Implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Terhadap Satuan Perangkat Kerja Daerah Kabupaten Bone (Studi di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil).
Eka Pratiwi Nurdin/01.14.4119 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Implementasi Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Terhadap Satuan Perangkat Kerja Daerah
Kabupaten Bone (Studi di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil). Masalah
ini dianalisis dengan pendekatan Yuridis empiris yang dibahas dengan tekhnik
analisis data secara kualitatif. Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan
(field research). Sedangkan instrument yang digunakan dalam penelitian ini
menggunakan pedoman wawancara, observasi dan dokumentasi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penyelenggaraan
pelayanan publik oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bone. Penulis juga
meneliti tentang faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pelayanan publik
oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bone.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan penyelenggaraan
pelayanan publik oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bone adalah sejauh
ini pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat terbagi menjadi
empat macam pelayanan, yaitu: pelayanan di kantor Disdukcapil, pelayanan yang
mendekati masyarakat dengan menggunakan sarana mobil unit pelayanan, pelayanan
melalui pembentukan UPT (Unit Pelaksana Teknis) di Kecamatan melalui
pengangkatan petugas registrasi di desa atau kelurahan, pelayanan terpadu antara PA,
KUA Kecamatan.Yang menjadi faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan
pelayanan publik oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bone ada beberapa,
salah satunya adalah factor kesadaran para pejabat dan petugas yang berkecimpung
dalam pelayanan umum.
A. Kesimpulan
1. Pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik dalam Satuan Kerja Perangkat
Daerah Kabupaten Bone adalah sejauh ini pelaksanaan penyelenggaraan
pelayanan kepada masyarakat terbagi menjadi empat macam pelayanan, yaitu:
Pelayanan di kantor Disdukcapil, Pelayanan yang mendekati masyarakat
dengan menggunakan sarana mobil unit pelayanan, Pelayanan melalui
pembentukan UPT (Unit Pelaksana Teknis) di kecamatan melalui pengangkatan
petugas registrasi di desa atau kelurahan, Pelayanan terpadu antara PA, KUA
kecamatan dalam pelaksanaan iksbat nikah (PA), Penerbitan buku nikah, dan
Penerbitan Akta Kelahiran.
2. Faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pelayanan publik oleh Satuan
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bone yaitu:
a. Faktor kesadaran para pejabat dan petugas yang berkecimpung dalam
pelayanan umum.
b. Faktor aturan yang menjadi landasan kerja pelayanan.
c. Faktor organisasi yang merupakan alat serta sistem yang memungkinkan
berjalannya mekanisme kegiatan pelayanan.
d. Faktor pendapatan pegawai yang berfungsi sebagai pendukung pelaksana
pelayanan.
e. Faktor keterampilan petugas.
f. Faktor sarana dalam pelaksanaan tugas pelayanan.
B. Saran
1. Petugas pelayanan diharapkan segara membuat prosedur atau langkah–langkah
dalam pengurusan pembuatan KTP, KK dan surat keterangan lainnya ditempel di
papan pengumuman beserta persyaratannya sehingga masyarakat dapat
mengetahui bagaimana proses pembuatan surat yang mereka inginkan.
2. Perlu dilakukan kontrol publik, aparat pelayanan publik dapat memfasilitasinya
dengan menyediakan kotak saran, sehingga dibagi siapa saja yang ingin
menyampaikan sesuatu untuk kelancaran penyelenggaraan pelayanan di Kantor
Dinas kependudukan dan Catatan sipil Kabupaten Bone dapat segera
melakukannya tanpa harus bertemu langsung dengan aparat pelayanan publik.
Saran yang disampaikan oleh masyarakat tersebut harus disikapi dengan baik oleh
aparat pelayanan.
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Terhadap Satuan Perangkat Kerja Daerah
Kabupaten Bone (Studi di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil). Masalah
ini dianalisis dengan pendekatan Yuridis empiris yang dibahas dengan tekhnik
analisis data secara kualitatif. Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan
(field research). Sedangkan instrument yang digunakan dalam penelitian ini
menggunakan pedoman wawancara, observasi dan dokumentasi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penyelenggaraan
pelayanan publik oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bone. Penulis juga
meneliti tentang faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pelayanan publik
oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bone.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan penyelenggaraan
pelayanan publik oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bone adalah sejauh
ini pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat terbagi menjadi
empat macam pelayanan, yaitu: pelayanan di kantor Disdukcapil, pelayanan yang
mendekati masyarakat dengan menggunakan sarana mobil unit pelayanan, pelayanan
melalui pembentukan UPT (Unit Pelaksana Teknis) di Kecamatan melalui
pengangkatan petugas registrasi di desa atau kelurahan, pelayanan terpadu antara PA,
KUA Kecamatan.Yang menjadi faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan
pelayanan publik oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bone ada beberapa,
salah satunya adalah factor kesadaran para pejabat dan petugas yang berkecimpung
dalam pelayanan umum.
A. Kesimpulan
1. Pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik dalam Satuan Kerja Perangkat
Daerah Kabupaten Bone adalah sejauh ini pelaksanaan penyelenggaraan
pelayanan kepada masyarakat terbagi menjadi empat macam pelayanan, yaitu:
Pelayanan di kantor Disdukcapil, Pelayanan yang mendekati masyarakat
dengan menggunakan sarana mobil unit pelayanan, Pelayanan melalui
pembentukan UPT (Unit Pelaksana Teknis) di kecamatan melalui pengangkatan
petugas registrasi di desa atau kelurahan, Pelayanan terpadu antara PA, KUA
kecamatan dalam pelaksanaan iksbat nikah (PA), Penerbitan buku nikah, dan
Penerbitan Akta Kelahiran.
2. Faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pelayanan publik oleh Satuan
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bone yaitu:
a. Faktor kesadaran para pejabat dan petugas yang berkecimpung dalam
pelayanan umum.
b. Faktor aturan yang menjadi landasan kerja pelayanan.
c. Faktor organisasi yang merupakan alat serta sistem yang memungkinkan
berjalannya mekanisme kegiatan pelayanan.
d. Faktor pendapatan pegawai yang berfungsi sebagai pendukung pelaksana
pelayanan.
e. Faktor keterampilan petugas.
f. Faktor sarana dalam pelaksanaan tugas pelayanan.
B. Saran
1. Petugas pelayanan diharapkan segara membuat prosedur atau langkah–langkah
dalam pengurusan pembuatan KTP, KK dan surat keterangan lainnya ditempel di
papan pengumuman beserta persyaratannya sehingga masyarakat dapat
mengetahui bagaimana proses pembuatan surat yang mereka inginkan.
2. Perlu dilakukan kontrol publik, aparat pelayanan publik dapat memfasilitasinya
dengan menyediakan kotak saran, sehingga dibagi siapa saja yang ingin
menyampaikan sesuatu untuk kelancaran penyelenggaraan pelayanan di Kantor
Dinas kependudukan dan Catatan sipil Kabupaten Bone dapat segera
melakukannya tanpa harus bertemu langsung dengan aparat pelayanan publik.
Saran yang disampaikan oleh masyarakat tersebut harus disikapi dengan baik oleh
aparat pelayanan.
Ketersediaan
| SSYA20180200 | 200/2018 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
200/2018
Penerbit
Skripsi Syariah : Watampone., 2016
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
