Tinjauan Hukum Islam Tentang Kebiri Pedofilia Kimia Bagi Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak
Ikbal Nurkarim/01.13.4067 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai pandangan hukum Islam tentang kebirirnpedofilia kimia terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Pokokrnpermasalahan adalah bagaimana dampak kebiri pedofilia kimia terhadap pelakurnkejahatan seksual anak dan pandagan hukum Islam tentang kebiri pedofilia kimiarnterhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Masalah ini di analisis denganrnpendekatan yuridis normatif dan di bahas dengan metode deskriptif kualitatif.rnHasil penelitian menunjukkan bahwa Islam melarang hukuman kebirirntermasuk hukuman kebiri kimia, hal ini di jelaskan melalui tiga hal yaitu, SyariatrnIslam telah mengharamkan kebiri pada manusia, tanpa ada perbedaan pendapatrn(khilafiah), di kalangan ulama, Syariat Islam telah menetapkan hukuman untukrnpelaku kejahatan seksual atau pedofilia sesuai rincian fakta perbuatannya, sehinggarntidak boleh melaksanakan jenis hukuman diluar ketentuan syariat Islam. Dalamrnmetode kebiri kimia akan membuat hormon strogen laki-laki akan berkurang bahkanrnhilang dan dapat mengakibatkan laki-laki memiliki ciri fisik seperti perempuan.rnKarena alasan inilah Islam melarang hukuman kebiri terhadap manusia.rnA. SimpulanrnSetelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian pustaka danganrnjudul “Tinjauan Hukum Islam Tentang Kebiri Pedofilia Kimia Bagi Pelaku KejahatanrnSeksual Terhadap Anak”, dapat memberikan kesimpulan sebagai berikut:rn1. Pengebirian secara kimia dapat membuat dampak yang buruk terhadaprnpelaku kejahatan seksual. Secara filosofi hukuman kebiri terhadap pelakurnkejahatan seksual tidak pernah di terapkan di Indonesia dan hukuman inirnmerupakan hukum yang di adopsi dari Negara-Negara Eropa yang lebihrndulu menerapkan hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual.rnMeskipun secara normatif hukuman terhap pelaku kejahatan seksual sudahrndi terapkan di Indonesia, namun perdebatan mengenai hukuman kebirrnmasih tetap berlanjut di kalangan masyarakat maupun para praktisirnhukum. Penjatuhan hukuman terhap pelaku kejahatan seksual perlu dirntinjau lebih lanjut terkait efektifitas dan pengaruhnya dalam menekanrntindakan kejahatan seksual terhadap anak. Meskipun hukuman yangrnseberat-beratnya di perlukan terhadap para pelaku kejahatan seksual.rnNamun, bukan berarti membenarkan segala cara untuk menghukum pararnpelaku kejahatan seksual, karena ada aspek tertentu yang harus dirnperhatikan seperti aspek hak asasi manusia. Memberikan hukuman kepadarnpelaku kejahatan seksual.rn2. orang yang melakukan kejahatan bukan berarti membalas dendam,rnmelainkan untuk kemaslahatan, hukuman itu disyaratkan sebagai rahmatrnAllah bagi hamba-Nya dan sebagai cerminan dari keinginan Allah untukrnihsan kepada hamba-Nya. Oleh karena itu, sepantasnyalah bagi orangrnyang memberikan hukuman pada orang lain atas kesalahannya harusrnbermaksud melakukan ihsan dan memberikan rahmat padanya, sepertirnseorang bapak yang memberikan pelajaran pada anaknya, dan sepertirnseorang dokter yang mengobati pasiennya.rn3. Ditinjau dari sudut pandang syariat Islam, hukuman kebiri kimia di larangrndilakukan. Alasan ini dapat di jabarkan melakui tiga hal, yaitu, SyariatrnIslam dengan tegas telah mengharamkan kebiri pada manusia, tanpa adarnperbedsaan pendapat (khilafiah), di kalangan Falqaha. Syariat Islam telahrnmenetapkan hukuman untuk pelaku kejahatan seksual atau pedofilia sesuairnrincian fakta perbuatannya, sehingga tidak boleh melaksanakan jenisrnhukuman di luar ketentuan syariat Islam. Dalam metode kebiri kimia akanrnmembuat hormon strogen laki-laki akan berkurang bahkan hilang danrndapat mengakibatkan laki-laki memiliki ciri fisik seperti perempuan. Islamrnmengatur hukuman bagi pelaku kejahatan seksual. Dalam Islam kejahatanrnseksual yang tidak disertai pengancaman menggunakan senjata makarnhukumnya adalah hukuman had zina. Jika melakukan kejahatan seksualrndisertai ancaman menggunakan senjata terhadap korban bahkanrnmembunuh korbannya maka pelaku dapat di jatuhi hukuman mati.rnB. SaranrnDari penelitian yang telah dilakukan oleh penulis tentang tinjauan hukumrnIslam tentang kebiri pedofilia kimia terhadap pelaku kejahatan seksual anak, makarnpenulis menyampaikan beberapa saran untuk pihak terkait, yaitu:rn1. Kepada orang tua agar lebih menjaga anak-anaknya dari para pelakurnkejahatan seksual yang dapat membahayakan anak dan masa depan anakrnbahkan dapat menghilangkan nyawa anak. Orang tua dan keluarga menjadirntamen yang ampuh dalam menjaga anak dari segala bentuk kejahatan yangrnmengintai anak.rn2. Kepada presiden Republik Indonesia Ir. H. Jokowidodo selaku pemangkurnjabatan agar memberi hukuman yang adil terhadap pelaku kejahatan seksualrnanak yang dapat merusak generasa masa depan anak. Namun, pemerintah jugarntidak boleh mengesampinkan bahwa Indonesia merupakan negara denganrnmayoritas penduduk muslim, maka dari itu produk hukum yang ada agarrnseyogyanya melihat dari sudut pandang syariat Islam. Walaupun Indonesiarnbukan merupakan negara Islam. Selain itu, pemerintah juga perlurnmemperhatikan keefektifan hukuman kebiri kimia serta dampak buruk yangrndapat di timbulkan dengan adanya hukuman kebiri kimia. Pemerintah perlurnmelakukan peninjauan kembali terhadap peraturan perundang-undangan ini.rn
Ketersediaan
| SS20170003 | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
03/2017
Penerbit
STAIN Watampone : Watampone., 2017
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
