Peran Dinas Kelautan dan Perikanan dalam Menanggulangi Pelanggaran Illegal Fishing Di Desa Angkue Kecamatan Kajuara Kabupaten Bone Menurut Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Pasal 9 tentang Perikanan

Image of Peran Dinas Kelautan dan Perikanan dalam Menanggulangi Pelanggaran Illegal Fishing Di Desa Angkue Kecamatan Kajuara Kabupaten Bone Menurut Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Pasal 9 tentang Perikanan
Penelitian dalam skripsi ini dilakukan untuk mengetahui Peranan Dinas
Kelautan dan Perikanan dalam Menanggulangi Pelanggaran Illegal Fishing Di Desa
Angkue Kecamatan Kajuara Kabupaten Bone Menurut Undang-Undang Nomor 45
Tahun 2009 Pasal 9 tentang Perikanan. Jenis penelitian dalam skripsi ini, yaitu:
penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan. Pertama: Pihak Dinas Kelautan dan Perikanan
berperan secara langsung dalam menanggulangi pelanggaran illegal fishing yang
terjadi pada setiap perairan di Kabupaten Bone, sebelum berlakunya Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, salah satu upaya yang dilakukan
dalam menanggulangi pelanggaran tersebut yaitu dengan membentuk POKMASWAS
(Kelompok Pengawas Masyarakat) Perikanan yang dibentuk pada tahun 2003 sampai
dengan tahun 2015 yang disahkan dalam SK Bupati Nomor 157 Tahun 2007. Kedua:
Pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone tidak berperan secara langsung
dalam pemantauan illegal fishing yang terjadi pada setiap perairan di Kabupaten
Bone, termasuk Desa Angkue Kacamatan Kajuara, setelah berlakunya Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perikanan Daerah, karena peran Dinas
Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone menjadi kewenangan Provinsi.
A. Simpulan
Berdasarkan data hasil penelitian dan analisis terhadap rumusan masalah pada
bab terdahulu, maka dapat ditarik simpulan sebagai berikut:
1. Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintah Daerah, Dinas Kelautan dan Perikanan berperan secara langsung
dalam menanggulangi tindak pelanggaran illegal fishing yang terjadi di setiap
perairan di Kabupaten Bone. Salah satu upaya yang dilakukan dalam
menanggulangi pelanggaran illegal fishing di Desa Angkue Kecamatan Kajuara
Kabupaten Bone adalah dengan membentuk POKMASWAS (Kelompok
Pengawas Masyarakat) Perikanan yang dibentuk sejak tahun 2003 sampai dengan
tahun 2015 yang di sahkan oleh SK Bupati Nomor 157 tahun 2007.
Dalam partisipasi dan peran serta aktif untuk mewujujudkan pengelolaan
sumberdaya perikanan dan kelautan serta kelestarian lingkungan wilayah Perairan
Desa Angkue Kecamatan Kajuara Kabupaten Bone, sesuai dengan petunjuk, dan
bimbingan serta panduan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone,
maka POKMASWAS Desa Angkue Kecamatan Kajuara Kabupaten Bone,
melaksanakan tugas sesuai kewenangan POKMASWAS yaitu:
a. Melaksanakan kegiatan pengawasan sumberdaya perikanan dan
kelautan di wilayah pantai dan sekitarnya.
b. Memantau kegiatan perikanan.
c. Mencatat adanya dugaan tindak pidana perikanan.
d. Melaporkan dalam hal adanya dugaan tindak pidana perikanan, kepada
pengawas perikanan atau aparat penegak hukum setempat.
e. Mendorong pelaku kegiatan perikanan untuk mematuhi ketentuan
perundang-undangan dibidang perikanan.
f. Mengiventarisir data potensi sumberdaya perikanan dan
kelautandiwilayah serang dan sekitarnya.
Semenjak berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah, Dinas Kelautan dan Perikanan tidak lagi berperan secara
langsung dalam menaggulangi illegal fishing dimana kewenangan tersebut
digantikan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi. Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 baru diberlakukan di Kabupaten Bone sejak tahun 2016 dan
sejak itulah Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone hanya memantau,
memfasilitasi dan menyampaikan informasi kepada Dinas Kelauatan dan
Perikanan Provinsi.
Memantau dalam hal pengawasan dilakukan terhadap berbagai kegiatan
pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan Di Desa Angkue Kecamatan
Kajuara Kabupaten Bone. Obyek yang diawasi antara lain : illegal fishing,
budidaya perikanan, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan, ekosistem
pesisir, pemanfaatan pasir laut, pesisir dan pulau-pulau kecil, kawasan konservasi
perairan, Benda Muata Kapal Tenggelam (BMK), dan bangunan laut.
Memfasilitasi Sosialisasi yang dilakukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan
Provinsi yang dilakukan di daerah perairairan di Desa Angkue Kecamatan
Kajuara Kabupaten Bone serta mendatangkan para ahli kepersidangan ketika ada
pelanggaran illegal fishing. Menyampaikan informasi kepada Dinas Kelauatan
50
dan Perikanan Provinsi dalam hal Konservasi (pelestarian atau perlindungan)
ekosistem laut dan pesisir di Desa Angkue Kecamatan Kajuara Kabupaten Bone.
2. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah maka peran Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten
Bone menjadi kewenangan Provinsi sehingga Dinas Kelautan Dan Perikanan
Kabupaten Bone tidak lagi berperan secara langsung untuk memantau
pelanggaran illegal fishing di Desa Angkue Kecamatan Kajuara Kabupaten
Bone.
Program yang berkaitan dengan kawasan dan wilayah laut yang awalnya
kewenangan ada di pemerintah Kabupaten/ Kota kemudian beralih ke provinsi.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah tersebut juga
mengubah administrasi terkait nelayan di Desa Angkue Kecamatan Kajuara
Kabupaten Bone akan beralih kepada pemerintah daerah, ak tersebut hanya
mempersulit nelayan.
Dalam hal ini Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah
Daerah menuai polemik. Pasalnya, Undang-Undang tersebut mengamanatkan
urusan kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil, 70% diambil alih oleh pemerintah
pusat dan 30% diambil alih oleh pemerintah daerah provinsi dan tanpa
melibatkan pemerintah Kabupaten/Kota. Hal pemantauan kewenangan
pemerintah kabupaten atau kota sangatlah penting, banyak perizinan disektor
tersebut yang dikeluarkan oleh pemerintah Kabupten/Kota salah satunya
kebijakan terkait kepelabuhanan, PPI (Pelabuhan Pendaratan Ikan) kewenangan
tersebut awalnya ada di pemerintah Kabupaten/Kota.
B. Saran
Adapun dari hasil penelitian, penulis memberikan saran sebagai berikut:
1. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintah Daerah, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone tidak lagi
berperan secara langsung dalam menanggulangi tindak pelanggaran illegal fishing
yang terjadi di Desa Angkue Kecamatan Kajuara Kabupaten Bone. Sehingga saat
ini Dinas Kelautan dan Perikanan hanya memantau, memfasilitasi dan
menyampaikan informasi kepada Dinas Kelauatan dan Perikanan Provinsi.
Program yang berkaitan dengan kawasan dan wilayah laut yang awalnya
kewenangan ada di pemerintah Kabupaten/ Kota kemudian beralih ke provinsi.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah tersebut juga
mengubah administrasi terkait nelayan di Desa Angkue Kecamatan Kajuara
Kabupaten Bone akan beralih kepada pemerintah daerah, hak tersebut hanya
mempersulit nelayan.
Dalam hal ini Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah
Daerah menuai polemik. Pasalnya, Undang-Undang tersebut mengamanatkan
urusan kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil, 70% diambil alih oleh pemerintah
pusat dan 30% diambil alih oleh pemerintah daerah provinsi dan tanpa melibatkan
pemerintah Kabupaten/Kota. Sebaiknya isi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 di revisi dan ditambah terkait pemantauan kewenangan pemerintah
Kabupaten/Kota dalam hal pengawasan karena sangatlah penting, banyak
perizinan disektor tersebut yang dikeluarkan oleh pemerintah Kabupten/Kota salah
satunya kebijakan terkait kepelabuhanan, PPI (Pelabuhan Pendaratan Ikan)
kewenangan tersebut awalnya ada di pemerintah Kabupaten/Kota.
2. Dalam rangka pelaksanaan pengawasan dan pengendalian Sumberdaya
Kelautan dan Perikanan di Perairan Desa Angkue Kecamatan Kajuara Kabupaten
Bone, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone tidak begitu efektif dalam
mengawasi atau memantau karena kurangnya sarana pengawasan.
Untuk mendukung efektifitas pengawasan dinas kelautan dan perikanan
dibutuhkan beberapa sarana dan prasarana seperti Speed boat pengawasan,
pembangunan pos pengawasan, alat komunikasi serta sarana atau perlengkapan
lainnya. disamping persoalan anggaran yang minim juga menghambat peran dinas
kelautan dan periknan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sehinngga
lemahnya para petugas menyusun anggaran dan memperjuangkan agar anggaran
yang diusulkan di setujui oleh pemerintah daerah Kabupaten Bone, apabila ini
terjadi maka visi misi Dinas Perikanan akan sulit tercapai, untuk mengawasi
pengawasan terhadap usaha bidang perikanan di Kabupaten Bone tidak akan
terlaksana selama terkendala anggaran, contohnya saja seperti pakan ikan masih
di datangkan dari daerah lain sehingga menyulitkan para pengusaha di bidang
perikanan di Kabupaten Bone.
Sebaiknya pemerintah daerah memberikan fasilitas sarana dan prasana yang
dibutuhkan oleh dinas kelautan dan perikanan dalam efektifitasnya melaksanakan
pengawasan serta memberikan anggaran yang cukup untuk dikelola demi
tertutupinya segala kendala yang dihadapi.
Ketersediaan
SSYA20180198198/2018Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

198/2018

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi HTN

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top