Implementasi dan Problematika Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2015 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)(Studi di KUA Kecamatan Tanete Riattang Barat)
Astina/01.14.1002 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2015
Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pokok permasalahannya adalah
apa implementasi Peraturan Pemerintah pada KUA Kec. Tanete Riattang Barat dan
dampak Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2015 Tentang PNBP pada masyarakat
Kec. Tanete Riattang Barat. Penelitian ini meperupakan penelitian lapangan dengan
pendekatan teologis normatif, pendekatan yuridis normatif, pendekatan sosiologis dan
pendekatan ekonomi. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi dan
wawancara secara langsung kepada Kepala dan staf KUA Kecamatan Tenete
Riattang Barat, Imam kelurahan, serta masyarakat yang melaksanakan nikah di KUA.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Peraturan Pemerintah
No.19 Tahun 2015 di KUA Kec. Tanete Riattang Barat dan untuk mengetahui
dampak Peraturan Pemerintah No.19 tahun 2015 pada Masyarakat Kec. Tanete
Riattang Barat. Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan dapat memberikan
kontribusi khususnya dalam bidang hukum perkawinan Islam, serta sumbangsih ilmu
pengetahuan dan referensi bagi penulis maupun pembaca yang nantinya mampu
memahami tentang pelaksanaan dan dampak Peraturan Pemerintah No.19 Thn 2015.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa di dalam Peraturan Pemerintah No. 19
Tahun 2015 disebutkan biaya transportasi dan jasa profesi, hal itulah yang menjadi
problematikanya karena tidak di jelaskan berapa rincian dari biaya tersebut, bahkan
masyarakat beranggapan biaya nikah itu Rp.1.200.000. dan pihak-pihak atau oknum
tertentu mengambil keuntungan dari ketidaktahuan masyarakat. kenyataannya di
dalam Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2014 dijelaskan biaya menikah di luar
KUA sebesar Rp.600.000-. Berkenaan dengan menikah di KUA dikenakan biaya
Rp.0-, masyarakat lebih memilih menikah di luar KUA. Hanya sekitar 22 pasangan
yang menikah di KUA dan 1 pasangan yang kurang mampu dan menikah di luar
KUA dengan melampirkan keterangan tidak mampu. Mayoritas masyarakat lebih
memilih menikah d luar KUA atau di rumah mempelai wanita, hal tersebut
dikarenakan adanya kebiasaan masyarakat dan apabila seseorang menikah di KUA,
masyarakat akan beranggapan jika calon mempelai telah melakukan kesalahan.
A. Simpulan
Mengacu pada pembahasan di atas maka penulis dapat merumuskan beberapa
kesimpulan yang merupakan hasil dari penelitian, sebagai berikut:
1. Adanya ketentuan Peraturan Pemerintah No.19 tahun 2015 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada kementerian
Agama mengenai biaya nikah yang dimana untuk biaya pencatatan
perkawinan tidak dikenakan biaya apapun. Sedangkan bagi masyarakat yang
ingin melangsungkan perkawinan di KUA atau balai nikah maka dikenakan
biaya Rp. 0-, untuk masyarakat yang ingin melangsungkan perkawinan di
luar KUA atau di rumah mempelai wanita maka dikenakan biaya Rp.
600.000-. Setiap warga negara yang melaksanakan perkawinan di luar KUA
maka dikenakan biaya transportasi dan jasa profesi sebagai penerimaan dari
KUA Kecamatan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah No.
19 Tahun 2015. Ada sekitar 22 pasangan yang melangsungkan
pernikahannya di KUA dan satu pasangan yang kurang mampu serta
melampirkan keterangan tidak mampu sehingga menikah di rumah tanpa
melakukan resepsi. Respon staf KUA dan masyarakat dengan diterbitkannya
PP No. 19 Tahun 2015 sangan mendukung dan antusias walaupun
masyarakat masih kurang yang melakukan nikah di KUA padahal tarif yang
dikenakan Rp.0-.
2. Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2015 yang
memuat kebijakan sehingga mendorong masyarakat untuk melakukan
perkawinan di KUA atau balai nikah. Tetapi kenyataannya sangat minim
masyarakat Kecamatan Tanete Riattang Barat yang melakukan perkawinan
di KUA. Mungkin hal tersebut sangat bertolak belakang dengan adat yang
dianut di kalangan bugis Bone. Karena menurut kebiasaan masyarakat Bone
itu seseorang yang ingin melangsungkan akad nikah di rumah mempelai
wanita. Apabila ada yang melaksanakan akad nikah di KUA maka calon
mempelai itu dianggap melakukan tindakan yang memalukan atau
menyalahi aturan kebiasaan/adat yang selama ini dilakukan masyarakat.
Dengan pemikiran tersebut atau dengan adanya adat yang melekat itu maka
masyarakat Bone masih kental dengan adat khususnya di Kecamatan Tanete
Riattang Barat yang notabene sebagian masyarakat perkotaan.
B. Saran
Berdasarkan uraian diatas maka penulis menyarankan sebagai berikut:
1. Pemerintah harusnya lebih transparan dalam menyebutkan biaya transportasi
dan jasa profesi yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun
2015 dan diharapkan segera muncul regulasi dan aturan yang lebih jelas.
2. Pegawai Pencatat Nikah (PPN) seharusnya mensosialisasikan kepada seluruh
masyarakat jika ingin menikah di KUA gratis dan menikah di luar KUA
dikenakan biaya Rp. 600.000
3. Masyarakat semestinya harus tahu manfaat jika seseorang menikah di KUA
tanpa berfikir jika orang tersebut melakukan kesalahan.
4. diharapkan kepada masyarakat jika ingin menikah hendaknya yang mendaftar
sendiri ke KUA, diwakili oleh orang tua atau calon mempelai sendiri yang
langsung ke KUA agar dapat mengetahui langsung prosedur jika ingin
menikah dan biaya yang dikeluarkan apabila menikah di luar KUA.
5. Kritik dan saran kami butuhkan untuk perbaikan dalam penulisan ini
Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pokok permasalahannya adalah
apa implementasi Peraturan Pemerintah pada KUA Kec. Tanete Riattang Barat dan
dampak Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2015 Tentang PNBP pada masyarakat
Kec. Tanete Riattang Barat. Penelitian ini meperupakan penelitian lapangan dengan
pendekatan teologis normatif, pendekatan yuridis normatif, pendekatan sosiologis dan
pendekatan ekonomi. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi dan
wawancara secara langsung kepada Kepala dan staf KUA Kecamatan Tenete
Riattang Barat, Imam kelurahan, serta masyarakat yang melaksanakan nikah di KUA.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Peraturan Pemerintah
No.19 Tahun 2015 di KUA Kec. Tanete Riattang Barat dan untuk mengetahui
dampak Peraturan Pemerintah No.19 tahun 2015 pada Masyarakat Kec. Tanete
Riattang Barat. Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan dapat memberikan
kontribusi khususnya dalam bidang hukum perkawinan Islam, serta sumbangsih ilmu
pengetahuan dan referensi bagi penulis maupun pembaca yang nantinya mampu
memahami tentang pelaksanaan dan dampak Peraturan Pemerintah No.19 Thn 2015.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa di dalam Peraturan Pemerintah No. 19
Tahun 2015 disebutkan biaya transportasi dan jasa profesi, hal itulah yang menjadi
problematikanya karena tidak di jelaskan berapa rincian dari biaya tersebut, bahkan
masyarakat beranggapan biaya nikah itu Rp.1.200.000. dan pihak-pihak atau oknum
tertentu mengambil keuntungan dari ketidaktahuan masyarakat. kenyataannya di
dalam Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2014 dijelaskan biaya menikah di luar
KUA sebesar Rp.600.000-. Berkenaan dengan menikah di KUA dikenakan biaya
Rp.0-, masyarakat lebih memilih menikah di luar KUA. Hanya sekitar 22 pasangan
yang menikah di KUA dan 1 pasangan yang kurang mampu dan menikah di luar
KUA dengan melampirkan keterangan tidak mampu. Mayoritas masyarakat lebih
memilih menikah d luar KUA atau di rumah mempelai wanita, hal tersebut
dikarenakan adanya kebiasaan masyarakat dan apabila seseorang menikah di KUA,
masyarakat akan beranggapan jika calon mempelai telah melakukan kesalahan.
A. Simpulan
Mengacu pada pembahasan di atas maka penulis dapat merumuskan beberapa
kesimpulan yang merupakan hasil dari penelitian, sebagai berikut:
1. Adanya ketentuan Peraturan Pemerintah No.19 tahun 2015 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada kementerian
Agama mengenai biaya nikah yang dimana untuk biaya pencatatan
perkawinan tidak dikenakan biaya apapun. Sedangkan bagi masyarakat yang
ingin melangsungkan perkawinan di KUA atau balai nikah maka dikenakan
biaya Rp. 0-, untuk masyarakat yang ingin melangsungkan perkawinan di
luar KUA atau di rumah mempelai wanita maka dikenakan biaya Rp.
600.000-. Setiap warga negara yang melaksanakan perkawinan di luar KUA
maka dikenakan biaya transportasi dan jasa profesi sebagai penerimaan dari
KUA Kecamatan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah No.
19 Tahun 2015. Ada sekitar 22 pasangan yang melangsungkan
pernikahannya di KUA dan satu pasangan yang kurang mampu serta
melampirkan keterangan tidak mampu sehingga menikah di rumah tanpa
melakukan resepsi. Respon staf KUA dan masyarakat dengan diterbitkannya
PP No. 19 Tahun 2015 sangan mendukung dan antusias walaupun
masyarakat masih kurang yang melakukan nikah di KUA padahal tarif yang
dikenakan Rp.0-.
2. Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2015 yang
memuat kebijakan sehingga mendorong masyarakat untuk melakukan
perkawinan di KUA atau balai nikah. Tetapi kenyataannya sangat minim
masyarakat Kecamatan Tanete Riattang Barat yang melakukan perkawinan
di KUA. Mungkin hal tersebut sangat bertolak belakang dengan adat yang
dianut di kalangan bugis Bone. Karena menurut kebiasaan masyarakat Bone
itu seseorang yang ingin melangsungkan akad nikah di rumah mempelai
wanita. Apabila ada yang melaksanakan akad nikah di KUA maka calon
mempelai itu dianggap melakukan tindakan yang memalukan atau
menyalahi aturan kebiasaan/adat yang selama ini dilakukan masyarakat.
Dengan pemikiran tersebut atau dengan adanya adat yang melekat itu maka
masyarakat Bone masih kental dengan adat khususnya di Kecamatan Tanete
Riattang Barat yang notabene sebagian masyarakat perkotaan.
B. Saran
Berdasarkan uraian diatas maka penulis menyarankan sebagai berikut:
1. Pemerintah harusnya lebih transparan dalam menyebutkan biaya transportasi
dan jasa profesi yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun
2015 dan diharapkan segera muncul regulasi dan aturan yang lebih jelas.
2. Pegawai Pencatat Nikah (PPN) seharusnya mensosialisasikan kepada seluruh
masyarakat jika ingin menikah di KUA gratis dan menikah di luar KUA
dikenakan biaya Rp. 600.000
3. Masyarakat semestinya harus tahu manfaat jika seseorang menikah di KUA
tanpa berfikir jika orang tersebut melakukan kesalahan.
4. diharapkan kepada masyarakat jika ingin menikah hendaknya yang mendaftar
sendiri ke KUA, diwakili oleh orang tua atau calon mempelai sendiri yang
langsung ke KUA agar dapat mengetahui langsung prosedur jika ingin
menikah dan biaya yang dikeluarkan apabila menikah di luar KUA.
5. Kritik dan saran kami butuhkan untuk perbaikan dalam penulisan ini
Ketersediaan
| SS20180130 | 130/2018 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
130/2018
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
