Eksistensi Penyuluh Agama Islam dalam Meningkatkan Progran Keluarga Sakinah Perspektif Keputusan Dirjen Bimas Islam No. 298 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam NonnPNS (Studi Di KU Kec. Tanete Riattang Barat)
Ummu Wakifah/01.14.1003 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang penyuluh agama Islam. Pokok permasalahannya
adalah apa eksistensi dan upaya penyuluh agama Islam non PNS dalam
meningkatkan program keluarga sakinah di Kec. Tanete Riattang Barat. Penelitian ini
meperupakan penelitian lapangan dengan pendekatan teologis normatif, pendekatan
yuridis normatif dan pendekatan sosiologis.Data dalam penelitian ini diperoleh
melalui observasi dan wawancara secara langsung kepada masyarakat tertentu yakni
penyuluh agama Islam di KUA Kec. Tanete Riattang Barat dan masyarakat di Kec.
Tanete Riattang Barat.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui eksistensi pemyuluh agama Islam
dan untuk mengetahui upaya yang dilakukan penyuluh dalam meningkatkan program
keluarga sakinah di Kec. Tanete Riattang Barat. Adapun kegunaan penelitian ini
diharapkan dapat memberikan kontribusi khusunya dalam bidang hukum perkawinan
Islam, serta sumbangsih ilmu pengetahuan dan referensi bagi penulis maupun
pembaca yang nantinya mampu memahami tentang eksistensi penyuluh agama Islam
dalam meningkatkan program keluarga sakinah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa eksistensi penyuluh agama Islam di Kec.
Tanete Riattang Barat di sambut antusias oleh masyarakat sekitar karena mereka
menganggap bahwa penyuluhan ini sangat penting dan sangat dibutuhkan bagi
masyarakat sekarang ini karena perlu ilmu agama yang cukup untuk membentengi
diri dan keluarga. Akan tetapi, masih ada masyarkat yang masih acuh atau kurang
kesadaran bagi mereka dan menganggap penyuluhan ini tidak penting. Adapun upaya
penyuluh untuk meningkatkan program keluarga sakinah yaitu dengan membentuk
majelis ta’lim yang bisa diikuti dari kalangan orang tua, remaja, maupun anak-anak.
dan untuk mewujudkan keluarga sakinah masyarakat harus memiliki komitmen pada
agama sebagai landasan dalam menyelesaikan masalah. Komitmen diartikan bukan
karena lamanya belajar agama, atau seringnya mengikuti pengajian, namun
kesanggupan untuk mempercayai kebenaran Allah SWT
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil dari penelitian penulis, maka dapat diambil sebagai
kesimpulan antara lain:
1. Eksistensi penyuluh agama Islam dalam meningkatkan program keluarga
sakinah di Kec. Tanete Riattang Barat disambut antusias oleh masyarakat
sekitar karena mereka menganggap bahwa penyuluhan ini sangat penting
dan sangat dibutuhkan bagi masyarakat, karena dengan adanya penyuluh
masyarakat dapat mngetahui tanggung jawab suami istri serta orangtua bagi
anknya.
2. Upaya penyuluh dalam meningkatkan program keluarga sakinah dilakukan
dengan:
a. membentuk majelis ta’lim, misalnya melakukan ceramah yang
dirangkaikan dengan arisan dan secara otomatis dapat menjalin
silaturahmi antar anggota masyarakat.
b. Mengadakan perlombaan untuk anak-anak
c. Menyediakan fasilitas konsultasi kepada masyarakat terkait keluhannya
tentang permasalahan kelauarga mereka.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan penulis, dapat dikemukakan beberapa saran
untuk para penyuluh yaitu:
1. Untuk para penyuluh agama, bimbingan kesejahteraan keluarga dalam
bentuk dakwah atau ceramah agama melalui bimbingan para penyuluh perlu
diadakan secara intensif pada masyarakat guna memberikan pedoman,
pendidikan, dan pemahaman tentang pentingnya menjalin keluarga yang
harmonis.
2. Bagi instansi terkait khususnya Kantor Urusan Agama (KUA) perlu
merevitalisasi eksistensi peran penyuluh dengan meningkatkan kegiatankegiatan
penasihatan perkawinan bagi para calon pengantin melalui kursus
sesuai dengan standar modul yang ditetapkan maupun bimbingan yang sudah
menjalin hubungan perkawinan.
adalah apa eksistensi dan upaya penyuluh agama Islam non PNS dalam
meningkatkan program keluarga sakinah di Kec. Tanete Riattang Barat. Penelitian ini
meperupakan penelitian lapangan dengan pendekatan teologis normatif, pendekatan
yuridis normatif dan pendekatan sosiologis.Data dalam penelitian ini diperoleh
melalui observasi dan wawancara secara langsung kepada masyarakat tertentu yakni
penyuluh agama Islam di KUA Kec. Tanete Riattang Barat dan masyarakat di Kec.
Tanete Riattang Barat.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui eksistensi pemyuluh agama Islam
dan untuk mengetahui upaya yang dilakukan penyuluh dalam meningkatkan program
keluarga sakinah di Kec. Tanete Riattang Barat. Adapun kegunaan penelitian ini
diharapkan dapat memberikan kontribusi khusunya dalam bidang hukum perkawinan
Islam, serta sumbangsih ilmu pengetahuan dan referensi bagi penulis maupun
pembaca yang nantinya mampu memahami tentang eksistensi penyuluh agama Islam
dalam meningkatkan program keluarga sakinah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa eksistensi penyuluh agama Islam di Kec.
Tanete Riattang Barat di sambut antusias oleh masyarakat sekitar karena mereka
menganggap bahwa penyuluhan ini sangat penting dan sangat dibutuhkan bagi
masyarakat sekarang ini karena perlu ilmu agama yang cukup untuk membentengi
diri dan keluarga. Akan tetapi, masih ada masyarkat yang masih acuh atau kurang
kesadaran bagi mereka dan menganggap penyuluhan ini tidak penting. Adapun upaya
penyuluh untuk meningkatkan program keluarga sakinah yaitu dengan membentuk
majelis ta’lim yang bisa diikuti dari kalangan orang tua, remaja, maupun anak-anak.
dan untuk mewujudkan keluarga sakinah masyarakat harus memiliki komitmen pada
agama sebagai landasan dalam menyelesaikan masalah. Komitmen diartikan bukan
karena lamanya belajar agama, atau seringnya mengikuti pengajian, namun
kesanggupan untuk mempercayai kebenaran Allah SWT
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil dari penelitian penulis, maka dapat diambil sebagai
kesimpulan antara lain:
1. Eksistensi penyuluh agama Islam dalam meningkatkan program keluarga
sakinah di Kec. Tanete Riattang Barat disambut antusias oleh masyarakat
sekitar karena mereka menganggap bahwa penyuluhan ini sangat penting
dan sangat dibutuhkan bagi masyarakat, karena dengan adanya penyuluh
masyarakat dapat mngetahui tanggung jawab suami istri serta orangtua bagi
anknya.
2. Upaya penyuluh dalam meningkatkan program keluarga sakinah dilakukan
dengan:
a. membentuk majelis ta’lim, misalnya melakukan ceramah yang
dirangkaikan dengan arisan dan secara otomatis dapat menjalin
silaturahmi antar anggota masyarakat.
b. Mengadakan perlombaan untuk anak-anak
c. Menyediakan fasilitas konsultasi kepada masyarakat terkait keluhannya
tentang permasalahan kelauarga mereka.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan penulis, dapat dikemukakan beberapa saran
untuk para penyuluh yaitu:
1. Untuk para penyuluh agama, bimbingan kesejahteraan keluarga dalam
bentuk dakwah atau ceramah agama melalui bimbingan para penyuluh perlu
diadakan secara intensif pada masyarakat guna memberikan pedoman,
pendidikan, dan pemahaman tentang pentingnya menjalin keluarga yang
harmonis.
2. Bagi instansi terkait khususnya Kantor Urusan Agama (KUA) perlu
merevitalisasi eksistensi peran penyuluh dengan meningkatkan kegiatankegiatan
penasihatan perkawinan bagi para calon pengantin melalui kursus
sesuai dengan standar modul yang ditetapkan maupun bimbingan yang sudah
menjalin hubungan perkawinan.
Ketersediaan
| SS20180131 | 131/2018 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
131/2018
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
