Kepemimpinan Keluarga dan Aturan Kewarisan dalam Konsep Pemikiran Amina Wadud Muhsin (Studi Komparatif Pemikiran Amina Wadud dan Pandangan Ulama Klasik)

No image available for this title
Salah satu aspek penting yang diatur oleh syariat Islam secara terperinci,
sistematis, dan teratur dan penuh dengan nilai-nilai keadilan adalah persoalan
harta waris dalam sistem keluarga Islam, begitupula mengenai pengaturan
kepemimpinan dalam keluarga yang mengantarkan pada keluarga yang Islami, hal
itu sudah diatur Sang Khaliq pembuat hukum terbaik, dan ini telah menjadi buah
kajian para ulama klasik sejak dahulu sehingga mereka menerapkan nilai Al￾Quran dan Al-hadis dengan berlandaskan pemahaman al-Salafu al-Ṣālih dan telah
menjadi hal final. Namun, diera abad ini muncul para pemikir kontemporer yang
mempersoalkan kedudukan dan hak-hak perempuan dalam konteks ketentuan
pembagian waris dan kepemimpinan keluarga dianggap tidak adil. Karena itu
muncul berbagai gagasan dan pemikiran yang mencoba mengkonstruksikan akar￾akar ketentuan waris dan kepemimpinan keluarga dalam Al-Quran dan rumusan
hukumnya. Salah satu tokoh pemikir kontemporer tersebut adalah Amina Wadud
Muhsin. Untuk itu penelitian ini memfokuskan pengkajian pada “Kepemimpinan
Keluarga dan Aturan Kewarisan dalam Konsep Pemikiran Amina Wadud Muhsin
(Studi Komparatif Pemikiran Amina Wadud dan Pandangan Ulama Klasik)”.
Penelitian ini akan mengkaji dan membandingkan pendapat ulama klasik yang
telah ada sebelumnya dengan pandangan Amina Wadud Muhsin sebagai pemikir
kontemporer yang memiliki buah pikir yang berbeda dari pendapat yang telah ada
sebelumnya mengenai hal tersebut.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian pustaka (library research) dan bersifat
deskriptif-analitik-komparatif yaitu data yang ada disusun, digambarkan dan
dijelaskan secara rinci lalu dianalisis, kemudian dibandingkan. Adapun
pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan deduktif-analitik, sebagai prosedur
pemecahan masalah yang diselidiki dengan menggambarkan atau melukiskan
keadaan sebuah subyek atau obyek penelitian. Mempelajari karya atau literatur
tokoh bersangkutan dengan membuat analisis mengenai semua konsep pokok satu
persatu sehingga dapat ditarik kesimpulan yang dapat menguatkan maupun
melemahkan pendapatnya.
Hasil analisis menunjukkan bahwa para ulama klasik memahami wujud keadilan
Allah dalam hukum waris 2:1, Allah sendiri yang telah menentukan pembagian
warisan dan hak kepemimpinan keluarga diserahkan pada pundak laki-laki itu
semua karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian
yang lain (wanita) dan kepatuhan ini bagian dari ketaatan seorang hamba karena
telah terincikan jelas dalam Kitabullah, disini juga bisa dipahami bahwa ulama
klasik menggali hukum dalam Kitabullah dengan pendekatan bayani. Adapun
Amina Wadud menafsirkan Al-Quran menggunakan metode hermeneutika
sehingga menurutnya pembagian warisan 2:1 tidaklah bersifat mutlak bisa saja
berubah, begitupun dengan laki-laki tidaklah selalu menjadi pemimpin bagi
wanita
A. Kesimpulan
Skripsi ini menyimpulkan bahwa konsep keadilan yang dipaparkan
Menurut Aminah Wadud dalam hal kepemimpinan laki-laki dalam keluarga
tidaklah bersifat mutlak, laki-laki tidaklah selalu menjadi qawwām bagi wanita.
Karena dalam ayat dalam Al quran gelar qawwām bisa didapatkan ketika
memenuhi syarat qawwām itu sendiri diantaranya: pertama adalah laki-laki
sanggup membuktikan kelebihannya, kedua jika mereka (laki-laki) mampu
mendukung kaum wanita dengan menggunakan harta mereka. Jika kondisi ini
tidak dipenuhi, maka pria bukanlah pemimpin bagi wanita. Begitupun dengan
pembagian warisan 2:1 yang diatur didalam Al Quran dinilai Wadud kurang
mencerminkan rasa keadilan, jika dilihat dimasa sekarang, dimana perempuan
hampir setingkat dengan laki-laki sebagai pencari nafkah, untuk menunjuang
kebutuhan pokok yang semakin tidak terjangkau jika hanya menjadi beban satu
orang saja. Bagi Wadud pembagian harta waris yang demikian itu bukanlah satu￾satunya model pembagian harta waris didalan Islam. Menurut Wadud bila saat ini
banyak perempuan sudah bekerja dan tidak jarang dari mereka menjadi tulang
punggung keluarga, maka pembagian tersebut (2:1) harusnya dapat berubah.
Adapun menurut ulama klasik, wujud keadilan Allah dalam hukum waris
bahwa sesungguhnya Allah sendiri yang telah menentukan pembagian waris dan
tidak menyerahkan kepada seorang pun dari makhluk-Nya. Walaupun mereka
bermaksud hendak merealisasikan keadilan, tapi mereka tidak akan sanggup
mendatangkan semacam pembagian yang adil, karena mereka tidak mengetahui
kedudukan orang tua dan anak-anaknya, dan mereka tidak dapat mendeteksi siapa
di antara mereka (orang tua atau anak-anaknya) yang lebih memberi manfaat.
Islam memandang bahwa kewajiban nafkah terhadap keluarga dan terhadap istri
serta anak adalah kewajiban suami/ayah (laki-laki). Demikian pula seorang
perempuan yang tidak bersuami menjadi kewajiban ayah atau kewajiban saudara￾saudara yang laki-laki, sebab kewajiban pihak laki-laki untuk membimbing pihak
perempuan, karena sifat laki-laki melebihi sifat perempuan dalam fisik pada
umumnya dan kewajiban mereka memberikan nafkah. Artinya kaum laki-laki itu
adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian
mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki)
telah menafkahkan harta mereka.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian dan kesimpulan diatas, maka saran-saran
yang peneliti berikan sebagai berikut:
1. Kepada mahasiswa/mahasiswi pada fakultas Syari’ah dan Hukum
disarankan agar dapat meneliti hal ini lebih lanjut, sebagaimana penulis
sadari bahwasanya skripsi ini jauh dari kata sempurna. Sehingga peneliti
di masa yang akan datang dapat lebih mendalam lagi dalam meneliti
tentang hal ini.
2. Kepada Fakultas Syariah dan Hukum diharapkan untuk terus melakukan
studi intensif tentang pemikiran-pemikiran fikih yang berkaitan dengan
permasalahan yang banyak muncul dalam kehidupan masyarakat agar
ditemukan solusinya. Konsep yang dihasilkan diharapkan tidak semata
menjadi wacana yang elitis, tetapi juga wacana yang populis. Kegiatan
ini bisa dilakukan melalui berbagai kegiatan seperti seminar, diskusi,
penelitian dan lain-lain.
3. Kepada pembaca yang membaca skripsi ini disarankan, apabila terdapat
kesusahan dalam memahami penelitian ini dapat melihat pada sumber
yang asli dengan merujuk kepada referensi dari skripsi ini. Dan apa-apa
saja menurut pembaca baik maka diambil dan diamalkan, sedangkan
apabila tidak sesuai ditinggalkan saja.
Ketersediaan
SSYA20190612612/2019Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

612/2019

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top