Studi Komparatif Kesaksian Wanita dalam Hukum Pidana Islam dan Hukum Perdata Islam
Junaid Ahmad/01.12.1011 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai perbandingan kesaksian wanita dalamrnhukum pidana Islam dan hukum perdata Islam. Penelitian ini bertujuan untukrnmengetahui konsep kesaksian wanita dalam hukum pidana Islam dan hukum perdatarnIslam. Untuk mengetahui konsep kesaksian tersebut, dilakukan pengumpulan datarnsekunder berupa pendapat beberapa fukaha terkait tentang kesaksian wanita dalamrnhukum pidana Islam dan hukum perdata Islam.rnPenulis juga akan membandingkan konsep kesaksian wanita dalam hukumrnpidana Islam dan hukum perdata Islam untuk mengetahui persamaan dan perbedaanrndi antara keduanya.rnHasil pengumpulan data ditemukan bahwa kesaksian wanita dalam hukumrnpidana Islam, jumhur fukaha tidak membolehkan saksi wanita, tapi sebagian yangrnlain menyetujui pengambilan saksi wanita, namun dalam kondisi yang begiturnmendesak.rnKemudian dalam hukum perdata Islam, semua fukaha sepakat bahwarnkesaksian wanita dapat diterima, sehingga tidak ada perbedaan pendapat tentangrnkebolehan saksi wanita dalam hukum perdata Islam, namun yang menjadi perdebatanrndi kalangan fukaha ialah penggabungan kesaksian wanita dengan kesaksian pria.rnA. SimpulanrnBerdarsarkan uraian pada beberapa bab terdahulu yang telah dikemukakan dirnatas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa:rn1. Pandangan hukum Islam terhadap kesaksian wanita dalam hukum pidanarnIslam adalah bahwa dalam jarimah hudud, kisas dan takzir terdapat duarnkeadaan yang bisa saja terjadi. Pertama kesaksian wanita tertolakrnberdasarkan pemikiran bahwa perasaan wanita yang secara umum bersifatrnlemah lembut yang dapat mengakibatkan kualitas kesaksiannya lemah,rnapalagi dalam hukum pidana yang bersifat publik/sosial kemasyarakatanrnmenyangkut tentang sesuatu yang bukan berada dalam kebiasaan-kebiasaanrnwanita yang dapat menjadikan canggung dalam penyampaian keterangan,rndan sudah menjadi logika kita bahwa suatu pekerjaan yang bukan jadirnkebiasaan kita, akan ditemukan banyak kesalahan di dalamnya ketikarnmelakukan pekerjaan tersebut. Kemudian yang kedua kesaksian wanitarndalam hukum pidana Islam boleh saja diterima ketika dalam kondisi yangrnbegitu mendesak yang mana tidak ditemukan saksi selain dari wanita, hal inirndibenarkan dalam hukum Islam.rn2. Pandangan hukum Islam terhadap kesaksian wanita dalam hukum perdatarnIslam adalah bahwa dalam hal-hal yang menyangkut perkara yang tujuannyarnbukan untuk mendapatkan dan perkara yang tujuannya untuk mendapatkanrnharta bahwa kesaksian wanita diterima tanpa adanya peluang untuk ditolakrnhanya saja kesaksiannya harus dibarengi dengan saksi pria, sementara dalamrnkasus yang khusus berada di wilayah wanita, kesaksiannyalah yang sangatrndibutuhkan dan tidak dipersyaratkan harus dibarengi dengan kesaksianrnwanita sebab dalam hal-hal yang seperti itu, wanitalah yang banyakrnpengetahuannya.rn3. Perbandingan kesaksian wanita dalam hukum pidana Islam dan hukumrnperdata Islam, di dalamnya memiliki persamaan dan perbedaan, letakrnpersamaannya dapat dilihat dari kedudukannya serta peranannya sebagairnsaksi yakni dalam hal kedudukan sama-sama sebagai salah satu alat buktirndalam proses penyelesaian masalah dan dalam hal peranannya sama-samarnberperan untuk memberikan keterangan yang sebenarnya sesuai dengan aparnyang wanita lihat, dengar dan/atau yang dia rasakan/alami sendiri.rnSedangkan letak perbedaanya secara umum adalah bahwa dalam hukumrnpidana Islam, jumhur ulama berpendapat kesaksian wanita ditolak berartirnsebagian kecilnya berpendapat diterima, itupun dalam keadaan yang sangatrnmendesak, sementara dalam hukum perdata Islam semua ulama berpendapatrnbahwa kesaksian wanita diterima artinya tidak ada satu pun ulama yangrnmenolaknya dan bahkan ada beberapa kasus yang lebih memprioritaskanrnkesaksian wanita kebanding kesaksian pria yaitu masalah-masalah yangrnkhusus berada di wilayah wanita.rnB. Saranrn1. Pihak kampus dalam hal ini bagian kepustakaan, diminta agarrnmemperbanyak referensi terkait tentang saksi wanita dalam hukum Islam,rnagar mempermudah bagi peneliti selanjutnya untuk mengumpulkan datarnsekunder mengenai kesaksian wanita.rn2. Hukum Islam adalah suatu peraturan yang bersifat universal oleh karena iturnpatutlah bagi penganutnya untuk memahami ajaran Islam melaui ayat al-rnQuran tidak dengan pemahaman secara tekstual, namun harus dipahamirnsecara kontekstual dengan melihat perkembangan zaman, termasuk dirndalamnya pemahaman dalil mengenai konsep kesaksian wanita dalamrnhukum Islamrn
Ketersediaan
| SS20160070 | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
70/2016
Penerbit
STAIN Watampone : Watampone., 2016
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
