Diskresi Hakim Dalam Memutuskan Perkara Dispensasi Nikah Di bawah Umur (Studi Kasus di Pengadilan Agama Watampone Kelas IA)
Taufikurrahman/ 01.14.1020 - Personal Name
Skripsi ini berjudul Diskresi Hakim Dalam Memutuskan Perkara Dispensasi
Nikah di bawah Umur (Studi Kasus di Pengadilan Agama Watampone Kelas IA).
Masalah pokok yang dibahas dalam skripsi ini adalah Diskresi Hakim Pengadilan
Agama Watampone Kelas IA dalam menyelesaikan masalah dispensasi nikah di
bawah umur. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan metode
wawancara terhadap hakim-hakim yang ada di Pengadilan Agama Watampone Kelas
IA dan ditunjang dengan penelitian kepustakaan dengan menelaah buku-buku yang
berkaitan dengan diskresi hakim dan dispensasi nikah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui problem yang menjadi alasan pengajuan dispensasi nikah serta penerapan diskresi hakim dalam memutuskan
perkara dispensasi nikah di Pengadilan Agama Watampone Kelas IA .
Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan metode
pengumpulan data field research atau peneltian lapangan didukung dengan library
research, yaitu dengan mengulas dan mengutip bahan-bahan dari buku-buku, majalah
yang berkaitan dengan masalah yang dibahas. Dalam pengolahan data, penulis
menggunakan deskriptif kualitatif, berupa gagasan atau pendapat para pakar dan
ulama pada khususnya. Diskresi merupakan suatu wewenang menyangkut pengambilan suatu putusan
pada kondisi tertentu atas dasar pertimbangan, kebijaksanaan dan keyakinan pribadi
seorang hakim. Dispensasi nikah hanya diatur dalam Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Namun dalam perundang-undangan tidak ada sedikitpun yang menjelaskan
mengenai ciri atau alasan orang yang dapat diberikan dispensasi nikah. Dari hasil
penelitian yang penulis lakukan, ada beberapa problem yang menjadi alasan para
pemohon dalam mengajukan dispensasi nikah, yaitu karena adanya penolakan dari
KUA, hubungan para pasangan sudah sangat dekat/pacaran, orang tua para pihak
khawatir jika tidak dinikahkan akan melakukan hal-hal yang melanggar asusila dan
agama. Hakim dalam memecahkan masalah tersebut melakukan berbagai
pertimbangan dengan diskresi yang dimilikinya. Hakim mempertimbangkan apakah
para pihak telah masak jiwa raganya dan tidak terhalang untuk melakukan
pernikahan serta memperhatikan dari segi kemaslahatannya. Sehingga dalam
putusannya mengandung tiga unsur bagi para pencari keadilan yaitu keadilan,
kepastian hukum dan kemanfaatan.
A. Simpulan
Setelah penulis melakukan penelitian terhadap masalah diskresi hakim
dalam memutuskan perkara dispensasi nikah dibawah umur studi kasus di
Pengadilan Agama Watampone Kelas IA, sebagaimana yang telah dijelaskan pada
bab sebelumnya penulis dapat mengambil simpulan sebagai berikut:
1. Dalam hal pengajuan dispensasi nikah ada beberapa problem yang menjadi
alasan para pemohon dalam mengajukan dispensasi nikah. Adapun problem
yang pada umumnya terjadi yaitu :
a. Karena adanya penolakan dari KUA
b. Karena para pasangan hubungannya sudah sangat dekat/pacaran
c. Orang tua para pihak khawatir apabila para pihak tidak dinikahkan akan
melakukan hal-hal yang melanggar norma asusila dan agama.
2. Dalam penerapan diskresi hakim, untuk memecahkan masalah tersebut di atas
melakukan berbagai pertimbangan dengan diskresi yang dimilikinya karena
hukum tentang pemberian dispensasi tidak ada, dengan mempertimbangkan
apakah para calon mempelai telah masak jiwa raganya dan tidak terhalang
untuk melakukan pernikahan. Para hakim juga akan memperhatikan dari segi
kemaslahatannya. Sehingga dalam putusannya mengandung tiga unsur bagi
para pencari keadilan yaitu :
a. keadilan (gerechtigheid)
b. kepastian hukum (rechtszekerheid)
c. kemanfaatan (zwechtmasssigheit)55
B. Saran
Setelah dikabulkannya permohonan dispensasi nikah hakim atau orang
tua harus memberikan nasehat kepada calon mempelai agar kehidupannya kedepan
menjadi lebih baik dan tidak terjadi hal yang tidak diinginkan lagi. Sebagai orang
tua, seharusnya melakukan pengawasan dan perhatian yang lebih terhadap anak
terutama mengajarkan agama karena orang tua mempunyai peran penting agar
agar tidak melakukan penyimpangan
Nikah di bawah Umur (Studi Kasus di Pengadilan Agama Watampone Kelas IA).
Masalah pokok yang dibahas dalam skripsi ini adalah Diskresi Hakim Pengadilan
Agama Watampone Kelas IA dalam menyelesaikan masalah dispensasi nikah di
bawah umur. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan metode
wawancara terhadap hakim-hakim yang ada di Pengadilan Agama Watampone Kelas
IA dan ditunjang dengan penelitian kepustakaan dengan menelaah buku-buku yang
berkaitan dengan diskresi hakim dan dispensasi nikah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui problem yang menjadi alasan pengajuan dispensasi nikah serta penerapan diskresi hakim dalam memutuskan
perkara dispensasi nikah di Pengadilan Agama Watampone Kelas IA .
Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan metode
pengumpulan data field research atau peneltian lapangan didukung dengan library
research, yaitu dengan mengulas dan mengutip bahan-bahan dari buku-buku, majalah
yang berkaitan dengan masalah yang dibahas. Dalam pengolahan data, penulis
menggunakan deskriptif kualitatif, berupa gagasan atau pendapat para pakar dan
ulama pada khususnya. Diskresi merupakan suatu wewenang menyangkut pengambilan suatu putusan
pada kondisi tertentu atas dasar pertimbangan, kebijaksanaan dan keyakinan pribadi
seorang hakim. Dispensasi nikah hanya diatur dalam Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Namun dalam perundang-undangan tidak ada sedikitpun yang menjelaskan
mengenai ciri atau alasan orang yang dapat diberikan dispensasi nikah. Dari hasil
penelitian yang penulis lakukan, ada beberapa problem yang menjadi alasan para
pemohon dalam mengajukan dispensasi nikah, yaitu karena adanya penolakan dari
KUA, hubungan para pasangan sudah sangat dekat/pacaran, orang tua para pihak
khawatir jika tidak dinikahkan akan melakukan hal-hal yang melanggar asusila dan
agama. Hakim dalam memecahkan masalah tersebut melakukan berbagai
pertimbangan dengan diskresi yang dimilikinya. Hakim mempertimbangkan apakah
para pihak telah masak jiwa raganya dan tidak terhalang untuk melakukan
pernikahan serta memperhatikan dari segi kemaslahatannya. Sehingga dalam
putusannya mengandung tiga unsur bagi para pencari keadilan yaitu keadilan,
kepastian hukum dan kemanfaatan.
A. Simpulan
Setelah penulis melakukan penelitian terhadap masalah diskresi hakim
dalam memutuskan perkara dispensasi nikah dibawah umur studi kasus di
Pengadilan Agama Watampone Kelas IA, sebagaimana yang telah dijelaskan pada
bab sebelumnya penulis dapat mengambil simpulan sebagai berikut:
1. Dalam hal pengajuan dispensasi nikah ada beberapa problem yang menjadi
alasan para pemohon dalam mengajukan dispensasi nikah. Adapun problem
yang pada umumnya terjadi yaitu :
a. Karena adanya penolakan dari KUA
b. Karena para pasangan hubungannya sudah sangat dekat/pacaran
c. Orang tua para pihak khawatir apabila para pihak tidak dinikahkan akan
melakukan hal-hal yang melanggar norma asusila dan agama.
2. Dalam penerapan diskresi hakim, untuk memecahkan masalah tersebut di atas
melakukan berbagai pertimbangan dengan diskresi yang dimilikinya karena
hukum tentang pemberian dispensasi tidak ada, dengan mempertimbangkan
apakah para calon mempelai telah masak jiwa raganya dan tidak terhalang
untuk melakukan pernikahan. Para hakim juga akan memperhatikan dari segi
kemaslahatannya. Sehingga dalam putusannya mengandung tiga unsur bagi
para pencari keadilan yaitu :
a. keadilan (gerechtigheid)
b. kepastian hukum (rechtszekerheid)
c. kemanfaatan (zwechtmasssigheit)55
B. Saran
Setelah dikabulkannya permohonan dispensasi nikah hakim atau orang
tua harus memberikan nasehat kepada calon mempelai agar kehidupannya kedepan
menjadi lebih baik dan tidak terjadi hal yang tidak diinginkan lagi. Sebagai orang
tua, seharusnya melakukan pengawasan dan perhatian yang lebih terhadap anak
terutama mengajarkan agama karena orang tua mempunyai peran penting agar
agar tidak melakukan penyimpangan
Ketersediaan
| SS20180083 | 83/2018 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
83/2018
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
