Perceraian di Luar Pengadilan Agama Pada Masyarakat Muslim Dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus di Kec. Bengo Kab. Bone
Emmi Salmiati/ 01.14.1062 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Perceraian di Luar Pengadilan Agama Pada
Masyarakat Muslim Dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus di Kec.
Bengo Kab. Bone). Adapun rumusan masalah yang penulis kaji dalam penelitian ini
adalah 1) Apa faktor yang menyebabkan masyarakat muslim melakukan perceraian di
Luar sidang Pengadilan Agama di Kec. Bengo Kab. Bone?, 2) Apa pandangan
Kompilasi Hukum Islam (KHI) terhadap perceraian di luar Pengadilan Agama pada
masyarakat muslim di Kec. Bengo Kab. Bone?. Untuk menjawab pertanyaan tersebut
maka metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian lapangan dengan
pendekatan kualitatif dan menggunakan pendekatan teologis filosofis, sosiologis, dan
yuridis, serta dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan
dokumentasi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
faktor-faktor apa yang
menyebabkan masyarakat muslim melakukan perceraian di luar sidang Pengadilan
Agama di Kec. Bengo Kab. Bone dan apa pandangan Kompilasi Hukum Islam (KHI)
terhadap perceraian di luar Pengadilan Agama pada masyarakat muslim di Kec.
Bengo Kab. Bone. Adapun kegunaan penelitian ini yaitu untuk menambah
pengetahuan penyusun serta bermanfaat bagi para pembaca, untuk memberikan
konstibusi pemikiran pada masyarakat muslim di Kec. Bengo Kab. Bone dalam
mewujudkan dan mengikuti aturan yang diberlakukan oleh pemerintah, dan penelitian
ini diharapkan dapat mengurangi terjadinya perceraian di luar Pengadilan Agama
bagi masyarakat pada umumnya dan pada khususnya masyarakat muslim Kec. Bengo
Kab. Bone.
Berdasarkan hasil penelitian, ada beberapa faktor yang menyebabkan
masyarakat muslim melakukan perceraian di luar sidang Pengadilan Agama di Kec.
Bengo Kab. Bone yaitu faktor ekonomi, faktor waktu, masalah pribadi yang harus
ditutupi, faktor kurangnya kesadaran hukum, faktor jarak-tempuh, faktor adat, dan
faktor psikologi. Dalam konteks KHI, perceraian masyarakat muslim Kec. Bengo
Kab. Bone yang dilakukan di luar Pengadilan Agama dianggap tidak sah karena tidak
sesuai dengan ketentuan perceraian yang diatur dalam KHI dalam Pasal 115 dan 146.
Status tidak sah tersebut sekaligus juga berimbas pada perbuatan yang dilakukan dari
perceraian tersebut (perkawinan baru dan anak hasil dari perkawinan yang baru pasca
perceraian) ikut menjadi tidak sah menurut KHI.
A. Kesimpulan
Berdasarkan pokok masalah dan sub-sub masalah yang diteliti dalam
tulisan ini, maka dirumuskan kesimpulan sebagai berikut:
1. Faktor-faktor yang menyebabkan perceraian di luar Pengadilan Agama di
Kec. Bengo Kab. Bone:
a. Karena faktor ekonomi, masyarakat menganggap bahwa biaya ke
Pengadilan Agama sangat tinggi sehingga mereka lebih memilih
melakukan perceraian di luar Pengadilan Agama karena keadaan
ekonominya tidak terjangkau untuk ke Pengadilan Agama.
b. Karena faktor waktu, masyarakat yang melakukan perceraian di luar
Pengadilan Agama menganggap bahwa perceraian yang melalui proses
Pengadilan Agama akan memakan waktu yang sangat lama.
c. Kurangnya kesadaran masyarakat muslim Kec. Bengo terhadap hukum
yang berlaku mengenai masalah perceraian.
d. Masyarakat menganggap perkara perceraian merupakan permasalahan
keluarga, sehingga penyebab perceraian harus ditutupi dan tidak ingin
diketahui oleh masyarakat (lingkungan) sekitar.
2. Pandangan Kompilasi Hukum Islam (KHI) terhadap perceraian di luar
Pengadilan Agama pada masyarakat muslim Kec. Bengo Kab. Bone.
Dalam konteks KHI, perceraian masyarakat muslim Kec. Bengo Kab. Bone
yang dilakukan di luar Pengadilan Agama dianggap tidak sah karena tidak
sesuai dengan ketentuan pereceraian yang diatur dalam KHI dalam Pasal 115
dan 146. Status tidak sah tersebut sekaligus juga berimbas pada perbuatan
yang dilakukan dari perceraian tersebut (perkawinan baru dan anak hasil dari
perkawinan yang baru pasca perceraian) ikut menjadi tidak sah menurut KHI.
B. Saran
Setelah penulis mengemukakan kesimpulan di atas, maka perlu kiranya saran-
saran sebagai berikut :
1. Rendahnya kesadaran hukum masyarakat muslim Indonesia khususnya
berkenaan dengan masalah-masalah seputar hukum perkawinan, termasuk di
dalamnya hukum perceraian, mengakibatkan kurangnya mereka
memfungsikan Pengadilan Agama secara efektif bila sedang berhadapan
dengan masalah-masalah tersebut. Oleh karena itu diharapkan kepada
lembaga-lembaga yang terkait dan berwenang (Kantor Urusan Agama) untuk
memberikan bimbingan dan pengarahan tentang masalah hukum perkawinan
kepada masyarakat secara intensif.
2. Diharapkan dalam undang-undang perkawinan ditentukan sanksi yang jelas
dan tegas terhadap perceraian yang dilakukan di luar Pengadilan. Walaupun
sudah terdapat sanksi pidana dalam hukum perkawinan sebagaimana
ketentuan yang berlaku selama ini.
3. Bagi para akademisi diharapkan supaya mengkaji lebih dalam mengenai
hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia, agar tidak hanya praktisi
hukum saja yang lebih menghiasi hukum perkawinan di Indonesia. Dan
melakukan simulasi dan pelatihan lainnya lebih ditingkatkan.
4. Kritik dan saran kami butuhkan untuk perbaikan dalam penulisan skripsi ini.
Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam penulisan skripsi
ini, sumbangan saran dan kritik penulis harapkan, khususnya kritik dan saran
yang sifatnya positif dan rekonstruktif. akhirnya penulis berharap, semoga
skripsi ini membawa manfaat bagi penulis dan pembaca.
Masyarakat Muslim Dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus di Kec.
Bengo Kab. Bone). Adapun rumusan masalah yang penulis kaji dalam penelitian ini
adalah 1) Apa faktor yang menyebabkan masyarakat muslim melakukan perceraian di
Luar sidang Pengadilan Agama di Kec. Bengo Kab. Bone?, 2) Apa pandangan
Kompilasi Hukum Islam (KHI) terhadap perceraian di luar Pengadilan Agama pada
masyarakat muslim di Kec. Bengo Kab. Bone?. Untuk menjawab pertanyaan tersebut
maka metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian lapangan dengan
pendekatan kualitatif dan menggunakan pendekatan teologis filosofis, sosiologis, dan
yuridis, serta dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan
dokumentasi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
faktor-faktor apa yang
menyebabkan masyarakat muslim melakukan perceraian di luar sidang Pengadilan
Agama di Kec. Bengo Kab. Bone dan apa pandangan Kompilasi Hukum Islam (KHI)
terhadap perceraian di luar Pengadilan Agama pada masyarakat muslim di Kec.
Bengo Kab. Bone. Adapun kegunaan penelitian ini yaitu untuk menambah
pengetahuan penyusun serta bermanfaat bagi para pembaca, untuk memberikan
konstibusi pemikiran pada masyarakat muslim di Kec. Bengo Kab. Bone dalam
mewujudkan dan mengikuti aturan yang diberlakukan oleh pemerintah, dan penelitian
ini diharapkan dapat mengurangi terjadinya perceraian di luar Pengadilan Agama
bagi masyarakat pada umumnya dan pada khususnya masyarakat muslim Kec. Bengo
Kab. Bone.
Berdasarkan hasil penelitian, ada beberapa faktor yang menyebabkan
masyarakat muslim melakukan perceraian di luar sidang Pengadilan Agama di Kec.
Bengo Kab. Bone yaitu faktor ekonomi, faktor waktu, masalah pribadi yang harus
ditutupi, faktor kurangnya kesadaran hukum, faktor jarak-tempuh, faktor adat, dan
faktor psikologi. Dalam konteks KHI, perceraian masyarakat muslim Kec. Bengo
Kab. Bone yang dilakukan di luar Pengadilan Agama dianggap tidak sah karena tidak
sesuai dengan ketentuan perceraian yang diatur dalam KHI dalam Pasal 115 dan 146.
Status tidak sah tersebut sekaligus juga berimbas pada perbuatan yang dilakukan dari
perceraian tersebut (perkawinan baru dan anak hasil dari perkawinan yang baru pasca
perceraian) ikut menjadi tidak sah menurut KHI.
A. Kesimpulan
Berdasarkan pokok masalah dan sub-sub masalah yang diteliti dalam
tulisan ini, maka dirumuskan kesimpulan sebagai berikut:
1. Faktor-faktor yang menyebabkan perceraian di luar Pengadilan Agama di
Kec. Bengo Kab. Bone:
a. Karena faktor ekonomi, masyarakat menganggap bahwa biaya ke
Pengadilan Agama sangat tinggi sehingga mereka lebih memilih
melakukan perceraian di luar Pengadilan Agama karena keadaan
ekonominya tidak terjangkau untuk ke Pengadilan Agama.
b. Karena faktor waktu, masyarakat yang melakukan perceraian di luar
Pengadilan Agama menganggap bahwa perceraian yang melalui proses
Pengadilan Agama akan memakan waktu yang sangat lama.
c. Kurangnya kesadaran masyarakat muslim Kec. Bengo terhadap hukum
yang berlaku mengenai masalah perceraian.
d. Masyarakat menganggap perkara perceraian merupakan permasalahan
keluarga, sehingga penyebab perceraian harus ditutupi dan tidak ingin
diketahui oleh masyarakat (lingkungan) sekitar.
2. Pandangan Kompilasi Hukum Islam (KHI) terhadap perceraian di luar
Pengadilan Agama pada masyarakat muslim Kec. Bengo Kab. Bone.
Dalam konteks KHI, perceraian masyarakat muslim Kec. Bengo Kab. Bone
yang dilakukan di luar Pengadilan Agama dianggap tidak sah karena tidak
sesuai dengan ketentuan pereceraian yang diatur dalam KHI dalam Pasal 115
dan 146. Status tidak sah tersebut sekaligus juga berimbas pada perbuatan
yang dilakukan dari perceraian tersebut (perkawinan baru dan anak hasil dari
perkawinan yang baru pasca perceraian) ikut menjadi tidak sah menurut KHI.
B. Saran
Setelah penulis mengemukakan kesimpulan di atas, maka perlu kiranya saran-
saran sebagai berikut :
1. Rendahnya kesadaran hukum masyarakat muslim Indonesia khususnya
berkenaan dengan masalah-masalah seputar hukum perkawinan, termasuk di
dalamnya hukum perceraian, mengakibatkan kurangnya mereka
memfungsikan Pengadilan Agama secara efektif bila sedang berhadapan
dengan masalah-masalah tersebut. Oleh karena itu diharapkan kepada
lembaga-lembaga yang terkait dan berwenang (Kantor Urusan Agama) untuk
memberikan bimbingan dan pengarahan tentang masalah hukum perkawinan
kepada masyarakat secara intensif.
2. Diharapkan dalam undang-undang perkawinan ditentukan sanksi yang jelas
dan tegas terhadap perceraian yang dilakukan di luar Pengadilan. Walaupun
sudah terdapat sanksi pidana dalam hukum perkawinan sebagaimana
ketentuan yang berlaku selama ini.
3. Bagi para akademisi diharapkan supaya mengkaji lebih dalam mengenai
hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia, agar tidak hanya praktisi
hukum saja yang lebih menghiasi hukum perkawinan di Indonesia. Dan
melakukan simulasi dan pelatihan lainnya lebih ditingkatkan.
4. Kritik dan saran kami butuhkan untuk perbaikan dalam penulisan skripsi ini.
Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam penulisan skripsi
ini, sumbangan saran dan kritik penulis harapkan, khususnya kritik dan saran
yang sifatnya positif dan rekonstruktif. akhirnya penulis berharap, semoga
skripsi ini membawa manfaat bagi penulis dan pembaca.
Ketersediaan
| 01.14.1062 | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
578/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
