Penegakan Hukum bagi Pelaku Pencabulan terhadap Anak Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Studi Polres Bone)
Andi Rezki Amalia WN/01.14.4034 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Penegakan Hukum bagi Pelaku Pencabulan
terhadap Anak Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak (Studi Polres Bone). Masalah ini dianalisis dengan pendekatan
yuridis empiris yang dibahas dengan teknik analisis data secara kualitatif. Jenis
penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan (field research). Sedangkan
instrumen yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pedoman
wawancara dan dokumentasi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum bagi pelaku
pencabulan terhadap anak menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perlindungan Anak (Studi Polres Bone). Penulis juga meneliti tentang
kendala yang dihadapi Polres Bone dalam penegakan hukum bagi pelaku
pencabulan terhadap anak.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Penegakan hukum bagi pelaku
pencabulan terhadap anak di Polres Bone dalam hal ini yang dilakukan oleh
pelakunya orang dewasa terhadap korban yang masih dibawah umur sudah
efisien. Penegakan hukum yang ditangani Polres Bone telah sesuai dengan
undang-undang yang berlaku dalam penegakan hukum tindak pidana pencabulan.
Dalam menangani tindak pidana pencabulan anak di bawah umur Polres Bone
dalam pelaksanaannya telah sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedural
Penyidikan) dan telah menerapkan undang-undang yang sesuai dengan
perlindungan anak yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak. Kendala yang dihadapi penyidik di Polres Bone adalah susah
dalam mencari saksi guna penyidikan dan kondisi korban yang masih dalam
keadaan trauma atau korban merasa malu dengan aibnya sehingga korban tidak
terbuka untuk mengatakan hal yang sebenarnya atas perlakuan pencabulan yang
baru saja dialaminya. Selain itu kendala lain yang menjadi penghambat penyidik
adalah kurangnya dana yang ada untuk membiayai perkara, yaitu untuk
membiayai hasil visum korban guna digunakan sebagai alat bukti ataupun untuk
ahli psikolog anak, serta harus di siapkan juru bahasa bagi korban pencabulan
anak yang Disabilitas.
A. Simpulan
Berdasarkan pada uraian dalam pembahasan, maka peneliti dapat membuat
kesimpulan bahwa
1. Penegakan hukum bagi pelaku pencabulan terhadap anak di Polres Bone
menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dalam
hal ini yang dilakukan oleh pelakunya orang dewasa terhadap korban yang masih
dibawah umur sudah efisien. Penegakan hukum yang ditangani Polres Bone telah
sesuai dengan undang-undang yang berlaku dalam penegakan hukum tindak pidana
pencabulan. Dalam menangani tindak pidana pencabulan anak di bawah umur Polres
Bone dalam pelaksanaannya sesuai dengan SOP (Standar Prosedural Penyidikan) dan
telah menerapkan undang-undang yang sesuai dengan perlindungan anak yaitu
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal (76E dan
Pasal 82)”.
2. Kendala yang dihadapi penyidik di Polres Bone adalah susah dalam mencari
saksi guna penyidikan dan kondisi korban yang masih dalam keadaan trauma atau
korban merasa malu dengan aibnya sehingga korban tidak terbuka untuk mengatakan
hal yang sebenarnya atas perlakuan pencabulan yang baru saja dialaminya. Selain itu
kendala lain yang menjadi penghambat penyidik adalah kurangnya dana yang ada
untuk membiayai perkara, yaitu untuk membiayai hasil visum korban guna digunakan
sebagai alat bukti ataupun untuk ahli psikolog anak, serta harus di siapkan juru
bahasa bagi korban pencabulan anak yang Disabilitas.
B. Saran
Hendaknya Aparat penegak hukum disarankan untuk lebih intens dalam
menanggulangi tindak pidana pencabulan terhadap anak, dalam mengadakan
sosialisasi di sekolah (pribadi yang kuat, disiplin, dan bertanggung jawab, dan
berhati-hatilah menjaga diri ). Penulis juga berharap agar masyarakat khususnya
orang tua agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap anaknya, seringnya terjadi
tindak pidana yang tidak terduga karena adanya kesempatan. Pendekatan dari segi
agama sangat diperlukan, karena dengan begitu masyarakat mampu mengendalikan
nafsunya untuk tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang salah, karena hal tersebut
didasari dengan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.
terhadap Anak Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak (Studi Polres Bone). Masalah ini dianalisis dengan pendekatan
yuridis empiris yang dibahas dengan teknik analisis data secara kualitatif. Jenis
penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan (field research). Sedangkan
instrumen yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pedoman
wawancara dan dokumentasi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum bagi pelaku
pencabulan terhadap anak menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perlindungan Anak (Studi Polres Bone). Penulis juga meneliti tentang
kendala yang dihadapi Polres Bone dalam penegakan hukum bagi pelaku
pencabulan terhadap anak.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Penegakan hukum bagi pelaku
pencabulan terhadap anak di Polres Bone dalam hal ini yang dilakukan oleh
pelakunya orang dewasa terhadap korban yang masih dibawah umur sudah
efisien. Penegakan hukum yang ditangani Polres Bone telah sesuai dengan
undang-undang yang berlaku dalam penegakan hukum tindak pidana pencabulan.
Dalam menangani tindak pidana pencabulan anak di bawah umur Polres Bone
dalam pelaksanaannya telah sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedural
Penyidikan) dan telah menerapkan undang-undang yang sesuai dengan
perlindungan anak yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak. Kendala yang dihadapi penyidik di Polres Bone adalah susah
dalam mencari saksi guna penyidikan dan kondisi korban yang masih dalam
keadaan trauma atau korban merasa malu dengan aibnya sehingga korban tidak
terbuka untuk mengatakan hal yang sebenarnya atas perlakuan pencabulan yang
baru saja dialaminya. Selain itu kendala lain yang menjadi penghambat penyidik
adalah kurangnya dana yang ada untuk membiayai perkara, yaitu untuk
membiayai hasil visum korban guna digunakan sebagai alat bukti ataupun untuk
ahli psikolog anak, serta harus di siapkan juru bahasa bagi korban pencabulan
anak yang Disabilitas.
A. Simpulan
Berdasarkan pada uraian dalam pembahasan, maka peneliti dapat membuat
kesimpulan bahwa
1. Penegakan hukum bagi pelaku pencabulan terhadap anak di Polres Bone
menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dalam
hal ini yang dilakukan oleh pelakunya orang dewasa terhadap korban yang masih
dibawah umur sudah efisien. Penegakan hukum yang ditangani Polres Bone telah
sesuai dengan undang-undang yang berlaku dalam penegakan hukum tindak pidana
pencabulan. Dalam menangani tindak pidana pencabulan anak di bawah umur Polres
Bone dalam pelaksanaannya sesuai dengan SOP (Standar Prosedural Penyidikan) dan
telah menerapkan undang-undang yang sesuai dengan perlindungan anak yaitu
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal (76E dan
Pasal 82)”.
2. Kendala yang dihadapi penyidik di Polres Bone adalah susah dalam mencari
saksi guna penyidikan dan kondisi korban yang masih dalam keadaan trauma atau
korban merasa malu dengan aibnya sehingga korban tidak terbuka untuk mengatakan
hal yang sebenarnya atas perlakuan pencabulan yang baru saja dialaminya. Selain itu
kendala lain yang menjadi penghambat penyidik adalah kurangnya dana yang ada
untuk membiayai perkara, yaitu untuk membiayai hasil visum korban guna digunakan
sebagai alat bukti ataupun untuk ahli psikolog anak, serta harus di siapkan juru
bahasa bagi korban pencabulan anak yang Disabilitas.
B. Saran
Hendaknya Aparat penegak hukum disarankan untuk lebih intens dalam
menanggulangi tindak pidana pencabulan terhadap anak, dalam mengadakan
sosialisasi di sekolah (pribadi yang kuat, disiplin, dan bertanggung jawab, dan
berhati-hatilah menjaga diri ). Penulis juga berharap agar masyarakat khususnya
orang tua agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap anaknya, seringnya terjadi
tindak pidana yang tidak terduga karena adanya kesempatan. Pendekatan dari segi
agama sangat diperlukan, karena dengan begitu masyarakat mampu mengendalikan
nafsunya untuk tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang salah, karena hal tersebut
didasari dengan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.
Ketersediaan
| SS20180096 | 96/2018 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
96/2018
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
