Konsep Musyawarah (Tudang Sipulung) Bugis Bone di Tinjau dari Pendidikan Islam (studi pada Pendre’e Desa Lamakkaraseng Kecematan Ulawang Kabupaten Bone)
Hasnidar/02.10.1088 - Personal Name
Penelitian ini membahas konsep musyawarah (tudang sipulung) Bugis Bone di
tinjau dari pendidikan Islam (studi pada pendre’e Desa Lamakkaraseng kecematan
ulawang Kabupaten Bone. Hal penting yang dikaji dalam penelitian ini yakni, bagaimana
konsep musyawarah (Tudang Sipulung) dan nilai pendidikan Islam dalam budaya
musyawarah (Tudang Sipulung).
Untuk memudahkan pemecahan masalah tersebut di atas, digunakan metode
penelitian lapangan (Field Research) dengan menggunakan teknik wawancara (interview),
dokumentasi, dan observasi. Data yang diperoleh diolah dengan teknik metode kualitatif,
Selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif yaitu dengan
reduksi data, penyajian data, triangulasi dan penarikan kesimpulan.
Pemahaman mengenai konsepsi ruang publik Bugis Bone, tidak dapat
dilepaskan sepenuhnya dari konteks nilai nilai tradisional yang masih dianut dan
diakui oleh sebagian besar masyarakat Bone sampai sekarang.
Yakni tentang
musyawarah (Tudang Sipulung). Suatu landasan musyawarah yang di anut budaya
bugis Bone memiliki konsep yang pada pada prinsipnya sama dan sejalan dengan
tujuan musyawarah pada umumnya yang dilakukan Negara begitu juga yang di
lakukan pada lembaga atau forum, atau majlis suatu kelompok. Nilai pendidikan
Islam dalam Bermusyawarah atau tudang sipulung bagi masyarakat Bugis adalah
budaya bermajelis yang dilandasi pada pemahaman bahwa hidup bermasyarakat
memiliki aturan yang bermasyarakat pula. Artinya, segala sesuatu, baik pemecahan
masalah atau pengambilan suatu keputusan harus dikerjakan dengan cara berembuk
atau bermusyawarah sehingga tidak ada satu pihak yang dirugikan. Pengambilan
keputusan melalui budaya musyawarah tidak dapat diganggu gugat.hal tersebuat
sejalan dengan prinsip yang di anut oleh masyarakat Islam dalam bermusyarah yakni
adanya kepentingan bersama secara mufaka
A. Simpulan
Berdasarkan uraian pada bab pembahasan maka penulis dapat mengemukakan
simpulan dari hasil penelitian yang telah dilakukan yaitu:
1. Pemahaman mengenai konsepsi ruang publik Bugis Bone, tidak dapat
dilepaskan sepenuhnya dari konteks nilai nilai tradisional yang masih dianut dan
diakui oleh sebagian besar masyarakat Bone sampai sekarang. Yakni tentang
musyawarah (Tudang Sipulung). Suatu landasan musyawarah yang di anut budaya
bugis Bone memiliki konsep yang pada pada prinsipnya sama dan sejalan dengan
tujuan musyawarah pada umumnya yang dilakukan Negara begitu juga yang di
lakukan pada lembaga atau forum, atau majlis suatu kelompok.
2. Nilai pendidikan Islam dalam Bermusyawarah atau tudang sipulung bagi
masyarakat Bugis adalah budaya bermajelis yang dilandasi pada pemahaman bahwa
hidup bermasyarakat memiliki aturan yang bermasyarakat pula. Artinya, segala
sesuatu, baik pemecahan masalah atau pengambilan suatu keputusan harus dikerjakan
dengan cara berembuk atau bermusyawarah sehingga tidak ada satu pihak yang
dirugikan. Pengambilan keputusan melalui budaya musyawarah tidak dapat diganggu
gugat.hal tersebuat sejalan dengan prinsip yang di anut oleh masyarakat Islam dalam
bermusyarah yakni adanya kepentingan bersama secara mufakat.
B. Implikasi
Setelah penulis menguraikan simpulan tersebut, maka di bawah ini
dikemukakan implikasi penelitian yang berisikan saran-saran. Adapun saran-saran
penulis dalam pembahasan skripsi ini adalah sebagai berikut:
1. Sebagai salah sata pelestarian budaya, agar kiranya mempertahankan sikap
dan tetap memperhatikan ruang lingkup dalam proses Musyawarah sehingga
memberi dampak yang lebih baik kepada masyarakat dalam meningkatkan
silahturahmi, kesepakatan bersama, saling menhargai, dan melestrikan budaya
setempat.
2. Setelah penulisan skripsi ini diharapkan mampu memberikan konstribusi
kepada semua pihak khususnyaMasyarakat Pada Penre’e desa Lamakkaraseng
tinjau dari pendidikan Islam (studi pada pendre’e Desa Lamakkaraseng kecematan
ulawang Kabupaten Bone. Hal penting yang dikaji dalam penelitian ini yakni, bagaimana
konsep musyawarah (Tudang Sipulung) dan nilai pendidikan Islam dalam budaya
musyawarah (Tudang Sipulung).
Untuk memudahkan pemecahan masalah tersebut di atas, digunakan metode
penelitian lapangan (Field Research) dengan menggunakan teknik wawancara (interview),
dokumentasi, dan observasi. Data yang diperoleh diolah dengan teknik metode kualitatif,
Selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif yaitu dengan
reduksi data, penyajian data, triangulasi dan penarikan kesimpulan.
Pemahaman mengenai konsepsi ruang publik Bugis Bone, tidak dapat
dilepaskan sepenuhnya dari konteks nilai nilai tradisional yang masih dianut dan
diakui oleh sebagian besar masyarakat Bone sampai sekarang.
Yakni tentang
musyawarah (Tudang Sipulung). Suatu landasan musyawarah yang di anut budaya
bugis Bone memiliki konsep yang pada pada prinsipnya sama dan sejalan dengan
tujuan musyawarah pada umumnya yang dilakukan Negara begitu juga yang di
lakukan pada lembaga atau forum, atau majlis suatu kelompok. Nilai pendidikan
Islam dalam Bermusyawarah atau tudang sipulung bagi masyarakat Bugis adalah
budaya bermajelis yang dilandasi pada pemahaman bahwa hidup bermasyarakat
memiliki aturan yang bermasyarakat pula. Artinya, segala sesuatu, baik pemecahan
masalah atau pengambilan suatu keputusan harus dikerjakan dengan cara berembuk
atau bermusyawarah sehingga tidak ada satu pihak yang dirugikan. Pengambilan
keputusan melalui budaya musyawarah tidak dapat diganggu gugat.hal tersebuat
sejalan dengan prinsip yang di anut oleh masyarakat Islam dalam bermusyarah yakni
adanya kepentingan bersama secara mufaka
A. Simpulan
Berdasarkan uraian pada bab pembahasan maka penulis dapat mengemukakan
simpulan dari hasil penelitian yang telah dilakukan yaitu:
1. Pemahaman mengenai konsepsi ruang publik Bugis Bone, tidak dapat
dilepaskan sepenuhnya dari konteks nilai nilai tradisional yang masih dianut dan
diakui oleh sebagian besar masyarakat Bone sampai sekarang. Yakni tentang
musyawarah (Tudang Sipulung). Suatu landasan musyawarah yang di anut budaya
bugis Bone memiliki konsep yang pada pada prinsipnya sama dan sejalan dengan
tujuan musyawarah pada umumnya yang dilakukan Negara begitu juga yang di
lakukan pada lembaga atau forum, atau majlis suatu kelompok.
2. Nilai pendidikan Islam dalam Bermusyawarah atau tudang sipulung bagi
masyarakat Bugis adalah budaya bermajelis yang dilandasi pada pemahaman bahwa
hidup bermasyarakat memiliki aturan yang bermasyarakat pula. Artinya, segala
sesuatu, baik pemecahan masalah atau pengambilan suatu keputusan harus dikerjakan
dengan cara berembuk atau bermusyawarah sehingga tidak ada satu pihak yang
dirugikan. Pengambilan keputusan melalui budaya musyawarah tidak dapat diganggu
gugat.hal tersebuat sejalan dengan prinsip yang di anut oleh masyarakat Islam dalam
bermusyarah yakni adanya kepentingan bersama secara mufakat.
B. Implikasi
Setelah penulis menguraikan simpulan tersebut, maka di bawah ini
dikemukakan implikasi penelitian yang berisikan saran-saran. Adapun saran-saran
penulis dalam pembahasan skripsi ini adalah sebagai berikut:
1. Sebagai salah sata pelestarian budaya, agar kiranya mempertahankan sikap
dan tetap memperhatikan ruang lingkup dalam proses Musyawarah sehingga
memberi dampak yang lebih baik kepada masyarakat dalam meningkatkan
silahturahmi, kesepakatan bersama, saling menhargai, dan melestrikan budaya
setempat.
2. Setelah penulisan skripsi ini diharapkan mampu memberikan konstribusi
kepada semua pihak khususnyaMasyarakat Pada Penre’e desa Lamakkaraseng
Ketersediaan
| STAR20140230 | 230/2014 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
230/2014
Penerbit
STAIN Watampone : Watampone., 2014
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi tarbiyah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
