Sistem Kerja Sama Usaha Pembuatan Gula Aren Dalam Perspektif Ekonomi Islam (Studi pada Desa Ajangpulu Kecamatan Cina Kabupaten Bone)

No image available for this title
Penelitian ini membahas tentang sistem kerja sama usaha pembuatan gula aren dalam perspektif ekonomi Islam, studi pada Desa Ajangpulu Kecamatan Cina Kabupaten Bone. Argumen dalam penelitian ini kerja sama antara sahibul mall (pemilik kebun aren) dengan mudarib (pengelola kebun) dan hasilnya dibagi sesuai dengan kesepakatan, sehingga menjadikan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : sistem kerja sama usaha Pembuatan Gula Aren di Desa Ajangpulu Kecamatan Cina Kabupaten Bone dan pandangan ekonomi Islam terhadap kerja sama bagi hasil usaha pembuatan gula aren di Desa Ajangpulu Kecamatan Cina Kabupaten Bone. rnBerdasarkan dari tujuan penelitian diatas, maka jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian kualitatif dengan mengunakan pendekatan sosiologis dan normatif. Penelitian yang dilakukan dengan menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi dalam mengumpulkan data yang diperlukan. Data yang telah terkumpul kemudian diolah dengan menggunakan analisis deskriptif.rnHasil penelitian ini pelaksanaan kerjasama antara penggarap dengan pemilik kebun membuat suatu kesepakatan, suatu perjanjian sebelum kebun tersebut diserahkan kepada sipenggarap. Bentuk perjanjian antara penggarap dengan pemilik kebun di desa Ajangpulu yaitu perjanjian kerjasama dilakukan secara lisan. Hal ini disebabkan karena mereka memakai sistem kepercayaan. Pembagian hasil yang dilakukan dengan mengunakan: Sistem tolong menolong, dan Sistem bagi tiga.rnPandangan ekonomi Islam terhadap pelaksanaan kerjasama antara pemilik kebun dengan pengelola di Desa Ajangpulu Kecamatan Cina Kabupaten Bone, bahwa dalam pelaksanaan kerjasamanya menimbulkan unsur gharar (kesamaran). Idealnya pelaksanaan kerjasama dalam Islam yakni perjanjian hendaklah dibuat tertulis, dan mempunyai batas waktu. Dalam hal ini guna menghindari terjadinya penyimpangan dikemudian hari.rnA.KesimpulanrnBerdasarkan hasil penelitian, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:rn1.Dalam pelaksanaan kerjasama yang dilakukan antara kedua belah pihak yang melakukan perikatan perjanjian, perjanjian yang mereka buat adalah perjanjian tidak tertulis, artinya kebun aren diserahkan atas dasar kepercayaan begitu saja kepada penggarap, Mengenai batas waktu dalam pelaksanaan kerjasama antara penggarap dengan pemilik kebun, tidak ditentukannya batas waktunya. Didalam pembagian laba mereka memakai sistem bagi hasil. Keuntungan yang diproleh adalah bagian dari hasil kebun aren yang digarap, bentuk – bentuk kerja sama atau bagi hasil yang digunakan di desa ajangpulu yaitu (1) Sistem tolong menolong, (2) Sistem bagi tiga. Pelaksanaan kerjasama antara pengelola dengan pemilik kebun, pemilik kebun yang mengatakan pernah terjadi penyimpangan. Hal ini disebabkan karena tidak adanya kejujuran dari pihak pengelola, penyelesaian jika terjadi penyimpangan terhadap kerjasama antara tenaga kerja migran dengan pemilik kebun, pemilik kebun yang mengatakan bahwa ia akan mengambil kebunnya dari pengelola dan menyerahkannya kepada pengelola lain.rn2.Pandangan ekonomi Islam tentang kerja sama usaha pembuatan gula aren di Desa Ajangpulu Kecamatan Cina tidak sesuai dengan syariat islam. Hal ini dikarenakan dalam pelaksanaannya menimbulkan unsur gharar ( kesamaran), akibatnya terjadi penyimpangan dalam kerjasama. Bagi pihak tenaga kerja migran yang tidak memiliki sifat amanah, baik dalam proses penyadapan maupun dalam pembagian dari penjualan hasil kebun, sehingga pemilik kebun merasa dirugikan karena tidak mendapatkan bagian keuntungan sebagaimana mesti yang ia dapatkan. Kemudian dalam pelaksanaan kerjasama ini pemilik kebun menyerahkan kebun sepenuhnya kepada pengelola sesuai dengan kemampuannya, akan tetapi tenaga kerja tersebut menyerahkan lagi kebun yang telah diamanatkan oleh pemilik kebun itu kepada tenaga kerja lain tanpa sepengetahuan pemlik kebun. Begitu juga dalam bentuk kerjasamanya dibuat tidak tertulis. Akibatnya pemilik kebun juga dapat mengambil kebunnya kapanpun dia suka. Islam sangat menganjurkan apabila mengadakaan muamalah, hendaklah dilakukan tertulis dan melengakapi dengan alat bukti dasar untuk mempermudah dalam menyelesaikan persengketaan yang kemungkinan terjadi dikemudian hari. Islam membenarkan adanya kerjasama dan memerintahkan agar saling tolong-menolong antar sesama manusia. Sehingga semua bentuk kerjasama yang dilakukan haruslah jelas, agar masing-masing pihak tidak merasa dirugikan.rnB. SaranrnDalam melaksanakan penelitian ini penulis menyadari bahwa dalam penulisan ini masih banyak terdapat kesalahan, hal tesebut dikarenakan kemampuan penulis yang sangat terbatas. Baik itu masalah pengalaman maupun pengetahuan. Oleh karena itu penulis mengharapkan kepada pembaca agar dapat kiranya lebih menyempurnakan kekurangan dalam penulisan berikutnnya dalam karya ilmiyah.rnAdapun saran-saran penulis dari hasil penelitian ini adalah sebagai berikut:rn1.Sebagai pemilik kebun, sebelum memberikan kebun kepada penegelola hendaklah melakukan pengawasan terlebih dahulu.rn2.Hendaklah dalam suatu perjanjian kerjasama dilakukan secara tertulis. Apabila terjadi penyimpangan dikemudian hari, maka dapat terselesaikan dengan adanya bukti yang jelas.rn3.Hendaknya ada batas waktu yang jelas dalam kerjasama, Sehingga tidak ada unsur gharar ( kesamaran). Yang dapat menimbulkan banyak penyimpangan dalam pelaksanaan kerjasama.rn4.Sebagai pengelola hendaklah memiliki sifat amanah, jujur, mempunnyai budi pekerti yang mulia, bersabar, menepati janji serta bersikap adil. Agar hasil dari usaha yang di dapatkan itu mendapat Ridho dari Allah SWT.rnrn
Ketersediaan
SS20160078Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

78/2016

Penerbit

STAIN Watampone : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top