Perspektif Masyarakat Bugis Terhadap Pelaksanaan Mappasili To Mate Menurut Tinjauan Hukum Islam (Studi Kasus Desa Uloe Kec. Dua Boccoe Kab. Bone)
Hamdana/01.14.1109 - Personal Name
Skripsi ini merupakan pembahasan mengenai perspektif masyarakat bugis
terhadap pelaksanaan mappasili to mate menurut tinjauan hukum Islam. Untuk
memudahkan menyelasaikan permasalahan pokok maka dijabarkan sub masalah
yaitu yang pertama bagaimana pelaksanaan mappasili to mate menurut masyarakat
Uloe Kec. Dua Boccoe dan kedua bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap
pelaksanaan mappasili to mate yang dilaksanakan oleh masyarakat Uloe Kec. Dua
Boccoe Kab. Bone. Hal ini penting dikaji untuk mengetahui pelaksanaan mappasili
to mate menurut masyarakat Desa Uloe dan tinjauan Hukum Islam terhadap
mappasili to mate di Desa Uloe.
Untuk memudahkan pemecahan masalah tersebut maka digunakan metode
metode kualitatif dengan menggunakan pendekatan teologis normatif, sosiologis dan
psikologis. Teknik pengumpulan data yaitu menggunakan metode (Field Research)
dengan menggunakan teknik antara lain observasi, wawancara (interview) dan
dokumentasi. Data yang diperoleh di olah dengan metode deskriptif kualitatif,
Selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif yaitu dengan
reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitan dilokasi diketahui bahwa kegiatan mappasili to
mate yang dilakukan oleh masyarakat Desa Uloe yaitu suatu kegiatan pembersihan
atau pensucian setiap keluarga atau pun kerabat yang melihat meninggalnya simayit
dan barang-barang yang digunakan simayit degan tujuan untuk menjauhkan mereka
dari hal-hal yang tidak diinginkan dan roh-roh jahat.
Menurut tinjauan Hukum Islam terhadap kegiatan mappasili to mate di Desa
Uloe yaitu kegiatan tersebut tidak diperbolehkan untuk dilakukan karena hal tersebut
bertolak belakang dengan ketentuan syariat Islam dan bersifat menyimpang dari al-
Qur’an sebagai dasar dan pedoman setiap tingkalaku manusia dan ketentuanketentuan
hukumnya, akan tetapi hal tersebut merupakan keharusan yang ditentukan
oleh hukum adat yang berbeda dengan ketentuan hukum Islam oleh karena itu
keutamaan yang harus dilakukan oleh masyarakat Desa Uloe setelah dimakamkanya
simayit yaitu melunasi utang piutangnya, mendoakannya, boleh juga melakukan
taksiyah dan berziarah kubur sebagai pengingat bagi kita akan kematian yang akan
dilalui oleh setiap yang bernyawa dimuka bumi ini.
A. Simpulan
Setelah penulis menguraikan beberapa masalah pokok yang ada dalam
masyarakat di Desa Uloe kecematan Dua Boccoe mengenai tradisi mappasili to
mete, akhirnya penulis dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Perspektif masyarakat Uloe tentang mappasili to mate merupakan tradisi yang
turun temurun dan merupakan pula suatu kepercayaan yang harus
dilaksanakan. Adapun Pelaksanaan yaitu suatu kegiatan pembersihan atau
pensucian. Hal ini dilakukan dengan syarat mengumpulkan orang-orang,
perlengkapan, maupun peralatan yang digunakan pada saat meninggalnya
simayit dan pada saat pengurusan jenazah. Kegiatan mappasili dilakukan
dengan mempercikkan air menggunakan daun pasili sebagai alat untuk
pensucian yang sebelumnya sudah diletakkan di posi bola yang dilakukan oleh
orang tertua di dalam keluarga atau orang yang dipercayai oleh masyarakat
dengan berniat untuk membersihkan dan mensucikan diri dari roh-roh jahat
yang ada di dalam rumah. Kegiantan mappasili penting untuk dilaksanakan
karena apabila setelah dikuburkan mayit tidak dilakukan mappasili akan
mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan oleh keluarga seperti kerasukan
roh pada salah satu anggota keluarga.
2. Menurut tinjauan hukum Islam terhadap kegiatan mappasili to mate di Desa
Uloe yaitu kegiatan tersebut tidak diperbolehkan untuk dilakukan karena hal
tersebut bertolak belakang dengan ketentuan syariat Islam dan bersifat
menyimpang dari Al-Qur’an sebagai dasar dan pedoman setiap tingkalaku
manusia dan ketentuan-ketentuan hukumnya, akan tetapi hal tersebut
merupakan keharusan yang ditentukan oleh hukum adat yang berbeda dengan
ketentuan hukum Islam oleh karena itu keutamaan yang harus dilakukan oleh
masyarakat Desa Uloe setelah dimakamkanya simayit yaitu melunasi utang
puitangnya, mendoakannya, boleh juga melakukan taksiyah dan berziarah
kubur sebagai pengingat bagi kita akan kematian yang akan dilalui oleh setiap
yang bernyawa dimuka bumi ini.
B. Saran
Sebagai penutup dari rangkaian penelitian ini penulis memberikan saransaran
yang bermanfaat bagi semuanya. Tentunya tidak lepas dari permasalahan
yang ada, yaitu :
1. Masyarakat hendaknya menyadari kebiasaan atau adat yang tidak sesuai
dengan ajaran Islam harusnya jangan dipertahankan karena bertentangan
dengan ajaran Islam.
2. Bagi generasi muda sebagai generasi penerus, hendaknya lebih memperdalam
ajaran-ajaran Islam agar tidak hanya mengetahui ajaran kebudayaan saja.
Sehingga dapat memilih mana adat yang patut dilestarikan dan adat yang
seharusnya ditinggalkan.
terhadap pelaksanaan mappasili to mate menurut tinjauan hukum Islam. Untuk
memudahkan menyelasaikan permasalahan pokok maka dijabarkan sub masalah
yaitu yang pertama bagaimana pelaksanaan mappasili to mate menurut masyarakat
Uloe Kec. Dua Boccoe dan kedua bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap
pelaksanaan mappasili to mate yang dilaksanakan oleh masyarakat Uloe Kec. Dua
Boccoe Kab. Bone. Hal ini penting dikaji untuk mengetahui pelaksanaan mappasili
to mate menurut masyarakat Desa Uloe dan tinjauan Hukum Islam terhadap
mappasili to mate di Desa Uloe.
Untuk memudahkan pemecahan masalah tersebut maka digunakan metode
metode kualitatif dengan menggunakan pendekatan teologis normatif, sosiologis dan
psikologis. Teknik pengumpulan data yaitu menggunakan metode (Field Research)
dengan menggunakan teknik antara lain observasi, wawancara (interview) dan
dokumentasi. Data yang diperoleh di olah dengan metode deskriptif kualitatif,
Selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif yaitu dengan
reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitan dilokasi diketahui bahwa kegiatan mappasili to
mate yang dilakukan oleh masyarakat Desa Uloe yaitu suatu kegiatan pembersihan
atau pensucian setiap keluarga atau pun kerabat yang melihat meninggalnya simayit
dan barang-barang yang digunakan simayit degan tujuan untuk menjauhkan mereka
dari hal-hal yang tidak diinginkan dan roh-roh jahat.
Menurut tinjauan Hukum Islam terhadap kegiatan mappasili to mate di Desa
Uloe yaitu kegiatan tersebut tidak diperbolehkan untuk dilakukan karena hal tersebut
bertolak belakang dengan ketentuan syariat Islam dan bersifat menyimpang dari al-
Qur’an sebagai dasar dan pedoman setiap tingkalaku manusia dan ketentuanketentuan
hukumnya, akan tetapi hal tersebut merupakan keharusan yang ditentukan
oleh hukum adat yang berbeda dengan ketentuan hukum Islam oleh karena itu
keutamaan yang harus dilakukan oleh masyarakat Desa Uloe setelah dimakamkanya
simayit yaitu melunasi utang piutangnya, mendoakannya, boleh juga melakukan
taksiyah dan berziarah kubur sebagai pengingat bagi kita akan kematian yang akan
dilalui oleh setiap yang bernyawa dimuka bumi ini.
A. Simpulan
Setelah penulis menguraikan beberapa masalah pokok yang ada dalam
masyarakat di Desa Uloe kecematan Dua Boccoe mengenai tradisi mappasili to
mete, akhirnya penulis dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Perspektif masyarakat Uloe tentang mappasili to mate merupakan tradisi yang
turun temurun dan merupakan pula suatu kepercayaan yang harus
dilaksanakan. Adapun Pelaksanaan yaitu suatu kegiatan pembersihan atau
pensucian. Hal ini dilakukan dengan syarat mengumpulkan orang-orang,
perlengkapan, maupun peralatan yang digunakan pada saat meninggalnya
simayit dan pada saat pengurusan jenazah. Kegiatan mappasili dilakukan
dengan mempercikkan air menggunakan daun pasili sebagai alat untuk
pensucian yang sebelumnya sudah diletakkan di posi bola yang dilakukan oleh
orang tertua di dalam keluarga atau orang yang dipercayai oleh masyarakat
dengan berniat untuk membersihkan dan mensucikan diri dari roh-roh jahat
yang ada di dalam rumah. Kegiantan mappasili penting untuk dilaksanakan
karena apabila setelah dikuburkan mayit tidak dilakukan mappasili akan
mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan oleh keluarga seperti kerasukan
roh pada salah satu anggota keluarga.
2. Menurut tinjauan hukum Islam terhadap kegiatan mappasili to mate di Desa
Uloe yaitu kegiatan tersebut tidak diperbolehkan untuk dilakukan karena hal
tersebut bertolak belakang dengan ketentuan syariat Islam dan bersifat
menyimpang dari Al-Qur’an sebagai dasar dan pedoman setiap tingkalaku
manusia dan ketentuan-ketentuan hukumnya, akan tetapi hal tersebut
merupakan keharusan yang ditentukan oleh hukum adat yang berbeda dengan
ketentuan hukum Islam oleh karena itu keutamaan yang harus dilakukan oleh
masyarakat Desa Uloe setelah dimakamkanya simayit yaitu melunasi utang
puitangnya, mendoakannya, boleh juga melakukan taksiyah dan berziarah
kubur sebagai pengingat bagi kita akan kematian yang akan dilalui oleh setiap
yang bernyawa dimuka bumi ini.
B. Saran
Sebagai penutup dari rangkaian penelitian ini penulis memberikan saransaran
yang bermanfaat bagi semuanya. Tentunya tidak lepas dari permasalahan
yang ada, yaitu :
1. Masyarakat hendaknya menyadari kebiasaan atau adat yang tidak sesuai
dengan ajaran Islam harusnya jangan dipertahankan karena bertentangan
dengan ajaran Islam.
2. Bagi generasi muda sebagai generasi penerus, hendaknya lebih memperdalam
ajaran-ajaran Islam agar tidak hanya mengetahui ajaran kebudayaan saja.
Sehingga dapat memilih mana adat yang patut dilestarikan dan adat yang
seharusnya ditinggalkan.
Ketersediaan
| SS20180129 | 129/2018 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
129/2018
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
