Penggunaan Dana Desa Menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Studi Di Desa Tea Musu Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone)
Ikhlas/ 01.14.4059 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang tinjauan terhadap Penggunaan Dana Desa Menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Studi Di Desa Tea Musu Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone) yang juga merupakan judul skripsi ini. masalah ini dianalisis dengan pendekatan yuridis empiris dan dibahas dengan metode analisis data secara kualitatif, metode pengumpulan data yang dipergunakan yakni penelitian lapangan (Field Research) dengan observasi, dokumentasi dan wawancara. Sedangkan instrument penelitian yang digunakan adalah daftar pertanyaan, alat tulis dan recorder. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sejauh mana Penggunaan Dana Desa Di Desa Tea Musu Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone, selain itu peneliti juga meneliti tentang bagaimana partisipasi atau keterlibatan masyarakat dalam penggunaan dana di desa Tea Musu Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Perencanaan program dana desa di Tea Musu secara bertahap sudah melaksanakan konsep pembangunan partisipasi masyarakat desa yang dibuktikan dengan prinsip patisipatif, responsive, transparansi guna mewujudkan setiap program yang menjadi prioritas kebutuhan masyarakat desa yang diadakan melalui musrembangdes. Pelaksanaan program dana desa, dalam pembangunan, pemberdayaan masyarakat sudah berjalan sesuai dengan perencanaan yang di musyawarakan. Namun, masih ada kendala dalam pelaksanaan pengelolaan dana desa seperti kurangnya transparansi pemerintah desa dalam pelaksanaan program dana desa sehingga masih ada masyarakat yang tidak mengetahui penggunaan dana desa. Pengawasan seharusnya dilakukan dari pemerintah sampai masyarakat, namun kenyataannya masih kurang hal ini dibuktikan dengan masih kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh masyakarat karena ketidaktahuan masyarakat dan kurangnya sosialisasi dari pemerintah.. Kesimpulan dari hasil penelitian skripsi ini adalah telah ada langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah desa untuk mewujudkan pemerintahan yang baik khususnya dalam penggunan dana desa, hal ini terbukti dengan adanya perencanaan, pelaksaan dan pengawasan yang dilakukan. Meskipun dalam perencanaan,
xv
pelaksanaan dan pengawasan masih ada kekurangan seperti kurangnya transparansi dan penyuluhan mengenai dana desa sehingga masih ada masyarakat yang tidak terlibat dalam penggunaan dana desa. Saran dari peneliti terhadap pemerintah desa supaya pemerintah lebih transparan dalam setiap penggunaan dana desa dan memberikan dan meningkatkan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat sehingga tidak terjadi kesimpansiuran dalam penggunaan dana desa itu sendiri. sehingga masyarakat sadar untuk berpartisipasi dalam meningkatkan pembangunan dan kelancaran pemerintahan desa kearah yang lebih baik.
A. Kesimpulan Berdasarkan hasil penelitian pada skripsi yang berjudul “Penggunaan Dana
Desa Menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa ( Studi Di Desa Tea Musu Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone)” dapat diambil kesimpulan
sebagai berikut:
Penggunaan dana desa dilaksanakan 3 tahap mulai dari tahap perencanaan,
pelaksanaan dan pengawasan. Perencanaan program dana desa di Tea Musu secara
bertahap sudah melaksanakan konsep pembangunan partisipasi masyarakat desa yang
dibuktikan dengan prinsip patisipatif, responsive, transpaarnsi guna mewujudkan
setiap program yang menjadi prioritas kebutuhan masyarakat desa yang diadakan
melalui musrembangdes. Pelaksanaan program dana desa, dalam pembangunan,
pemberdayaan masyarakat sudah berjalan sesuai dengan perencanaan yang di
musyawarakan. Namun, masih ada kendala dalam pelaksanaan pengelolaan dana desa
seperti kurangnya transparansi pemerintah desa dalam pelaksanaan program dana
desa sehingga masih ada masyarakat yang tidak mengetahui penggunaan dana desa.
Pengawasan seharusnya dilakukan dari pemerintah sampai masyarakat, namun
kenyataannya masih kurang hal ini dibuktikan dengan masih kurangnya pengawasan
yang dilakukan oleh masyakarat karena ketidaktahuan masyarakat dan kurangnya
sosialisasi dari pemerintah.
B. Saran
Dengan adanya pengaturan hukum anggaran dana desa, pengelolaan dana
dapat optimal sehingga menunjukkan hasil yang maksimal seperti optimalnya
kewasdayaan masyarakat, karena kurangnya swadaya masyarakat merupakan
cerminan dari tingkat kesejahteraan masyarakat desa. Dengan peningkatan kapasitas
seluruh pemangku kepentingan di desa, diharapkan terjadi perbaikan tata kelola
pemerintahan desa akan berjalan dengan baik.
Kepala desa dalam mengelola dana desa harus transparan dalam setiap
penggunaan dana desa dan harus melibatkan seluruh unsur-unsur masyarakat yang
ada supaya tidak terjadi kesimpansiuran dalam penggunaan dana desa itu sendiri.
Selain itu kepala desa dan perangkat desa perlu memberikan dan meningkatkan
pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat dalam tiap-tiap pertemuan tentang
dana desa sehingga masyarakat sadar untuk berpartisipasi dalam meningkatkan
pembangunan dan kelancaran pemerintahan desa kearah yang lebih baik.
xv
pelaksanaan dan pengawasan masih ada kekurangan seperti kurangnya transparansi dan penyuluhan mengenai dana desa sehingga masih ada masyarakat yang tidak terlibat dalam penggunaan dana desa. Saran dari peneliti terhadap pemerintah desa supaya pemerintah lebih transparan dalam setiap penggunaan dana desa dan memberikan dan meningkatkan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat sehingga tidak terjadi kesimpansiuran dalam penggunaan dana desa itu sendiri. sehingga masyarakat sadar untuk berpartisipasi dalam meningkatkan pembangunan dan kelancaran pemerintahan desa kearah yang lebih baik.
A. Kesimpulan Berdasarkan hasil penelitian pada skripsi yang berjudul “Penggunaan Dana
Desa Menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa ( Studi Di Desa Tea Musu Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone)” dapat diambil kesimpulan
sebagai berikut:
Penggunaan dana desa dilaksanakan 3 tahap mulai dari tahap perencanaan,
pelaksanaan dan pengawasan. Perencanaan program dana desa di Tea Musu secara
bertahap sudah melaksanakan konsep pembangunan partisipasi masyarakat desa yang
dibuktikan dengan prinsip patisipatif, responsive, transpaarnsi guna mewujudkan
setiap program yang menjadi prioritas kebutuhan masyarakat desa yang diadakan
melalui musrembangdes. Pelaksanaan program dana desa, dalam pembangunan,
pemberdayaan masyarakat sudah berjalan sesuai dengan perencanaan yang di
musyawarakan. Namun, masih ada kendala dalam pelaksanaan pengelolaan dana desa
seperti kurangnya transparansi pemerintah desa dalam pelaksanaan program dana
desa sehingga masih ada masyarakat yang tidak mengetahui penggunaan dana desa.
Pengawasan seharusnya dilakukan dari pemerintah sampai masyarakat, namun
kenyataannya masih kurang hal ini dibuktikan dengan masih kurangnya pengawasan
yang dilakukan oleh masyakarat karena ketidaktahuan masyarakat dan kurangnya
sosialisasi dari pemerintah.
B. Saran
Dengan adanya pengaturan hukum anggaran dana desa, pengelolaan dana
dapat optimal sehingga menunjukkan hasil yang maksimal seperti optimalnya
kewasdayaan masyarakat, karena kurangnya swadaya masyarakat merupakan
cerminan dari tingkat kesejahteraan masyarakat desa. Dengan peningkatan kapasitas
seluruh pemangku kepentingan di desa, diharapkan terjadi perbaikan tata kelola
pemerintahan desa akan berjalan dengan baik.
Kepala desa dalam mengelola dana desa harus transparan dalam setiap
penggunaan dana desa dan harus melibatkan seluruh unsur-unsur masyarakat yang
ada supaya tidak terjadi kesimpansiuran dalam penggunaan dana desa itu sendiri.
Selain itu kepala desa dan perangkat desa perlu memberikan dan meningkatkan
pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat dalam tiap-tiap pertemuan tentang
dana desa sehingga masyarakat sadar untuk berpartisipasi dalam meningkatkan
pembangunan dan kelancaran pemerintahan desa kearah yang lebih baik.
Ketersediaan
| SS20180079 | 79/2018 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
79/2018
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
