Efektivitas Pembiayaan Syariah Kelompok Dalam Meningkatkan Pendapatan Pelaku UMKM Ditinjau Dari Perspektif Etika Bisnis Islam (Studi Pada Nasabah Bank BTPN Di Kabupaten Bone)
Rahman Saputra/602022021045 - Personal Name
Penelitian ini mengkaji efektivitas pembiayaan syariah kelompok dalam
meningkatkan pendapatan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
di Kabupaten Bone, ditinjau dari perspektif etika bisnis Islam. Dilatarbelakangi
oleh keterbatasan modal yang dihadapi UMKM dan peran penting Bank BTPN
Syariah dalam pemberdayaan ekonomi berbasis syariah, penelitian ini bertujuan
untuk menganalisis sejauh mana pembiayaan tersebut efektif dan bagaimana
prinsip-prinsip etika bisnis Islam diterapkan. Menggunakan pendekatan kualitatif
dengan wawancara mendalam terhadap nasabah UMKM, pegawai bank, dan
akademisi, serta didukung dokumentasi, hasil penelitian menunjukkan bahwa : (1)
Pembiayaan syariah kelompok BTPN Syariah sangat efektif. Hal ini terlihat dari
kemudahan akses dan proses pengajuan tanpa agunan, pemanfaatan dana yang
produktif untuk peningkatan stok dan kapasitas produksi, serta dampak signifikan
terhadap peningkatan pendapatan UMKM (30-100%). Keberlanjutan usaha juga
terjaga berkat sistem cicilan yang ringan dan solusi fleksibel dari bank saat
nasabah menghadapi kendala. (2) Penelitian ini menemukan bahwa prinsip-prinsip
etika bisnis Islam, seperti kejujuran, transparansi, keadilan, tanggung jawab sosial,
amanah, dan profesionalisme, telah diterapkan secara konsisten dalam setiap
aspek interaksi dan operasional pembiayaan. Penerapan nilai-nilai ini tidak hanya
membangun kepercayaan nasabah tetapi juga mendorong pemberdayaan ekonomi
yang holistik dan berkelanjutan, sejalan dengan tujuan syariah.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa pembiayaan
syariah kelompok yang diterapkan oleh BTPN Syariah di Kabupaten Bone
terbukti efektif dalam meningkatkan pendapatan pelaku UMKM. Hal ini
terlihat dari kemudahan akses pembiayaan tanpa agunan, proses pengajuan
yang sederhana, serta mekanisme berbasis kelompok yang mampu
menjangkau masyarakat yang sebelumnya sulit memperoleh akses modal.
Pemanfaatan dana secara produktif, seperti penambahan stok, pembelian
peralatan, dan perluasan usaha, telah berdampak nyata terhadap peningkatan
kapasitas produksi dan pendapatan. Meskipun terdapat kendala pembayaran
pada salah satu responden, fleksibilitas pihak bank dalam memberikan solusi
menunjukkan adanya sistem yang adaptif terhadap kondisi riil usaha.
Dari perspektif etika bisnis Islam, pembiayaan syariah kelompok ini
tidak
hanya
berorientasi
pada
keuntungan
ekonomi,
tetapi
juga
mengedepankan nilai-nilai kejujuran, transparansi, keadilan, amanah,
tanggung jawab sosial, dan profesionalisme. Penerapan prinsip-prinsip ini
terlihat pada keterbukaan informasi akad, penyesuaian cicilan dengan
kemampuan usaha, pemberian solusi tanpa penalti bagi yang mengalami
kendala, serta pendampingan berkelanjutan melalui pelatihan dan edukasi
usaha.
B. Saran
1. Untuk BTPN Syariah
Diharapkan agar terus memperluas jangkauan pembiayaan syariah
kelompok ke wilayah-wilayah yang belum terlayani secara optimal,
89
90
terutama
daerah
pedesaan
yang
memiliki
potensi
UMKM
tinggi.Meningkatkan frekuensi dan kualitas pendampingan usaha melalui
penguatan Program Daya, dengan materi yang relevan dan disesuaikan
dengan jenis usaha nasabah.Menyediakan mekanisme edukasi syariah
yang lebih mendalam agar nasabah memahami filosofi dan etika
muamalah, sehingga mampu mengelola usaha dengan kesadaran syariah.
2. Untuk Pelaku UMKM
Diharapkan agar memanfaatkan pembiayaan secara maksimal
untuk kegiatan produktif, serta mengikuti semua bentuk pelatihan dan
pendampingan yang diberikan oleh pihak bank.Perlu meningkatkan
kemampuan pencatatan keuangan usaha dan evaluasi berkala agar mampu
menjaga keberlanjutan usaha serta ketertiban dalam pembayaran
angsuran.Menanamkan semangat tanggung jawab sosial dan kolektif
dalam kelompok, agar pembiayaan tidak hanya bersifat individual, tetapi
mampu mendorong kesejahteraan bersama.
3. Untuk Peneliti Selanjutnya
Penelitian ini dapat dikembangkan lebih lanjut denganmenggunakan pendekatan
kuantitatif untuk mengukur dampak pembiayaan terhadap
variabel-variabel lain seperti profitabilitas,
pertumbuhan usaha, atau tingkat konsumsi.
Studi komparatif antara pembiayaan syariah kelompok dan
pembiayaan konvensional juga dapat dilakukan untuk melihat perbedaan
efektivitas dan dampaknya dari sisi sosial dan ekonomi.Disarankan juga
menambahkan analisis gender, mengingat mayoritas penerima pembiayaan
kelompok BTPN Syariah adalah perempuan.
C. Implikasi Penelitian
1. Implikasi Teoritis
Penelitian ini memperkuat kajian bahwa sistem pembiayaan syariah
kelompok tidak hanya relevan sebagai instrumen keuangan, tetapi juga
sebagai alat pemberdayaan sosial dan spiritual.Temuan ini menunjukkan
bahwa penerapan etika bisnis Islam dalam praktik nyata lembaga
keuangan dapat membentuk relasi ekonomi yang lebih adil, beradab, dan
solutif.Konsep maqashid syariah terbukti dapat dioperasionalkan dalam
praktik perbankan mikro yang melibatkan masyarakat akar rumput.
2. Implikasi Praktis
Lembaga keuangan syariah dapat menjadikan model pembiayaan
kelompok sebagai strategi pemberdayaan berbasis komunitas yang efektif
dan berkelanjutan.Pemerintah daerah dan instansi terkait dapat bersinergi
dengan lembaga seperti BTPN Syariah dalam mengembangkan program
UMKM, mengingat pentingnya inklusi keuangan syariah dalam menekan
kemiskinan struktural.Praktik etika bisnis Islam yang diterapkan oleh
BTPN Syariah dapat menjadi model teladan bagi lembaga keuangan lain
dalam membangun sistem ekonomi yang berbasis nilai-nilai spiritual,
sosial, dan keadilan.
meningkatkan pendapatan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
di Kabupaten Bone, ditinjau dari perspektif etika bisnis Islam. Dilatarbelakangi
oleh keterbatasan modal yang dihadapi UMKM dan peran penting Bank BTPN
Syariah dalam pemberdayaan ekonomi berbasis syariah, penelitian ini bertujuan
untuk menganalisis sejauh mana pembiayaan tersebut efektif dan bagaimana
prinsip-prinsip etika bisnis Islam diterapkan. Menggunakan pendekatan kualitatif
dengan wawancara mendalam terhadap nasabah UMKM, pegawai bank, dan
akademisi, serta didukung dokumentasi, hasil penelitian menunjukkan bahwa : (1)
Pembiayaan syariah kelompok BTPN Syariah sangat efektif. Hal ini terlihat dari
kemudahan akses dan proses pengajuan tanpa agunan, pemanfaatan dana yang
produktif untuk peningkatan stok dan kapasitas produksi, serta dampak signifikan
terhadap peningkatan pendapatan UMKM (30-100%). Keberlanjutan usaha juga
terjaga berkat sistem cicilan yang ringan dan solusi fleksibel dari bank saat
nasabah menghadapi kendala. (2) Penelitian ini menemukan bahwa prinsip-prinsip
etika bisnis Islam, seperti kejujuran, transparansi, keadilan, tanggung jawab sosial,
amanah, dan profesionalisme, telah diterapkan secara konsisten dalam setiap
aspek interaksi dan operasional pembiayaan. Penerapan nilai-nilai ini tidak hanya
membangun kepercayaan nasabah tetapi juga mendorong pemberdayaan ekonomi
yang holistik dan berkelanjutan, sejalan dengan tujuan syariah.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa pembiayaan
syariah kelompok yang diterapkan oleh BTPN Syariah di Kabupaten Bone
terbukti efektif dalam meningkatkan pendapatan pelaku UMKM. Hal ini
terlihat dari kemudahan akses pembiayaan tanpa agunan, proses pengajuan
yang sederhana, serta mekanisme berbasis kelompok yang mampu
menjangkau masyarakat yang sebelumnya sulit memperoleh akses modal.
Pemanfaatan dana secara produktif, seperti penambahan stok, pembelian
peralatan, dan perluasan usaha, telah berdampak nyata terhadap peningkatan
kapasitas produksi dan pendapatan. Meskipun terdapat kendala pembayaran
pada salah satu responden, fleksibilitas pihak bank dalam memberikan solusi
menunjukkan adanya sistem yang adaptif terhadap kondisi riil usaha.
Dari perspektif etika bisnis Islam, pembiayaan syariah kelompok ini
tidak
hanya
berorientasi
pada
keuntungan
ekonomi,
tetapi
juga
mengedepankan nilai-nilai kejujuran, transparansi, keadilan, amanah,
tanggung jawab sosial, dan profesionalisme. Penerapan prinsip-prinsip ini
terlihat pada keterbukaan informasi akad, penyesuaian cicilan dengan
kemampuan usaha, pemberian solusi tanpa penalti bagi yang mengalami
kendala, serta pendampingan berkelanjutan melalui pelatihan dan edukasi
usaha.
B. Saran
1. Untuk BTPN Syariah
Diharapkan agar terus memperluas jangkauan pembiayaan syariah
kelompok ke wilayah-wilayah yang belum terlayani secara optimal,
89
90
terutama
daerah
pedesaan
yang
memiliki
potensi
UMKM
tinggi.Meningkatkan frekuensi dan kualitas pendampingan usaha melalui
penguatan Program Daya, dengan materi yang relevan dan disesuaikan
dengan jenis usaha nasabah.Menyediakan mekanisme edukasi syariah
yang lebih mendalam agar nasabah memahami filosofi dan etika
muamalah, sehingga mampu mengelola usaha dengan kesadaran syariah.
2. Untuk Pelaku UMKM
Diharapkan agar memanfaatkan pembiayaan secara maksimal
untuk kegiatan produktif, serta mengikuti semua bentuk pelatihan dan
pendampingan yang diberikan oleh pihak bank.Perlu meningkatkan
kemampuan pencatatan keuangan usaha dan evaluasi berkala agar mampu
menjaga keberlanjutan usaha serta ketertiban dalam pembayaran
angsuran.Menanamkan semangat tanggung jawab sosial dan kolektif
dalam kelompok, agar pembiayaan tidak hanya bersifat individual, tetapi
mampu mendorong kesejahteraan bersama.
3. Untuk Peneliti Selanjutnya
Penelitian ini dapat dikembangkan lebih lanjut denganmenggunakan pendekatan
kuantitatif untuk mengukur dampak pembiayaan terhadap
variabel-variabel lain seperti profitabilitas,
pertumbuhan usaha, atau tingkat konsumsi.
Studi komparatif antara pembiayaan syariah kelompok dan
pembiayaan konvensional juga dapat dilakukan untuk melihat perbedaan
efektivitas dan dampaknya dari sisi sosial dan ekonomi.Disarankan juga
menambahkan analisis gender, mengingat mayoritas penerima pembiayaan
kelompok BTPN Syariah adalah perempuan.
C. Implikasi Penelitian
1. Implikasi Teoritis
Penelitian ini memperkuat kajian bahwa sistem pembiayaan syariah
kelompok tidak hanya relevan sebagai instrumen keuangan, tetapi juga
sebagai alat pemberdayaan sosial dan spiritual.Temuan ini menunjukkan
bahwa penerapan etika bisnis Islam dalam praktik nyata lembaga
keuangan dapat membentuk relasi ekonomi yang lebih adil, beradab, dan
solutif.Konsep maqashid syariah terbukti dapat dioperasionalkan dalam
praktik perbankan mikro yang melibatkan masyarakat akar rumput.
2. Implikasi Praktis
Lembaga keuangan syariah dapat menjadikan model pembiayaan
kelompok sebagai strategi pemberdayaan berbasis komunitas yang efektif
dan berkelanjutan.Pemerintah daerah dan instansi terkait dapat bersinergi
dengan lembaga seperti BTPN Syariah dalam mengembangkan program
UMKM, mengingat pentingnya inklusi keuangan syariah dalam menekan
kemiskinan struktural.Praktik etika bisnis Islam yang diterapkan oleh
BTPN Syariah dapat menjadi model teladan bagi lembaga keuangan lain
dalam membangun sistem ekonomi yang berbasis nilai-nilai spiritual,
sosial, dan keadilan.
Ketersediaan
| SFEBI20250227 | 227/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
227/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
