Peran Badan Penasehatan Pembinaan Dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Dalam Membina Keluarga Sakinah (Studi di Kec. Tellu Siattinge)
A. Nur Anti/01.14..1067 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian
Perkawinan (BP4). Pokok permasalahannya adalah bagaimana peran dan efektifitas
peran BP4 dalam membina keluarga sakinah di Kec. Tellu Siattingge. Penelitian ini
meperupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan teologis normatif dan
pendekatan sosiologis. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi dan
wawancara secara langsung kepada masyarakat tertentu yakni BP4 di Kec. Tellu
Siattinge dan masyarakat di Kec. Tellu Siattinge.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran BP4 dalm membina keluarga
sakinah dan untuk mengetahui efektifitas peran BP4 dalam membina keluarga
sakinah. Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi
khususnya dalam bidang hukum perkawinan Islam, serta sumbangsih ilmu
pengetahuan dan referensi bagi penulis maupun pembaca yang nantinya mampu
memahami tentang peran BP4 dalam membina keluarga sakinah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran BP4 dalam membina keluarga
sakinah yaitu BP4 memberikan nasehat, bimbingan dan meotifasi kepada masyarakat
mengenai masalah-masalah pernikahan sesuai dengan tuntutan syariat Agama dan
peraturan undang-undang dengan mengadakan Kursus Calon Pengantin
(SUSCATIN), memberikan bantuan konsultasi kepada para pasangan jika ada konflik
dalam rumah tangga mereka dan membentuk majelis ta’lim. Adapun Efektivitas
peran BP4 dalam membina keluarga sakinah di Kec. Tellu Siattinge masih kurang
efektif dalam membina keluarga sakinah. Sudah digambarkan tiap tahunnya angka
perceraian yang terjadi cukup tinggi sehingga dapat dikatakan bahwa peran BP4
masih kurang efektif dalam membina keluarga sakinah di Kec. Tellu Siattinge. Hal
ini terjadi karena kurangnya pengetahun masyarakat tentang pernikahan dan peran
BP4 masih kurang disosialisasikan di dalam masyarakat.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil Penelitian dan Pembahasan mengenai Peran Badan
Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Dalam Membina
Keluarga Sakinah maka peneliti merumuskan kesimpulan sebagai berikut:
1. Peran BP4 dalam membina keluarga sakinah adalah BP4 memberikan
nasehat, bimbingan dan motivasi kepada masyarakat mengenai masalah-
masalah pernikahan sesuai dengan tuntutan syariat, Agama dan peraturan
undang-undang dengan memberikan nasehat kepada calon pengantin ketika
akan melangsungkan pernikahan agar calon pengantin setelah berumah
tangga mampu menjaga keutuhan rumah tangga mereka sekaligus
memberikan bekal tentang pernikahan dan bagaimana merawat pernikahan
ketika masalah datang, memberikan bantuan konsultasi kepada pasangan
suami isteri yang memiliki masalah dalam rumah tangga mereka dengan
upaya membantu memecahkan suatu masalah dengan memberikan nasehat
dan masukan untuk mencegah terjadinya perceraian dan membentuk majelis
ta’lim di tiap-tiap daerah dengan dibentuknya majlis ta’lim dapat
memberikan motivasi kepada masyarakat muslim untuk beribadah kepada
Allah.
2. Efektifitas peran BP4 dalam membina keluarga sakinah di Kec. Tellu
Siattinge masih kurang efektif dalam membina keluarga sakinah. Sudah
digambarkan tiap tahunnya angka perceraian yang terjadi cukup tinggi
sehingga dapat dikatakan bahwa peran BP4 masih kurang efektif dalam
membina keluarga sakinah di Kec. Tellu Siattinge. Hal ini terjadi karena
kurangnya pengetahun masyarakat tentang pernikahan dan peran BP4 masih
kurang disosialisasikan di dalam masyarakat. Adapun faktor terjadinya
ketidak harmonisan keluarga yaitu faktor ekonomi, perselingkuhan campur
tangan orang tua dan teknologi.
B. Implikasi
Terlepas dari fakta-fakta yang telah terungkap di atas, perlu adanya
penulis memberi saran semata-mata sebagai masukan untuk petugas Badan
Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) dan masyarakat Kec.
Tellu Siattinge.
1. BP4 hendaknya meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai peran
BP4 sebagai badan penasehat pernikahan dengan baik agar dapat
mengembangkan program kerja yang telah diterapkan untuk mewujudkan
keluarga sakinah dan bentuk dakwah atau ceramah agama melalui bimbingan
perlu diadakan secara intensif pada masyarakat.
2. Untuk masyarakat Kec.Tellu Siattinge agar senantiasa jangan pernah merasa
malu untuk mengikuti program kerja yang telah di lakukan BP4 dan
menyarankan juga kepada masyarakat supaya sering-sering mengikuti
pengajian tentang keagamaan dan masalah-masalah pernikahan agar
menambah wawasan.
Perkawinan (BP4). Pokok permasalahannya adalah bagaimana peran dan efektifitas
peran BP4 dalam membina keluarga sakinah di Kec. Tellu Siattingge. Penelitian ini
meperupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan teologis normatif dan
pendekatan sosiologis. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi dan
wawancara secara langsung kepada masyarakat tertentu yakni BP4 di Kec. Tellu
Siattinge dan masyarakat di Kec. Tellu Siattinge.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran BP4 dalm membina keluarga
sakinah dan untuk mengetahui efektifitas peran BP4 dalam membina keluarga
sakinah. Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi
khususnya dalam bidang hukum perkawinan Islam, serta sumbangsih ilmu
pengetahuan dan referensi bagi penulis maupun pembaca yang nantinya mampu
memahami tentang peran BP4 dalam membina keluarga sakinah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran BP4 dalam membina keluarga
sakinah yaitu BP4 memberikan nasehat, bimbingan dan meotifasi kepada masyarakat
mengenai masalah-masalah pernikahan sesuai dengan tuntutan syariat Agama dan
peraturan undang-undang dengan mengadakan Kursus Calon Pengantin
(SUSCATIN), memberikan bantuan konsultasi kepada para pasangan jika ada konflik
dalam rumah tangga mereka dan membentuk majelis ta’lim. Adapun Efektivitas
peran BP4 dalam membina keluarga sakinah di Kec. Tellu Siattinge masih kurang
efektif dalam membina keluarga sakinah. Sudah digambarkan tiap tahunnya angka
perceraian yang terjadi cukup tinggi sehingga dapat dikatakan bahwa peran BP4
masih kurang efektif dalam membina keluarga sakinah di Kec. Tellu Siattinge. Hal
ini terjadi karena kurangnya pengetahun masyarakat tentang pernikahan dan peran
BP4 masih kurang disosialisasikan di dalam masyarakat.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil Penelitian dan Pembahasan mengenai Peran Badan
Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Dalam Membina
Keluarga Sakinah maka peneliti merumuskan kesimpulan sebagai berikut:
1. Peran BP4 dalam membina keluarga sakinah adalah BP4 memberikan
nasehat, bimbingan dan motivasi kepada masyarakat mengenai masalah-
masalah pernikahan sesuai dengan tuntutan syariat, Agama dan peraturan
undang-undang dengan memberikan nasehat kepada calon pengantin ketika
akan melangsungkan pernikahan agar calon pengantin setelah berumah
tangga mampu menjaga keutuhan rumah tangga mereka sekaligus
memberikan bekal tentang pernikahan dan bagaimana merawat pernikahan
ketika masalah datang, memberikan bantuan konsultasi kepada pasangan
suami isteri yang memiliki masalah dalam rumah tangga mereka dengan
upaya membantu memecahkan suatu masalah dengan memberikan nasehat
dan masukan untuk mencegah terjadinya perceraian dan membentuk majelis
ta’lim di tiap-tiap daerah dengan dibentuknya majlis ta’lim dapat
memberikan motivasi kepada masyarakat muslim untuk beribadah kepada
Allah.
2. Efektifitas peran BP4 dalam membina keluarga sakinah di Kec. Tellu
Siattinge masih kurang efektif dalam membina keluarga sakinah. Sudah
digambarkan tiap tahunnya angka perceraian yang terjadi cukup tinggi
sehingga dapat dikatakan bahwa peran BP4 masih kurang efektif dalam
membina keluarga sakinah di Kec. Tellu Siattinge. Hal ini terjadi karena
kurangnya pengetahun masyarakat tentang pernikahan dan peran BP4 masih
kurang disosialisasikan di dalam masyarakat. Adapun faktor terjadinya
ketidak harmonisan keluarga yaitu faktor ekonomi, perselingkuhan campur
tangan orang tua dan teknologi.
B. Implikasi
Terlepas dari fakta-fakta yang telah terungkap di atas, perlu adanya
penulis memberi saran semata-mata sebagai masukan untuk petugas Badan
Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) dan masyarakat Kec.
Tellu Siattinge.
1. BP4 hendaknya meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai peran
BP4 sebagai badan penasehat pernikahan dengan baik agar dapat
mengembangkan program kerja yang telah diterapkan untuk mewujudkan
keluarga sakinah dan bentuk dakwah atau ceramah agama melalui bimbingan
perlu diadakan secara intensif pada masyarakat.
2. Untuk masyarakat Kec.Tellu Siattinge agar senantiasa jangan pernah merasa
malu untuk mengikuti program kerja yang telah di lakukan BP4 dan
menyarankan juga kepada masyarakat supaya sering-sering mengikuti
pengajian tentang keagamaan dan masalah-masalah pernikahan agar
menambah wawasan.
Ketersediaan
| SS20180152 | 152/2018 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
152/2018
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
