Relevansi Pendidikan Keluarga dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan QS. al-Taḥrīm/ 66: 6
Abd. Hadi/02.12.1106 - Personal Name
Skripsi ini membahas Relevansi Pendidikan Keluarga dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan QS. al-Taḥrīm/ 66: 6. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui kandungan pendidikan keluarga dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan QS. al-Taḥrīm/ 66: 6. Selain itu juga untuk mengetahui persamaan dan perbedaan antara pendidikan keluarga dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan QS. al-Taḥrīm/ 66: 6.rnMasalah pokok yang dikaji dalam skripsi ini adalah relevansi pendidikan keluarga dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan QS. al-Taḥrīm/ 66: 6. Dari masalah poko tersebut, selanjutnya dipecah menjadi tiga sub masalah, yaitu: nilai-nilai pendidikan keluarga dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, pendidikan keluarga dalam QS. al-Taḥrīm/ 66: 6, persamaan dan perbedaan antara UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan QS. al-Taḥrīm/ 66: 6 dalam kaitannya dengan pendidikan keluarga.rnMetode yang dilakukan dengan cara library research yakni dengan menkaji berbagai literatur yang berkaitan dengan masalah yang dibahas kemudian dianalisis sesuai dengan mekanisme penulisan karya ilmiah yang berlaku.rnNilai-nilai pendidikan keluarga dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, yaitu mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak sesuai dengan konsep Islam. Karena, anak lahir dalam pemeliharaan langsung memikul tugas sebagai pendidik, baik bersifat sebagai pemelihara, pengasuh, pembimbing, pembina, maupun sebagai guru dan pemimpin terhadap anak-anaknya. Begitu juga dengan UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlidungan anak yang memberikan jaminan hak-hak anak sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang, dapat berpartisipasi dan mengeluarkan pendapat secara bebas. Sedangkan perlindungan anak perspekstif pendidikan keluarga memberikan hak-hak dasar kepada anak, sehingga anak berkembang dengan baik sehingga menjadi anak yang berguna bagi orangtua, keluarga, masyarakat dan bangsa. Persamaan dan perbedaan konsep perlindungan anak antara UU No. 23 Tahun 2002 dapat dilihat segi yaitu dari segi prinsip, hak anak, pengasuhan dan perwalian anak, dan kewajiban anak. Begitu juga dalam QS. al-Taḥrīm/ 66: 6 yang membahas tentang esensi dari keluarga. Artinya kepala keluarga dalam hal ini memiliki tanggung jawab yang besar untuk para anggota keluarga agar terhindar dari api neraka dengan cara memberikan pendidikan, pembinaan serta pengawasan penuh terutama kepada anak-anak agar menjadi tunas bangsa dan menjadi kebanggaan.rnA.Kesimpulan rnBerdasarkan dari uraian dan pembahasan skripsi yang berjudul ‘’Relevansi pendidikan Keluarga dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan QS. al-Taḥrīm/ 66: 6 ‘’ dapat diambil sebuah kesimpulan sebagai berikut:rn1.Perlindungan anak dalam pendidikan keluarga adalah suatu kegiatan untuk melindungi anak dengan memberikan pendidikan Islam untuk dijadikan bekal hidup dunia dan akhirat, serta untuk membentuk manusia yang sehat jasmani, rohani dan akal, berakhlak mulia serta menjadi insan kamil sesuai dengan tujuan pendidikan keluarga.rn2.Perlindungan anak menurut UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak adalah suatu kegiatan yang menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpatisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak yang berkualitas , berakhlak mulia sesuai dengan tuntunan agama Islam.rn3.QS. al-Taḥrīm/ 66: 6 memiliki indikasi pendidikan keluarga, yang dimaksud penulis disini adalah redaksi ayat “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka’’ artinya bahwa menjelaskan dakwah dan pendidikan harus bermula dari rumah. Ayat di atas walau secara redaksional tertuju kepada kaum pria (ayah), tetapi ini bukan berarti hanya tertuju kepada mereka. Ayat ini tertuju kepada perempuan dan lelaki (ibu dan ayah) sebagaimana masing-masing bertanggung jawab terhadap anak-anak dan pasangan masing-masing sebagaiman masing-masing bertanggung jawab atas kelakuannya. Ayah dan ibu sendiri tidak cukup untuk menciptakan satu rumah tangga yang diliputi oleh nilai-nilai agama serta dinaungi oleh hubungan yang harmonis.rn4.Persamaan dan perbedaan antara pendidikan keluarga dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan QS. al-Taḥrīm/ 66: 6 dapat dilihat dari berbagai segi yaitu dari segi prinsip, hak abak, pengasuhan dan perwalian anak, kewajiban anak. Dalam konsep pendidikan keluarga, konsep perlindungan anak jauh lebih lengkap dibandingkan dengan UU No. 23 Tahun 2002 karena dalam Islam tidak hanya memberikan metode tetapi juga contoh langsung dari Rasulullah dan di dukung pula dengan beberapa surah yang berkaitan dengan pendidikan keluarga terkhusus pada QS. al-Taḥrīm,/ 66: 6.rnB.Saranrn1.Lembaga-lembaga pendidikan Islam maupun umum hendaknya menghindarkan setiap tindakan yang berbau kekerasan terhadap peserta didik baik itu kekerasan fisik maupun psikis. Karena hal tersebut akan mempengaruhi sikap dan minat peserta didik untuk belajar. Jika suasana lingkungan sekolah mendukung dan memberikan keamanan kepada peserta didik untuk belajar maka mereka akan termotivasu dan bersemangat untuk menuntut ilmu.rn2.Kepada para pendidik Islam sebaiknya mengetahui tentang konsep perlindungan anak agar menjadi bekal ketika mengajar agar terhindar dari tindak kekerasan terhadap anak.rn3.Kepada masyarakat sebaiknya mengetahui tentang undang-undang tersebut agar dpar ikut serta mewujudkan perlindungan terhadap anak sehingga anak Indonesia tumbuh secara sempurna.rnrn
Ketersediaan
| ST20170032 | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
32/2016
Penerbit
STAIN Watampone : Watampone., 2016
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Tarbiyah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
