikat ganda maka dilakukan penelitian terdahulu terhadap sertipikat itu, kemudian dilakukan tahap mediasi dengan melalui beberapa cara diantaranya Tahap Pra Mediasi yaitu persiapan untuk mempertemukan kedua belah pihak untuk mengetahui pokok masalah tersebut, apakah dapat diselesaikan melalui mediasi atau tidak. Tahap Mediasi, dimana para pihak dan mediator dalam menjalankan fungsinya sebagai mediator yang memfasilitasi para pihak untuk bernegosiasi untuk menyelesaikan sengketa diantara para pihak. Tahap Pasca Mediasi yaitu perjanjian penyelesaian sengketa yang ditanda tangani oleh para pihak dan mediator ini kemudian dijadikan dasar untuk melakukan legalisasi asset atau penerbitan surat keputusan pemberian hak atas tanah. B. Saran Hendaknya Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten Bone dalam mengatasi sengketa tanah yang terjadi lebih meningkatkan lagi pelayanan dan kinerja BPN dalam mengurusi pertanahan khususnya masalah sengketa tanah juga perlu meningkatkan upaya pencegahan terjadinya sengketa tanah dan juga pihak-pihak yang bersengketa sebaiknya perlu memperhatikan dan juga mempertimbangkan upaya mediasi dan juga solusi-solusi yang ditawarkan BPN guna dalam mempercepat proses penyelesaian sengketa tanah yang terjadi guna mewujudkan ketentraman dan kedamaian. Khususnya bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan teliti dalam membeli tanah. Setelah transaksi jual beli tanah sebaiknya diusahkan balik nama dengan mendaftarkannya ke Kantor Pertanahan setempat.
Penyelesaian Sengketa Tanah Bersertipikat Ganda Perspektif Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Masalah ini
dianalisis dengan pendekatan yuridis empiris yang dibahas dengan teknik analisis
data secara kualitatif. Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan (field
research).Sedangkan instrumen yang digunakan dalam penelitian ini
menggunakan pedoman wawancara dan dokumentasi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Penyebab timbulnya sengketa
tanah bersertipikat ganda Perspektif Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Penulis juga meneliti tentang
proses penyelesaian sengketa tanah bersertipikat ganda yang dilakukan oleh BPN
kab. Bone.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Faktor penyebab timbulnya
sengketa tanah bersertipikat ganda yaitu adanya orang yang beritikad tidak baik,
kesalahan dari pemilik tanah itu sendiri yang tidak memperhatikan tanah miliknya
dan tidak memanfaatkannya dengan baik sehingga diambil alih oleh orang lain
kemudian dimanfaatkan karena merasa bahwa tanah tersebut tidak bertuan (tidak
ada pemiliknya), kedua persoalan dari pihak Pertanahan itu sendiri, artinya datadata
yang ada di Pertanahan itu belum mampu secara jelas menentukan bahwa
diatas tanah tersebut sudah ada sertipikat dan juga Badan Pertanahan Nasional
yang belum secara lengkap mengimpentarisir tanah-tanah mana yang sudah
terdaftar, ketiga faktor dari pemerintah setempat, Kelurahan/Desa yang tidak
mempunyai data mengenai data yang sudah disertipikatkan atau yang sudah ada
penguasanya. Selain itu, Cara penyelesaian sengketa diluar pengadilan salah
satunya dengan mediasi, terdapat beberapa cara diantaranya Tahap PraMediasi,
Tahap Medias idan Tahap Pasca Mediasi.
A. Simpulan Berdasarkan pada uraian dalam pembahasan, maka peneliti dapat membuat kesimpulan bahwa 1. Faktor penyebab timbulnya sengketa tanah bersertipikat ganda yaitu pertama adanya orang yang beritikad tidak baik, kesalahan dari pemilik tanah itu sendiri yang tidak memperhatikan tanah miliknya dan tidak memanfaatkannya dengan baik sehingga diambil alih oleh orang lain kemudian dimanfaatkan karena merasa bahwa tanah tersebut tidak bertuan (tidak ada pemiliknya), kedua persoalan dari pihak Pertanahan itu sendiri, artinya data-data yang ada di Pertanahan itu belum mampu secara jelas menentukan bahwa diatas tanah tersebut sudah ada sertipikat dan juga Badan Pertanahan Nasional yang belum secara lengkap mengimpentarisir tanah-tanah mana yang sudah terdaftar, ketiga faktor dari pemerintah setempat, Kelurahan/Desa yang tidak mempunyai data mengenai data yang sudah disertipikatkan atau yang sudah ada penguasanya.
2. Cara penyelesaian sengketa diluar pengadilan yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone ialah apabila terdapat laporan mengenai sengketa tanah bersertipikat ganda maka dilakukan penelitian terdahulu terhadap sertipikat itu, kemudian dilakukan tahap mediasi dengan melalui beberapa cara diantaranya Tahap Pra Mediasi yaitu persiapan untuk mempertemukan kedua belah pihak untuk mengetahui pokok masalah tersebut, apakah dapat diselesaikan melalui mediasi atau tidak. Tahap Mediasi, dimana para pihak dan mediator dalam menjalankan fungsinya sebagai mediator yang memfasilitasi para pihak untuk bernegosiasi untuk menyelesaikan sengketa diantara para pihak. Tahap Pasca Mediasi yaitu perjanjian penyelesaian sengketa yang ditanda tangani oleh para pihak dan mediator ini kemudian dijadikan dasar untuk melakukan legalisasi asset atau penerbitan surat keputusan pemberian hak atas tanah. B. Saran Hendaknya Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten Bone dalam mengatasi sengketa tanah yang terjadi lebih meningkatkan lagi pelayanan dan kinerja BPN dalam mengurusi pertanahan khususnya masalah sengketa tanah juga perlu meningkatkan upaya pencegahan terjadinya sengketa tanah dan juga pihak-pihak yang bersengketa sebaiknya perlu memperhatikan dan juga mempertimbangkan upaya mediasi dan juga solusi-solusi yang ditawarkan BPN guna dalam mempercepat proses penyelesaian sengketa tanah yang terjadi guna mewujudkan ketentraman dan kedamaian. Khususnya bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan teliti dalam membeli tanah. Setelah transaksi jual beli tanah sebaiknya diusahkan balik nama dengan mendaftarkannya ke Kantor Pertanahan setempat.
Ketersediaan
| SS20180097 | 97/2018 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
97/2018
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
