Analisis Pembiayaan Griya Take Over Dan Dampaknya Dengan Akad Murabahah ( Studi Pada BSI Cabang Bone )
Miirna Sari/602062020002 - Personal Name
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme take
over (pengalihan utang) dalam upaya mengatasi kredit bermasalah dan
mengetahui dampak Nasabah melakukan take over (pengalihan utang) di BSI
KC Bone.
Berdasarkan tujuan penelitian tersebut, maka penelitian ini
menggunakan metode penelitian kualitatif dengan menggunakan teknik
observasi, dokumentasi dan wawancara sebagai teknik pengumpulan data.
Berdasarkan hasil penelitian, mekanisme take over (pengalihan utang)
yaitu nasabah mengajukan permohonan, melengkapi kelengkapan dokumen,
bank melakukan verifikasi data, adanya persetujuan pembiayaan take over
(pengalihan utang), selanjutnya pengikatan, terakhir pencairan. Adapun
Dampak bagi BSI yaitu menambah margin bank BSI, sedangkan bagi nasabah
yaitu mendapatkan dana tambahan, dapat memperpanjang jangka cicilan,
solusi saat keuangan tidak sehat, dapat bertransaksi secara syariah.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian pada bab sebelumnya yang dilakukan oleh
peneliti di Bank BSI KC Bone, maka dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Sistem pelaksanaan dalam melakukan take over di BSI KC Bone yaitu : terlebih
dahulu
nasabah
datang
ke
BSI
dan
melakukan
pengajuan
permohonan
pembiayaan take over ( pengalihan utang ), apabila disetujui pihak bank
selanjutnya nasabah mengisis formulir dan melengkapi persyaratan yang telah
ditentukan. Kemudian, pihak bank BSI mengecek kelengkapan dan keabsahan
dokumen serta melakukan verifikasi data nasabah. Lalu, pihak bank melakukan
analisis
langsung
ke
lokasi.
Selanjutnya
persetujuan
dari
pimpinan
cabang/wakilnya
untuk
melakukan
pembiayaan.
Selanjutnya
melakukan
pengikatan jaminan. Terakhir, pihak bank melakukan pencairan sesuai dana yang
dialihkan kemudian peralihan hutang nasabah menjadi berpindah ke BSI.
2. Dampak melakukan take over di BSI KC Bone
a.
Bagi bank BSI yaitu dapat menambah margin BSI, semakin banyak yang
menjadi nasabah BSI dan semakin besar tingkat nasabah melakukan
pembiayaan pengalihan utang maka semakin besar juga keuntungan yang
didapatkan oleh BSI.
b. Adapun dampak bagi nasabah yang melakukan take over yaitu nasabah bisa
mendapatkan dana tambahan, dana tambahan dari take over ( pengalihan
68
c.
utang ) yaitu nasabah bisa mendapatkan dana tambahan, dana tambahan dari
pengalihan utang dapat memperpanjang jangka cicilan perbulannya menjadi
lebih rendah, dapat bertransaksi secara syariah.
B.
Saran
Berikut adalah beberapa saran peneliti yang dapat diperhatikan terkait pembiayaan
Take Over di Bank BSI KC Bone:
1. Bagi Bank : Sebaiknya lebih meningkatkan sosialisasi dalam melakukan promosi
ke masyarakat tentang sistem take over (pengalihan utang) di BSI, baik akad
yang digunakan, keunggulan serta manfaat nya, sehingga memudahkan nasabah
yang ingin melakukan pembiayaan secara syariah.
2. Bagi Nasabah : Sebaiknya bagi pihak bank melakukan take over ( pengalihan
utang ) harus cermati dan memperhatikan pelaksanaan perjanjian atau akad dan
transaksi. Ini dimaksudkan apabila terjadi kesalahan atau kekeliruan, maka para
pihak yang bersangkutan memilii hak untuk meluruskan yang benar.
C.
Implikasi
Dengan hasil penelitian
ini, dapat disampaikan bahwa secara keseluruhan
pembiayaan Griya Take Over dengan akad Murabahah di BSI KC Bone memberikan
dampak positif yang signifikan bagi bank, nasabah, dan sistem perbankan syariah.
Bagi bank, pembiayaan ini dapat meningkatkan margin dan memperluas basis
nasabah. Bagi nasabah, ini memberikan kesempatan untuk bertransaksi sesuai
dengan prinsip syariah dan mengurangi beban utang yang berbunga tinggi. Namun,
tantangan seperti biaya administrasi dan keterlambatan pengalihan kepemilikan tetap
harus diwaspadai. Keberhasilan dalam implementasi pembiayaan ini sangat
bergantung pada transparansi, kepatuhan pada prinsip syariah, dan pengelolaan risiko
yang baik oleh bank.
over (pengalihan utang) dalam upaya mengatasi kredit bermasalah dan
mengetahui dampak Nasabah melakukan take over (pengalihan utang) di BSI
KC Bone.
Berdasarkan tujuan penelitian tersebut, maka penelitian ini
menggunakan metode penelitian kualitatif dengan menggunakan teknik
observasi, dokumentasi dan wawancara sebagai teknik pengumpulan data.
Berdasarkan hasil penelitian, mekanisme take over (pengalihan utang)
yaitu nasabah mengajukan permohonan, melengkapi kelengkapan dokumen,
bank melakukan verifikasi data, adanya persetujuan pembiayaan take over
(pengalihan utang), selanjutnya pengikatan, terakhir pencairan. Adapun
Dampak bagi BSI yaitu menambah margin bank BSI, sedangkan bagi nasabah
yaitu mendapatkan dana tambahan, dapat memperpanjang jangka cicilan,
solusi saat keuangan tidak sehat, dapat bertransaksi secara syariah.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian pada bab sebelumnya yang dilakukan oleh
peneliti di Bank BSI KC Bone, maka dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Sistem pelaksanaan dalam melakukan take over di BSI KC Bone yaitu : terlebih
dahulu
nasabah
datang
ke
BSI
dan
melakukan
pengajuan
permohonan
pembiayaan take over ( pengalihan utang ), apabila disetujui pihak bank
selanjutnya nasabah mengisis formulir dan melengkapi persyaratan yang telah
ditentukan. Kemudian, pihak bank BSI mengecek kelengkapan dan keabsahan
dokumen serta melakukan verifikasi data nasabah. Lalu, pihak bank melakukan
analisis
langsung
ke
lokasi.
Selanjutnya
persetujuan
dari
pimpinan
cabang/wakilnya
untuk
melakukan
pembiayaan.
Selanjutnya
melakukan
pengikatan jaminan. Terakhir, pihak bank melakukan pencairan sesuai dana yang
dialihkan kemudian peralihan hutang nasabah menjadi berpindah ke BSI.
2. Dampak melakukan take over di BSI KC Bone
a.
Bagi bank BSI yaitu dapat menambah margin BSI, semakin banyak yang
menjadi nasabah BSI dan semakin besar tingkat nasabah melakukan
pembiayaan pengalihan utang maka semakin besar juga keuntungan yang
didapatkan oleh BSI.
b. Adapun dampak bagi nasabah yang melakukan take over yaitu nasabah bisa
mendapatkan dana tambahan, dana tambahan dari take over ( pengalihan
68
c.
utang ) yaitu nasabah bisa mendapatkan dana tambahan, dana tambahan dari
pengalihan utang dapat memperpanjang jangka cicilan perbulannya menjadi
lebih rendah, dapat bertransaksi secara syariah.
B.
Saran
Berikut adalah beberapa saran peneliti yang dapat diperhatikan terkait pembiayaan
Take Over di Bank BSI KC Bone:
1. Bagi Bank : Sebaiknya lebih meningkatkan sosialisasi dalam melakukan promosi
ke masyarakat tentang sistem take over (pengalihan utang) di BSI, baik akad
yang digunakan, keunggulan serta manfaat nya, sehingga memudahkan nasabah
yang ingin melakukan pembiayaan secara syariah.
2. Bagi Nasabah : Sebaiknya bagi pihak bank melakukan take over ( pengalihan
utang ) harus cermati dan memperhatikan pelaksanaan perjanjian atau akad dan
transaksi. Ini dimaksudkan apabila terjadi kesalahan atau kekeliruan, maka para
pihak yang bersangkutan memilii hak untuk meluruskan yang benar.
C.
Implikasi
Dengan hasil penelitian
ini, dapat disampaikan bahwa secara keseluruhan
pembiayaan Griya Take Over dengan akad Murabahah di BSI KC Bone memberikan
dampak positif yang signifikan bagi bank, nasabah, dan sistem perbankan syariah.
Bagi bank, pembiayaan ini dapat meningkatkan margin dan memperluas basis
nasabah. Bagi nasabah, ini memberikan kesempatan untuk bertransaksi sesuai
dengan prinsip syariah dan mengurangi beban utang yang berbunga tinggi. Namun,
tantangan seperti biaya administrasi dan keterlambatan pengalihan kepemilikan tetap
harus diwaspadai. Keberhasilan dalam implementasi pembiayaan ini sangat
bergantung pada transparansi, kepatuhan pada prinsip syariah, dan pengelolaan risiko
yang baik oleh bank.
Ketersediaan
| SFEBI20240273 | 273/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
273/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
