Analisis Penerapan E-Tilang Dalam Penegakan Hukum Lalu Lintas Jalan Pada Wilayah Kepolisian Resort Bone Dalam Perspektif Maqashid Al-Syariah
Harniati Kahar/741352023021 - Personal Name
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perkembangan teknologi dalam penegakan
hukum lalu lintas yang diwujudkan melalui sistem e-tilang. Sistem ini diharapkan
mampu meningkatkan efektivitas penindakan pelanggaran lalu lintas secara cepat,
transparan, dan akuntabel. Namun, dalam pelaksanaannya di wilayah Kepolisian
Resort Bone, penerapan e-tilang masih menghadapi kendala teknis dan non-teknis,
sehingga efektivitasnya belum maksimal. Penelitian ini bertujuan untuk: (1)
mengetahui penerapan e-tilang dalam penegakan hukum lalu lintas jalan pada
wilayah Kepolisian Resort Bone; (2) mengidentifikasi faktor-faktor yang
menghambat penerapannya; serta (3) menganalisis penerapan e-tilang dalam
perspektif Maqashid Al-Syariah.
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan
yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif digunakan untuk mengkaji peraturan
perundang-undangan terkait lalu lintas dan e-tilang, sedangkan pendekatan yuridis
empiris digunakan untuk menganalisis praktik penerapan e-tilang di lapangan melalui
observasi, wawancara, dan dokumentasi. Penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten
Bone dengan objek penelitian pada Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resort
Bone.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum lalu lintas di
Kabupaten Bone melalui sistem e-tilang dilakukan dengan memanfaatkan perangkat
mobile handheld milik petugas untuk memotret pelanggaran lalu lintas, kemudian
data tersebut diunggah ke sistem untuk proses penindakan lebih lanjut. Berbeda
dengan penerapan ETLE berbasis CCTV di kota-kota besar, sistem di Kabupaten
Bone belum didukung jaringan kamera CCTV permanen yang memadai. Hal ini
mengakibatkan penindakan pelanggaran masih bergantung pada keberadaan petugas
di lapangan. Faktor penghambat penerapan e-tilang di Kabupaten Bone meliputi
keterbatasan sarana dan prasarana (khususnya infrastruktur CCTV), kurangnya
sosialisasi kepada masyarakat, serta kendala teknis dalam pengoperasian sistem. Dari
perspektif Maqashid al-Syariah, penerapan e-tilang seharusnya sejalan dengan tujuan
syariat, yaitu memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti, maka dapat
ditarik beberapa kesimpulan yaitu :
1. Penerapan sistem E-tilang di Kabupaten Bone, dapat disimpulkan bahwa,
pertama, tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan efektivitas penegakan
hukum lalu lintas dengan memanfaatkan teknologi digital. Sistem ini mampu
menciptakan proses penindakan yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien,
sekaligus mengurangi potensi pelanggaran prosedur oleh aparat di lapangan.
Kedua, dukungan sarana dan prasarana seperti perangkat keras khususnya
CCTV serta jaringan telekomunikasi yang memadai menjadi faktor penting
dalam kelancaran pelaksanaannya di wilayah Kabupaten Bone yang masih
minim terkait hal tersebut. Ketiga mekanisme pengumpulan data di
Kabupaten Bone telah berjalan secara terstruktur, mulai dari perekaman
pelanggaran hingga penyimpanan data yang aman dan terverifikasi. Keempat,
proses penindakan yang dilakukan berdasarkan bukti elektronik yang sah,
kemudian dilanjutkan dengan tahapan pemberitahuan atau konfirmasi yang
dilakukan oleh Satlantas Polres Bone.
2. Penerapan sistem E-tilang masih menghadapi beberapa faktor penghambat
yang mempengaruhiefektivitasnya. Pertama, kurangnya sosialisasi
menyebabkan sebagian masyarakat belum memahami prosedur, manfaat, dan
mekanisme E-tilang, sehingga menimbulkan kebingungan bahkan penolakan.
Kedua, keterbatasan sarana dan prasarana, seperti kamera CCTV yang tidak
berfungsi, berdampak pada kurang optimalnya jangkauan pengawasan,
sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan kepolisian Negara republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas
Berbasis Sistem Elektronik. Ketiga, faktor masyarakat, khususnya rendahnya
kesadaran hukum dan kedisiplinan berlalu lintas, menjadi tantangan besar
dalam mendukung keberhasilan sistem ini. Banyak pelanggaran terjadi bukan
karena ketidaktahuan, tetapi karena kurangnya kepatuhan terhadap aturan.
3. Penerapan sistem E-tilang di Kabupaten Bone jika ditinjau dari perspektif
maqashid al-syariah menunjukkan adanya keselarasan antara tujuan hukum
Islam dan penegakan hukum modern berbasis teknologi. Sistem ini
mendukung upaya menjaga lima prinsip pokok maqashid al-syariah, yaitu
jiwa, akal, harta, keturunan, dan agama. E-tilang berperan dalam
meminimalkan kecelakaan lalu lintas (memelihara jiwa), mendorong
kesadaran hukum dan berpikir rasional (memelihara akal), melindungi harta
benda dari kerusakan akibat kecelakaan (memelihara harta), menciptakan
lingkungan tertib bagi generasi muda (memelihara keturunan), dan
mencerminkan keadilan hukum sesuai nilai-nilai syariat (memelihara agama).
B. Saran
1. Perlunya peningkatan sosialisasi yang lebih masif dan merata kepada
masyarakat agar tujuan E-tilang, yaitu menciptakan penegakan hukum lalu
lintas yang transparan, efisien, dan akuntabel, dapat tercapai secara optimal.
2. Kurangnya sosialisasi, keterbatasan sarana dan prasarana, serta rendahnya
kesadaran masyarakat, diperlukan langkah-langkah strategis yang terintegrasi.
Sosialisasi perlu dilakukan secara masif dan berkelanjutan melalui berbagai
media, termasuk media sosial, radio lokal, spanduk, hingga penyuluhan
langsung di sekolah dan komunitas, agar masyarakat memahami prosedur,
manfaat, serta tujuan sistem ini.
3. Perlunya penguatan nilai-nilai maqashid al-syariah dalam penerapan sistem
E-tilang agar tidak hanya menjadi instrumen penegakan hukum, tetapi juga
sarana menjaga kemaslahatan bersama. Dalam aspek memelihara agama,
penegakan hukum lalu lintas harus disertai edukasi moral dan etika
berkendara sesuai ajaran agama, sehingga masyarakat memahami bahwa tertib
lalu lintas merupakan bagian dari ketaatan kepada aturan Allah.
hukum lalu lintas yang diwujudkan melalui sistem e-tilang. Sistem ini diharapkan
mampu meningkatkan efektivitas penindakan pelanggaran lalu lintas secara cepat,
transparan, dan akuntabel. Namun, dalam pelaksanaannya di wilayah Kepolisian
Resort Bone, penerapan e-tilang masih menghadapi kendala teknis dan non-teknis,
sehingga efektivitasnya belum maksimal. Penelitian ini bertujuan untuk: (1)
mengetahui penerapan e-tilang dalam penegakan hukum lalu lintas jalan pada
wilayah Kepolisian Resort Bone; (2) mengidentifikasi faktor-faktor yang
menghambat penerapannya; serta (3) menganalisis penerapan e-tilang dalam
perspektif Maqashid Al-Syariah.
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan
yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif digunakan untuk mengkaji peraturan
perundang-undangan terkait lalu lintas dan e-tilang, sedangkan pendekatan yuridis
empiris digunakan untuk menganalisis praktik penerapan e-tilang di lapangan melalui
observasi, wawancara, dan dokumentasi. Penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten
Bone dengan objek penelitian pada Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resort
Bone.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum lalu lintas di
Kabupaten Bone melalui sistem e-tilang dilakukan dengan memanfaatkan perangkat
mobile handheld milik petugas untuk memotret pelanggaran lalu lintas, kemudian
data tersebut diunggah ke sistem untuk proses penindakan lebih lanjut. Berbeda
dengan penerapan ETLE berbasis CCTV di kota-kota besar, sistem di Kabupaten
Bone belum didukung jaringan kamera CCTV permanen yang memadai. Hal ini
mengakibatkan penindakan pelanggaran masih bergantung pada keberadaan petugas
di lapangan. Faktor penghambat penerapan e-tilang di Kabupaten Bone meliputi
keterbatasan sarana dan prasarana (khususnya infrastruktur CCTV), kurangnya
sosialisasi kepada masyarakat, serta kendala teknis dalam pengoperasian sistem. Dari
perspektif Maqashid al-Syariah, penerapan e-tilang seharusnya sejalan dengan tujuan
syariat, yaitu memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti, maka dapat
ditarik beberapa kesimpulan yaitu :
1. Penerapan sistem E-tilang di Kabupaten Bone, dapat disimpulkan bahwa,
pertama, tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan efektivitas penegakan
hukum lalu lintas dengan memanfaatkan teknologi digital. Sistem ini mampu
menciptakan proses penindakan yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien,
sekaligus mengurangi potensi pelanggaran prosedur oleh aparat di lapangan.
Kedua, dukungan sarana dan prasarana seperti perangkat keras khususnya
CCTV serta jaringan telekomunikasi yang memadai menjadi faktor penting
dalam kelancaran pelaksanaannya di wilayah Kabupaten Bone yang masih
minim terkait hal tersebut. Ketiga mekanisme pengumpulan data di
Kabupaten Bone telah berjalan secara terstruktur, mulai dari perekaman
pelanggaran hingga penyimpanan data yang aman dan terverifikasi. Keempat,
proses penindakan yang dilakukan berdasarkan bukti elektronik yang sah,
kemudian dilanjutkan dengan tahapan pemberitahuan atau konfirmasi yang
dilakukan oleh Satlantas Polres Bone.
2. Penerapan sistem E-tilang masih menghadapi beberapa faktor penghambat
yang mempengaruhiefektivitasnya. Pertama, kurangnya sosialisasi
menyebabkan sebagian masyarakat belum memahami prosedur, manfaat, dan
mekanisme E-tilang, sehingga menimbulkan kebingungan bahkan penolakan.
Kedua, keterbatasan sarana dan prasarana, seperti kamera CCTV yang tidak
berfungsi, berdampak pada kurang optimalnya jangkauan pengawasan,
sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan kepolisian Negara republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas
Berbasis Sistem Elektronik. Ketiga, faktor masyarakat, khususnya rendahnya
kesadaran hukum dan kedisiplinan berlalu lintas, menjadi tantangan besar
dalam mendukung keberhasilan sistem ini. Banyak pelanggaran terjadi bukan
karena ketidaktahuan, tetapi karena kurangnya kepatuhan terhadap aturan.
3. Penerapan sistem E-tilang di Kabupaten Bone jika ditinjau dari perspektif
maqashid al-syariah menunjukkan adanya keselarasan antara tujuan hukum
Islam dan penegakan hukum modern berbasis teknologi. Sistem ini
mendukung upaya menjaga lima prinsip pokok maqashid al-syariah, yaitu
jiwa, akal, harta, keturunan, dan agama. E-tilang berperan dalam
meminimalkan kecelakaan lalu lintas (memelihara jiwa), mendorong
kesadaran hukum dan berpikir rasional (memelihara akal), melindungi harta
benda dari kerusakan akibat kecelakaan (memelihara harta), menciptakan
lingkungan tertib bagi generasi muda (memelihara keturunan), dan
mencerminkan keadilan hukum sesuai nilai-nilai syariat (memelihara agama).
B. Saran
1. Perlunya peningkatan sosialisasi yang lebih masif dan merata kepada
masyarakat agar tujuan E-tilang, yaitu menciptakan penegakan hukum lalu
lintas yang transparan, efisien, dan akuntabel, dapat tercapai secara optimal.
2. Kurangnya sosialisasi, keterbatasan sarana dan prasarana, serta rendahnya
kesadaran masyarakat, diperlukan langkah-langkah strategis yang terintegrasi.
Sosialisasi perlu dilakukan secara masif dan berkelanjutan melalui berbagai
media, termasuk media sosial, radio lokal, spanduk, hingga penyuluhan
langsung di sekolah dan komunitas, agar masyarakat memahami prosedur,
manfaat, serta tujuan sistem ini.
3. Perlunya penguatan nilai-nilai maqashid al-syariah dalam penerapan sistem
E-tilang agar tidak hanya menjadi instrumen penegakan hukum, tetapi juga
sarana menjaga kemaslahatan bersama. Dalam aspek memelihara agama,
penegakan hukum lalu lintas harus disertai edukasi moral dan etika
berkendara sesuai ajaran agama, sehingga masyarakat memahami bahwa tertib
lalu lintas merupakan bagian dari ketaatan kepada aturan Allah.
Ketersediaan
| 741352023021 | 51/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
51/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Tesis HTN
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
