Kedudukan ahli waris polo alẽtẽnna’dalam hukum kewarisan adat Bugis Bone ditinjau menurut hukum kewarisan Islam (studi kasus Kecamatan Ponre)
Harfiani/01.14.1116 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Kedudukan ahli waris polo alẽtẽnna’dalam
hukum kewarisan adat Bugis Bone ditinjau menurut hukum kewarisan Islam. Hal ini
penting dikaji untuk mengetahui bagaimana kedudukan dan sistem pembagian ahli waris
polo alẽtẽnna’ dalam masyarakat Bugis Bone dan tinjauan hukum kewarisan Islam
terhadap kedudukan ahli waris polo alẽtẽnna’ dalam masyarakat Bugis Bone di
Kecamatan Ponre.
Untuk memudahkan pemecahan masalah tersebut di atas, digunakan metode
penelitian lapangan (Field Research) dengan menggunakan teknik antara lain observasi,
wawancara (interview) dan dokumentasi. Data yang diperoleh di olah dengan metode
deskriptif kualitatif, Selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif
yaitu dengan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan dan sistem
pembagian kewarisan ahli waris polo alẽtẽnna’ dalam kasus masyarakat Bugis Bone di
kecamatan Ponre. Dan tinajuan hukum kewarisan Islam terhadap kedudukan ahli waris polo
alẽtẽnna’ di Kecamatan Ponre. Penelitian ini diharapkan dapat memberi sumbangsi,
kontribusi dan referensi bagi peneliti maupun pembaca nantinya.
Berdasarkan hasil penelitan di lokasi di ketahui bahwa kedudukan ahli waris polo
alẽtẽnna’ dalam masyarakat Bugis Bone khusunya di Kecamatan Ponre hasilnya beragam.
Serta tidak mutlak menggantikan kedudukan orangtuanya yang telah meninggal lebih dahulu
daripada pewaris. hal ini disebabkan karena adanya pertimbangan dan kesepakatan para ahli
waris lainya.dan sistem pembagianya dalam kewarisan polo alẽtẽnna’ dalam masyarakat
Bugis Bone di kecamatan Ponre menempuh kebijaksanaan yang disebut pabbere pammasẽ’(
hibah) dan pappaseng ( wasiat) dan ada pula menggantikan kedudukan orangtuanya
sebagaimana hukum Kewarisan Islam kontemporer yaitu kompilasi hukum Islam pasal 185.
Menurut tinjauan Hukum kewarisan Islam terhadap kedudukan ahli waris polo
alẽtẽnna’ dalam masyarakat Bugis Bone sejalan dengan hukum kewarisan Islam yang
terdapat pada kompilasi. sistem pembagianya dengan lembaga hibah (pabbẽrẽ
pammasẽ) wasiat (Pappasẽng) ataupun secara Islam secara dengan mengaantikan
kedudukan secara syariat Islam adalah merupakan pengaruh dari hukum Islam yang
sudah dapat diterima secara utuh oleh hukum adat di masyarakat Kecamatan Ponre.
A. SIMPULAN
Mengacu pada pembahasan, maka penulis merumuskan beberapa
kesimpulan yang merupakan hasil penelitian, sebagai berikut:
1. Kedudukan dan sistem pembagian ahli waris polo alẽtẽnna’ dalam
masyarakat Bugis Bone di Kecamatan Ponre hasilnya beragam. Di antara kasus
dalam masyarakat khususnya di Kecamatan Ponre menggunakan sistem
pembagian kewarisan secara kekeluargan dan kesepakatan dengan cara
pembagian secara hibah (pabbẽrẽ pammasẽ), wasiat (pappasẽng) ataupun sesuai
syariat Islam dengan menggunakan pergantian kedudukan. Hal itu di sebabkan
karena bentuk masyarakat yang berbeda-beda dan tingkat pemahaman yang
berbeda dalam pembagian kewarisan.
2. Tinjaun hukum kewarisan Islam terhadap ahli waris polo alẽtẽnna’ dalam
masyarakat Bugis Bone di Kecamatan Ponre sesuai dengan hukum Islam, yaitu
baik pemberian hanya sebagai hibah atau wasiat hal tersebut tidak melanggar
syariat Islam jika hal itu dilakukan secara damai dan kesepakatan para ahli waris
lainya. Sesuai pasal 183 di KHI tentang pembagian kewarisan. Dan secara
hukum Islam juga mengatur tentang kewarisan pengganti yang terdapat di pasal
185. akan digantikan kedudukanya oleh anaknya.
B. SARAN
Akhirnya, sebagai penutup dari rangkaian penelitian ini, perlulah kiranya
penulis memberikan saran-saran yang bermanfaat bagi semuanya. Tentunya tidak
lepas dari permasalahan yang ada, yaitu :
1. Dalam pembagian kewarisan hendaknya diutamakan secara kekeluargaan
dengan secara damai dan sesuai dengan kesepakatan. hal itu lebih baik dan
akan menghindarkan dari perselisihan antar keluarga. Dan tidak terlepas dari
hukum Islam dalam pembagian kewarisan.
2. Dalam hukum Islam khususnya pasal 185 Kompilasi Hukum Islam tentang
kewarisan pengganti hendaknya dilakukan hati-hati karena dapat
menimbulkan persepsi yang berbeda-beda. dan berkenaan dengan ketentuan
ahli waris pengganti atau kedudukan ahli waris polo alẽtẽnna’ diharapkan
kepada seluruh pihak yang terkait agar meningkatkan sosialisai tentang
hukum waris Islam untuk memasyarakatkan ketentuan hukum tersebut.
Sehingga kesadaran masyarakat pada masa yang akan datang dapat lebih
meningkat.
hukum kewarisan adat Bugis Bone ditinjau menurut hukum kewarisan Islam. Hal ini
penting dikaji untuk mengetahui bagaimana kedudukan dan sistem pembagian ahli waris
polo alẽtẽnna’ dalam masyarakat Bugis Bone dan tinjauan hukum kewarisan Islam
terhadap kedudukan ahli waris polo alẽtẽnna’ dalam masyarakat Bugis Bone di
Kecamatan Ponre.
Untuk memudahkan pemecahan masalah tersebut di atas, digunakan metode
penelitian lapangan (Field Research) dengan menggunakan teknik antara lain observasi,
wawancara (interview) dan dokumentasi. Data yang diperoleh di olah dengan metode
deskriptif kualitatif, Selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif
yaitu dengan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan dan sistem
pembagian kewarisan ahli waris polo alẽtẽnna’ dalam kasus masyarakat Bugis Bone di
kecamatan Ponre. Dan tinajuan hukum kewarisan Islam terhadap kedudukan ahli waris polo
alẽtẽnna’ di Kecamatan Ponre. Penelitian ini diharapkan dapat memberi sumbangsi,
kontribusi dan referensi bagi peneliti maupun pembaca nantinya.
Berdasarkan hasil penelitan di lokasi di ketahui bahwa kedudukan ahli waris polo
alẽtẽnna’ dalam masyarakat Bugis Bone khusunya di Kecamatan Ponre hasilnya beragam.
Serta tidak mutlak menggantikan kedudukan orangtuanya yang telah meninggal lebih dahulu
daripada pewaris. hal ini disebabkan karena adanya pertimbangan dan kesepakatan para ahli
waris lainya.dan sistem pembagianya dalam kewarisan polo alẽtẽnna’ dalam masyarakat
Bugis Bone di kecamatan Ponre menempuh kebijaksanaan yang disebut pabbere pammasẽ’(
hibah) dan pappaseng ( wasiat) dan ada pula menggantikan kedudukan orangtuanya
sebagaimana hukum Kewarisan Islam kontemporer yaitu kompilasi hukum Islam pasal 185.
Menurut tinjauan Hukum kewarisan Islam terhadap kedudukan ahli waris polo
alẽtẽnna’ dalam masyarakat Bugis Bone sejalan dengan hukum kewarisan Islam yang
terdapat pada kompilasi. sistem pembagianya dengan lembaga hibah (pabbẽrẽ
pammasẽ) wasiat (Pappasẽng) ataupun secara Islam secara dengan mengaantikan
kedudukan secara syariat Islam adalah merupakan pengaruh dari hukum Islam yang
sudah dapat diterima secara utuh oleh hukum adat di masyarakat Kecamatan Ponre.
A. SIMPULAN
Mengacu pada pembahasan, maka penulis merumuskan beberapa
kesimpulan yang merupakan hasil penelitian, sebagai berikut:
1. Kedudukan dan sistem pembagian ahli waris polo alẽtẽnna’ dalam
masyarakat Bugis Bone di Kecamatan Ponre hasilnya beragam. Di antara kasus
dalam masyarakat khususnya di Kecamatan Ponre menggunakan sistem
pembagian kewarisan secara kekeluargan dan kesepakatan dengan cara
pembagian secara hibah (pabbẽrẽ pammasẽ), wasiat (pappasẽng) ataupun sesuai
syariat Islam dengan menggunakan pergantian kedudukan. Hal itu di sebabkan
karena bentuk masyarakat yang berbeda-beda dan tingkat pemahaman yang
berbeda dalam pembagian kewarisan.
2. Tinjaun hukum kewarisan Islam terhadap ahli waris polo alẽtẽnna’ dalam
masyarakat Bugis Bone di Kecamatan Ponre sesuai dengan hukum Islam, yaitu
baik pemberian hanya sebagai hibah atau wasiat hal tersebut tidak melanggar
syariat Islam jika hal itu dilakukan secara damai dan kesepakatan para ahli waris
lainya. Sesuai pasal 183 di KHI tentang pembagian kewarisan. Dan secara
hukum Islam juga mengatur tentang kewarisan pengganti yang terdapat di pasal
185. akan digantikan kedudukanya oleh anaknya.
B. SARAN
Akhirnya, sebagai penutup dari rangkaian penelitian ini, perlulah kiranya
penulis memberikan saran-saran yang bermanfaat bagi semuanya. Tentunya tidak
lepas dari permasalahan yang ada, yaitu :
1. Dalam pembagian kewarisan hendaknya diutamakan secara kekeluargaan
dengan secara damai dan sesuai dengan kesepakatan. hal itu lebih baik dan
akan menghindarkan dari perselisihan antar keluarga. Dan tidak terlepas dari
hukum Islam dalam pembagian kewarisan.
2. Dalam hukum Islam khususnya pasal 185 Kompilasi Hukum Islam tentang
kewarisan pengganti hendaknya dilakukan hati-hati karena dapat
menimbulkan persepsi yang berbeda-beda. dan berkenaan dengan ketentuan
ahli waris pengganti atau kedudukan ahli waris polo alẽtẽnna’ diharapkan
kepada seluruh pihak yang terkait agar meningkatkan sosialisai tentang
hukum waris Islam untuk memasyarakatkan ketentuan hukum tersebut.
Sehingga kesadaran masyarakat pada masa yang akan datang dapat lebih
meningkat.
Ketersediaan
| SS20180142 | 142/2018 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
142/2018
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
