EFEKTIVITAS PENERAPAN BIAYA PENGGANTI PENGELOLAHAN DARAH (BPPD) DI UNIT DONOR DARAH PALANG MERAH INDONESIA(PMI) KABUPATEN BONE
ARDIANSYAH/01.12.3181 - Personal Name
Penelitian ini membahas tentang Efektivitas Penerapan Biaya PenggantirnPengelolahan Darah (BPPD) di Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia (PMI)rnKabupaten Bone yang bertujuan untuk menggambarkan bagaimana efektivitasrnpenerapan biaya-biaya pengganti pengelolahan darah di Unit Donor Darah PalangrnMerah Indonesia (PMI) Kabupaten Bone dan menggambarkan bagaimanarntransaksi darah di Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia (PMI) KabupatenrnBone.rnPenelitian ini menggunakan metode Interview/wawancara, observasi danrndokumentasi dalam pengumpulan data yang diperlukan yaitu data primer dan datarnsekunder kemudian diolah dengan menggunakan metode diskriptif analisis.rnHasil Penelitian menunjukkan bahwa biaya Pengganti PengelolahanrnDarah (BPPD) yang diterapkan di Unit Donor Darah Palang Merah Indonesiarn(PMI) Kabupaten Bone biaya yang tertera dalam kwitansi ini bukanlah hargarndarah karena tidak benar diperjual belikan darah, biaya yang tertera dalamrnkwitansi ini untuk proses pengambilan darah dan donor, pembelian alat dan obatrntransfusi, pemeriksaan laboratorium dan lain-lain. Jadi sebelum terjadi transaksirnterlebih dahulu petugas memberi penjelasan kepada resepien (orang yangrnmembutuhkan darah) sesuai dengan yang tertera dalam kwitansi tersebutrnbahwasanya pihak bank darah Unit Donor Darah PMI Kabupaten Bone tidakrnmenjual darah. Dalam hal ini telah terjadi kesepakatan dan kerelaan antara keduarnbelah pihak. Serta pesetujuan dari pihak resepien terhadap ketentuan-ketentuanrntersebut.rnKesimpualan dari hasil penelitian menunjukan bahwa biaya penggantirn(service cost) di Unit Donor Darah PMI Kabupaten Bone sangat efektif karnarntelah sesuai dengan Peraturan yang sudah diteteapkan, dimana dalam penentuanrnbiaya pengganti telah sesuai dengan kebutuhan yang akan dipenuhi selama prosesrnpengelolahan darah tersebut mulai dari proses pengambilan sampai dengan prosesrnakhir dan darah siap di transfusi kepada pasienrnBiaya Pengganti Pengelolahan Darah (BPPD) di Unit Donor DarahrnPalang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bone telah sesuai oleh karena iturndiperlukan peran dari Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia (PMI)rnKabupaten Bone untuk mensosialisasikan secara menyeluruh kepada masyarakat,rnagar supaya masyarakat dapat mengetahui apa itu Biaya Pengganti PengelolahanrnDarah (BPPD) di Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia (PMI) KabupatenrnBone dan menjelaskan bagaimana proses transaksi di Unit Donor Darah PalangrnMerah Indonesia (PMI) Kabupaten Bone.rnA. KesimpulanrnDari paparan pada bab-bab sebelumnya, maka dapat diambilrnkesimpulan bahwasanya:rn1. Transaksi yang terjadi di Unit Donor Darah PMI Kabupaten Bone adalahrnresepien datang ke bank darah Unit Donor Darah PMI Kabupaten Bonerndengan mengisi formulir serta membawa surat pengantar dari dokter yangrnmerawat pasien dengan membawa sample darah yang dibutuhkan. Setelahrndarah diterima maka resepien memberikan sejumlah biaya sebagairnkompensasi. Transaksi antara kedua belah pihak tersebut dikuatkanrndengan adanya bukti pembayaran atau kwitansi yang di dalamnya terdapatrnrincian mengenai biaya tersebut. Biaya yang harus dibayar pada UnitrnDonor Darah PMI Kabupaten Bone oleh resepien untuk 1 kantong darahrnyang beratnya 250 cc dan 300 cc, biaya pengganti yang harus dibayar olehrnresepien sebesar Rp. 360.000 sebagaimana yang telah dijelaskan padarnrincian biaya pengganti (service cost) pada bab sebelumnya.rn2. Menurut penulis mengenai penggunaan biaya pengganti Pengoloahanrndarah yang di terapkan oleh Unit Donor Darah PMI Kabupaten Bonernadalah wajar karena penerapan biaya-biaya tersebut setimpah atau sesuairndengan biaya yang digunakan untuk pengelolahan darah tersebut.rnB. Saranrn1. Hendaknya dari pihak Unit donor Darah PMI Kabupaten Bone lebihrnmemberi pengarahan secara menyeluruh bahwasanya biaya yangrndibebankan kepada resepien itu bukan harga 1 kantong darah melainkanrnBiaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD).rn2. Hendaknya dari pihak Unit Donor Darah PMI Kabupaten Bone lebihrnmengedepankan mutualisme agar terjalin hubungan yang baik antararnpihak-pihak yang terlibat dalam transaksi.
Ketersediaan
| SS20160068 | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
68/2016
Penerbit
STAIN Watampone : Watampone., 2016
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
