Hutang sebagai Akibat dari Timbulnya Percekcokan yang kemudian menjadi Dasar Pengajuan Perceraian (Studi Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A)

No image available for this title
Skripsi ini berjudul Hutang Sebagai Akibat Dari Timbulnya Percekcokan Yang
Kemudian Menjadi Dasar Pengajuan Perceraian (Studi Pengadilan Agama Watampone
Kelas 1 A). Masalah pokok yang dibahas dalam skripsi ini adalah upaya Hakim Pengadilan
Agama Watampone Kelas 1 A dalam menyelesaikan masalah perceraian dengan akibat
kebiasaan istri berhutang tanpa sepengetahuan suami.
Metodelogi pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu dengan menggunakan
metode Field Research, yaitu suatu pengumpulan data dengan terjun langsung ke lapangan
atau lokasi penelitian untuk mencatat hal-hal yang diperlukan dengan menggunakan metode
wawancara, observasi dan dokumentasi.
Tujuan penelitian skripsi yang berjudul hutang sebagai akibat dari timbulnya
percekcokan yang kemudian menjadi dasar pengajuan perceraian (Studi Pengadilan Agama
Watampone Kelas 1 A) yaitu untuk mengetahui apakah hutang dapat dijadikan sebagai
alasan perceraian di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A dan untuk mengetahui
bagaimana pertimbangan hakim dalam menyelesaikan perceraian karena akibat kebiasaan
istri berhutang tanpa sepengatahuan suami di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A.
Kegunaan penelitian skripsi ini yaitu secara teoritis, penelitian ini memberikan
sumbangsi ilmu maupun pengetahuan dan refrensi bagi peniliti maupun pembaca yang
nantinya mampu memahami mengenai perjanjian pra nikah dalam islam. Dan Kegunaan
Praktis, Kegunaan praktis penelitian ini diharapkan menjadi solusi dan rujukan bagi
masyarakat dalam melakoni kehidupan rumah tangga atau perkawinan dan untuk
pengadilan agama dalam mengadili dan memutuskan perkara perceraian.
Hasil penelitian skripsi ini adalah Dalam Perundang-undangan di Indonesia hutang
tidak bisa di jadikan sebagai alasan perceraian. Diduga kuat karena adanya materi Undang-
Undang yang mengatur tentang harta bersama. Akan tetapi, karena adanya hutang yang di
sebabkan oleh istri yang kebiaasan berhutang hingga memicu atau menimbulkan
perselisihan/pertengkaran antara suami istri secara terus menerus dan menyebabkan ketidak
harmonisan dan ketidak rukunan lagi dalam rumah tangga.
Pertimbangan Majelis Hakim Sudah Mendalilkan Pasal 9 Huruf (f) Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 maupun berdasarkan ketentuan Hukum Islam
sebagaimana tersebut pada pasal 116 Huruf (f) Kompilasi Hukum Islam karena kalau
dipaksakan rumah tangganya untuk bersatu maka sudah tidak layak lagi karena sudah
melanggar Pasal 3 KHI memberikan keterangan mengenai dasar dan tujuan perkawinan
adalah membentuk sakinah mawaddah dan warahmah. Pertimbangan hakim dalam
mengabulkan permohonan cerai talak yang diajukan oleh suami terhadap kasus istri yang
kebiasaan berhutang adalah karena memang tidak ditemukan lagi keharmonisan dan
kerukunan dalam rumah tangga, sehingga hal tersebut memancing terjadinya syiqaq,
sehingga memerlukan campur tangan hakim dari pihak suami maupun istri.
A. Simpulan
Setelah peneliti melakukan penelitian berupa tinjauan pustaka dan lapangan
terhadap masalah perceraian akibat kebiasaan istri berhutang tanpa sepengatahuan
suami di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A, sebagaimana telah dikemukakan
dalam bab demi bab dari judul yang dibahas dalam skripsi ini, dapat ditarik simpulan
berikut:
1. Dalam Perundang-undangan di Indonesia hutang tidak bisa di jadikan sebagai
alasan perceraian, karena memang alasan tersebut tidak ditemukan dalam
Perundang-undangan di Indonesia. Diduga kuat karena adanya materi
Undang-Undang yang mengatur tentang harta bersama. Akan tetapi, karena
adanya hutang yang di sebabkan oleh istri yang kebiasaan berhutang hingga
memicu atau menimbulkan perselisihan/pertengkaran antara suami istri secara
terus menerus dan menyebabkan ketidak harmonisan dan ketidak rukunan lgi
dalam rumah tangga. Alasan telah terjadi perselesihan/pertengkaran terus
menerus inilah yang dijadikan hakim untuk mengabulkan permohonan cerai
talak suami, bukan karena alasan hutang.
2. Adapun pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan cerai talak
yang diajukan oleh suami terhadap kasus istri yang kebiasaan berhutang
adalah karena memang tidak ditemukan lagi keharmonisan dan kerukunan
dalam rumah tangga sejak istri diketahui oleh suami berhutang dengan
kesekian kali dan hal tersebut juga diakui oleh istri. Sehingga hal tersebut
memancing terjadinya syiqaq diantara keduanya, suami juga merasa tidak
pernah dihargai dan dihirmati bahkan tidak pernah diberikan dukungan moril
untuk mencari nafkah guna untuk menghidupi keluarga mereka. Kalau sudah
begini keadaanya, di dalam rumah tangga tersebut tidak akan didapati yang
namanya cinta dan kasih sayang. Jika tidak didapati kedua hal tersebut, maka
berpisah (bercerai) adalah jalan yang terbaik, sebab tujuan dari sebuah
pernikahan adalah membentuk sakinah mawaddah dan warahmah.
B. Saran
Berdasarkan dari simpulan yang dikemukakan diatas, dapat penulis sarankan
kepada semua pihak bahwa:
1. Perlu diadakannya sosialisasi tentang akhlak tasawuf baik itu melalui majelis
ta’lim, hari-hari besar Islam dan acara seminar. Karena jika masyarakatnya
memiliki akhlak yang baik dan tau akan hak dan kewajiban suami istri. Maka
hal ini akan dapat mengurangi jumlah perceraian di masyarakat.
2. Diharapkan kepada para saumi yang istrinya mempunyai masalah dengan
hutang agar tidak lansung mengajukan cerai talak. Demikian pula kepada istri
diharapkan untuk tidak melalakukan hal-hal yang dapat merugikan suami.
Bagi para suami, terimalah istri sesuai dengan kemampuannya, hak dan
kewajibannya sebagai seorang istri.
Ketersediaan
SS20180159159/2018Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

159/2018.

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top