Peran Penyuluh Agama dalam Mencegah Pernikahan Usia Anak Melalui Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) di KUA Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone
A. Nurul Azizah Nabilah Halim/702322021002 - Personal Name
Penelitian ini berjudul Peran Penyuluh Agama dalam Mencegah Pernikahan
Usia Anak Melalui Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) di KUA Kecamatan
Tanete Riattang Kabupaten Bone. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi
faktor penyebab terjadinya pernikahan usia anak di Kecamatan Tanete Riattang
Kabupaten Bone dan untuk menguraikan Peran Penyuluh Agama dalam Mencegah
Pernikahan Usia Anak Melalui Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) di KUA
Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone.
Dalam penelitian ini untuk mencapai tujuan, peneliti menggunakan metode
penelitian lapangan (Field Research), yaitu penelitian yang ada dilapangan.
Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif yang berlokasi di
KUA Kecamatan Tanete Riattang, sumber data dalam penelitian ini adalah data
primer yaitu penyuluh agama KUA Tanete Riattang dan siswa-siswi yang mengikuti
kegiatan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS), dan data sekunder meliputi
buku, jurnal, karya ilmiah dan sumber lainnya, teknik pengumpulan data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah teknik wawancara, observasi dan
dokumentasi. Adapun instrumen penelitian berupa pedoman wawancara, alat
dokumentasi serta alat tulis, dan adapun sumber data dalam penelitian ini adalah 5
orang Penyuluh Agama dan 5 orang siswa-siswi yang mengikuti kegiatan BRUS.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama Faktor penyebab terjadinya
pernikahan usia anak di kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone yaitu (1)
kurangnya sosialisasi undang-undang perkawinan dan sosialisasi dampak pernikahan
usia anak, (2) kehamilan di luar nikah akibat pergaulan bebas, (3) faktor ekonomi, (4)
faktor pendidikan, dan (5) faktor budaya. Kedua yaitu Peran penyuluh agama dalam
mencegah pernikahan usia anak Melalui Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) di
KUA Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone yaitu (1) Sebagai pendidik
(pemberi informasi dan edukasi) (2) Sebagai Konsultan (tempat konsultasi).
A. Simpulan
Berdasarkan dari hasil penelitian yang telah dipaparkan pada bab sebelumnya
mengenai “Peran Penyuluh Agama dalam Mencegah Pernikahan Usia Anak Melalui
Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) di Kua Kecamatan Tanete Riattang
Kabupaten Bone” maka dari itu dapat disimpulkan bahwa:
1. Ada faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan usia anak
hingga saat ini di Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone menurut
penyuluh agama KUA Tanete Riattang dan beberapa siswi yang mengikuti
kegiatan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS), mulai dari masih
kurangnya sosialisasi mengenai undang-undang perkawinan dan sosialisasi
dampak pernikahan usia anak, kehamilan di luar nikah akibat pergaulan
bebas yang menjadikan pernikahan sebagai solusi, faktor ekonomi yang
menganggap dengan menikah dapat mengurangi beban ekonomi orang tua,
faktor pendidikan baik dari orang tua maupun anak yang akan dinikahkan,
hingga faktor budaya atau tradisi dari suatu keluarga seperti perjodohan.
2. Peran penyuluh agama dalam mencegah pernikahan usia anak telah mereka
jalankan, dari sebagai pendidik yakni memberikan informasi dan edukasi
melalui kegiatan penyuluhan dan sosialisasi melalui kegiatan majelis taklim
yaitu kepada orang tua-orang tua, turun ke sekolah-sekolah untuk
memberikan pemahaman kepada remaja usia sekolah bahwa pentingnya
menikah di usia yang cukup, lebih mengedepankan pendidikan, serta
dampak yang ditimbulkan akibat pernikahan usia anak melalui kegiatan
Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS), hingga menjadi tempat konsultasi
bagi mereka yang telah melakukan pernikahan di bawah usia 19 tahun. Hal
ini juga sejalan dengan fungsi penyuluh agama yakni fungsi informatif,
edukatif, konsultatif hingga advokatif.
B. Implikasi
Setelah penulis menguraikan kesimpulan di atas, maka di bawah ini
dikemukakan implikasi penelitian yang berisikan saran. Adapun saran-saran penulis
dalam pembahasan skripsi ini adalah sebagai berikut:
1. Bagi Penyuluh Agama di Kua Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone
untuk tetap terus melaksanakan program Bimbingan Remaja Usia Sekolah
(BRUS) dan mengedukasi masyarakat dalam berbagai kegiatan penyuluhan
maupun sosialisasi sehingga kedepannya tidak ada lagi kasus pernikahan
yang dari sisi usia belum cukup dan belum diperbolehkan untuk menikah,
ataupun pernikahan dari hal-hal yang tidak diinginkan.
2. Bagi Masyarakat, baik kepada orang tua yang hendaknya ikut serta
memperhatikan dan memberi pemahaman kepada anak atau sanak saudara
terkait apa yang disampaikan penyuluh agama dalam kegiatan majelis
taklim, serta kepada siswa-siswi yang mengikuti kegiatan Bimbingan
Remaja Usia Sekolah (BRUS) untuk lebih mengedepankan pendidikan dan
tidak menikah di usia di bawah 19 tahun, agar dapat menekan laju
pernikahan usia anak di Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone.
Usia Anak Melalui Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) di KUA Kecamatan
Tanete Riattang Kabupaten Bone. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi
faktor penyebab terjadinya pernikahan usia anak di Kecamatan Tanete Riattang
Kabupaten Bone dan untuk menguraikan Peran Penyuluh Agama dalam Mencegah
Pernikahan Usia Anak Melalui Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) di KUA
Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone.
Dalam penelitian ini untuk mencapai tujuan, peneliti menggunakan metode
penelitian lapangan (Field Research), yaitu penelitian yang ada dilapangan.
Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif yang berlokasi di
KUA Kecamatan Tanete Riattang, sumber data dalam penelitian ini adalah data
primer yaitu penyuluh agama KUA Tanete Riattang dan siswa-siswi yang mengikuti
kegiatan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS), dan data sekunder meliputi
buku, jurnal, karya ilmiah dan sumber lainnya, teknik pengumpulan data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah teknik wawancara, observasi dan
dokumentasi. Adapun instrumen penelitian berupa pedoman wawancara, alat
dokumentasi serta alat tulis, dan adapun sumber data dalam penelitian ini adalah 5
orang Penyuluh Agama dan 5 orang siswa-siswi yang mengikuti kegiatan BRUS.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama Faktor penyebab terjadinya
pernikahan usia anak di kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone yaitu (1)
kurangnya sosialisasi undang-undang perkawinan dan sosialisasi dampak pernikahan
usia anak, (2) kehamilan di luar nikah akibat pergaulan bebas, (3) faktor ekonomi, (4)
faktor pendidikan, dan (5) faktor budaya. Kedua yaitu Peran penyuluh agama dalam
mencegah pernikahan usia anak Melalui Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) di
KUA Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone yaitu (1) Sebagai pendidik
(pemberi informasi dan edukasi) (2) Sebagai Konsultan (tempat konsultasi).
A. Simpulan
Berdasarkan dari hasil penelitian yang telah dipaparkan pada bab sebelumnya
mengenai “Peran Penyuluh Agama dalam Mencegah Pernikahan Usia Anak Melalui
Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) di Kua Kecamatan Tanete Riattang
Kabupaten Bone” maka dari itu dapat disimpulkan bahwa:
1. Ada faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan usia anak
hingga saat ini di Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone menurut
penyuluh agama KUA Tanete Riattang dan beberapa siswi yang mengikuti
kegiatan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS), mulai dari masih
kurangnya sosialisasi mengenai undang-undang perkawinan dan sosialisasi
dampak pernikahan usia anak, kehamilan di luar nikah akibat pergaulan
bebas yang menjadikan pernikahan sebagai solusi, faktor ekonomi yang
menganggap dengan menikah dapat mengurangi beban ekonomi orang tua,
faktor pendidikan baik dari orang tua maupun anak yang akan dinikahkan,
hingga faktor budaya atau tradisi dari suatu keluarga seperti perjodohan.
2. Peran penyuluh agama dalam mencegah pernikahan usia anak telah mereka
jalankan, dari sebagai pendidik yakni memberikan informasi dan edukasi
melalui kegiatan penyuluhan dan sosialisasi melalui kegiatan majelis taklim
yaitu kepada orang tua-orang tua, turun ke sekolah-sekolah untuk
memberikan pemahaman kepada remaja usia sekolah bahwa pentingnya
menikah di usia yang cukup, lebih mengedepankan pendidikan, serta
dampak yang ditimbulkan akibat pernikahan usia anak melalui kegiatan
Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS), hingga menjadi tempat konsultasi
bagi mereka yang telah melakukan pernikahan di bawah usia 19 tahun. Hal
ini juga sejalan dengan fungsi penyuluh agama yakni fungsi informatif,
edukatif, konsultatif hingga advokatif.
B. Implikasi
Setelah penulis menguraikan kesimpulan di atas, maka di bawah ini
dikemukakan implikasi penelitian yang berisikan saran. Adapun saran-saran penulis
dalam pembahasan skripsi ini adalah sebagai berikut:
1. Bagi Penyuluh Agama di Kua Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone
untuk tetap terus melaksanakan program Bimbingan Remaja Usia Sekolah
(BRUS) dan mengedukasi masyarakat dalam berbagai kegiatan penyuluhan
maupun sosialisasi sehingga kedepannya tidak ada lagi kasus pernikahan
yang dari sisi usia belum cukup dan belum diperbolehkan untuk menikah,
ataupun pernikahan dari hal-hal yang tidak diinginkan.
2. Bagi Masyarakat, baik kepada orang tua yang hendaknya ikut serta
memperhatikan dan memberi pemahaman kepada anak atau sanak saudara
terkait apa yang disampaikan penyuluh agama dalam kegiatan majelis
taklim, serta kepada siswa-siswi yang mengikuti kegiatan Bimbingan
Remaja Usia Sekolah (BRUS) untuk lebih mengedepankan pendidikan dan
tidak menikah di usia di bawah 19 tahun, agar dapat menekan laju
pernikahan usia anak di Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone.
Ketersediaan
| SFUD20250023 | 23/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
23/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FUD
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
