Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Terhadap Pemenuhan Hak Atas Pendidikan Anak Tidak Sekolah Di Kabupaten Bone
Riki Rivaldi/741352022009 - Personal Name
Penelitian ini membahas tentang tanggung jawab pemerintah daerah
terhadap pemenuhan hak atas pendidikan anak tidak sekolah di Kabupaten Bone.
Pokok permasalahan dalam tesis ini adalah bagaimana bentuk tanggung jawab
pemerintah daerah terhadap pemenuhan hak atas pendidikan anak tidak sekolah di
Kabupaten Bone, serta bagaimana implementasi kebijakan pemerintah daerah
terhadap pemenuhan hak atas pendidikan anak tidak sekolah di Kabupaten Bone, dan
bagaimana tanggung jawab pemerintah atas pemenuhan hak pendidikan anak tidak
sekolah dalam konsep Maqasid al-Shariah.
Jenis Penelitian ini adalah penelitian yuridis-empiris jenis penelitian
yang menggabungkan pendekatan yuridis (hukum) dengan empiris (data lapangan).
Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan
(statute approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual.
Metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan
dokumentasi. Sumber data dalam penelitian ini ada dua yaitu sumber data primer dan
sumber data sekunder. Kemudian data diolah dengan tahapan reduksi data, penyajian
data, dan verifikasi data.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab pemerintah daerah
Kabupaten Bone dalam memenuhi hak pendidikan anak tidak sekolah telah
diwujudkan melalui kebijakan seperti PERDA Nomor 03 Tahun 2009 tentang
pendidikan gratis, program Gerak Limas, pembentukan PKBM, dan subsidi dana Rp
1 miliar. Namun, implementasinya kurang maksimal, terlihat dari keluhan masyarakat
terkait biaya seragam, adanya biaya ijazah bagi peserta ujian paket di PKBM,
pelaksanaan aturan yang tidak konsisten, dan kurangnya jumlah PKBM. Dalam
konsep Maqasid al-Shariah, pemerintah wajib menyediakan pendidikan yang merata
dan berkualitas untuk menjaga dan mengembangkan akal manusia (Hifz al-‘Aql). Hal
ini meliputi penyediaan pendidikan gratis, pengentasan kemiskinan dengan dana
zakat, serta penyuluhan pentingnya pendidikan agama dan karakter berbasis nilai-
nilai Islam.
A. Kesimpulan
1. Tanggung jawab pemerintah daerah terhadap pemenuhan hak pendidikan anak
tidak sekolah di Kabupaten Bone. Pemerintah Daerah Kabupaten Bone secara
hukum telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mendukung pendidikan
gratis dan penaganan masalah anak tidak sekolah. Upaya ini ditandai dengan
pembentukan Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 03 Tahun 2009 Tentang
pendidikan gratis dan melakukan subsidi dana Rp 1 miliar untuk penanganan
anak tidak sekolah, serta menyusun program-program seperti Gerakan
Masyarakat Lisu Massikola (Gerak Limas) yang bekerja sama dengan
pemerintah Kecamatan dan Desa terkait pendataan anak tidak sekolah.
Kemudian ditindak lanjuti melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
(PKBM) sebagai salah satu satuan pendidikan Nonformal dan Informal serta
wadah pembelajaran dari, oleh dan untuk masyarakat. Kebijakan ini
115
119
menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan
dan untuk menekan terjadinya anak tidak sekolah di Kabupaten Bone, serta
upaya untuk mencapai target Indonesia Emas pada tahun 2045.
2. Implementasi kebijakan pemerintah daerah terhadap pemenuhan hak atas
pendidikan anak tidak sekolah di Kabupaten Bone. Pemerintah daerah
berkomitmen memenuhi hak atas pendidikan bagi anak-anak yang tidak
sekolah
melalui
beberapa
program.
Pemerintah
Kabupaten
Bone
mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2009 tentang Pendidikan
Gratis, yang membebaskan biaya pendidikan dasar dan menengah, serta
memberikan subsidi sebesar Rp 1 miliar kepada anak tidak sekolah, dengan
dana langsung ke rekening peserta. Meskipun demikian, tantangan dalam
implementasi termasuk biaya seragam yang masih dibebankan kepada orang
tua dan pembayaran saat mengambil ijazah bagi peserta PKBM. Selain itu,
Gerakan Lisu Massikola bertujuan mengembalikan anak-anak tidak sekolah
ke bangku pendidikan melalui pendidikan formal dan nonformal, dengan
pemerintah menggunakan aplikasi Sistem Database/Kelurahan (SDDK) untuk
memantau anak usia sekolah. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
memainkan peran penting dalam gerakan ini, namun hanya 19 dari 60 PKBM
yang aktif, menyebabkan kesulitan dalam penanganan anak tidak sekolah.
Lebih lanjut, beberapa PKBM tidak melaksanakan aturan dengan baik,
sehingga kualitas pendidikan yang diberikan rendah. Oleh karena itu,
meskipun ada upaya signifikan dari Pemerintah Kabupaten Bone untuk
meningkatkan akses pendidikan melalui program pendidikan gratis dan
subsidi, serta Gerakan Lisu Massikola, tantangan dalam implementasi dan
keterbatasan fasilitas serta pengawasan masih perlu diatasi untuk memastikan
hak atas pendidikan bagi semua anak terpenuhi. Sehingga pemerintah daerah
kabupaten Bone belum bisa di katakan bertanggung jawab dalam penanganan
anak tidak sekolah.
3. Tanggung jawab pemerintah atas pemenuhan hak pendidikan anak tidak
sekolah dalam konsep Maqasid al-Shariah, yang merupakan tujuan utama
syariat Islam, pendidikan memiliki peran penting dalam menjaga dan
mengembangkan akal manusia (Hifz al-'Aql). Pendidikan dalam Islam tidak
hanya berfungsi untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan, tetapi juga
untuk mencapai tujuan Maqasid al-Shariah, seperti menjaga akal dan jiwa
anak-anak. Ketika anak-anak tidak memiliki akses pendidikan, mereka rentan
terhadap keterbelakangan intelektual dan masalah sosial, yang mempengaruhi
masa depan mereka dan generasi berikutnya. Pemerintah bertanggung jawab
menyediakan pendidikan yang merata dan berkualitas, yang merupakan
implementasi dari Maqasid al-Shariah. Program pemerintah daerah harus
dirancang untuk mencapai tujuan-tujuan utama syariah, seperti pendidikan
gratis dan berkualitas, pengentasan kemiskinan, pelayanan kesehatan
universal, pemberdayaan perempuan, serta kampanye dan penyuluhan tentang
pentingnya pendidikan. Selain itu, pendidikan agama dan karakter berbasis
nilai-nilai Islam harus diperkuat. Dengan demikian, pendidikan tidak hanya
memenuhi kebutuhan akademis anak-anak tetapi juga mendukung
perkembangan spiritual, moral, dan sosial mereka sesuai dengan ajaran Islam.
B. Implikasi Penelitian
1. Pemerintah Daerah Kabupaten Bone perlu merancang kebijakan pendidikan
yang responsif terhadap kebutuhan anak tidak sekolah dengan program
fleksibel yang mempertimbangkan kondisi geografis dan sosial ekonomi anak.
Upaya ini meliputi penyediaan beasiswa tepat sasaran, peningkatan koordinasi
antar instansi, serta pembentukan tim kerja lintas sektor dan duta pelajar.
Melibatkan tokoh masyarakat dan alumni sukses sebagai motivator, serta
memastikan komitmen pemerintah dan transparansi dalam pengelolaan dana
bantuan adalah kunci untuk menekan angka anak tidak sekolah, terutama di
daerah terpencil. Kemudian Pemerintah daerah perlu memperkuat sistem
identifikasi dan registrasi anak tidak sekolah agar tidak ada anak yang
terpinggirkan dari akses pendidikan. Selain itu, Pusat Kegiatan Belajar
Masyarakat yang tidak aktif perlu diaktifkan kembali dengan target satu
kecamatan satu PKBM.
2. Mendirikan sekolah-sekolah Islam yang mudah dijangkau, menyediakan
layanan transportasi, kampanye penyuluhan, dukungan finansial,
pengembangan kurikulum yang relevan dan menarik, dukungan psikososial,
pelibatan pendidikan orang tua dan komunitas, pemanfaatan teknologi, serta
sistem pemantauan yang efektif adalah langkah-langkah yang dapat
membantu mengurangi jumlah anak yang tidak bersekolah dan memastikan
mereka menerima pendidikan Islam yang berkualitas.
3. Temuan penelitian dapat digunakan sebagai dasar evaluasi dan monitoring
terhadap program-program pendidikan
yang diimplementasikan oleh
Pemerintah Daerah Kabupaten Bone, sehingga dapat meningkatkan efektivitas
dan efisiensi dalam memenuhi hak pendidikan bagi anak tidak sekolah di
Kabupaten Bone. Selain itu, hasil penelitian ini juga dapat menjadi referensi
untuk penelitian selanjutnya terkait tanggung jawab pemerintah daerah
terhadap hak pendidikan anak tidak sekolah.
terhadap pemenuhan hak atas pendidikan anak tidak sekolah di Kabupaten Bone.
Pokok permasalahan dalam tesis ini adalah bagaimana bentuk tanggung jawab
pemerintah daerah terhadap pemenuhan hak atas pendidikan anak tidak sekolah di
Kabupaten Bone, serta bagaimana implementasi kebijakan pemerintah daerah
terhadap pemenuhan hak atas pendidikan anak tidak sekolah di Kabupaten Bone, dan
bagaimana tanggung jawab pemerintah atas pemenuhan hak pendidikan anak tidak
sekolah dalam konsep Maqasid al-Shariah.
Jenis Penelitian ini adalah penelitian yuridis-empiris jenis penelitian
yang menggabungkan pendekatan yuridis (hukum) dengan empiris (data lapangan).
Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan
(statute approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual.
Metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan
dokumentasi. Sumber data dalam penelitian ini ada dua yaitu sumber data primer dan
sumber data sekunder. Kemudian data diolah dengan tahapan reduksi data, penyajian
data, dan verifikasi data.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab pemerintah daerah
Kabupaten Bone dalam memenuhi hak pendidikan anak tidak sekolah telah
diwujudkan melalui kebijakan seperti PERDA Nomor 03 Tahun 2009 tentang
pendidikan gratis, program Gerak Limas, pembentukan PKBM, dan subsidi dana Rp
1 miliar. Namun, implementasinya kurang maksimal, terlihat dari keluhan masyarakat
terkait biaya seragam, adanya biaya ijazah bagi peserta ujian paket di PKBM,
pelaksanaan aturan yang tidak konsisten, dan kurangnya jumlah PKBM. Dalam
konsep Maqasid al-Shariah, pemerintah wajib menyediakan pendidikan yang merata
dan berkualitas untuk menjaga dan mengembangkan akal manusia (Hifz al-‘Aql). Hal
ini meliputi penyediaan pendidikan gratis, pengentasan kemiskinan dengan dana
zakat, serta penyuluhan pentingnya pendidikan agama dan karakter berbasis nilai-
nilai Islam.
A. Kesimpulan
1. Tanggung jawab pemerintah daerah terhadap pemenuhan hak pendidikan anak
tidak sekolah di Kabupaten Bone. Pemerintah Daerah Kabupaten Bone secara
hukum telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mendukung pendidikan
gratis dan penaganan masalah anak tidak sekolah. Upaya ini ditandai dengan
pembentukan Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 03 Tahun 2009 Tentang
pendidikan gratis dan melakukan subsidi dana Rp 1 miliar untuk penanganan
anak tidak sekolah, serta menyusun program-program seperti Gerakan
Masyarakat Lisu Massikola (Gerak Limas) yang bekerja sama dengan
pemerintah Kecamatan dan Desa terkait pendataan anak tidak sekolah.
Kemudian ditindak lanjuti melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
(PKBM) sebagai salah satu satuan pendidikan Nonformal dan Informal serta
wadah pembelajaran dari, oleh dan untuk masyarakat. Kebijakan ini
115
119
menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan
dan untuk menekan terjadinya anak tidak sekolah di Kabupaten Bone, serta
upaya untuk mencapai target Indonesia Emas pada tahun 2045.
2. Implementasi kebijakan pemerintah daerah terhadap pemenuhan hak atas
pendidikan anak tidak sekolah di Kabupaten Bone. Pemerintah daerah
berkomitmen memenuhi hak atas pendidikan bagi anak-anak yang tidak
sekolah
melalui
beberapa
program.
Pemerintah
Kabupaten
Bone
mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2009 tentang Pendidikan
Gratis, yang membebaskan biaya pendidikan dasar dan menengah, serta
memberikan subsidi sebesar Rp 1 miliar kepada anak tidak sekolah, dengan
dana langsung ke rekening peserta. Meskipun demikian, tantangan dalam
implementasi termasuk biaya seragam yang masih dibebankan kepada orang
tua dan pembayaran saat mengambil ijazah bagi peserta PKBM. Selain itu,
Gerakan Lisu Massikola bertujuan mengembalikan anak-anak tidak sekolah
ke bangku pendidikan melalui pendidikan formal dan nonformal, dengan
pemerintah menggunakan aplikasi Sistem Database/Kelurahan (SDDK) untuk
memantau anak usia sekolah. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
memainkan peran penting dalam gerakan ini, namun hanya 19 dari 60 PKBM
yang aktif, menyebabkan kesulitan dalam penanganan anak tidak sekolah.
Lebih lanjut, beberapa PKBM tidak melaksanakan aturan dengan baik,
sehingga kualitas pendidikan yang diberikan rendah. Oleh karena itu,
meskipun ada upaya signifikan dari Pemerintah Kabupaten Bone untuk
meningkatkan akses pendidikan melalui program pendidikan gratis dan
subsidi, serta Gerakan Lisu Massikola, tantangan dalam implementasi dan
keterbatasan fasilitas serta pengawasan masih perlu diatasi untuk memastikan
hak atas pendidikan bagi semua anak terpenuhi. Sehingga pemerintah daerah
kabupaten Bone belum bisa di katakan bertanggung jawab dalam penanganan
anak tidak sekolah.
3. Tanggung jawab pemerintah atas pemenuhan hak pendidikan anak tidak
sekolah dalam konsep Maqasid al-Shariah, yang merupakan tujuan utama
syariat Islam, pendidikan memiliki peran penting dalam menjaga dan
mengembangkan akal manusia (Hifz al-'Aql). Pendidikan dalam Islam tidak
hanya berfungsi untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan, tetapi juga
untuk mencapai tujuan Maqasid al-Shariah, seperti menjaga akal dan jiwa
anak-anak. Ketika anak-anak tidak memiliki akses pendidikan, mereka rentan
terhadap keterbelakangan intelektual dan masalah sosial, yang mempengaruhi
masa depan mereka dan generasi berikutnya. Pemerintah bertanggung jawab
menyediakan pendidikan yang merata dan berkualitas, yang merupakan
implementasi dari Maqasid al-Shariah. Program pemerintah daerah harus
dirancang untuk mencapai tujuan-tujuan utama syariah, seperti pendidikan
gratis dan berkualitas, pengentasan kemiskinan, pelayanan kesehatan
universal, pemberdayaan perempuan, serta kampanye dan penyuluhan tentang
pentingnya pendidikan. Selain itu, pendidikan agama dan karakter berbasis
nilai-nilai Islam harus diperkuat. Dengan demikian, pendidikan tidak hanya
memenuhi kebutuhan akademis anak-anak tetapi juga mendukung
perkembangan spiritual, moral, dan sosial mereka sesuai dengan ajaran Islam.
B. Implikasi Penelitian
1. Pemerintah Daerah Kabupaten Bone perlu merancang kebijakan pendidikan
yang responsif terhadap kebutuhan anak tidak sekolah dengan program
fleksibel yang mempertimbangkan kondisi geografis dan sosial ekonomi anak.
Upaya ini meliputi penyediaan beasiswa tepat sasaran, peningkatan koordinasi
antar instansi, serta pembentukan tim kerja lintas sektor dan duta pelajar.
Melibatkan tokoh masyarakat dan alumni sukses sebagai motivator, serta
memastikan komitmen pemerintah dan transparansi dalam pengelolaan dana
bantuan adalah kunci untuk menekan angka anak tidak sekolah, terutama di
daerah terpencil. Kemudian Pemerintah daerah perlu memperkuat sistem
identifikasi dan registrasi anak tidak sekolah agar tidak ada anak yang
terpinggirkan dari akses pendidikan. Selain itu, Pusat Kegiatan Belajar
Masyarakat yang tidak aktif perlu diaktifkan kembali dengan target satu
kecamatan satu PKBM.
2. Mendirikan sekolah-sekolah Islam yang mudah dijangkau, menyediakan
layanan transportasi, kampanye penyuluhan, dukungan finansial,
pengembangan kurikulum yang relevan dan menarik, dukungan psikososial,
pelibatan pendidikan orang tua dan komunitas, pemanfaatan teknologi, serta
sistem pemantauan yang efektif adalah langkah-langkah yang dapat
membantu mengurangi jumlah anak yang tidak bersekolah dan memastikan
mereka menerima pendidikan Islam yang berkualitas.
3. Temuan penelitian dapat digunakan sebagai dasar evaluasi dan monitoring
terhadap program-program pendidikan
yang diimplementasikan oleh
Pemerintah Daerah Kabupaten Bone, sehingga dapat meningkatkan efektivitas
dan efisiensi dalam memenuhi hak pendidikan bagi anak tidak sekolah di
Kabupaten Bone. Selain itu, hasil penelitian ini juga dapat menjadi referensi
untuk penelitian selanjutnya terkait tanggung jawab pemerintah daerah
terhadap hak pendidikan anak tidak sekolah.
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
80/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Tesis HTN
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
