Peranan Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan (Bbpom) Kota Makassar Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Persfektif Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Roy Jusman/ 01.14.4108 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Peranan Balai Besar Pengawas
Obat dan Makan (BBPOM) dalam Memberikan Perlindungan Hukum
Bagi Konsumen Dalam Persfektif UU No 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen (Studi Kasus BBPOM Makassar). Pokok
masalah adalah Bagaimana peranan BBPOM Kota Makassar dalam
memberikan perlindungan hukum bagi konsumen menurut persfektif
UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Bagaimana
kendala yang dihadapi pihak BBPOM Makassar dalam memberikan
perlindungan hukum bagi konsumen di Kota Makassar berdasarkan UU
No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Masalah ini
dianalisis dengan pendekatan empiris yuridis merupakan pendekatan
yang dilakukan terhadap keadaan nyata yang terjadi di masyarakat
dalam hal ini penjualan makanan dan obat yang sudah kadaluarsa.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peranan BBPOM Kota Makassar
dalam memberikan perlindungan hukum bagi konsumen menurut persfektif UU No
8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di antaranya 1) Melakukan
pemeriksaan setempat, apabila lokasi produksi terdaftar atau terdeteksi, 2)
Mengamankan produk yang mengandung Bahan Kimia Obat, 3) Memberikan
peringatan kepada produsen untuk tidak memproduksi dan mengedarkan produksi
yang mengandung Bahan Kimia Obat, untuk produk yang identitas pelaku usahanya
diketahui atau terdaftar, 4) Merekomendasikan kepada Dinas Kesehatan untuk
mencabut izin PIRT pelaku usaha/produsen kopi tersebut, untuk produk yang
memiliki izin edar PIRT terdaftar pada Dinas Kesehatan dan 5) melakukan
penyuluhan kepada konsumen makanan dan obat yang aman untuk dikomsumsi.
Kendala yang dihadapi pihak BBPOM Makassar dalam memberikan
perlindungan hukum bagi konsumen di Kota Makassar berdasarkan UU No 8 Tahun
1999 tentang perlindungan konsumen yaitu 1) Faktor Internal yag terdiri dari a),
Sumber daya manusia yang tidak cukup atau tidak memadai, b), Produknya yang
beribu, c) Pengawasan dilakukan secara berkala dan acak, dan d) Keterbatasan
xvii
anggaran pemerintah. Dan faktor eksternal terdiri dari a) Kurang ketatnya sistem
pengawasan yang dilakukan instansi yangterkait, rendahnya kesadaran pelaku usaha
dan konsumen dan b) Serta kurangnya pembinaan kepada pelaku usaha dan
konsumen.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan sebelumnya, maka yang
menjadi simpulan dalam pembahasan skripsi ini adalah sebagai berikut:
1. Peranan BBPOM Kota Makassar dalam memberikan perlindungan hukum bagi
konsumen menurut persfektif UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen di antaranya :
a. Melakukan pemeriksaan setempat, apabila lokasi produksi terdaftar atau
terdeteksi,
b. Mengamankan produk yang mengandung Bahan Kimia Obat,
c. Memberikan peringatan kepada produsen untuk tidak memproduksi dan
mengedarkan produksi yang mengandung Bahan Kimia Obat, untuk
produk yang identitas pelaku usahanya diketahui atau terdaftar,
d. Merekomendasikan kepada Dinas Kesehatan untuk mencabut izin PIRT
pelaku usaha/produsen kopi tersebut, untuk produk yang memiliki izin
edar PIRT terdaftar pada Dinas Kesehatan dan
e. melakukan penyuluhan kepada konsumen makanan dan obat yang aman
untuk dikomsumsi.
2. Kendala yang dihadapi pihak BBPOM Makassar dalam memberikan
perlindungan hukum bagi konsumen di Kota Makassar berdasarkan UU No 8
Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yaitu 1) Faktor Internal yag terdiri
dari a), Sumber daya manusia yang tidak cukup atau tidak memadai, b),
Produknya yang beribu, c) Pengawasan dilakukan secara berkala dan acak, dan
d) Keterbatasan anggaran pemerintah. Dan faktor eksternal terdiri dari a)
Kurang ketatnya sistem pengawasan yang dilakukan instansi yangterkait,
rendahnya kesadaran pelaku usaha dan konsumen dan b) Serta kurangnya
pembinaan kepada pelaku usaha dan konsumen.
B. Saran-saran
Beranjak dari ungkapan yang telah dikemukakan di atas, maka penulis
dapat memberikan saran-saran sebagai berikut:
1. Pelaku usaha dalam menjalankan usahanya seyogyanya menunjukkan iktikad
baik dan memberikan informasi yang jelas atas barang dan atau jasa
yang diedarkan serta berupaya memperhatikan hak-hak konsumen dan
kewajibannya sebagai pelaku usaha yang telah dirumuskan dalam UUPK.
2. Pemerintah seyogyanya meningkatkan pengawasan terhadap peredaran
produk-produk yang mengandung bahan berbahaya di Makassar untuk
meminimalisir kerugian-kerugian yang diderita oleh masyarakat.
3. Diharapkan kepada para peneliti berikutnya agar hasil penelitian ini dapat
dijadikan sebagai bahan referensi dalam mengkaji objek yang sama.
Obat dan Makan (BBPOM) dalam Memberikan Perlindungan Hukum
Bagi Konsumen Dalam Persfektif UU No 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen (Studi Kasus BBPOM Makassar). Pokok
masalah adalah Bagaimana peranan BBPOM Kota Makassar dalam
memberikan perlindungan hukum bagi konsumen menurut persfektif
UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Bagaimana
kendala yang dihadapi pihak BBPOM Makassar dalam memberikan
perlindungan hukum bagi konsumen di Kota Makassar berdasarkan UU
No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Masalah ini
dianalisis dengan pendekatan empiris yuridis merupakan pendekatan
yang dilakukan terhadap keadaan nyata yang terjadi di masyarakat
dalam hal ini penjualan makanan dan obat yang sudah kadaluarsa.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peranan BBPOM Kota Makassar
dalam memberikan perlindungan hukum bagi konsumen menurut persfektif UU No
8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di antaranya 1) Melakukan
pemeriksaan setempat, apabila lokasi produksi terdaftar atau terdeteksi, 2)
Mengamankan produk yang mengandung Bahan Kimia Obat, 3) Memberikan
peringatan kepada produsen untuk tidak memproduksi dan mengedarkan produksi
yang mengandung Bahan Kimia Obat, untuk produk yang identitas pelaku usahanya
diketahui atau terdaftar, 4) Merekomendasikan kepada Dinas Kesehatan untuk
mencabut izin PIRT pelaku usaha/produsen kopi tersebut, untuk produk yang
memiliki izin edar PIRT terdaftar pada Dinas Kesehatan dan 5) melakukan
penyuluhan kepada konsumen makanan dan obat yang aman untuk dikomsumsi.
Kendala yang dihadapi pihak BBPOM Makassar dalam memberikan
perlindungan hukum bagi konsumen di Kota Makassar berdasarkan UU No 8 Tahun
1999 tentang perlindungan konsumen yaitu 1) Faktor Internal yag terdiri dari a),
Sumber daya manusia yang tidak cukup atau tidak memadai, b), Produknya yang
beribu, c) Pengawasan dilakukan secara berkala dan acak, dan d) Keterbatasan
xvii
anggaran pemerintah. Dan faktor eksternal terdiri dari a) Kurang ketatnya sistem
pengawasan yang dilakukan instansi yangterkait, rendahnya kesadaran pelaku usaha
dan konsumen dan b) Serta kurangnya pembinaan kepada pelaku usaha dan
konsumen.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan sebelumnya, maka yang
menjadi simpulan dalam pembahasan skripsi ini adalah sebagai berikut:
1. Peranan BBPOM Kota Makassar dalam memberikan perlindungan hukum bagi
konsumen menurut persfektif UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen di antaranya :
a. Melakukan pemeriksaan setempat, apabila lokasi produksi terdaftar atau
terdeteksi,
b. Mengamankan produk yang mengandung Bahan Kimia Obat,
c. Memberikan peringatan kepada produsen untuk tidak memproduksi dan
mengedarkan produksi yang mengandung Bahan Kimia Obat, untuk
produk yang identitas pelaku usahanya diketahui atau terdaftar,
d. Merekomendasikan kepada Dinas Kesehatan untuk mencabut izin PIRT
pelaku usaha/produsen kopi tersebut, untuk produk yang memiliki izin
edar PIRT terdaftar pada Dinas Kesehatan dan
e. melakukan penyuluhan kepada konsumen makanan dan obat yang aman
untuk dikomsumsi.
2. Kendala yang dihadapi pihak BBPOM Makassar dalam memberikan
perlindungan hukum bagi konsumen di Kota Makassar berdasarkan UU No 8
Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yaitu 1) Faktor Internal yag terdiri
dari a), Sumber daya manusia yang tidak cukup atau tidak memadai, b),
Produknya yang beribu, c) Pengawasan dilakukan secara berkala dan acak, dan
d) Keterbatasan anggaran pemerintah. Dan faktor eksternal terdiri dari a)
Kurang ketatnya sistem pengawasan yang dilakukan instansi yangterkait,
rendahnya kesadaran pelaku usaha dan konsumen dan b) Serta kurangnya
pembinaan kepada pelaku usaha dan konsumen.
B. Saran-saran
Beranjak dari ungkapan yang telah dikemukakan di atas, maka penulis
dapat memberikan saran-saran sebagai berikut:
1. Pelaku usaha dalam menjalankan usahanya seyogyanya menunjukkan iktikad
baik dan memberikan informasi yang jelas atas barang dan atau jasa
yang diedarkan serta berupaya memperhatikan hak-hak konsumen dan
kewajibannya sebagai pelaku usaha yang telah dirumuskan dalam UUPK.
2. Pemerintah seyogyanya meningkatkan pengawasan terhadap peredaran
produk-produk yang mengandung bahan berbahaya di Makassar untuk
meminimalisir kerugian-kerugian yang diderita oleh masyarakat.
3. Diharapkan kepada para peneliti berikutnya agar hasil penelitian ini dapat
dijadikan sebagai bahan referensi dalam mengkaji objek yang sama.
Ketersediaan
| SSYA20200172 | 172/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
172/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
