Proses Penyelesaian Perceraian di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kab. Bone Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)
Uspayanti/01.14.1027 - Personal Name
Skripsi ini membahas perceraian Aparatur Sipil Negara. Pokok
permasalahannya adalah tahap-tahap proses pemberian izin dan penyelesaian
perceraian Aparatur Sipil Negara baik cerai talak maupun cerai gugat di Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kab. Bone.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan sosiologis,
pendekatan sosiologis empiris, pendekatan psikologis, pendekatan historis dan
pendekatan hukum. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi dan
wawancara secara langsung kepada pihak tertentu yakni Kepala Badan Kepegawaian
dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kab. Bone, Kabid BKPSDM,
Kasubid Disiplin dan Pengendalian Aparatur Sipil Negara serta pihak yang
bersangkutan yang mengajukan permohonan izin perceraian.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tahap-tahap dan proses pemberian
izin perceraian Aparatur Sipil Negara dan untuk mengetahui penyelesaian perceraian
Aparatur Sipil Negara baik cerai talak maupun cerai gugat. Penelitian ini diharapkan
dapat memberikan kontribusi khususnya dalam bidang hukum perkawinan Islam,
serta sumbangsih ilmu pengetahuan dan referensi bagi penulis maupun pembaca yang
nantinya mampu memahami tentang proses penyelesaian perecraian Aparatur Sipil
Negara.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Aparatur Sipil Negara mengajukan
permohonan kepada pimpinan tempat di mana ia bekerja, sebelum permohonan izin
cerai tersebut diusulkan ke Bupati untuk dilakukan pemeriksaan, terlebih dahulu
dilakukan pembinaan, dari hasil pembinaan tersebut yang bersangkutan tetap ingin
bercerai, maka pimpinan tersebut mengusulkan kepada Bupati yang bersangkutan
diproses permohonan izin perceraiannya. Kemudian permohonan tersebut di
lanjutkan ke BKPSDM Kab. Bone juga dilakukan pembinaan agar dapat rujuk,
namun segala upaya dilakukan yang bersangkutan tetap ingin bercerai, dilanjutkan
ke kepala BKD sudah diupayakan rujuk yang bersangkutan tetap pada keinginannya
untuk bercerai, maka bersurat ke Wakil Bupati selaku ketua tim tindak lanjuti,
kemudian bersurat kepada Inspektorat Daerah. Hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah
dibuat dalam bentuk laporan, hasil pemeriksaan tersebut ditindak lanjuti oleh BKD
sesuai dengan rekomendasi. Penyelesaian perceraian Aparatur Sipil Negara baik cerai
talak maupun cerai gugat apabila pengajuan gugatan cerai dikabulkan maka hakim
yang menjatuhkan talak ba’in seketika itu juga jatuh talaknya. Sedangkan
permohonan cerai yang dikabulkan suami hanya diberi izin untuk mengucapkan ikrar
talak pada sidang berikutnya.
A. Kesimpulan
Mengacu pada pembahasan di atas maka penulis dapat merumuskan
beberapa kesimpulan yang merupakan hasil dari penelitian, sebagai berikut:
1. Aparatur Sipil Negara mengajukan permohonan kepada pimpinan tempat
di mana ia bekerja, sebelum permohonan izin cerai tersebut diusulkan ke
Bupati untuk dilakukan pemeriksaan, terlebih dahulu dilakukan
pembinaan, dari hasil pembinaan tersebut yang bersangkutan tetap ingin
bercerai maka pimpinan tersebut mengusulkan kepada Bupati yang
bersangkutan diproses permohonan izin perceraiannya. Kemudian
permohonan tersebut dilanjutkan ke BKPSDM Kab. Bone juga dilakukan
pembinaan agar dapat rujuk, namun segala upaya dilakukan yang
bersangkutan tetap ingin bercerai, dilanjutkan ke kepala BKD sudah
diupayakan rujuk yang bersangkutan tetap pada keinginannya untuk
bercerai, maka bersurat ke wakil Bupati, kemudian bersurat kepada
Inspektorat Daerah. Hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah dibuat dalam
bentuk laporan, hasil pemeriksaan itu ada rekomendasi yang ditindak
lanjuti oleh BKD sesuai dengan rekomendasi.
2. Penyelesaian perceraian Aparatur Sipil Negara baik cerai talak maupun
cerai gugat apabila pengajuan gugatan cerai dikabulkan maka hakim yang
menjatuhkan talak ba’in seketika itu juga jatuh talaknya. Sedangkan
permohonan cerai yang dikabulkan suami hanya diberi izin untuk
mengucapkan ikrar talak pada sidang berikutnya.
B. Saran
Berdasarkan uraian di atas penulis menyarankan, sebagai berikut:
1. Suami istri hendaknya tidak melakukan perceraian, apabila dalam rumah
tangga terjadi perselisihan maka kedua belah pihak saling terbuka
sehingga jalan keluar ditemukan.
2. Apabila terjadi perceraian yang menjadi korban adalah anak. Yang mana
anak membutuhkan kasih sayang kedua orang tua.
permasalahannya adalah tahap-tahap proses pemberian izin dan penyelesaian
perceraian Aparatur Sipil Negara baik cerai talak maupun cerai gugat di Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kab. Bone.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan sosiologis,
pendekatan sosiologis empiris, pendekatan psikologis, pendekatan historis dan
pendekatan hukum. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi dan
wawancara secara langsung kepada pihak tertentu yakni Kepala Badan Kepegawaian
dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kab. Bone, Kabid BKPSDM,
Kasubid Disiplin dan Pengendalian Aparatur Sipil Negara serta pihak yang
bersangkutan yang mengajukan permohonan izin perceraian.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tahap-tahap dan proses pemberian
izin perceraian Aparatur Sipil Negara dan untuk mengetahui penyelesaian perceraian
Aparatur Sipil Negara baik cerai talak maupun cerai gugat. Penelitian ini diharapkan
dapat memberikan kontribusi khususnya dalam bidang hukum perkawinan Islam,
serta sumbangsih ilmu pengetahuan dan referensi bagi penulis maupun pembaca yang
nantinya mampu memahami tentang proses penyelesaian perecraian Aparatur Sipil
Negara.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Aparatur Sipil Negara mengajukan
permohonan kepada pimpinan tempat di mana ia bekerja, sebelum permohonan izin
cerai tersebut diusulkan ke Bupati untuk dilakukan pemeriksaan, terlebih dahulu
dilakukan pembinaan, dari hasil pembinaan tersebut yang bersangkutan tetap ingin
bercerai, maka pimpinan tersebut mengusulkan kepada Bupati yang bersangkutan
diproses permohonan izin perceraiannya. Kemudian permohonan tersebut di
lanjutkan ke BKPSDM Kab. Bone juga dilakukan pembinaan agar dapat rujuk,
namun segala upaya dilakukan yang bersangkutan tetap ingin bercerai, dilanjutkan
ke kepala BKD sudah diupayakan rujuk yang bersangkutan tetap pada keinginannya
untuk bercerai, maka bersurat ke Wakil Bupati selaku ketua tim tindak lanjuti,
kemudian bersurat kepada Inspektorat Daerah. Hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah
dibuat dalam bentuk laporan, hasil pemeriksaan tersebut ditindak lanjuti oleh BKD
sesuai dengan rekomendasi. Penyelesaian perceraian Aparatur Sipil Negara baik cerai
talak maupun cerai gugat apabila pengajuan gugatan cerai dikabulkan maka hakim
yang menjatuhkan talak ba’in seketika itu juga jatuh talaknya. Sedangkan
permohonan cerai yang dikabulkan suami hanya diberi izin untuk mengucapkan ikrar
talak pada sidang berikutnya.
A. Kesimpulan
Mengacu pada pembahasan di atas maka penulis dapat merumuskan
beberapa kesimpulan yang merupakan hasil dari penelitian, sebagai berikut:
1. Aparatur Sipil Negara mengajukan permohonan kepada pimpinan tempat
di mana ia bekerja, sebelum permohonan izin cerai tersebut diusulkan ke
Bupati untuk dilakukan pemeriksaan, terlebih dahulu dilakukan
pembinaan, dari hasil pembinaan tersebut yang bersangkutan tetap ingin
bercerai maka pimpinan tersebut mengusulkan kepada Bupati yang
bersangkutan diproses permohonan izin perceraiannya. Kemudian
permohonan tersebut dilanjutkan ke BKPSDM Kab. Bone juga dilakukan
pembinaan agar dapat rujuk, namun segala upaya dilakukan yang
bersangkutan tetap ingin bercerai, dilanjutkan ke kepala BKD sudah
diupayakan rujuk yang bersangkutan tetap pada keinginannya untuk
bercerai, maka bersurat ke wakil Bupati, kemudian bersurat kepada
Inspektorat Daerah. Hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah dibuat dalam
bentuk laporan, hasil pemeriksaan itu ada rekomendasi yang ditindak
lanjuti oleh BKD sesuai dengan rekomendasi.
2. Penyelesaian perceraian Aparatur Sipil Negara baik cerai talak maupun
cerai gugat apabila pengajuan gugatan cerai dikabulkan maka hakim yang
menjatuhkan talak ba’in seketika itu juga jatuh talaknya. Sedangkan
permohonan cerai yang dikabulkan suami hanya diberi izin untuk
mengucapkan ikrar talak pada sidang berikutnya.
B. Saran
Berdasarkan uraian di atas penulis menyarankan, sebagai berikut:
1. Suami istri hendaknya tidak melakukan perceraian, apabila dalam rumah
tangga terjadi perselisihan maka kedua belah pihak saling terbuka
sehingga jalan keluar ditemukan.
2. Apabila terjadi perceraian yang menjadi korban adalah anak. Yang mana
anak membutuhkan kasih sayang kedua orang tua.
Ketersediaan
| SS20180148 | 148/2018 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
148/2018
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
