Analisis Implemtasi Prinsip Dasar Akuntansi Syariah Dalam Transaksi Jual Beli (Studi Kasus Pada Pedagang di Pasar Lamuru)
Ahmad Musawwir/622022021024 - Personal Name
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi prinsip-prinsip dasar
akuntansi syariah dalam praktik transaksi jual beli oleh pedagang di Pasar Lamuru.
Fokus utama penelitian ini mencakup lima prinsip syariah, yaitu keadilan,
transparansi, kehalalan, amanah, dan akuntabilitas. Penelitian menggunakan
pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode pengumpulan data melalui wawancara
langsung kepada beberapa pedagang pasar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
sebagian besar pedagang belum sepenuhnya memahami dan menerapkan prinsip-
prinsip tersebut secara optimal. Kendala utama yang dihadapi antara lain rendahnya
literasi keuangan, keterbatasan pendidikan formal, kebiasaan berdagang tanpa
pencatatan sistematis, serta minimnya akses terhadap pelatihan akuntansi syariah.
Meskipun demikian, sebagian besar pedagang telah menerapkan prinsip kehalalan
dan kejujuran dalam barang dagangan mereka. Penelitian ini merekomendasikan
adanya edukasi berkelanjutan dan pendampingan teknis dalam pencatatan keuangan
berbasis syariah guna meningkatkan penerapan prinsip akuntansi syariah di pasar
tradisional.
A. Kesimpulan
1. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa penerapan prinsip
dasar akuntansi syariah pada pedagang di Pasar Lamuru telah berlangsung
secara umum namun belum sepenuhnya optimal. Prinsip keadilan dan
transparansi cukup diterapkan melalui perlakuan adil terhadap pembeli dan
keterbukaan informasi barang. Prinsip kehalalan dijalankan dengan baik
karena pedagang hanya menjual barang dari sumber yang terpercaya dan
halal. Prinsip amanah tercermin dalam sikap jujur, tanggung jawab
terhadap keluhan pembeli, serta hubungan saling percaya dalam sistem
pemesanan. Namun, prinsip akuntabilitas masih lemah, karena sebagian
besar pedagang belum melakukan pencatatan transaksi secara sistematis.
Oleh karena itu, diperlukan pembinaan dan edukasi agar pedagang dapat
menerapkan prinsip akuntansi syariah secara lebih menyeluruh dan
konsisten.
2. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa hambatan utama
dalam penerapan prinsip dasar akuntansi syariah oleh pedagang di Pasar
Lamuru terletak pada kurangnya pemahaman dan praktik terhadap prinsip
akuntabilitas, khususnya dalam hal pencatatan transaksi dan penyusunan
laporan keuangan. Banyak pedagang yang belum terbiasa mencatat
transaksi secara sistematis karena keterbatasan pendidikan, rendahnya
literasi keuangan, serta kesibukan dalam melayani pembeli setiap hari.
Selain itu, minimnya akses terhadap pelatihan dan teknologi pencatatan
keuangan juga menjadi faktor penghambat. Praktik jual beli yang masih
dilakukan secara manual, tanpa nota atau akad tertulis, menyebabkan
prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam akuntansi syariah belum
sepenuhnya diterapkan. Meskipun demikian, sebagian besar pedagang tetap
berupaya menjaga prinsip kehalalan dan amanah dalam setiap transaksi.
Oleh karena itu, dibutuhkan edukasi, pendampingan, dan penyediaan alat
pencatatan yang sederhana dan sesuai dengan prinsip syariah agar para
pedagang dapat menjalankan usahanya dengan lebih sesuai dengan nilai-
nilai Islam.
B. Saran
Berdasarkan keismpulan hasil dari penelitian diatas, maka peneliti
memberikan beberapa saran yang bersifat membangun untuk penelitian lebih
lanjut.
1. Untuk Para Pedagang
Diharapkan agar para pedagang meningkatkan pemahaman dan praktik
prinsip akuntansi syariah, khususnya dalam hal keadilan harga dan
pencatatan transaksi agar usaha mereka menjadi lebih transparan, tertib,
dan profesional. Penerapan sistem pencatatan sederhana dan penggunaan
nota bisa menjadi langkah awal menuju manajemen usaha yang lebih baik.
2. Untuk Pemerintah dan Pengelola Pasar
Diperlukan perhatian terhadap kondisi pasar, seperti renovasi fasilitas dan
penataan area jual beli agar lebih nyaman bagi pedagang dan pembeli.
Selain itu, pelatihan atau penyuluhan terkait akuntansi syariah dan
manajemen usaha bagi pedagang juga sangat penting untuk mendorong
penerapan prinsip-prinsip syariah dalam praktik perdagangan.
3. Untuk Pembeli
Pembeli diharapkan tetap mendukung pedagang lokal dengan tetap
mengedepankan sikap jujur dalam tawar-menawar dan menghargai kualitas
serta pelayanan. Dukungan pembeli akan membantu menjaga ekosistem
pasar tradisional yang sehat dan berbasis nilai-nilai syariah.
4. Untuk Peneliti Selanjutnya
Penelitian ini dapat dijadikan sebagai referensi untuk kajian lebih lanjut
mengenai penerapan prinsip akuntansi syariah di pasar tradisional lainnya
dengan metode yang lebih luas dan pendekatan kuantitatif agar
mendapatkan hasil yang lebih mendalam dan terukur.
akuntansi syariah dalam praktik transaksi jual beli oleh pedagang di Pasar Lamuru.
Fokus utama penelitian ini mencakup lima prinsip syariah, yaitu keadilan,
transparansi, kehalalan, amanah, dan akuntabilitas. Penelitian menggunakan
pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode pengumpulan data melalui wawancara
langsung kepada beberapa pedagang pasar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
sebagian besar pedagang belum sepenuhnya memahami dan menerapkan prinsip-
prinsip tersebut secara optimal. Kendala utama yang dihadapi antara lain rendahnya
literasi keuangan, keterbatasan pendidikan formal, kebiasaan berdagang tanpa
pencatatan sistematis, serta minimnya akses terhadap pelatihan akuntansi syariah.
Meskipun demikian, sebagian besar pedagang telah menerapkan prinsip kehalalan
dan kejujuran dalam barang dagangan mereka. Penelitian ini merekomendasikan
adanya edukasi berkelanjutan dan pendampingan teknis dalam pencatatan keuangan
berbasis syariah guna meningkatkan penerapan prinsip akuntansi syariah di pasar
tradisional.
A. Kesimpulan
1. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa penerapan prinsip
dasar akuntansi syariah pada pedagang di Pasar Lamuru telah berlangsung
secara umum namun belum sepenuhnya optimal. Prinsip keadilan dan
transparansi cukup diterapkan melalui perlakuan adil terhadap pembeli dan
keterbukaan informasi barang. Prinsip kehalalan dijalankan dengan baik
karena pedagang hanya menjual barang dari sumber yang terpercaya dan
halal. Prinsip amanah tercermin dalam sikap jujur, tanggung jawab
terhadap keluhan pembeli, serta hubungan saling percaya dalam sistem
pemesanan. Namun, prinsip akuntabilitas masih lemah, karena sebagian
besar pedagang belum melakukan pencatatan transaksi secara sistematis.
Oleh karena itu, diperlukan pembinaan dan edukasi agar pedagang dapat
menerapkan prinsip akuntansi syariah secara lebih menyeluruh dan
konsisten.
2. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa hambatan utama
dalam penerapan prinsip dasar akuntansi syariah oleh pedagang di Pasar
Lamuru terletak pada kurangnya pemahaman dan praktik terhadap prinsip
akuntabilitas, khususnya dalam hal pencatatan transaksi dan penyusunan
laporan keuangan. Banyak pedagang yang belum terbiasa mencatat
transaksi secara sistematis karena keterbatasan pendidikan, rendahnya
literasi keuangan, serta kesibukan dalam melayani pembeli setiap hari.
Selain itu, minimnya akses terhadap pelatihan dan teknologi pencatatan
keuangan juga menjadi faktor penghambat. Praktik jual beli yang masih
dilakukan secara manual, tanpa nota atau akad tertulis, menyebabkan
prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam akuntansi syariah belum
sepenuhnya diterapkan. Meskipun demikian, sebagian besar pedagang tetap
berupaya menjaga prinsip kehalalan dan amanah dalam setiap transaksi.
Oleh karena itu, dibutuhkan edukasi, pendampingan, dan penyediaan alat
pencatatan yang sederhana dan sesuai dengan prinsip syariah agar para
pedagang dapat menjalankan usahanya dengan lebih sesuai dengan nilai-
nilai Islam.
B. Saran
Berdasarkan keismpulan hasil dari penelitian diatas, maka peneliti
memberikan beberapa saran yang bersifat membangun untuk penelitian lebih
lanjut.
1. Untuk Para Pedagang
Diharapkan agar para pedagang meningkatkan pemahaman dan praktik
prinsip akuntansi syariah, khususnya dalam hal keadilan harga dan
pencatatan transaksi agar usaha mereka menjadi lebih transparan, tertib,
dan profesional. Penerapan sistem pencatatan sederhana dan penggunaan
nota bisa menjadi langkah awal menuju manajemen usaha yang lebih baik.
2. Untuk Pemerintah dan Pengelola Pasar
Diperlukan perhatian terhadap kondisi pasar, seperti renovasi fasilitas dan
penataan area jual beli agar lebih nyaman bagi pedagang dan pembeli.
Selain itu, pelatihan atau penyuluhan terkait akuntansi syariah dan
manajemen usaha bagi pedagang juga sangat penting untuk mendorong
penerapan prinsip-prinsip syariah dalam praktik perdagangan.
3. Untuk Pembeli
Pembeli diharapkan tetap mendukung pedagang lokal dengan tetap
mengedepankan sikap jujur dalam tawar-menawar dan menghargai kualitas
serta pelayanan. Dukungan pembeli akan membantu menjaga ekosistem
pasar tradisional yang sehat dan berbasis nilai-nilai syariah.
4. Untuk Peneliti Selanjutnya
Penelitian ini dapat dijadikan sebagai referensi untuk kajian lebih lanjut
mengenai penerapan prinsip akuntansi syariah di pasar tradisional lainnya
dengan metode yang lebih luas dan pendekatan kuantitatif agar
mendapatkan hasil yang lebih mendalam dan terukur.
Ketersediaan
| SFEBI20250224 | 224/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
224/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
