Problematika Talak Tiga Menurut Madzhab Syafi’i Kaitannya dengan Kompetensi Absolut Pengadilan Agama

No image available for this title
Skripsi ini membahas mengenai “Problematika Talak Tiga Menurut MadzhabrnSyafi’i Kaitannya dengan Kompetensi Absolut Pengadilan Agama”. Pokokrnpermasalahan adalah bagaimana status hukum talak tiga menurut madzhab Syafi’irnbila dikaitkan dengan aturan yang berlaku di Pengadilan Agama. Masalah inirndianalisis dengan analisis deskriptif kualitatif dan analisis isi, selanjutnya dibahasrndengan metode penelitian kepustakaan dan dengan teknik dokumentatif danrnpengutipan.rnHasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perspektif madzhab Syafi’i danrnhukum positif yang diterapkan di Pengadilan Agama, mempunyai prinsip yangrnberbeda mengenai talak tiga. Dalam literatur madzhab Syafi’i disebutkan, bahwarntalak tiga dianggap sah dan terhitung sejak redaksi talak diucapkan meskipun di luarrnsidang pengadilan, ini merupakan titik kelemahan fikih yang cendrung lebihrnmemprioritaskan segala sesuatu dari sudut pandang legal, dalam hal ini bisarndikatakan bahwa fikih hanya memandang segala sesuatu dari luar yang bersifatrnobjektif. Sedangkan dalam hukum positif disebutkan, walaupun sudah talak yang kerntiga disaat melakukan talak di pengadilan, pengadilan hanya mencatatnya sebagairntalak satu. Meskipun telah diketahui bahwa hukum positif mengadopsi dari pendapatrnpara fuqaha, namun disisi lain Undang-Undang khususnya KHI lebih cendrungrnmemilih pendapat yang sekiranya lebih disesuaikan dengan situasi dan kondisi danrndiadaptasikan dengan masyarakat Indonesia. Akan tetapi sebaiknya tidak melupakanrnsama sekali kepada pendapat madzhab Syafi’i yang terdahulu, karena dengan fikihrnmerekalah yang dapat mengenal dasar-dasar hukum syar’i khususnya dalam masalahrnperceraian. Disamping itu madzhab Syafi’i menjadi hukum yang dikenalrndimasyarakat yang pendapat amaliyahnya diikuti oleh sebagian besar masyarakatrnIndonesia, maka sebaiknya pendapat madzhab Syafi’i juga dapat memberikanrnkonstribusi dalam KHI mengenai kebolehan ikrar talak tiga sekaligus di PengadilanrnAgama, kalau memang dalam keadaan genting atau darurat untuk dilakukan.rnA. Kesimpulanrn1. Dalam kitab klasik, yang ditulis oleh para imam madzhab (salah satunyarnmadzhab Syafi’i), berpendapat bahwa talak tiga dengan satu kata adalahrnberlaku bila seorang suami berkata, “Kamu saya talak (tiga kali)!” danrnsemisalnya atau dengan beberapa kata “kamu saya talak”, kemudianrnmengatakan lagi, “kamu saya talak”, kemudian mengatakan lagi, “kamu sayarntalak” sekali pun sebelumnya belum terjadi rujuk. Talak tersebut sudahrndianggap sah dan terhitung sejak redaksi talak diucapkan meskipun di luarrnpengadilan. Karena di dalam kitab-kitab klasik tidak diketemukan bahwa ikrarrntalak itu harus diucapkan di depan Pengadilan Agama.rn2. Dalam hukum positif, tidak menyinggung adanya talak tiga sekaligus. Talakrntiga di pengadilan adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya sebagaimanarnmestinya, yaitu dengan dua kali opsi rujuk. Dalam perspektif madzhab Syafi’irndan hukum positif yang diterapkan di Pengadilan Agama, terdapat perbedaanrnpada konsep perhitungannya. Kemudian akibat hukum yang muncul darirnpenetapan ikrar talak tiga sekaligus menurut madzhab Syafi’i, yakni hilangnyarnopsi rujuk yang seharusnya dipergunakan sebanyak dua kali, sehinggarnmerugikan pihak suami yang menyesal karena terburu-buru mentalak tigarnsekaligus isterinya. Sedangkan Pengadilan Agama tidak mengakomodir talakrntiga sekaligus diluar maupun dalam pengadilan, karena Undang-Undangrnmemiliki prinsip yaitu mempersulit perceraian demi untuk terwujudnyarn58rnkemaslahatan. Disamping itu, UU lebih cendrung memilih pendapat yangrnsekiranya lebih disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta diadaptasikanrndengan masyarakat Indonesia. Akan tetapi sebaiknya tidak melupakan samarnsekali kepada pendapat madzhab Syafi’i yang terdahulu, karena dengan fikihrnmerekalah yang dapat mengenal dasar-dasar hukum syar’i khususnya dalamrnmasalah perceraian. Disamping itu madzhab Syafi’i menjadi hukum yangrndikenal dimasyarakat yang pendapat amaliyahnya diikuti oleh sebagian besarrnmasyarakat Indonesia, maka sebaiknya pendapat madzhab Syafi’i juga dapatrnmemberikan konstribusi dalam KHI mengenai kebolehan ikrar talak tigarnsekaligus di Pengadilan Agama, kalau memang dalam keadaan genting ataurndarurat untuk dilakukan.rnB. Saranrn1. Pendapat madzhab Syafi’i tentang talak tiga sekaligus di dalam pengadilan,rnsebaiknya dijadikan opsi dalam KHI, kalau memang dalam keadaan gentingrnatau darurat untuk dilakukan. Menimbang bahwa madzhab Syafi’i menjadirnhukum yang dikenal dimasyarakat yang pendapat amaliyahnya diikuti olehrnsebagian besar masyarakat Indonesia.rn2. Dalam analisis skripsi ini masih sangat kurang dan jauh dari kesempurnaan,rnsehingga masih perlu pengkajian menggunakan kitab-kitab tafsir, ushul fikih,rnhadis dan kitab- kitab yang mendukung lainnya, sehingga penelitian ini bisarnsemakin sempurna.
Ketersediaan
SS20170009Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

09/2017

Penerbit

STAIN Watampone : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

talak tiga

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top