Makna Pemukulan Terhadap Istri dalam QS. al-Nisā‟/4: 34(Analisis Hermeneutika Muh. Talbi)
Ananda Feby Assahrah/762312021014 - Personal Name
Penelitian ini membahas makna pemukulan terhadap istri dalam QS. al-
Nisā‟/4:34 melalui tiga fokus kajian: pandangan ulama klasik terkait makna
pemukulan terhadap istri dalam QS. al-Nisā‟/4: 34, makna pemukulan terhadap istri
dalam QS. al-Nisā‟/4: 34 berdasarkan analisis hermeneutika Muh. Talbi, serta
kontribusi hasil analisis hermeneutika Muh. Talbi pada makna pemukulan terhadap
istri dalam QS. al-Nisā‟/4: 34 terhadap pencegahan kekerasan dalam rumah tangga
(KDRT). Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan pandangan ulama klasik terkait
makna pemukulan terhadap istri dalam QS. al-Nisā‟/4: 34, untuk menganalisis makna
pemukulan terhadap istri dalam QS. al-Nisā‟/4: 34 berdasarkan analisis hermeneutika
Muh. Talbi, serta memaparkan kontribusi hasil analisis hermeneutika Muh. Talbi
pada makna pemukulan terhadap istri dalam QS. al-Nisā‟/4: 34 terhadap pencegahan
kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Penelitian ini termasuk jenis penelitian kepustakaan (library research) dan
termasuk penelitian kualitatif yang menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan
hermeneutika Muh. Talbi (qirā‟ah tārīkhiyyah al-nāsiyyah) dan pendekatan
linguistik. Teknik pengumpulan data meliputi dokumentasi dan pengutipan. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa ayat ini secara makro merupakan bagian dari
rekonstruksi sosial-hukum masyarakat Madinah pasca hijrah, dan secara mikro
merespon kasus kekerasan rumah tangga yang diajukan kepada Rasulullah. Dari sisi
humanis, tujuan akhir dari ayat ini yakni mencegah kezaliman untuk
mempertahankan keutuhan rumah tangga, sehingga tercipta keluarga yang sakīnah
mawaddah warahmah.
Penelitian ini menyimpulkan bahwasanya “pemukulan” yang sering dipahami
sebagai pembenaran suami memukul istri yang nusyūz dalam QS. al-Nisā‟/4: 34
merupakan refleksi realitas sosial masyarakat Arab pada masa itu, bukan perintah
normatif universal untuk melakukan kekerasan. Ayat ini seharusnya dipahami dalam
rangka tujuan syariat yang menekankan perlindungan, keadilan, dan pemulihan
kehormatan perempuan.
A. Kesimpulan
Dari rangkaian penjelasan yang telah dipaparkan, penulis menarik kesimpulan
sebagai berikut:
1. Pandangan ulama klsik terkait makna pemukulan terhadap istri dalam QS. al-
Nisā‟/4: 34, secara umum memahami bahwa makna pemukulan terhadap istri
pada ayat tersebut sebagai kebolehan untuk memukul istri yang berbuat
nusyūz. Kebolehan pemukulan tersebut dilakukan sebagai opsi terakhir
apabila pemberian nasehat dan upaya pemisahan di tempat tidur tidak efisien,
selain itu dalam pelaksaannya mereka juga menunjukan adanya batasan dan
tahapan.
2. Penafsiran QS. al-Nisā‟/4:34 melalui hermeneutika Muhammad Talbi
menunjukkan bahwa ayat ini memiliki dimensi historis yang kuat, baik secara
makro maupun mikro. Secara makro, ayat ini berperan dalam proses
rekonstruksi sosial dan hukum di Madinah pasca hijrah, serta sebagai bentuk
regulasi syariat dalam merespons perbedaan pandangan mengenai kebolehan
memukul istri. Selain itu secara mikro, ayat ini turun sebagai jawaban atas
pengaduan seorang istri kepada Nabi Muhammad saw., sekaligus koreksi
terhadap keputusan awal Nabi yang hendak memberlakukan qiṣāṣ terhadap
suami yang melakukan tindakan kekerasan kepada istrinya. Sedangkan dari
sisi humanis, terlihat tujuan akhir dari ayat ini yakni mencegah kezaliman
untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga, sehingga tercipta keluarga
yang sakīnah mawaddah warahmah. Oleh karena itu, ayat ini lebih tepat
dipahami sebagai langkah kompromi sosial-religius dalam menjaga kestabilan
rumah tangga.
3. Analisis hermeneutika Muh. Talbi terhadap makna pemukulan pada QS. al-
Nisā‟/4: 34 menunjukan adanya kontribusi berupa pemahaman yang
signifikan kepada masyarakat, bahwasanya “pemukulan” yang sering
dipahami sebagai pembenaran suami memukul istri yang nusyūz dalam ayat
tersebut adalah refleksi realitas sosial masyarakat Arab pada masa itu, dimana
dalam ayat tersebut terdapat batasan-batasan yang menunjukan bahwa hal
tersebut bukan perintah normatif universal untuk melakukan kekerasan.
B. Implikasi
Berdasarkan kesimpulan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis
mengenai makna pemukulan terhadap istri dalam QS. al-Nisā‟/4: 34 (analisis
hermeneutika Muh. Talbi), maka penulis memberikan implikasi sebagai berikut:
Penafsiran QS. al-Nisā‟/4:34 melalui pendekatan hermeneutika Muh. Talbi,
khususnya melalui qirā‟ah tārīkhiyyah dan qirā‟ah al-nasiyyah, memberikan
kontribusi penting terhadap pengembangan studi tafsir kontemporer. Secara teoritis,
pendekatan ini membuka ruang tafsir yang dinamis yang tidak hanya berorientasi
pada teks (tekstual), tetapi juga pada konteks sejarah, sosial, dan budaya
(kontekstual). Selain itu, pendekatan Muh. Talbi turut memperluas paradigma dari
tafsir tekstual menjadi tafsir maqāṣid, yang lebih menekankan maksud dan tujuan di
balik teks, serta menunjukan pentingnya pemahaman interdisipliner dalam
menafsirkan teks keagamaan, termasuk dimensi sejarah, sosiologi, dan humanis. Hal
ini berimplikasi pada pengembangan model tafsir kontekstual yang lebih relevan
dalam menjawab persoalan-persoalan ummat saat ini, khususnya dalam isu-isu relasi
gender, kekerasan domestik, dan keadilan sosial.
Secara praktis, penafsiran ini memberikan pijakan untuk menolak kekerasan
dalam rumah tangga (KDRT) yang selama ini kerap disandarkan pada pemahaman
literal terhadap QS. al-Nisā‟/4:34. Dengan menunjukkan bahwa ayat tersebut bersifat
kontekstual dan bukan bentuk legalisasi kekerasan, pendekatan Muh. Talbi dapat
dijadikan dasar edukasi sosial dan keagamaan yang lebih humanis, serta mendorong
terciptanya relasi keluarga Islami yang setara, adil, dan berlandaskan kasih sayang.
Nisā‟/4:34 melalui tiga fokus kajian: pandangan ulama klasik terkait makna
pemukulan terhadap istri dalam QS. al-Nisā‟/4: 34, makna pemukulan terhadap istri
dalam QS. al-Nisā‟/4: 34 berdasarkan analisis hermeneutika Muh. Talbi, serta
kontribusi hasil analisis hermeneutika Muh. Talbi pada makna pemukulan terhadap
istri dalam QS. al-Nisā‟/4: 34 terhadap pencegahan kekerasan dalam rumah tangga
(KDRT). Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan pandangan ulama klasik terkait
makna pemukulan terhadap istri dalam QS. al-Nisā‟/4: 34, untuk menganalisis makna
pemukulan terhadap istri dalam QS. al-Nisā‟/4: 34 berdasarkan analisis hermeneutika
Muh. Talbi, serta memaparkan kontribusi hasil analisis hermeneutika Muh. Talbi
pada makna pemukulan terhadap istri dalam QS. al-Nisā‟/4: 34 terhadap pencegahan
kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Penelitian ini termasuk jenis penelitian kepustakaan (library research) dan
termasuk penelitian kualitatif yang menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan
hermeneutika Muh. Talbi (qirā‟ah tārīkhiyyah al-nāsiyyah) dan pendekatan
linguistik. Teknik pengumpulan data meliputi dokumentasi dan pengutipan. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa ayat ini secara makro merupakan bagian dari
rekonstruksi sosial-hukum masyarakat Madinah pasca hijrah, dan secara mikro
merespon kasus kekerasan rumah tangga yang diajukan kepada Rasulullah. Dari sisi
humanis, tujuan akhir dari ayat ini yakni mencegah kezaliman untuk
mempertahankan keutuhan rumah tangga, sehingga tercipta keluarga yang sakīnah
mawaddah warahmah.
Penelitian ini menyimpulkan bahwasanya “pemukulan” yang sering dipahami
sebagai pembenaran suami memukul istri yang nusyūz dalam QS. al-Nisā‟/4: 34
merupakan refleksi realitas sosial masyarakat Arab pada masa itu, bukan perintah
normatif universal untuk melakukan kekerasan. Ayat ini seharusnya dipahami dalam
rangka tujuan syariat yang menekankan perlindungan, keadilan, dan pemulihan
kehormatan perempuan.
A. Kesimpulan
Dari rangkaian penjelasan yang telah dipaparkan, penulis menarik kesimpulan
sebagai berikut:
1. Pandangan ulama klsik terkait makna pemukulan terhadap istri dalam QS. al-
Nisā‟/4: 34, secara umum memahami bahwa makna pemukulan terhadap istri
pada ayat tersebut sebagai kebolehan untuk memukul istri yang berbuat
nusyūz. Kebolehan pemukulan tersebut dilakukan sebagai opsi terakhir
apabila pemberian nasehat dan upaya pemisahan di tempat tidur tidak efisien,
selain itu dalam pelaksaannya mereka juga menunjukan adanya batasan dan
tahapan.
2. Penafsiran QS. al-Nisā‟/4:34 melalui hermeneutika Muhammad Talbi
menunjukkan bahwa ayat ini memiliki dimensi historis yang kuat, baik secara
makro maupun mikro. Secara makro, ayat ini berperan dalam proses
rekonstruksi sosial dan hukum di Madinah pasca hijrah, serta sebagai bentuk
regulasi syariat dalam merespons perbedaan pandangan mengenai kebolehan
memukul istri. Selain itu secara mikro, ayat ini turun sebagai jawaban atas
pengaduan seorang istri kepada Nabi Muhammad saw., sekaligus koreksi
terhadap keputusan awal Nabi yang hendak memberlakukan qiṣāṣ terhadap
suami yang melakukan tindakan kekerasan kepada istrinya. Sedangkan dari
sisi humanis, terlihat tujuan akhir dari ayat ini yakni mencegah kezaliman
untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga, sehingga tercipta keluarga
yang sakīnah mawaddah warahmah. Oleh karena itu, ayat ini lebih tepat
dipahami sebagai langkah kompromi sosial-religius dalam menjaga kestabilan
rumah tangga.
3. Analisis hermeneutika Muh. Talbi terhadap makna pemukulan pada QS. al-
Nisā‟/4: 34 menunjukan adanya kontribusi berupa pemahaman yang
signifikan kepada masyarakat, bahwasanya “pemukulan” yang sering
dipahami sebagai pembenaran suami memukul istri yang nusyūz dalam ayat
tersebut adalah refleksi realitas sosial masyarakat Arab pada masa itu, dimana
dalam ayat tersebut terdapat batasan-batasan yang menunjukan bahwa hal
tersebut bukan perintah normatif universal untuk melakukan kekerasan.
B. Implikasi
Berdasarkan kesimpulan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis
mengenai makna pemukulan terhadap istri dalam QS. al-Nisā‟/4: 34 (analisis
hermeneutika Muh. Talbi), maka penulis memberikan implikasi sebagai berikut:
Penafsiran QS. al-Nisā‟/4:34 melalui pendekatan hermeneutika Muh. Talbi,
khususnya melalui qirā‟ah tārīkhiyyah dan qirā‟ah al-nasiyyah, memberikan
kontribusi penting terhadap pengembangan studi tafsir kontemporer. Secara teoritis,
pendekatan ini membuka ruang tafsir yang dinamis yang tidak hanya berorientasi
pada teks (tekstual), tetapi juga pada konteks sejarah, sosial, dan budaya
(kontekstual). Selain itu, pendekatan Muh. Talbi turut memperluas paradigma dari
tafsir tekstual menjadi tafsir maqāṣid, yang lebih menekankan maksud dan tujuan di
balik teks, serta menunjukan pentingnya pemahaman interdisipliner dalam
menafsirkan teks keagamaan, termasuk dimensi sejarah, sosiologi, dan humanis. Hal
ini berimplikasi pada pengembangan model tafsir kontekstual yang lebih relevan
dalam menjawab persoalan-persoalan ummat saat ini, khususnya dalam isu-isu relasi
gender, kekerasan domestik, dan keadilan sosial.
Secara praktis, penafsiran ini memberikan pijakan untuk menolak kekerasan
dalam rumah tangga (KDRT) yang selama ini kerap disandarkan pada pemahaman
literal terhadap QS. al-Nisā‟/4:34. Dengan menunjukkan bahwa ayat tersebut bersifat
kontekstual dan bukan bentuk legalisasi kekerasan, pendekatan Muh. Talbi dapat
dijadikan dasar edukasi sosial dan keagamaan yang lebih humanis, serta mendorong
terciptanya relasi keluarga Islami yang setara, adil, dan berlandaskan kasih sayang.
Ketersediaan
| SFUD20250020 | 20/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
20/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FUD
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
