Peranan Ombudsman Perwakilan Sulawesi Selatan terhadap penyelenggaraan Tata kelola pemerintahan yang baik ( GOOD GOVERNANCE ) di Provinsi Sulawesi selatan menurut Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman.
Dewi Pratiwi Indasari/01.14.4184 - Personal Name
Skripsi ini bertujuan untuk peran Ombudsman perwakilan Sulawesi selatan
terhadap penyelenggaraan Tata kelola pemerintahan yang baik
( GOOD GOVERNANCE ) di provinsi Sulawesi selatan menuru tundang-undang nomor 37 tahun 2008.
Penelitian ini merupakan penelitian Hukum normatif yang dianalisis
menggunakana alisis kualitatif, Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Ombudsman
sebagai badan pengawas penyelenggaraan pelayanan public dalam pelaksanaan
perannya untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik ( good governance )
menjalankan tugasnya dengan cara menerima laporan/pengaduan setiap warga
Negara Indonesia atau penduduk terhadap dugaan adanya maladministrasi yang
dilakukan oleh penyelenggara Negara. Berdaasarkan hasil penelitian untuk melindungi hak-hak rakyat dari kemungkinan maladministrasi yang dilakukan oleh penyedia pelayanan public di
daerah maupun pusat, khususnya di kota Makassar, pihaknya telah membentuk
lembaga/komunitas kantor bernama Ombudsman yang diarahkan untuk menerima
dan menyelidiki pengaduan keluhan orang yang adalah korban kesalahan
maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan public. Dengan dibentuknya
Ombudsman yang didasarkan dalam undang—undang nomor 37 tahun 2008 tersebut
dapat melindungi hak-hak masyarakat dari praktik tersebut untuk mewujudkan apa
yang dimaksud denga Good Governance.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian penjelasan pada pembahasan penelitian ini, maka dapat
disimpulkan bahwa :
1. Ombudsman sebagai badan pengawas penyelenggara pelayanan publik
dalam pelaksanaan perannya yang baik ( Good Governance ),
menjalankan tugasnya dengan cara menerima Laporan/pengaduan setiap
warga negara indonesia atau penduduk terhadap dugaan maladministrasi
yang dilakukan oleh penyelenggara Negara. Berdasarkan hasil
pemeriksaan substantif, maka Ombudsman dapat melakukan klarifikasi
tertulis, investigasi lapangan maupun pemanggilan. Hasil pemeriksaan
Ombudsman dapat berupa menolak laporan, menerima laporan dan
memberikan rekomendasi. Selain itu, Ombudsman dapat melakukan
mediasi/konsiliasi untuk memperoleh kesepakatan diantara para pihak,
dan juga melakukan ajudikasi khusus yang berkaitan dengan penyelesaian
ganti rugi apabila tidak dapat diselesaikan melalui mediasi dan konsiliasi.
Dalam melakukan pengawasan pelayanan publik, selain menerima laporan
dari masyarakat, Ombudsman juga dapat melakukan atas inisiatif sendiri
melalui systematic review yang hasilnya dapat berupa
rekoemendasi/saran. Untuk memastikan ditaatinyaa upaya penyelesaian
Ombudsman oleh terlapor atau Atasan terlapor, maka Ombudsman
melakukan monitoring langsung maupun melalui media/publikasi serta
menyampaikan laporan berkala dan tahunan kepada Presiden Republik
Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat.
2. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Ombudsman juga menghadapi
beberapa hambatan, antara lain : Jumlah SDM yang terbatas dan resistensi
dari beberapa pihak. Upaya-upaya yang dilakukan oleh Ombudsman
dalam mengatasi hambatan-hambatan tersebut adalah : meningkatkan
kinerja SDM Ombudsman secara efektif dan efisien, melakukan
pendekatan Akuntabel ke Kementrian Keuangan dan Bappenas agar
anggaran bertambah sehingga dapat meningkatkan sarana dan prasarana
peningkatan kualitas pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman. Di
samping itu, Ombudsman juga melakukan kerjasama dan koordinasi
dengan institusi pemerintahan yang terkait dengan lembaga-lembaga yang
berkompeten serta melakukan pemberdayaan dan edukasi kepada
masyarakat agar masyarakat lebih peka terhadap pelayanan publik.
Dengan demikian, masyarakat juga dapat mengawasi pelayanan publik
agar penyelenggara negara lebih bertanggungjawab dalam memberikan
pelayanan yang terbaik demi kesejahteraan masyarakat itu sendiri.
B. Saran
Lembaga Ombudsman merupakan lembaga yang sangat besar peran dan
fungsinya dalam mengawasi tugas-tugas instansi yang memberikan pelayanan
publik. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, lembaga Ombudsman
menghadapi berbagai kendala, diantaranya jumlah SDM yang terbatas,sarana
dan prasarana yang belum memadai, anggaran yang terbatas dan resistensi
dari beberapa pihak. Agar lembaga Ombudsman dapat berperan lebih
Optimal, maka lembaga Ombudsman perlu kekuatan khususnya dalam hal
anggaran, memngingat hambatan yang dihadapi lembaga Ombudsman
bersumber dari keterbatasan anggaran yang dialokasikan untuk lembaga
tersebut. Dengan peningkatan anggaran, diharapkan hambatan berupa jumlah
SDM yang terbatas, sarana dan prasarana yang belum memadai dan dapat
teratasi.
terhadap penyelenggaraan Tata kelola pemerintahan yang baik
( GOOD GOVERNANCE ) di provinsi Sulawesi selatan menuru tundang-undang nomor 37 tahun 2008.
Penelitian ini merupakan penelitian Hukum normatif yang dianalisis
menggunakana alisis kualitatif, Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Ombudsman
sebagai badan pengawas penyelenggaraan pelayanan public dalam pelaksanaan
perannya untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik ( good governance )
menjalankan tugasnya dengan cara menerima laporan/pengaduan setiap warga
Negara Indonesia atau penduduk terhadap dugaan adanya maladministrasi yang
dilakukan oleh penyelenggara Negara. Berdaasarkan hasil penelitian untuk melindungi hak-hak rakyat dari kemungkinan maladministrasi yang dilakukan oleh penyedia pelayanan public di
daerah maupun pusat, khususnya di kota Makassar, pihaknya telah membentuk
lembaga/komunitas kantor bernama Ombudsman yang diarahkan untuk menerima
dan menyelidiki pengaduan keluhan orang yang adalah korban kesalahan
maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan public. Dengan dibentuknya
Ombudsman yang didasarkan dalam undang—undang nomor 37 tahun 2008 tersebut
dapat melindungi hak-hak masyarakat dari praktik tersebut untuk mewujudkan apa
yang dimaksud denga Good Governance.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian penjelasan pada pembahasan penelitian ini, maka dapat
disimpulkan bahwa :
1. Ombudsman sebagai badan pengawas penyelenggara pelayanan publik
dalam pelaksanaan perannya yang baik ( Good Governance ),
menjalankan tugasnya dengan cara menerima Laporan/pengaduan setiap
warga negara indonesia atau penduduk terhadap dugaan maladministrasi
yang dilakukan oleh penyelenggara Negara. Berdasarkan hasil
pemeriksaan substantif, maka Ombudsman dapat melakukan klarifikasi
tertulis, investigasi lapangan maupun pemanggilan. Hasil pemeriksaan
Ombudsman dapat berupa menolak laporan, menerima laporan dan
memberikan rekomendasi. Selain itu, Ombudsman dapat melakukan
mediasi/konsiliasi untuk memperoleh kesepakatan diantara para pihak,
dan juga melakukan ajudikasi khusus yang berkaitan dengan penyelesaian
ganti rugi apabila tidak dapat diselesaikan melalui mediasi dan konsiliasi.
Dalam melakukan pengawasan pelayanan publik, selain menerima laporan
dari masyarakat, Ombudsman juga dapat melakukan atas inisiatif sendiri
melalui systematic review yang hasilnya dapat berupa
rekoemendasi/saran. Untuk memastikan ditaatinyaa upaya penyelesaian
Ombudsman oleh terlapor atau Atasan terlapor, maka Ombudsman
melakukan monitoring langsung maupun melalui media/publikasi serta
menyampaikan laporan berkala dan tahunan kepada Presiden Republik
Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat.
2. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Ombudsman juga menghadapi
beberapa hambatan, antara lain : Jumlah SDM yang terbatas dan resistensi
dari beberapa pihak. Upaya-upaya yang dilakukan oleh Ombudsman
dalam mengatasi hambatan-hambatan tersebut adalah : meningkatkan
kinerja SDM Ombudsman secara efektif dan efisien, melakukan
pendekatan Akuntabel ke Kementrian Keuangan dan Bappenas agar
anggaran bertambah sehingga dapat meningkatkan sarana dan prasarana
peningkatan kualitas pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman. Di
samping itu, Ombudsman juga melakukan kerjasama dan koordinasi
dengan institusi pemerintahan yang terkait dengan lembaga-lembaga yang
berkompeten serta melakukan pemberdayaan dan edukasi kepada
masyarakat agar masyarakat lebih peka terhadap pelayanan publik.
Dengan demikian, masyarakat juga dapat mengawasi pelayanan publik
agar penyelenggara negara lebih bertanggungjawab dalam memberikan
pelayanan yang terbaik demi kesejahteraan masyarakat itu sendiri.
B. Saran
Lembaga Ombudsman merupakan lembaga yang sangat besar peran dan
fungsinya dalam mengawasi tugas-tugas instansi yang memberikan pelayanan
publik. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, lembaga Ombudsman
menghadapi berbagai kendala, diantaranya jumlah SDM yang terbatas,sarana
dan prasarana yang belum memadai, anggaran yang terbatas dan resistensi
dari beberapa pihak. Agar lembaga Ombudsman dapat berperan lebih
Optimal, maka lembaga Ombudsman perlu kekuatan khususnya dalam hal
anggaran, memngingat hambatan yang dihadapi lembaga Ombudsman
bersumber dari keterbatasan anggaran yang dialokasikan untuk lembaga
tersebut. Dengan peningkatan anggaran, diharapkan hambatan berupa jumlah
SDM yang terbatas, sarana dan prasarana yang belum memadai dan dapat
teratasi.
Ketersediaan
| SSYA20190518 | 518/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
518/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
