Eksplorasi Nilai Budaya Siri’ pada Perilaku Konsumsi ditinjau dari Perspekktif Ekonomi Syariah (Studi Kasus pada Komunitas Muslim Bugis antar Generasi di Watampone)
Vera Rahmayanti/601022023019 - Personal Name
Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi makna dan manifestasi nilai
budaya siri’ dalam perilaku konsumsi masyarakat Muslim antar generasi di
Watampone, serta meninjau kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip konsumsi dalam
ekonomi syariah. Siri’, sebagai etika sosial yang mengakar dalam budaya Bugis,
diyakini turut membentuk cara individu menentukan pilihan konsumsi, khususnya
dalam konteks sosial dan komunal. Pendekatan kualitatif dengan metode studi
kasus digunakan untuk menggali data melalui wawancara mendalam dan observasi
terhadap 12 informan yang mewakili empat generasi: Baby Boomer, X, Milenial,
dan Z.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai siri’ dimaknai sebagai
dorongan untuk menjaga harga diri, martabat keluarga, dan kehormatan sosial. Nilai
ini terefleksi dalam praktik konsumsi yang mempertimbangkan aspek kepantasan,
penghormatan terhadap tamu, dan pengaruh opini sosial. Dalam perspektif ekonomi
Islam, nilai tersebut beririsan dengan beberapa prinsip konsumsi seperti ḥalālan
ṭayyiban dan Īṯār (mengutamakan orang lain), namun belum sepenuhnya selaras
dengan prinsip Iqtiṣād (keseimbangan) dan skala prioritas. Pada beberapa generasi,
konsumsi kadang melampaui kemampuan finansial demi mempertahankan citra
sosial, yang justru dapat menjauhkan dari prinsip efisiensi dan keberkahan dalam
konsumsi menurut Islam.
Temuan ini memberikan wawasan bahwa pelibatan nilai budaya dalam
kajian ekonomi syariah penting untuk memahami dinamika sosial-keagamaan
dalam perilaku konsumsi Muslim, serta menjadi refleksi terhadap perlunya edukasi
konsumsi yang tidak hanya berlandaskan norma sosial, tetapi juga nilai-nilai Islam
secara utuh
A. Simpulan
Pemaknaan nilai siri’ dalam masyarakat Muslim Bugis di
Watampone mengalami pergeseran lintas generasi. Generasi Baby Boomer
memahami siri’ sebagai harga diri kolektif yang melekat pada norma adat dan
religiusitas. Generasi X mulai memaknainya secara situasional dan adaptif.
Generasi Milenial mengarah pada pemaknaan yang lebih personal sebagai rasa
malu individu, sementara Generasi Z memosisikan siri’ secara simbolik sebagai
penanda status sosial. Pergeseran ini mencerminkan dinamika budaya, namun
sekaligus mengingatkan akan risiko pergeseran makna yang dapat mengaburkan
fungsi asli siri’ sebagai pilar moral dan sosial dalam masyarakat Bugis.
Manifestasi nilai siri’ dalam perilaku konsumsi komunitas Muslim
Bugis antargenerasi menunjukkan bahwa kehormatan sosial tetap menjadi
pertimbangan dalam keputusan konsumsi. Generasi Baby Boomer cenderung
menunjukkan kehati-hatian dan penyesuaian antara kemampuan dan tuntutan
sosial. Generasi X mulai menunjukkan fleksibilitas, meskipun tekanan
lingkungan tetap berpengaruh. Generasi Milenial memaknai siri’ sebagai rasa
malu pribadi yang diekspresikan melalui pemilihan barang yang dianggap
pantas, sementara Generasi Z menunjukkan kecenderungan yang lebih simbolik,
dengan konsumsi sebagai bentuk pencitraan diri. Secara keseluruhan, nilai
budaya siri’ masih memengaruhi perilaku konsumsi masyarakat, namun telah
mengalami pergeseran makna dan ekspresi akibat dinamika zaman serta tekanan
sosial yang terus berkembang.
Nilai siri’ sebagai etika sosial dalam masyarakat Bugis terbukti
memengaruhi perilaku konsumsi antargenerasi, tidak hanya sebagai cerminan
harga diri, tetapi juga sebagai respons atas ekspektasi sosial. Berdasarkan
perspektif ekonomi syariah, siri’ dapat sejalan dengan prinsip ḥalālan ṭayyiban,
iqtiṣād, skala prioritas, dan īṯār, selama dimaknai sebagai dorongan untuk
menjaga martabat secara bijak. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa
manifestasi siri’ dalam konsumsi tidak selalu selaras, terutama pada generasi
muda yang cenderung menjadikan konsumsi sebagai simbol status. Berdasarkan
pemaparan di atas, nilai siri’ dapat menjadi potensi lokal yang mendukung etika
konsumsi Islam apabila dimaknai secara proporsional, namun juga dapat
menjadi tantangan ketika digunakan sebagai legitimasi atas konsumsi berlebihan
demi citra semata. Hal ini menandakan perlunya kesadaran lintas generasi untuk
menjaga keseimbangan antara kehormatan sosial dan prinsip-prinsip konsumsi
Islam yang ideal.
B. Implikasi
Penelitian ini menunjukkan bahwa nilai siri’ sebagai etika sosial
dalam budaya Bugis berpotensi menjadi fondasi moral bagi prinsip ekonomi
syariah. Secara teoritis, temuan ini memperkaya literatur ekonomi Islam dengan
pendekatan kultural, menegaskan bahwa praktik konsumsi tidak bisa dilepaskan
dari konteks sosial masyarakat Muslim. Ketika dimaknai secara proporsional,
nilai siri’ selaras dengan prinsip ḥalālan ṭayyiban, iqtiṣād, skala prioritas, dan
īṯār.
Secara praktis, temuan ini memberi arah bagi edukasi ekonomi
syariah yang lebih kontekstual. Mengintegrasikan narasi budaya lokal seperti
siri’ dalam literasi dan dakwah ekonomi dapat memperkuat kesadaran konsumsi
yang bertanggung jawab dan bernilai ibadah. Bagi pembuat kebijakan,
pendekatan ini membuka peluang pengembangan model ekonomi Islam berbasis
etika lokal.
Secara sosial-budaya, siri’ masih hidup dalam masyarakat, namun
tengah mengalami pergeseran makna. Ini menjadi pengingat pentingnya
revitalisasi pemahaman siri’ sebagai etika martabat, bukan sekadar simbol
gengsi. Dengan begitu, siri’ dapat dioptimalkan sebagai kekuatan moral dalam
membangun praktik konsumsi Islam yang adil dan berkelanjutan.
C. Saran
1. Bagi Masyarakat
Masyarakat Muslim di Bone diharapkan merefleksikan nilai siri’
sebagai etika sosial yang selaras dengan prinsip konsumsi Islam, bukan
sekadar menjaga gengsi, melainkan untuk mendorong konsumsi yang
bertanggung jawab, proporsional, dan sesuai syariat.
2. Bagi Pemerintah dan Tokoh Adat
Pemerintah daerah, tokoh adat, dan tokoh agama dapat bersinergi
memperkuat nilai siri’ yang selaras dengan ajaran Islam melalui program
edukasi ekonomi syariah berbasis budaya lokal.
3. Bagi Akademisi dan Peneliti
Penelitian lanjutan disarankan memperluas wilayah kajian ke daerah
lain atau komunitas Bugis perantauan, serta mempertimbangkan pendekatan
kuantitatif atau mixed methods untuk hasil yang lebih komprehensif.
4. Bagi Pengembangan Ekonomi Syariah
Nilai siri’ dapat menjadi pintu masuk dalam literasi ekonomi syariah
yang kontekstual. Lembaga keuangan, pendidikan, dan dakwah Islam dapat
memanfaatkannya untuk memperkuat etika konsumsi masyarakat.
budaya siri’ dalam perilaku konsumsi masyarakat Muslim antar generasi di
Watampone, serta meninjau kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip konsumsi dalam
ekonomi syariah. Siri’, sebagai etika sosial yang mengakar dalam budaya Bugis,
diyakini turut membentuk cara individu menentukan pilihan konsumsi, khususnya
dalam konteks sosial dan komunal. Pendekatan kualitatif dengan metode studi
kasus digunakan untuk menggali data melalui wawancara mendalam dan observasi
terhadap 12 informan yang mewakili empat generasi: Baby Boomer, X, Milenial,
dan Z.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai siri’ dimaknai sebagai
dorongan untuk menjaga harga diri, martabat keluarga, dan kehormatan sosial. Nilai
ini terefleksi dalam praktik konsumsi yang mempertimbangkan aspek kepantasan,
penghormatan terhadap tamu, dan pengaruh opini sosial. Dalam perspektif ekonomi
Islam, nilai tersebut beririsan dengan beberapa prinsip konsumsi seperti ḥalālan
ṭayyiban dan Īṯār (mengutamakan orang lain), namun belum sepenuhnya selaras
dengan prinsip Iqtiṣād (keseimbangan) dan skala prioritas. Pada beberapa generasi,
konsumsi kadang melampaui kemampuan finansial demi mempertahankan citra
sosial, yang justru dapat menjauhkan dari prinsip efisiensi dan keberkahan dalam
konsumsi menurut Islam.
Temuan ini memberikan wawasan bahwa pelibatan nilai budaya dalam
kajian ekonomi syariah penting untuk memahami dinamika sosial-keagamaan
dalam perilaku konsumsi Muslim, serta menjadi refleksi terhadap perlunya edukasi
konsumsi yang tidak hanya berlandaskan norma sosial, tetapi juga nilai-nilai Islam
secara utuh
A. Simpulan
Pemaknaan nilai siri’ dalam masyarakat Muslim Bugis di
Watampone mengalami pergeseran lintas generasi. Generasi Baby Boomer
memahami siri’ sebagai harga diri kolektif yang melekat pada norma adat dan
religiusitas. Generasi X mulai memaknainya secara situasional dan adaptif.
Generasi Milenial mengarah pada pemaknaan yang lebih personal sebagai rasa
malu individu, sementara Generasi Z memosisikan siri’ secara simbolik sebagai
penanda status sosial. Pergeseran ini mencerminkan dinamika budaya, namun
sekaligus mengingatkan akan risiko pergeseran makna yang dapat mengaburkan
fungsi asli siri’ sebagai pilar moral dan sosial dalam masyarakat Bugis.
Manifestasi nilai siri’ dalam perilaku konsumsi komunitas Muslim
Bugis antargenerasi menunjukkan bahwa kehormatan sosial tetap menjadi
pertimbangan dalam keputusan konsumsi. Generasi Baby Boomer cenderung
menunjukkan kehati-hatian dan penyesuaian antara kemampuan dan tuntutan
sosial. Generasi X mulai menunjukkan fleksibilitas, meskipun tekanan
lingkungan tetap berpengaruh. Generasi Milenial memaknai siri’ sebagai rasa
malu pribadi yang diekspresikan melalui pemilihan barang yang dianggap
pantas, sementara Generasi Z menunjukkan kecenderungan yang lebih simbolik,
dengan konsumsi sebagai bentuk pencitraan diri. Secara keseluruhan, nilai
budaya siri’ masih memengaruhi perilaku konsumsi masyarakat, namun telah
mengalami pergeseran makna dan ekspresi akibat dinamika zaman serta tekanan
sosial yang terus berkembang.
Nilai siri’ sebagai etika sosial dalam masyarakat Bugis terbukti
memengaruhi perilaku konsumsi antargenerasi, tidak hanya sebagai cerminan
harga diri, tetapi juga sebagai respons atas ekspektasi sosial. Berdasarkan
perspektif ekonomi syariah, siri’ dapat sejalan dengan prinsip ḥalālan ṭayyiban,
iqtiṣād, skala prioritas, dan īṯār, selama dimaknai sebagai dorongan untuk
menjaga martabat secara bijak. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa
manifestasi siri’ dalam konsumsi tidak selalu selaras, terutama pada generasi
muda yang cenderung menjadikan konsumsi sebagai simbol status. Berdasarkan
pemaparan di atas, nilai siri’ dapat menjadi potensi lokal yang mendukung etika
konsumsi Islam apabila dimaknai secara proporsional, namun juga dapat
menjadi tantangan ketika digunakan sebagai legitimasi atas konsumsi berlebihan
demi citra semata. Hal ini menandakan perlunya kesadaran lintas generasi untuk
menjaga keseimbangan antara kehormatan sosial dan prinsip-prinsip konsumsi
Islam yang ideal.
B. Implikasi
Penelitian ini menunjukkan bahwa nilai siri’ sebagai etika sosial
dalam budaya Bugis berpotensi menjadi fondasi moral bagi prinsip ekonomi
syariah. Secara teoritis, temuan ini memperkaya literatur ekonomi Islam dengan
pendekatan kultural, menegaskan bahwa praktik konsumsi tidak bisa dilepaskan
dari konteks sosial masyarakat Muslim. Ketika dimaknai secara proporsional,
nilai siri’ selaras dengan prinsip ḥalālan ṭayyiban, iqtiṣād, skala prioritas, dan
īṯār.
Secara praktis, temuan ini memberi arah bagi edukasi ekonomi
syariah yang lebih kontekstual. Mengintegrasikan narasi budaya lokal seperti
siri’ dalam literasi dan dakwah ekonomi dapat memperkuat kesadaran konsumsi
yang bertanggung jawab dan bernilai ibadah. Bagi pembuat kebijakan,
pendekatan ini membuka peluang pengembangan model ekonomi Islam berbasis
etika lokal.
Secara sosial-budaya, siri’ masih hidup dalam masyarakat, namun
tengah mengalami pergeseran makna. Ini menjadi pengingat pentingnya
revitalisasi pemahaman siri’ sebagai etika martabat, bukan sekadar simbol
gengsi. Dengan begitu, siri’ dapat dioptimalkan sebagai kekuatan moral dalam
membangun praktik konsumsi Islam yang adil dan berkelanjutan.
C. Saran
1. Bagi Masyarakat
Masyarakat Muslim di Bone diharapkan merefleksikan nilai siri’
sebagai etika sosial yang selaras dengan prinsip konsumsi Islam, bukan
sekadar menjaga gengsi, melainkan untuk mendorong konsumsi yang
bertanggung jawab, proporsional, dan sesuai syariat.
2. Bagi Pemerintah dan Tokoh Adat
Pemerintah daerah, tokoh adat, dan tokoh agama dapat bersinergi
memperkuat nilai siri’ yang selaras dengan ajaran Islam melalui program
edukasi ekonomi syariah berbasis budaya lokal.
3. Bagi Akademisi dan Peneliti
Penelitian lanjutan disarankan memperluas wilayah kajian ke daerah
lain atau komunitas Bugis perantauan, serta mempertimbangkan pendekatan
kuantitatif atau mixed methods untuk hasil yang lebih komprehensif.
4. Bagi Pengembangan Ekonomi Syariah
Nilai siri’ dapat menjadi pintu masuk dalam literasi ekonomi syariah
yang kontekstual. Lembaga keuangan, pendidikan, dan dakwah Islam dapat
memanfaatkannya untuk memperkuat etika konsumsi masyarakat.
Ketersediaan
| 601022023019 | 54/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
54/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Tesis EKIS
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
