Peranan Orang Tua Dalam Menikahkan Anaknya Yang di Bawah Umur Menurut Hukum Islam (Studi di Kec. Palakka)
Wahyudi/01.14.1070 - Personal Name
Peranan Orang Tua Dalam Menikahkan Anaknya Yang di Bawah Umur
Menurut Hukum Islam (Studi di Kec. Palakka). Skripsi ini membahas mengenai
peranan orang tua dalam menikahkan anaknya di bawah umur di Kec. Palakka serta
pandangan hukum Islam terhadap peranan orang tua dalam menikahkan anaknya di
bawah umur di Kec. Palakka.
Adapun tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui peranan orang tua
dalam menikahkan anaknya di bawah umur di Kec. Palakka serta untuk mengetahui
pandangan hukum Islam terhadap peranan orang tua dalam menikahkan anaknya di
bawah umur di Kec. Palakka.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peranan orang tua dalam menikahkan
anaknya di bawah umur di Kec. Palakka yaitu orang tua menikahkan anaknya di
bawah umur karena anaknya sudah ada yang melamar dan orang tua khawatir jika
tidak segera menikahkan anaknya akan terjadi hal yang tidak diinginkan. Adapun
pandangan hukum Islam terhadap peranan orang tua menikahkan anaknya di bawah
umur di Kec. Palakka yaitu orang tua memiliki tanggung jawab untuk menikahkan
anaknya meskipun di bawah umur serta orang tua melihat ada suatu kemaslahatan
yang hendak dicapai oleh orang tua yaitu menghindarkan anaknya dari perbuatan
dosa.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif. Adapun
yang dimaksud dalam penelitian ini yakni untuk mengamati dan melihat lansung pada
objek di lapangan. Data diperoleh dari hasil wawancara dengan orang tua yang
menikahkan anaknya di bawah umur. Adapun jenis pendekatan yang digunakan
dalam penelitian ini yaitu pendekatan psikologis, teologis normatif, dan yuridis
normatif.
A. Kesimpulan
Berdasarkan pokok masalah dan sub-sub masalah yang diteliti dalam tulisan
ini maka, dirumuskan kesimpulan sebagai berikut:
1. Adapun peranan orang tua menikahkan anaknya di bawah umur di
Kecamatan Palakka adalah engkana deceng (sudah ada yang melamar), selain
itu ada juga orang tua melihat bahwa anak mereka sering jalan berduaan
karena anak mereka sipuji (saling suka) dan hal itu membuat orang tua
khawatir nantinya anak-anak mereka akan terjerumus ke dalam perbuatan zina
apabila tidak di nikahkan. Selain itu anak yang hamil di luar nikah (masolang)
juga salah satu yang menjadi alasan orang tua menikahkan anaknya yang
masih di bawah umur.
2. Adapun pandangan Islam mengenai peranan orang tua dalam menikahkan
anaknya yang di bawah umur yaitu orang tua mempunyai tanggung jawab
untuk menikahkan anaknya walupun masih di bawah umur. Dan hal itu tidak
bertentangan dengan Hukum Islam karena tujuannya demi
kemaslahatan.Dalam pandangan orang tua anaknya sudah dianggap mampu
untuk menikah. Sementara disisi lain orang tua melihat dampak yang dapat
ditimbulkan jika tidak dikawinkan dengan segera dapat menimbulkan suatu
yang tidak diinginkan maka demi kebaikan anaknya ,orang tua di Kecamatan
Palakka berperan dalam menikahkan anaknya walaupun masih di bawah
umur.
B. Saran
Setelah penulis mengemukakan kesimpulan di atas, maka perlu kiranya saran-
sarn sebagai berikut:
1. Bagi pemerintah di Kecamatan Palakka memberikan sosialisasi kepada
masyarakat atau orang tua mengenai pernikahan di bawah umur agar nantinya
mengerti akan tugas dan tanggung jawab sebagai orang tua untuk menikahkan
anaknya.
2. Bagi setiap orang tua di Kecamatan Palakka tidak hanya member izin kepada
anak untuk menikah akan tetapi orang tua harus senantiasa mendidik anak
atau memberikan penjelasan mengenai tugas dan tanggung jawab sebagai
pasangan suami istri yang harus harus dilakukan setelah menikah.
3. Dalam skripsi ini penulis berharap pembaca dapat memahami peranan orang
tua dalam menikahkan anakanya yang di bawah umur menurut hukum Islam.
4. Kritik dan saran kami butuhkan untuk perbaikan dalam penulisan skripsi ini.
Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam penulisan skripsi
ini, sumbangan saran dan kritik penulis harapkan, khususnya kritik dan saran
yang sifatnya positif dan rekonstruktif. Akhirnya penulis berharap, semoga
skripsi ini membawa manfaat bagi penulis dan pembaca.
Menurut Hukum Islam (Studi di Kec. Palakka). Skripsi ini membahas mengenai
peranan orang tua dalam menikahkan anaknya di bawah umur di Kec. Palakka serta
pandangan hukum Islam terhadap peranan orang tua dalam menikahkan anaknya di
bawah umur di Kec. Palakka.
Adapun tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui peranan orang tua
dalam menikahkan anaknya di bawah umur di Kec. Palakka serta untuk mengetahui
pandangan hukum Islam terhadap peranan orang tua dalam menikahkan anaknya di
bawah umur di Kec. Palakka.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peranan orang tua dalam menikahkan
anaknya di bawah umur di Kec. Palakka yaitu orang tua menikahkan anaknya di
bawah umur karena anaknya sudah ada yang melamar dan orang tua khawatir jika
tidak segera menikahkan anaknya akan terjadi hal yang tidak diinginkan. Adapun
pandangan hukum Islam terhadap peranan orang tua menikahkan anaknya di bawah
umur di Kec. Palakka yaitu orang tua memiliki tanggung jawab untuk menikahkan
anaknya meskipun di bawah umur serta orang tua melihat ada suatu kemaslahatan
yang hendak dicapai oleh orang tua yaitu menghindarkan anaknya dari perbuatan
dosa.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif. Adapun
yang dimaksud dalam penelitian ini yakni untuk mengamati dan melihat lansung pada
objek di lapangan. Data diperoleh dari hasil wawancara dengan orang tua yang
menikahkan anaknya di bawah umur. Adapun jenis pendekatan yang digunakan
dalam penelitian ini yaitu pendekatan psikologis, teologis normatif, dan yuridis
normatif.
A. Kesimpulan
Berdasarkan pokok masalah dan sub-sub masalah yang diteliti dalam tulisan
ini maka, dirumuskan kesimpulan sebagai berikut:
1. Adapun peranan orang tua menikahkan anaknya di bawah umur di
Kecamatan Palakka adalah engkana deceng (sudah ada yang melamar), selain
itu ada juga orang tua melihat bahwa anak mereka sering jalan berduaan
karena anak mereka sipuji (saling suka) dan hal itu membuat orang tua
khawatir nantinya anak-anak mereka akan terjerumus ke dalam perbuatan zina
apabila tidak di nikahkan. Selain itu anak yang hamil di luar nikah (masolang)
juga salah satu yang menjadi alasan orang tua menikahkan anaknya yang
masih di bawah umur.
2. Adapun pandangan Islam mengenai peranan orang tua dalam menikahkan
anaknya yang di bawah umur yaitu orang tua mempunyai tanggung jawab
untuk menikahkan anaknya walupun masih di bawah umur. Dan hal itu tidak
bertentangan dengan Hukum Islam karena tujuannya demi
kemaslahatan.Dalam pandangan orang tua anaknya sudah dianggap mampu
untuk menikah. Sementara disisi lain orang tua melihat dampak yang dapat
ditimbulkan jika tidak dikawinkan dengan segera dapat menimbulkan suatu
yang tidak diinginkan maka demi kebaikan anaknya ,orang tua di Kecamatan
Palakka berperan dalam menikahkan anaknya walaupun masih di bawah
umur.
B. Saran
Setelah penulis mengemukakan kesimpulan di atas, maka perlu kiranya saran-
sarn sebagai berikut:
1. Bagi pemerintah di Kecamatan Palakka memberikan sosialisasi kepada
masyarakat atau orang tua mengenai pernikahan di bawah umur agar nantinya
mengerti akan tugas dan tanggung jawab sebagai orang tua untuk menikahkan
anaknya.
2. Bagi setiap orang tua di Kecamatan Palakka tidak hanya member izin kepada
anak untuk menikah akan tetapi orang tua harus senantiasa mendidik anak
atau memberikan penjelasan mengenai tugas dan tanggung jawab sebagai
pasangan suami istri yang harus harus dilakukan setelah menikah.
3. Dalam skripsi ini penulis berharap pembaca dapat memahami peranan orang
tua dalam menikahkan anakanya yang di bawah umur menurut hukum Islam.
4. Kritik dan saran kami butuhkan untuk perbaikan dalam penulisan skripsi ini.
Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam penulisan skripsi
ini, sumbangan saran dan kritik penulis harapkan, khususnya kritik dan saran
yang sifatnya positif dan rekonstruktif. Akhirnya penulis berharap, semoga
skripsi ini membawa manfaat bagi penulis dan pembaca.
Ketersediaan
| SSYA20190185 | 185/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
185/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
